Penyelenggaraan Kearsipan Kementerian Kehutanan dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2026 TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: a.
bahwa untuk menjamin terciptanya dan ketersediaan
arsip yang autentik dan terpercaya, serta mendinamiskan
penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan
terpadu lingkup Kementerian Kehutanan, perlu diatur
penyelenggaraan kearsipan Kementerian Kehutanan;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan
Pasal 30 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun
2012
tentang
Pelaksanaan
Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Kementerian
Kehutanan selaku pencipta arsip wajib melakukan
pengelolaan arsip dinamis;
c.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Kehutanan tentang Penyelenggaraan
Kearsipan Kementerian Kehutanan;
Mengingat
: 1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang
Nomor
39
Tahun
2008
tentang
Kementerian
Negara
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana
telah
diubah
dengan
Undang-Undang
Nomor
61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6994);
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071); - Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
- Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2024 tentang Kementerian Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 371);
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 1 Tahun 2024
tentang
Organisasi
dan
Tata
Kerja
Kementerian
Kehutanan
(Berita
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2024 Nomor 1002);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEHUTANAN TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN KEMENTERIAN KEHUTANAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip.
2.
Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam
berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan
diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah,
lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik,
organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam
pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
3.
Arsip Dinamis adalah Arsip yang digunakan secara
langsung dalam kegiatan pencipta Arsip dan disimpan
selama jangka waktu tertentu.
4.
Arsip Aktif adalah Arsip yang frekuensi penggunaannya
tinggi dan/atau terus menerus.
5.
Arsip Inaktif adalah Arsip yang frekuensi penggunaannya
telah menurun.
6.
Arsip Vital adalah Arsip yang keberadaannya merupakan
persyaratan
dasar
bagi
kelangsungan
operasional
pencipta Arsip, tidak dapat diperbaharui dan tidak
tergantikan apabila rusak atau hilang.
7.
Arsip Terjaga adalah Arsip yang berkaitan dengan
keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara
yang
harus
dijaga
keutuhan,
keamanan,
dan
keselamatannya.
- Arsip Statis adalah Arsip yang dihasilkan oleh pencipta Arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga Kearsipan.
- Klasifikasi Arsip adalah pola pengaturan Arsip secara berjenjang dari hasil pelaksanaan fungsi dan tugas instansi menjadi beberapa kategori unit informasi Kearsipan.
- Kode Klasifikasi adalah tanda pengenal urusan suatu dokumen dari klasifikasi yang telah ditetapkan.
- Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis adalah pengkategorian/penggolongan Arsip Dinamis berdasarkan pada tingkat keseriusan dampak yang ditimbulkan terhadap kepentingan dan keamanan negara, publik dan perorangan.
- Klasifikasi Akses Arsip Dinamis adalah pengkategorian pengaturan ketersediaan Arsip Dinamis sebagai hasil kewenangan hukum dan otoritas legal pencipta Arsip untuk mempermudah pemanfaatan Arsip.
- Alih Media adalah kegiatan pengalihan media Arsip dari satu media ke media lainnya dalam rangka memudahkan akses Arsip.
- Jaringan Informasi Kearsipan Nasional yang selanjutnya disingkat JIKN adalah sistem jaringan informasi dan sarana pelayanan Arsip secara nasional yang dikelola oleh Arsip Nasional Republik Indonesia.
- Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis Arsip dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis Arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan Arsip.
- Penilaian Arsip adalah proses kegiatan evaluasi Arsip dari aspek substansi informasi, fungsi dan karakteristik fisik serta menentukan waktu, kapan suatu Arsip harus disimpan/disusutkan berdasarkan nilai guna/Jadwal Retensi Arsip.
- Retensi Arsip adalah jangka waktu penyimpanan yang wajib dilakukan terhadap suatu jenis Arsip.
- Retensi Aktif adalah masa simpan minimal suatu jenis Arsip pada unit pengolah.
- Retensi Inaktif adalah masa simpan minimal suatu jenis Arsip pada unit Kearsipan.
- Autentikasi adalah proses validasi untuk pengesahan suatu dokumen.
- Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi dibidang Kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan Kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan Kearsipan.
