PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009
Pasal 125
(1) Untuk meningkatkan manfaat arsip bagi
kesejahteraan rakyat, JIKN digunakan sebagai wadah layanan informasi kearsipan untuk kepentingan pemerintahan dan masyarakat.
(2) Informasi kearsipan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bersifat terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
