PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009
Pasal 137
BAB 6 — SUMBER DAYA KEARSIPAN
Dalam rangka penyusunan fungsi unit kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Pasal 133,
Pasal 134, dan Pasal 135 berpedoman pada standar
fungsi unit kearsipan yang ditetapkan oleh Kepala ANRI.
Paragraf 2 Lembaga Kearsipan
