PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009
Pasal 51
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP
(1) Pimpinan lembaga negara, pemerintahan daerah,
perguruan tinggi negeri, BUMN dan BUMD wajib:
- memelihara, melindungi, dan menyelamatkan arsip yang termasuk dalam kategori arsip terjaga; dan
- memberkaskan dan melaporkan arsip yang termasuk dalam kategori arsip terjaga kepada Kepala ANRI paling lama 1 (satu) tahun setelah pelaksanaan kegiatan.
(2) Pimpinan lembaga negara, pemerintahan daerah,
dan perguruan tinggi negeri wajib menyerahkan salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga kepada ANRI paling lama 1 (satu) tahun setelah dilakukan pelaporan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara menjaga
keutuhan, keamanan, keselamatan, dan tata cara pemberkasan serta pelaporan arsip terjaga diatur dengan Peraturan Kepala ANRI.
Paragraf 5 . . .
Paragraf 5 Penyusutan Arsip
