PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009
Pasal 108
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP
(1) Dalam rangka pembuktian autentisitas arsip statis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf a, lembaga kearsipan menyediakan prasarana dan sarana alih media serta laboratorium.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai prasarana dan
sarana, laboratorium serta tata cara penggunaan dan metode pengujian dalam rangka autentikasi diatur dengan Peraturan Kepala ANRI.
SIKN dan JIKN
Bagian Kesatu Pembangunan SIKN
