Pasal 139
BAB 6 — SUMBER DAYA KEARSIPAN
(1) ANRI sebagai lembaga kearsipan nasional berbentuk
lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas negara di bidang kearsipan.
(2) ANRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai
lembaga kearsipan nasional wajib melaksanakan pengelolaan arsip statis yang berskala nasional yang diterima dari lembaga negara, perusahaan, organisasi politik, organisasi masyarakat, dan perseorangan.
(3) Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ANRI dapat membentuk unit depot dan/atau tempat penyimpanan arsip inaktif yang memiliki nilai berkelanjutan.
(4) Pembentukan unit depot arsip sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala ANRI setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