- Berkas adalah himpunan Arsip yang disatukan karena memiliki keterkaitan dalam suatu konteks pelaksanaan
kegiatan dan memiliki kesamaan kegiatan/peristiwa dan/atau kesamaan masalah. 23. Pemberkasan adalah penempatan naskah ke dalam suatu himpunan yang tersusun secara sistematis dan logis sesuai dengan konteks kegiatannya sehingga menjadi satu Berkas karena memiliki hubungan informasi, kesamaan jenis atau kesamaan masalah dari suatu unit kerja. 24. Indeks adalah tanda pengenal Arsip atau judul Berkas Arsip (kata tangkap) yang berfungsi untuk membedakan antara Berkas Arsip yang satu dengan Berkas Arsip yang lain dan sebagai sarana bantu untuk memudahkan penemuan kembali Arsip. 25. Tunjuk Silang adalah sarana bantu penemuan kembali untuk menunjukkan adanya Arsip yang memiliki hubungan antara Arsip yang satu dengan Arsip yang lain atau yang memiliki nama berbeda tetapi memiliki pengertian yang sama atau untuk menunjukkan tempat penyimpanan Arsip yang berbeda karena bentuknya yang harus disimpan terpisah. 26. Daftar Arsip adalah daftar yang berisi susunan teratur butir-butir Berkas sesuai dengan seri Arsip yang harus disimpan sementara, dimusnahkan, atau diserahkan ke Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Arsip Statis. 27. Laporan Audit Kearsipan Internal yang selanjutnya disingkat LAKI adalah laporan yang disusun oleh pimpinan pencipta Arsip berdasarkan hasil audit sistem Kearsipan internal dan/atau laporan hasil audit pengelolaan Arsip Aktif yang dilaksanakan di lingkungannya. 28. Arsip Nasional Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat ANRI adalah lembaga Kearsipan berbentuk lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas negara di bidang Kearsipan yang berkedudukan di ibukota negara. 29. Kementerian Kehutanan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. 30. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. 31. Sekretaris Jenderal adalah pejabat yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. 32. Biro Umum adalah unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan ketatausahaan pimpinan, Arsip, dan dokumentasi Kementerian, kerumahtanggaan kantor pusat Kementerian, ketatausahaan Kementerian, koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa.
- Unit Kearsipan adalah satuan kerja pada pencipta Arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan Kearsipan.
- Unit Pengolah adalah satuan kerja pada Kementerian yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengolah semua Arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan Arsip di lingkungannya.
Pasal 2
(1) Menteri menyelenggarakan Kearsipan lingkup Kementerian. (2) Penyelenggaraan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. organisasi Kearsipan; b. pengelolaan Arsip Dinamis; c. sumber daya Kearsipan; dan d. pembinaan dan pengawasan Kearsipan.
BAB II
ORGANISASI KEARSIPAN
Pasal 3
Organisasi Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Unit Kearsipan; dan b. Unit Pengolah.
Pasal 4
(1)
Unit Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf a dibentuk secara berjenjang meliputi:
a.
Unit Kearsipan I;
b.
Unit Kearsipan II; dan
c.
Unit Kearsipan III.
(2)
Unit Kearsipan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a melekat pada Sekretariat Jenderal, dengan
tanggung jawab operasional dilaksanakan oleh Biro
Umum.
(3)
Unit Kearsipan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b melekat pada unit eselon I, dengan tanggung
jawab operasional dilaksanakan oleh unit eselon II yang
menyelenggarakan fungsi kesekretariatan.
(4)
Unit Kearsipan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c melekat pada unit pelaksana teknis, dengan
tanggung jawab operasional dilaksanakan oleh unit kerja
yang menyelenggarakan fungsi kesekretariatan.
Pasal 5
Unit Pengolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas: a. Unit Pengolah pusat; dan b. Unit Pengolah pada unit pelaksana teknis.
Pasal 6
Struktur, tugas, dan tanggung jawab organisasi Kearsipan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB III
PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
Bagian Kesatu Umum
Pasal 7
(1) Pengelolaan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh organisasi Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Pengelolaan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. Arsip Vital; b. Arsip Aktif; dan c. Arsip Inaktif. (3) Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Arsip konvensional; dan b. Arsip elektronik.
Pasal 8
(1) Pengelolaan Arsip Dinamis selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mencakup pengelolaan Arsip yang termasuk dalam kategori Arsip Terjaga. (2) Arsip Terjaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Pengelolaan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi kegiatan: a. penciptaan Arsip; b. penggunaan Arsip; c. pemeliharaan Arsip; dan d. penyusutan Arsip.
Bagian Kedua Penciptaan Arsip
Pasal 10
(1) Penciptaan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilaksanakan oleh Unit Pengolah. (2) Penciptaan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan; a. pembuatan Arsip; dan b. penerimaan Arsip. (3) Pembuatan dan penerimaan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan: a. tata naskah dinas;
b. Klasifikasi Arsip; dan c. sistem klasifikasi keamanan dan akses Arsip Dinamis. (4) Tata naskah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Sistem klasifikasi keamanan dan akses Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Ketiga
Penggunaan Arsip
Pasal 11
(1) Penggunaan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b merupakan pemberian layanan pemanfaatan dan penyediaan Arsip bagi pengguna Arsip. (2) Penggunaan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan sistem klasifikasi keamanan dan akses Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6).
Bagian Keempat Pemeliharaan Arsip
Pasal 12
(1)
Pemeliharaan
Arsip
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 9 huruf c merupakan usaha menjaga keutuhan,
keamanan, dan keselamatan Arsip.
(2)
Pemeliharaan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap:
a.
Arsip Aktif; dan
b.
Arsip Inaktif.
Pasal 13
(1)
Unit Pengolah bertanggung jawab dalam pemeliharaan
Arsip Aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (2) huruf a.
(2)
Pemeliharaan Arsip Aktif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi kegiatan:
a.
Pemberkasan; dan
b.
penyimpanan.
(3)
Dalam pemeliharaan Arsip sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat dilakukan Alih Media Arsip.
Pasal 14
(1) Pemberkasan Arsip Aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a dilakukan terhadap Arsip yang dibuat dan diterima.
(2)
Pemberkasan Arsip Aktif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan untuk menghasilkan tertatanya fisik
dan informasi Arsip serta tersusunnya Daftar Arsip Aktif.
