PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RANCANGAN PERATURAN MENTERI
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
SEKRETARIAT JENDERAL
Jalan Pattimura Nc)mor 201 Kebayoran Baru. Jakarta 12110, Teleport (021 ) 7396783, Faksimili (021 ) 7396783A KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL NOMOR 615/KPFS/ sj / 2025 TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RANCANGAN PERATURAN MENTERI
PEKERJAAN UMUM TENTANG TATA NASKAH DINAS
SEKRETARIS JENDERAL,
Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan penciptaan naskah dinas yang autentik dan terpercaya serta tata kelola kearsipan yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan, perlu menetapkan tata naskah dinas;
- bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Evaluasi Produk Hukum, dalam penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum, perlu dibentuk Tim Penyusun Rancangan Peraturan Menteri; C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Jenderal tentang Pembentukan Tim Penyusun Rancangan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Tata Naskah Dinas;
Mengingat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Keputusan Presiden Nomor 103/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Evaluasi Produk Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1103); 5 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor I Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955) ;
https://jdih.pu.go.id
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor I Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 252);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PEIVYUSUN RANCANGAN PERATURAN
MENTERI PEKERJAAN UMUM TENTANG TATA NASKAH
DINAS.
KESATU Membentuk Tim Penyusun Rancangan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Tata Naskah Dinas yang selanjutnya disebut Tim Penyusun dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA Tim Penyusun sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas: 1 . Pengarah;
- Tim Pelaksana; dan 3 . Tim Sekretariat.
KHFIGA Tim Penyusun sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA mempunyar tugas: 1 . Pengarah:
- memberikan arahan dan saran dalam penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Tata Naskah Dinas; dan
- menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Pekerjaan Umum secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
- Tim Pelaksana:
- menyusun dan melakukan pembahasan gLlna penyempurnaan Rancangan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Tata Naskah Dinas;
- berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam pembentukan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum; dan C. melaporkan hasil pelaksanaan tugas Tim Pelaksana kepada Tim Pengarah secara berkala atau sewaktu- waktu apabila diperlukan.
- Tim Sekretariat:
- mengoordinasikan penyiapan bahan/materi Rancangan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Tata Naskah Dinas;
https://jdih.pu.go.id
- memfasilitasi pelaksanaan kegiatan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Tata Naskah Dinas; C. mendokumentasikan hasil pelaksanaan kegiatan; dan
- membantu menyiapkan bahan laporan pelaksanaan tugas tim. KEEMPAT Masa tugas Tim Penyusun dinyatakan berakhir pada saat diundangkannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Tata Naskah Dinas. KELIMA Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Pekerjaan Umum. KEENAM Keputusan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Tembusan:
- Menteri Pekerjaan Umum;
- Wakil Menteri Pekerjaan Umum.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2025
SEKRETARIS JENDERAL,
ttd
WIDA NURFAIDA
NIP. 197410212005012008
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
PIt. Kepala Biro Hukum,
Agus PKmono, S.H.,M.Si. k
NIP: 198102272008011008 1
https://jdih.pu.go.id
LAMPIRAN
KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL
NOMOR 615/KPrs/ sj / 2025 TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RANCANGAN
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
TENTANG TATA NASKAH DINAS
SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PEItYUSUN
KEDUDUKAN No NAMA/JABATAN/ UNIT KERJA/ UNIT ORGANISASI DALAM TIM
A. PENGARAH
- Sekretaris Jenderal Pengarah
B. TIM PELAKSANA
- Kepala Biro Umum, Sekretariat Jenderal Ketua Kepala Bagian Administrasi Umum dan Barang
- Mink Negara Sekretariat Jenderal, Biro Umum, Wakil Ketua Sekretariat Jenderal Kepala Bagian Perundang-undangan, Dokumentasi
- dan Informasi Hukum, Biro HuI(um, Sekretariat Anggota Jenderal Kepala Bidang Manajemen Teknologi Informasi,
- Pusat Data dan Teknologi Informasi, Sekretariat Anggota Jendera1
- Kepala Bagian Program, Hukum, Kepatuhan Intern, Anggota dan Komunikasi Publik, Sekretariat Inspektorat Jenderal
- Kepala Bagian Hukum dan Komunikasi Publik, Anggota Sekretariat Direktorat Jendera1 Sumber Daya Air
- Kepala Bagian Hukum dan Komunikasi Publik, Anggota Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Marga Anggota 8. Kepala Bagian Hukum dan Komunikasi PIm Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya
- Kepala Bagian Hukum dan Komunikasi Publik, Anggota Sekretariat Direktorat Jenderal Prasarana Strategis
- Kepala Bagian Hukum, Informasi Jasa Konstruksi, Anggota dan Komunikasi Publik, Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Konstruksi
- Kepala Bagian Hukum dan Komunikasi Publik, Anggota Sekretariat Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum
- Kepala Bagian HuI(um, Kerja Sama, Komunikasi Anggota Publik dan Data dan Teknologi Informasi, Sekretariat Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah
- Kepala Bagian Hukum, Kerja Sama, Komunikasi Anggota Publik, dan Data dan Teknologi Informasi, Sekretariat Badan Sumber Daya Manusia
https://jdih.pu.go.id /
KEDUDUKAN No NAMA/JABATAN / UNIT KERJA/ UNIT ORGANISASI DALAM TIM
- Kepala Subbagian Tata Usaha, Biro Perencanaan Anggota Anggaran dan Keria Sama Luar Negeri
- Kepala Subbagian Tata Usaha, Biro Kepegawaian, Anggota Organisasi, dan Tata Laksana Kepala Subbagjan Tata Usaha, Biro Keuangan Anggota Kepala Subbagian Tata Usaha, Biro Umum 4nggota Kepala Subbagjan Tata Usaha, Biro Hukum Anggota Kepala Subbagian Tata Usaha, Biro Pengelolaan Anggota Barang Milik Negara
- Kepalambagian Tata Usaha, Biro Komunikasi Anggota Publik
- Kepala Subbagian Tata Usaha, Pusat Analisis Anggota Pelaksanaan Kebiiakan
- Kepala Subbagian Tata Usaha, Pusat Data dan Anggota Teknojogi Informasi
- Kepala Sa Anggota Infrastruktur Daerah
- Aditya Guwanda, S.H.,M.H. / Perancang Peraturan Anggota Perundang–undangan Ahli Madya
- Emma Hapsari, S.Sos. / Arsiparis Ahli Muda Anggota
- Kharis Maulana, S.H. / Analis Hukum Ahli Pertama Anggota C. TIM SEKRrrARiAT Gagas Pandusarani, S.Korn., M.Korn. / Pranata 1. Ketua IComputer Ahli Pertama
- Purwadi / Arsiparis Pelaksana Lanjutan Anggota
- Perdiansyah / Pengelola Data Anggota
- Deny Setiawan / Pengadministrasi Umum Anggota
- Randi Diswantoro / Pengadministrasi Umum Anggota
- Dede Suryanah / Pengadministrasi Umum Anggota
- Abdulah / Pramu Bakti Anggota
SEKRETARIS JENDERAL,
ttd
WIDA NURFAIDA
NIP. 1974102 12005012008
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
l
AJ1} itS ;i ? IT;7o5 0% :Ed ivi •R k + •
https://jdih.pu.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mewujudkan penciptaan naskah dinas yang autentik dan terpercaya serta tata kelola kearsipan yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan, perlu
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Keputusan Presiden Nomor 103/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Evaluasi Produk Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1103); 5 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor I Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955) ;
https://jdih.pu.go.id
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor I Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 252);
