Pasal 149
BAB 6 — SUMBER DAYA KEARSIPAN
(1) Arsiparis terdiri atas Arsiparis Pegawai Negeri Sipil
dan Arsiparis non-Pegawai Negeri Sipil.
(2) Arsiparis Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), merupakan pegawai negeri sipil yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional arsiparis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Arsiparis non-Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), merupakan pegawai non- Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diangkat dan ditugaskan secara penuh untuk melaksanakan kegiatan kearsipan di lingkungan organisasi Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, BUMN, BUMD, perguruan tinggi swasta, perusahaan, organisasi politik, dan organisasi kemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
