PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009
Pasal 150
BAB 6 — SUMBER DAYA KEARSIPAN
(1) Arsiparis Pegawai Negeri Sipil terdiri atas:
Arsiparis tingkat terampil; dan
Arsiparis tingkat ahli,
sesuai dengan masing-masing kompetensi di bidang kearsipan yang dimiliki.
(2) Arsiparis non-Pegawai Negeri Sipil diperlakukan
sama dalam tingkatan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kompetensi . . .
(3) Kompetensi di bidang kearsipan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai kompetensi di bidang kearsipan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Paragraf 2
Kedudukan Hukum dan Kewenangan
