Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2025
Pembukaan
SISTEM – KLASIFIKASI – KEAMANAN – ARSIP DINAMIS 2025 PERMENDAG NO. 36 TAHUN 2025, BN 2025 / NO. 881, 6 HLM PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
ABSTRAK
bahwa untuk meningkatkan pengelolaan arsip dinamis dan pelindungan terhadap keamanan dan akses arsip dinamis, serta sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu mengatur sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis pada Kementerian Perdagangan; bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73 Tahun 2020 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Perdagangan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan organisasi, sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024; UU No. 43 Tahun 2009; PP No. 28 Tahun 2012; Perpres No. 168 Tahun 2024; Permendag No. 54 Tahun 2022; Permendag No. 6 Tahun 2025.
Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur tentang: Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Arsip Dinamis adalah Arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta Arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu. Akses Arsip adalah ketersediaan Arsip sebagai hasil dari kewenangan hukum dan otoritas legal serta keberadaan sarana bantu untuk mempermudah penemuan dan pemanfaatan Arsip. Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis adalah pengategorian/penggolongan Arsip Dinamis berdasarkan pada tingkat keseriusan dampak yang ditimbulkan terhadap kepentingan dan keamanan negara, masyarakat, dan perorangan. Klasifikasi Akses Arsip Dinamis adalah pengategorian pengaturan ketersediaan Arsip Dinamis sebagai hasil dari kewenangan hukum dan otoritas legal Pencipta Arsip untuk mempermudah pemanfaatan Arsip Dinamis. Pengamanan Arsip Dinamis adalah program perlindungan fisik dan informasi Arsip Dinamis berdasarkan Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis. Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis meliputi: a. Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis; b. Klasifikasi Akses Arsip Dinamis; dan c. Pengamanan Arsip Dinamis. Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis mengacu pada kebijakan klasifikasi Arsip dengan menggunakan kode klasifikasi Arsip dalam bentuk gabungan huruf dan angka. Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip disusun berdasarkan fungsi unit kerja sebagai dasar pemberkasan dan penataan Arsip. Arsip Dinamis yang tercipta pada Kementerian Perdagangan diklasifikasikan dalam kategori: a. Biasa/Terbuka; b. Terbatas; dan c. Rahasia.
CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73 Tahun 2020 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di
Lingkungan Kementerian Perdagangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran: 185 hlm
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
