PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009
Pasal 102
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP
(1) Akses arsip statis untuk kepentingan pengguna
arsip dijamin oleh lembaga kearsipan.
(2) Untuk menjamin kepentingan akses arsip statis
lembaga kearsipan menyediakan prasarana dan sarana.
(3) Akses arsip statis dilaksanakan dengan
mempertimbangkan:
- prinsip . . .
prinsip keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip statis; dan
sifat keterbukaan dan ketertutupan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Akses arsip statis dapat dilakukan secara manual
dan/atau elektronik.
