PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009
Pasal 99
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP
(1) Pelaksanaan preservasi arsip statis melalui
reproduksi dilaksanakan dengan melakukan alih media.
(2) Alih media sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi fisik dan nilai informasi.
(3) Lembaga kearsipan membuat kebijakan alih media
arsip.
(4) Arsip statis hasil alih media diautentikasi oleh
pimpinan lembaga kearsipan.
