PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009
Pasal 47
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP
(1) Penyimpanan arsip sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 ayat (3) huruf c, dilakukan terhadap arsip
aktif dan inaktif yang sudah didaftar dalam daftar arsip.
(2) Penyimpanan . . .
(2) Penyimpanan arsip aktif menjadi tanggung jawab
pimpinan unit pengolah.
(3) Penyimpanan arsip inaktif menjadi tanggung jawab
kepala unit kearsipan.
(4) Penyimpanan arsip aktif dan inaktif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menjamin keamanan fisik dan informasi arsip selama jangka waktu penyimpanan arsip berdasarkan JRA.
