PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009
Pasal 126
Informasi kearsipan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 125, sekurang-kurangnya memuat:
pencipta arsip;
nomor arsip;
kode klasifikasi;
uraian informasi arsip;
kurun waktu;
jumlah arsip; dan
keterangan.
Bagian Kesatu
Organisasi Kearsipan
Paragraf 1
Unit Kearsipan