(3)
Pemberkasan Arsip Aktif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Klasifikasi Arsip
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5).
(4)
Daftar Arsip Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terdiri atas daftar Berkas dan daftar isi Berkas.
(5)
Daftar Berkas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling
sedikit memuat:
a.
Unit Pengolah;
b.
nomor Berkas;
c.
Kode Klasifikasi;
d.
uraian informasi Berkas;
e.
kurun waktu;
f.
jumlah; dan
g.
keterangan.
(6)
Daftar isi Berkas sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
paling sedikit memuat:
a.
nomor Berkas;
b.
nomor item Arsip;
c.
Kode Klasifikasi;
d.
uraian informasi Arsip;
e.
tanggal;
f.
jumlah; dan
g.
keterangan.
(7)
Daftar Berkas dan daftar isi Berkas sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dapat disusun dalam
1 (satu) daftar.
(8)
Unit Pengolah menyampaikan Daftar Arsip Aktif kepada
Unit Kearsipan paling lama 6 (enam) bulan setelah selesai
pelaksanaan kegiatan.
Pasal 15
(1)
Unit Kearsipan bertanggung jawab dalam pemeliharaan
Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (2) huruf b.
(2)
Pemeliharaan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi kegiatan:
a.
penataan; dan
b.
penyimpanan.
(3)
Dalam pemeliharaan Arsip sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat dilakukan Alih Media Arsip.
Pasal 16
(1)
Penataan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (2) huruf a dilakukan terhadap Arsip hasil
Pemberkasan.
(2)
Penataan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan prinsip asal-usul (principle of
provenance) dan prinsip aturan asli (principle of original
order).
(3)
Penataan Arsip Inaktif pada Unit Kearsipan dilaksanakan
melalui kegiatan:
a.
pengaturan fisik Arsip;
b.
pengolahan informasi Arsip; dan
c.
penyusunan Daftar Arsip Inaktif.
(4)
Ketentuan mengenai Daftar Arsip sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (5) sampai dengan ayat (7) berlaku
secara mutatis mutandis terhadap penyusunan Daftar
Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf c.
(5)
Terhadap Arsip yang belum memiliki Daftar Arsip,
dilakukan penyusunan Daftar Arsip Inaktif yang paling
sedikit memuat:
a.
pencipta Arsip;
b.
Unit Pengolah;
c.
nomor Arsip;
d.
Kode Klasifikasi;
e.
uraian informasi Arsip;
f.
kurun waktu;
g.
jumlah; dan
h.
keterangan.
Pasal 17
(1) Arsip Aktif dan Arsip Inaktif dilakukan penyimpanan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan JRA. (2) JRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 18
(1)
Alih Media Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (3) dan Pasal 15 ayat (3) dilaksanakan dengan
memperhatikan kondisi Arsip dan nilai informasi.
(2)
Kondisi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
a.
Arsip dengan kondisi rapuh/rentan mengalami
kerusakan secara fisik;
b.
Arsip elektronik dengan format data versi lama yang
perlu diperbarui dengan versi baru; dan/atau
c.
informasi yang terdapat dalam media yang secara
sistem tidak diperbarui lagi karena perkembangan
teknologi.
(3)
Nilai informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diutamakan terhadap:
a.
informasi
yang
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan
yang
mengatur
mengenai
keterbukaan informasi publik harus diumumkan
secara serta merta; dan
b.
Arsip yang berketerangan permanen dalam JRA.
(4)
Alih Media sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (3) dilakukan dengan ketentuan:
a.
memperhatikan keutuhan, kelengkapan kondisi fisik
Arsip, dan informasi Arsip; dan
b.
menggunakan metode yang disesuaikan dengan
kemajuan teknologi informasi dan komunikasi
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(5)
Arsip yang telah dilakukan Alih Media tetap disimpan
untuk kepentingan hukum berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(6)
Dalam pelaksanaan Alih Media, pimpinan Unit Pengolah
atau Unit Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (1) menugaskan
pegawai yang ditunjuk untuk melakukan Alih Media
sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 19
(1)
Terhadap Arsip hasil Alih Media sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 harus dilakukan Autentikasi.
(2)
Autentikasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan dengan cara pemberian tanda tertentu yang
dilekatkan, terasosiasi, atau terkait Arsip hasil Alih Media.
(3)
Pimpinan Unit Pengolah atau Unit Kearsipan meneliti
hasil Alih Media, memverifikasi Daftar Arsip hasil Alih
Media, dan memberikan pengesahan berita acara Alih
Media Arsip.
Bagian Kelima
Penyusutan Arsip
Pasal 20
(1) Penyusutan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d dilakukan terhadap Arsip Inaktif. (2) Penyusutan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan pengurangan jumlah Arsip yang meliputi: a. pemindahan Arsip dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); b. pemusnahan Arsip yang telah habis retensinya dan tidak memiliki nilai guna; dan/atau c. penyerahan Arsip Statis kepada ANRI. (3) Kegiatan penyusutan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh Unit Pengolah. (4) Kegiatan penyusutan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dilaksanakan oleh Unit Kearsipan I.
