PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009
Pasal 153
BAB 6 — SUMBER DAYA KEARSIPAN
Persyaratan kompetensi pejabat struktural di bidang kearsipan sekurang-kurangnya:
- Sarjana (S-1) di bidang kearsipan; atau
- Sarjana (S-1) di bidang selain bidang kearsipan dan telah mengikuti serta lulus pendidikan dan pelatihan kearsipan yang dipersyaratkan.
