PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009
Pasal 106
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP
(1) Autentikasi arsip statis dilakukan terhadap arsip
statis maupun arsip hasil alih media untuk menjamin keabsahan arsip.
(2) Autentikasi terhadap arsip hasil alih media
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan tanda tertentu yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan arsip hasil alih media.
(3) Kepala lembaga kearsipan menetapkan autentisitas
arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan membuat surat pernyataan.
