PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009
Pasal 138
BAB 6 — SUMBER DAYA KEARSIPAN
(1) Lembaga kearsipan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf b, terdiri atas:
ANRI sebagai lembaga kearsipan nasional;
lembaga . . .
lembaga kearsipan provinsi;
lembaga kearsipan kabupaten/kota; dan
lembaga kearsipan perguruan tinggi.
(2) Lembaga kearsipan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipimpin oleh seorang pejabat struktural yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan.
