Pasal 151
BAB 6 — SUMBER DAYA KEARSIPAN
(1) Arsiparis mempunyai kedudukan hukum sebagai
tenaga profesional yang memiliki kemandirian dan independen dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya.
(2) Fungsi dan tugas arsiparis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
menjaga terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, dan organisasi kemasyarakatan;
menjaga ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah;
menjaga terwujudnya pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
menjaga keamanan dan keselamatan arsip yang berfungsi untuk menjamin arsip-arsip yang berkaitan dengan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya;
menjaga . . .
menjaga keselamatan dan kelestarian arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
menjaga keselamatan aset nasional dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa; dan
menyediakan informasi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya.
(3) Fungsi dan tugas arsiparis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