Pasal 21
Rincian
Pengelolaan
Arsip
Dinamis
tercantum
dalam
Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
BAB IV
SUMBER DAYA KEARSIPAN
Pasal 22
Sumber daya Kearsipan terdiri atas:
a.
sumber daya manusia;
b.
prasarana dan sarana; dan
c.
pendanaan.
Pasal 23
(1)
Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 huruf a terdiri atas:
a.
pejabat manajerial di bidang Kearsipan;
b.
pejabat fungsional Arsiparis; dan/atau
c.
jabatan pelaksana.
(2)
Pejabat manajerial di bidang Kearsipan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai kedudukan
sebagai tenaga manajerial yang mempunyai tugas, fungsi,
dan
tanggung
jawab
melaksanakan
perencanaan,
penyusunan
program,
pengaturan,
pengendalian
pelaksanaan
kegiatan
Kearsipan,
pemantauan
dan
evaluasi, serta pengelolaan sumber daya Kearsipan.
(3)
Pejabat fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b merupakan aparatur sipil negara yang
menjalankan tugas dan fungsi di bidang Kearsipan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c merupakan aparatur sipil negara yang ditugaskan
sebagai pengelola Arsip.
Pasal 24
Prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
(1)
Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
huruf c bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan/atau sumber lainnya yang sah dan tidak
mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2)
Setiap
satuan
kerja
lingkup
Kementerian
harus
mengalokasikan
anggaran
untuk
penyelenggaraan
Kearsipan.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KEARSIPAN
Pasal 26
Untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Kearsipan Kementerian, dilaksanakan: a. pembinaan Kearsipan; dan b. pengawasan Kearsipan.
Pasal 27
(1)
Pembinaan Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 huruf a pada lingkup Kementerian dilaksanakan
oleh Unit Kearsipan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (1) huruf a.
(2)
Pembinaan Kearsipan pada lingkup satuan kerja masing-
masing dilaksanakan oleh Unit Kearsipan II sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan Unit
Kearsipan III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) huruf c.
(3) Dalam melaksanakan pembinaan Kearsipan, Unit Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan Unit Kearsipan I.
Pasal 28
Pembinaan Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
huruf a, meliputi:
a.
perencanaan, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi
Kearsipan;
b.
fasilitasi
Kearsipan
berupa
bimbingan,
supervisi,
konsultasi, dan sosialisasi Kearsipan;
c.
pengembangan
sumber
daya
manusia
berupa
pengembangan organisasi profesi, pelatihan Kearsipan,
seminar/workshop/sertifikasi/uji
kompetensi,
serta
kegiatan lain dalam upaya meningkatkan kualitas dan
kompetensi sumber daya manusia; dan
d.
penghargaan Kearsipan.
Pasal 29
Pengawasan
Kearsipan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 26 huruf b meliputi:
a.
pengawasan Kearsipan internal; dan
b.
pengawasan Kearsipan eksternal.
Pasal 30
(1)
Pengawasan Kearsipan internal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 huruf a dilaksanakan oleh Unit Kearsipan
I terhadap pelaksanaan pengelolaan Kearsipan yang
dilakukan oleh:
a.
Unit Kearsipan II,
b.
Unit Kearsipan III, dan
c.
Unit Pengolah.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan
melalui
penilaian
terhadap
aspek
yang
meliputi:
a.
pengelolaan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7; dan
b.
sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 huruf a dan prasarana dan sarana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b.
(3)
Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disusun dalam bentuk LAKI dan disahkan oleh Kepala
Biro Umum selaku penanggung jawab dan diketahui oleh
Sekretaris Jenderal.
(4)
LAKI yang telah disahkan disampaikan kepada Unit
Kearsipan dan Unit Pengolah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
Pasal 31
(1) Pelaksanaan pengawasan Kearsipan eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b dilakukan oleh ANRI.
(2)
Unit Kearsipan I melakukan fasilitasi pengawasan
Kearsipan
eksternal
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1).
BAB VI
SIMPUL JARINGAN INFORMASI KEARSIPAN NASIONAL
Pasal 32
(1)
Pelaksanaan JIKN dilakukan oleh ANRI dengan Unit
Kearsipan I menjadi simpul JIKN.
(2)
Unit Kearsipan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab atas:
a.
koordinasi penyediaan informasi Kearsipan yang
disusun dalam Daftar Arsip Dinamis dan Daftar Arsip
Statis;
b.
penyampaian Daftar Arsip Dinamis dan Daftar Arsip
Statis kepada pusat jaringan nasional;
c.
koordinasi pemuatan informasi Kearsipan untuk
Arsip Dinamis dan Arsip Statis dalam JIKN di
lingkungan simpul jaringan;
d.
koordinasi penyediaan akses dan layanan informasi
Kearsipan melalui JIKN; dan
e.
evaluasi secara berkala terhadap penyelenggaraan
JIKN sebagai simpul jaringan dan menyampaikan
hasilnya kepada pusat jaringan nasional.
Pasal 33
(1)
Dalam pelaksanaan tanggung jawab sebagai simpul JIKN:
a.
Unit Kearsipan I bertugas sebagai administrator dan
mengoordinasikan Unit Kearsipan II, Unit Kearsipan
III, dan Unit Pengolah dalam penyediaan data serta
melakukan pembinaan; dan
b.
