PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009
Pasal 100
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP
(1) Pelaksanaan alih media arsip statis dilakukan
dengan membuat berita acara dan daftar arsip.
(2) Berita acara alih media arsip statis sekurang-
kurangnya memuat:
waktu pelaksanaan;
tempat pelaksanaan;
jenis media;
jumlah arsip;
keterangan tentang arsip yang dialihmediakan;
keterangan proses alih media yang dilakukan;
pelaksana; dan
penandatanganan . . .
- penandatangan oleh pimpinan lembaga kearsipan.
(3) Daftar arsip statis yang dialihmediakan sekurang-
kurangnya memuat:
- pencipta arsip;
- nomor urut;
- jenis arsip;
- jumlah arsip;
- kurun waktu; dan
- keterangan.
(4) Alih media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99
ayat (2) menghasilkan arsip statis dalam bentuk dan media elektronik dan/atau media lainnya sesuai dengan aslinya.
(5) Arsip yang dialihmediakan tetap disimpan untuk
kepentingan pelestarian dan pelayanan arsip.
Paragraf 5 Akses Arsip Statis
