PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009
Pasal 127
BAB 6 — SUMBER DAYA KEARSIPAN
(1) Unit kearsipan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf a wajib dibentuk pada setiap pencipta
arsip.
(2) Pencipta arsip bertanggung jawab terhadap
penyelenggaraan kearsipan melalui SKN dan pelaksanaannya dilakukan oleh unit kearsipan pada masing-masing pencipta arsip.
(3) Pencipta . . .
(3) Pencipta arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
lembaga negara;
pemerintahan daerah provinsi;
pemerintahan daerah kabupaten/kota;
perguruan tinggi negeri;
BUMN; dan
BUMD.