Unit Kearsipan II, Unit Kearsipan III, dan Unit
Pengolah bertugas sebagai kontributor.
(2)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilaksanakan melalui:
a.
koordinasi fungsional; dan
b.
koordinasi temu kontributor.
(3)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilaksanakan pada aspek:
a.
informasi Kearsipan;
b.
sumber daya manusia; dan/atau
c.
prasarana dan sarana.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
P.44/Menlhk/Setjen/Kum.1/5/2016
tentang
Pedoman Tata Kearsipan Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 783);
b.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.21/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang
Jadwal Retensi Arsip Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 525);
c.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.24/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017 tentang
Jadwal Retensi Arsip Keuangan Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 566); dan
d.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.85/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1061),
sepanjang
mengatur
bidang
kehutanan
dicabut
dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 35
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2026
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
RAJA JULI ANTONI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2026
TENTANG
PENYELENGGARAAN
KEARSIPAN
KEMENTERIAN
KEHUTANAN
STRUKTUR, TUGAS, DAN TANGGUNG JAWAB ORGANISASI KEARSIPAN
Organisasi Kearsipan terdiri atas: a. Unit Kearsipan; dan b. Unit Pengolah.
Penjabaran organisasi Kearsipan sebagai berikut:
A.
Unit Kearsipan
Unit Kearsipan dibentuk secara berjenjang meliputi:
1.
Unit Kearsipan I
kedudukan Unit Kearsipan I melekat pada Sekretariat Jenderal,
dengan tanggung jawab operasional dilaksanakan oleh Biro Umum.
2.
Unit Kearsipan II
Kedudukan Unit Kearsipan II melekat pada unit eselon I, dengan
tanggung jawab operasional dilaksanakan oleh unit eselon II yang
menjalankan
fungsi
kesekretariatan
(Biro
Umum/Sekretariat
Inspektorat Jenderal/Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat
Badan).
3.
Unit Kearsipan III
Kedudukan Unit Kearsipan III melekat pada pada unit pelaksana
teknis, dengan tanggung jawab operasional dilaksanakan oleh unit
kerja yang menjalankan fungsi kesekretariatan (bagian tata usaha
balai besar dan sub bagian tata usaha balai/sekolah menengah
kejuruan kehutanan negeri).
B.
Unit Pengolah
1.
Unit Pengolah Pusat
Kedudukan Unit Pengolah pusat melekat pada unit eselon II (Biro,
Pusat, Sekretariat Inspektorat Jenderal, Inspektorat, Sekretariat
Direktorat Jenderal, Direktorat, Sekretariat Badan).
2.
Unit Pengolah pada Unit Pelaksana Teknis
Kedudukan Unit Pengolah melekat pada unit kerja di unit pelaksana
teknis (balai besar, balai, dan sekolah menengah kejuruan kehutanan
negeri).
TABEL KEDUDUKAN ORGANISASI KEARSIPAN
C.
Tugas
1.
Unit Kearsipan I mempunyai tugas:
a.
merancang pedoman dan sistem pengelolaan Arsip Dinamis di
lingkungan Kementerian;
b.
menerima, mengolah, menyimpan, menyusutkan, melakukan
pemeliharaan dan menyajikan informasi Arsip Inaktif;
c.
melakukan penataan sistem Kearsipan;
d.
melaksanakan pembinaan dan evaluasi sistem pengelolaan Arsip
Dinamis secara menyeluruh di lingkungan Kementerian;
e.
mengkoordinasikan pemindahan Arsip Inaktif dengan Unit
Pengolah dan Unit Kearsipan II di lingkungan Kementerian;
f.
melakukan penyimpanan Arsip Inaktif yang berasal dari Unit
Kearsipan II yang telah habis masa retensinya;
g.
melakukan layanan Kearsipan;
h.
melakukan pemeliharaan dan perawatan Arsip Inaktif berupa
perawatan koleksi dan pelacakan Arsip serta pengembangan
teknologi Kearsipan, preservasi dan konservasi Arsip;
i. menerima laporan Arsip Terjaga dari Unit Kearsipan II dan melaporkan kepada kepala ANRI; j. menyerahkan salinan Autentikasi Arsip Terjaga kepada kepala ANRI paling lama 1 (satu) tahun setelah pelaporan; k. melakukan penyelamatan dan pengamanan Arsip Vital dan Arsip Terjaga; l. melakukan akuisisi Arsip Kementerian; m. melakukan analisis nilai guna atau penilaian Arsip; n. melakukan pemusnahan Arsip sesuai dengan ketentuan; o. menyimpan dan memelihara Arsip yang tercipta dari kegiatan pemusnahan Arsip Inaktif; p. melaksanakan penyerahan Arsip Statis kepada Kepala ANRI; q. mengkoordinasikan pembuatan Daftar Arsip Terjaga, Pemberkasan Arsip Terjaga, dan pelaporan, serta menyerahkan salinan Autentik Arsip Terjaga kepada ANRI; r. melakukan pengolahan dan penyajian Arsip menjadi informasi dalam Sistem Informasi Kearsipan Nasional; dan s. melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan Arsip Dinamis.
