PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009
Pasal 107
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP
Kepala lembaga kearsipan menetapkan autentisitas arsip statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) berdasarkan persyaratan:
pembuktian autentisitas didukung peralatan dan teknologi yang memadai;
pendapat tenaga ahli atau pihak tertentu yang mempunyai kemampuan dan kompetensi di bidangnya; dan
pengujian terhadap isi, struktur, dan konteks arsip statis.
