PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009
Pasal 112
(1) Penyelenggaraan SIKN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 110 huruf b dilaksanakan oleh unit kearsipan dan lembaga kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggaraan SIKN yang dilaksanakan oleh unit
kearsipan dan lembaga kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh ANRI.