Unit Kearsipan II dan Unit Kearsipan III mempunyai tugas: a. mengimplementasikan pedoman pengelolaan Arsip Dinamis; b. menyimpan dan mengelola Arsip Inaktif dari Unit Pengolah di lingkungan unit organisasi jabatan pimpinan tinggi pratama dan unit pelaksana teknis (balai besar dan balai); c. memberikan layanan peminjaman Arsip Inaktif; d. melakukan pemeliharaan dan perawatan Arsip Inaktif; e. menerima laporan Arsip Terjaga dari Unit Pengolah dan melaporkan kepada kepala ANRI melalui Unit Kearsipan I; dan f. menyerahkan salinan autentik Arsip Terjaga kepada kepala ANRI melalui Unit Kearsipan I paling lama 1 (satu) tahun setelah pelaporan.
Unit Pengolah Pusat dan Unit Pengolah pada unit pelaksana teknis mempunyai tugas: a. menyelesaikan proses kerja yang menghasilkan Arsip; b. melakukan kontrol dan pengendalian pengelolaan Arsip Aktif termasuk Arsip Vital di lingkungan unit kerja masing-masing; c. memberkaskan dan melaporkan apabila terdapat Arsip yang termasuk dalam kategori Arsip Terjaga kepada kepala ANRI melalui Unit Kearsipan secara berjenjang, paling lama 1 (satu) tahun setelah pelaksanaan kegiatan; d. menyerahkan salinan Autentik Arsip Terjaga kepada kepala ANRI melalui Unit Kearsipan secara berjenjang, paling lama 1 (satu) tahun setelah pelaporan; e. menjaga autentisitas Arsip yang diciptakan; f. melakukan kontrol terhadap Arsip Inaktif yang akan dipindahkan ke Unit Kearsipan; g. menyampaikan Daftar Arsip Aktif kepada Unit Kearsipan sesuai wilayah kewenangannya paling lama 6 (enam) bulan setelah pelaksanaan kegiatan; dan h. memberikan layanan Arsip Aktif dengan cepat, tepat, dan benar.
D. Tanggung Jawab 1. Unit Kearsipan I mempunyai tanggung jawab terhadap: a. penentuan sistem Kearsipan Kementerian;
b. pembinaan Kearsipan; c. pemusnahan dan penyerahan Arsip; d. pengelolaan Arsip Inaktif yang ada di lingkungannya; dan e. penyajian informasi Arsip Inaktif.
Unit Kearsipan II di pusat mempunyai tanggung jawab terhadap: a. penyimpanan Arsip Inaktif yang tercipta di lingkungannya; b. pemindahan Arsip Inaktif di lingkungannya; c. layanan dan peminjaman Arsip di lingkungannya; dan d. penyimpanan Arsip hasil Alih Media di lingkungannya.
Unit Kearsipan III mempunyai tanggung jawab terhadap: a. penyimpanan Arsip Inaktif yang tercipta di lingkungannya; b. pelaksanaan pemusnahan fisik Arsip di lingkungannya; c. layanan dan peminjaman Arsip di lingkungannya; dan d. penyimpanan Arsip hasil Alih Media di lingkungannya.
Unit Pengolah pusat dan Unit Pengolah pada unit pelaksana teknis mempunyai tanggung jawab terhadap: a. Pemberkasan Arsip Aktif; b. penyimpanan dan pengamanan Arsip Aktif termasuk Arsip Vital di lingkungan Unit Pengolah; dan
c. pemindahan Arsip Inaktif ke Unit Kearsipan.
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
RAJA JULI ANTONI
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2026
TENTANG
PENYELENGGARAAN
KEARSIPAN
KEMENTERIAN
KEHUTANAN
KLASIFIKASI ARSIP
Klasifikasi Arsip Kementerian disusun berdasarkan pengelompokan masalah yang dilaksanakan oleh satuan kerja lingkup Kementerian sebagai acuan bagi unit kerja di lingkungan Kementerian dalam pengelolaan Arsip Dinamis.
Klasifikasi Arsip, terdiri atas: a. Klasifikasi Arsip Fasilitatif Klasifikasi Arsip fasilitatif merupakan pengelompokan Arsip yang berkaitan dengan fungsi fasilitatif, meliputi: 1. data dan informasi (DTN); 2. hubungan masyarakat (HMS); 3. perlengkapan (KAP); 4. keuangan (KEU); 5. kerja sama (KSM); 6. kebijakan strategis (KST); 7. hukum (KUM); 8. organisasi dan tata laksana (OTL); 9. kepegawaian (PEG); 10. perencanaan dan evaluasi (REN); 11. kesekretariatan (SET); dan 12. pengawasan (WAS). b. Klasifikasi Arsip Substantif Klasifikasi Arsip substantif merupakan pengelompokan Arsip yang berkaitan dengan fungsi substantif, meliputi: 1. Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (DAS); 2. Penegakan Hukum Kehutanan (GKM); 3. Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSA); 4. Pengembangan Mitigasi dan Adaptasi Bencana Hidrometeorologi Kehutanan (MAB); 5. Pengembangan Hutan Berkelanjutan (PHB); 6. Pengelolaan Hutan Lestari (PHL); 7. Planologi Kehutanan (PLA); 8. Perhutanan Sosial (PSL); 9. Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM); dan 10. Pengembangan Sosial Ekonomi Masyarakat Hutan (SMH).
