PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009
Pasal 111
(1) Penetapan kebijakan SIKN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 110 huruf a meliputi:
kebijakan dalam penyediaan informasi kearsipan; dan
kebijakan dalam penggunaan informasi kearsipan.
(2) Penetapan kebijakan SIKN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
