PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009
Pasal 97
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP
(1) Pengolahan arsip statis dilaksanakan melalui
kegiatan:
- menata . . .
menata informasi arsip statis;
menata fisik arsip statis; dan
penyusunan sarana bantu temu balik arsip statis.
(2) Sarana bantu temu balik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c meliputi guide, daftar arsip statis, dan inventaris arsip.
(3) Daftar arsip statis sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) sekurang-kurangnya memuat:
pencipta arsip;
nomor arsip;
kode klasifikasi;
uraian informasi arsip;
kurun waktu;
jumlah arsip; dan
keterangan.
Paragraf 4
Preservasi Arsip Statis