Klasifikasi Arsip di lingkungan Kementerian menggunakan Kode Klasifikasi Arsip dalam bentuk kombinasi huruf dan angka.
Klasifikasi Arsip disusun secara berjenjang dengan ketentuan: a. huruf adalah kode rincian pertama (masalah primer); b. angka pertama merupakan kode rincian kedua (masalah sekunder); dan c. angka kedua merupakan kode rincian ketiga (masalah tersier).
Kode Klasifikasi Arsip menjadi tanda pengenal urusan sesuai fungsi dan tugas unit kerja serta berfungsi sebagai dasar penomoran naskah dinas, pemeliharaan Arsip Aktif dan Arsip Inaktif, serta penyusutan Arsip.
POLA KLASIFIKASI ARSIP KEMENTERIAN KEHUTANAN NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI
FUNGSI FASILITATIF I DTN DATA DAN INFORMASI
- DTN.01 RENCANA STRATEGIS/MASTER PLAN PEMBANGUNAN SISTEM INFORMASI Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyusunan rencana strategis/master plan pembangunan sistem informasi.
- DTN.02 PENGELOLAAN DATA
DTN.02.01 Pengelolaan Database Kehutanan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengelolaan database kehutanan, meliputi: a. database; dan b. kliring data.
DTN.02.02 Analisis Data Kehutanan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan analisis data kehutanan, meliputi: a. analisis data; b. dokumentasi data; dan c. data statistik.
DTN.02.03 Validasi Kualitas Data Kehutanan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penelaahan, pembahasan, pendokumentasian dalam validasi kualitas data kehutanan, meliputi: a. telaah validasi kualitas data; dan b. dokumentasi validasi kualitas data. 3. DTN.03 PENGELOLAAN INFORMASI
DTN.03.01 Pengelolaan Database Informasi Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengumpulan informasi, pemutakhiran informasi, publikasi informasi, pengelolaan web, tingkat survei kepuasan data informasi dalam pengelolaan informasi.
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI
DTN.03.02 Pengelolaan Perpustakaan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan inventarisasi koleksi, penambahan koleksi, penatausahaan koleksi, pengembangan sistem informasi, perawatan koleksi, layanan pengguna, dan penyusunan laporan dalam pengelolaan perpustakaan, meliputi: a. buku/formulir tamu pengguna; b. formulir peminjaman; c. rekapitulasi data pengunjung; d. administrasi pengembangan bahan pustaka; e. database bahan pustaka; dan f. laporan pengelolaan perpustakaan
DTN.03.03 Pengelolaan Museum Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan inventarisasi koleksi, penambahan koleksi, penatausahaan koleksi, pengembangan sistem informasi, perawatan, dan penyusunan laporan dalam pengelolaan museum, meliputi: a. buku/formulir tamu pengunjung; b. rekapitulasi data pengunjung; c. administrasi pengelolaan koleksi museum; dan d. laporan pengelolaan museum. 4. DTN.04 PENGELOLAAN TEKNOLOGI INFORMASI
DTN.04.01 Pengembangan Aplikasi Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyusunan rencana, pengorganisasian, pengadaan dan implementasi, layanan dan dukungan, serta pelaporan dalam pengembangan aplikasi, meliputi: a. analisis kebutuhan aplikasi; b. rencana pengembangan aplikasi; c. laporan evaluasi implementasi aplikasi; dan d. laporan pengembangan aplikasi
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI
DTN.04.02
Penyelenggaraan
Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik
(SPBE)
Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan monitoring
pelaksanaan, pengukuran efektifitas kontrol, evaluasi pelaksanaan,
audit internal SPBE, dan pelaporan dalam penyelenggaraan SPBE,
meliputi:
a. rencana induk SPBE;
b. arsitektur SPBE;
c. peta rencana SPBE;
d. SOP (Proses Bisnis SPBE);
e. infrastruktur SPBE;
f. aplikasi SPBE;
g. keamanan SPBE;
h. laporan layanan SPBE; dan
i. laporan penyelenggaraan SPBE.
DTN.04.03 Pengamanan Teknologi Informasi Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengamanan teknologi informasi, meliputi: a. laporan monitoring pengamanan teknologi informasi; b. telaah dan analisis kebocoran data dan informasi; c. laporan perbaikan kebocoran data dan informasi; d. laporan kegiatan Disaster Recovery Center (DRC); dan e. laporan pengamanan teknologi informasi.
DTN.04.04 Pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan perencanaan, penyiapan, pelaksanaan, dan pelaporan dalam pengelolaan infrastruktur teknologi informasi. II HMS HUBUNGAN MASYARAKAT
- HMS.01 MANAJEMEN KOMUNIKASI PUBLIK
HMS.01.01 Penyusunan Strategi Komunikasi Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengumpulan bahan, penyusunan agenda setting, penyusunan strategi komunikasi, pembahasan strategi komunikasi, sosialisasi strategi komunikasi, koordinasi dan pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan dalam penyusunan strategi komunikasi, meliputi: a. bahan publikasi (foto, video, draft postingan media sosial); b. laporan agenda setting; dan c. evaluasi dan pelaporan strategi komunikasi
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI
HMS.01.02
Pengelolaan
Pemberitaan
dan
Publikasi
Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengelolaan
pemberitaan dan publikasi, termasuk siaran pers yang dilakukan
Pejabat Tinggi Madya ke bawah, meliputi:
a. siaran pers (pejabat tinggi madya ke bawah); dan
b. laporan pengelolaan pemberitaan dan publikasi.
