Pasal 49
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP
(1) Alih media arsip sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 dilaksanakan dalam bentuk dan media
apapun sesuai kemajuan teknologi informasi dan komunikasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam melakukan alih media arsip pimpinan
masing-masing pencipta arsip menetapkan kebijakan alih media arsip.
(3) Alih media arsip dilaksanakan dengan
memperhatikan kondisi arsip dan nilai informasi.
(4) Arsip yang dialihmediakan tetap disimpan untuk
kepentingan hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Alih media arsip diautentikasi oleh pimpinan di
lingkungan pencipta arsip dengan memberikan tanda tertentu yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan arsip hasil alih media.
(6) Pelaksanaan . . .
(6) Pelaksanaan alih media dilakukan dengan membuat
berita acara yang disertai dengan daftar arsip yang dialihmediakan.
(7) Berita acara alih media arsip dinamis sekurang-
kurangnya memuat:
- waktu pelaksanaan;
- tempat pelaksanaan;
- jenis media;
- jumlah arsip;
- keterangan proses alih media yang dilakukan;
- pelaksana; dan
- penandatangan oleh pimpinan unit pengolah dan/atau unit kearsipan.
(8) Daftar arsip dinamis yang dialihmediakan sekurang-
kurangnya memuat:
- unit pengolah;
- nomor urut;
- jenis arsip;
- jumlah arsip;
- kurun waktu; dan
- keterangan.
(9) Pelaksanaan alih media arsip dinamis ditetapkan
oleh pimpinan pencipta arsip.
(10) Arsip hasil alih media dan hasil cetaknya
merupakan alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
