PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009
Pasal 124
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tanggung jawab, tugas, dan tata cara menjadi simpul jaringan diatur dengan Peraturan Kepala ANRI.
Paragraf 5
Penggunaan Informasi Kearsipan
