PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009
Pasal 98
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP
(1) Preservasi arsip statis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 90 ayat (2) huruf c dilaksanakan dengan cara
preventif dan kuratif.
(2) Preservasi arsip statis dengan cara preventif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
penyimpanan;
pengendalian hama terpadu;
reproduksi; dan
perencanaan . . .
- perencanaan menghadapi bencana.
(3) Preservasi arsip statis dengan cara kuratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui perawatan arsip statis dengan memperhatikan keutuhan informasi yang dikandung dalam arsip statis.
