PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009
Pasal 103
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP
(1) Apabila akses terhadap arsip statis yang berasal dari
pencipta arsip terdapat persyaratan tertentu, akses dilakukan sesuai dengan persyaratan dari pencipta arsip yang memiliki arsip tersebut.
(2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
