Pasal 128
BAB 6 — SUMBER DAYA KEARSIPAN
(1) Unit kearsipan pada pencipta arsip memiliki fungsi:
pengelolaan arsip inaktif dari unit pengolah di lingkungannya;
pengolahan arsip dan penyajian arsip menjadi informasi;
pemusnahan arsip di lingkungan lembaganya;
penyerahan arsip statis oleh pimpinan pencipta arsip kepada lembaga kearsipan; dan
pembinaan dan pengevaluasian dalam rangka penyelenggaraan kearsipan di lingkungannya.
(2) Unit kearsipan pada pencipta arsip memiliki tugas:
melaksanakan pengelolaan arsip inaktif dari unit pengolah di lingkungannya;
mengolah arsip dan menyajikan arsip menjadi informasi dalam kerangka SKN dan SIKN;
melaksanakan pemusnahan arsip di lingkungan lembaganya;
mempersiapkan penyerahan arsip statis oleh pimpinan pencipta arsip kepada lembaga kearsipan; dan
melaksanakan . . .
- melaksanakan pembinaan dan evaluasi dalam rangka penyelenggaraan kearsipan di lingkungannya.
(3) Dalam rangka melaksanakan fungsi dan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) unit kearsipan menyiapkan rancangan kebijakan kearsipan untuk ditetapkan oleh pimpinan pencipta arsip.
