PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009
Pasal 50
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP
(1) Pemeliharaan arsip vital dilaksanakan berdasarkan
program arsip vital.
(2) Program . . .
(2) Program arsip vital sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- identifikasi;
- pelindungan dan pengamanan; dan
- penyelamatan dan pemulihan.
(3) Pemeliharaan arsip vital sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40 ayat (2) menjadi tanggung jawab pimpinan unit pengolah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai program arsip vital
ditetapkan oleh pimpinan pencipta arsip berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala ANRI.