HMS.01.03 Siaran Pers/ Konferensi Pers/ Press Release pada Media Massa oleh Menteri Dan Wakil Menteri Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan siaran pers/konferensi pers/press release pada media massa oleh Menteri dan Wakil Menteri.
HMS.01.04 Penyusunan Publikasi Melalui Media Cetak Maupun Elektronik (Bahan Media Sosial) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyusunan publikasi melalui media cetak maupun elektronik (bahan media sosial).
HMS.01.05 Monitoring dan Analisis Berita Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan monitoring dan analisis berita, meliputi: a. laporan monitoring; dan b. laporan analisis berita dan evaluasi pengelolaan informasi publik.
HMS.01.06 Brosur/Leaflet/Poster/Plakat/Flyer Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan brosur/ leaflet/poster/plakat/flyer, meliputi master brosur/leaflet/poster/plakat/flyer
HMS.01.07 Pengumuman/Pemberitaan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengumuman/pemberitaan.
HMS.01.08 Kunjungan Wartawan/Peliputan dan Wawancara Media Massa Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan kunjungan wartawan/peliputan dan wawancara media massa.
HMS.01.09 Master Penerbitan Majalah, Buletin, Koran dan Jurnal Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penerbitan majalah, buletin, koran, dan jurnal. 2. HMS.02 LAYANAN INFORMASI PUBLIK
HMS.02.01 Pembinaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana dan PPID Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pembinaan PPID Pelaksana dan PPID UPT.
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI
HMS.02.02
Sosialisasi, Peningkatan, Penguatan
Simpul PPID
Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan sosialisasi,
peningkatan, penguatan simpul PPID, meliputi:
a. undangan sosialisasi, peningkatan, penguatan simpul PPID;
b. notula sosialisasi, peningkatan, penguatan simpul PPID; dan
c. laporan sosialisasi, peningkatan, penguatan simpul PPID.
HMS.02.03 Pengelolaan Informasi Publik Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengumpulan bahan dan materi pengklasifikasian, penyusunan daftar informasi publik/yang dikecualikan, dan penyebarluasan informasi publik, meliputi: a. daftar informasi publik; dan b. laporan pengelolaan informasi publik.
HMS.02.04 Pelayanan Permohonan Informasi Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelayanan permohonan informasi, meliputi: a. permohonan informasi publik; dan b. laporan layanan informasi.
HMS.02.05 Pengklasifikasian Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP)/Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengklasifikasian penyusunan DIP/DIK, meliputi: a. DIP; dan b. DIK.
HMS.02.06 Uji Konsekuensi dan Penanganan Sengketa Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan uji konsekuensi dan penanganan sengketa.
HMS.02.07 Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Informasi Publik Internal Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengumpulan bahan, analisis, monitoring, dan evaluasi pengelolaan informasi publik.
HMS.02.08 Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Informasi Publik Komisi Informasi Publik (KIP) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi publik KIP, meliputi: a. laporan monitoring dan evaluasi pengelolaan KIP; dan b. sertifikat tingkat keterbukaan layanan informasi publik. 3. HMS.03 DOKUMENTASI/LIPUTAN KEGIATAN DINAS PIMPINAN
HMS.03.01 Dokumentasi/Liputan Kegiatan Dinas, Peristiwa, dan Acara Kedinasan Menteri/Wakil Menteri dalam Berbagai Media Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan dokumentasi/liputan kegiatan dinas, peristiwa-peristiwa, dan acara kedinasan Menteri/Wakil Menteri dalam berbagai media antara lain kertas/foto/video/rekaman suara/multi media.
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI
HMS.03.02 Dokumentasi/Liputan Kegiatan Dinas, Peristiwa, dan Acara Kedinasan Pejabat Tinggi Madya ke bawah dalam Berbagai Media Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan dokumentasi/liputan kegiatan dinas pimpinan, peristiwa-peristiwa, dan acara kedinasan bidang masing-masing, dalam berbagai media antara lain kertas/foto/video/rekaman suara/multi media. 4. HMS.04 PAMERAN/SAYEMBARA/LOMBA, FESTIVAL, PEMBUATAN SPANDUK DAN IKLAN Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pameran/sayembara/lomba, festival, pembuatan spanduk dan iklan. 5. HMS.05 UCAPAN TERIMA KASIH, UCAPAN SELAMAT, BELA SUNGKAWA, PERMOHONAN MAAF Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyampaian ucapan terima kasih, ucapan selamat, bela sungkawa, dan permohonan maaf. 6. HMS.06 PIDATO/SAMBUTAN
HMS.06.01 Pidato/Sambutan Menteri Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pidato/sambutan Menteri.
HMS.06.02
Pidato/Sambutan Pimpinan Eselon
I/II
Rekaman
kegiatan/peristiwa
yang
berkenaan
dengan
pidato/sambutan pimpinan eselon I/II.
7.
HMS.07
HUBUNGAN KELEMBAGAAN
HMS.07.01 Rapat Dengar Pendapat DPR/Rapat Kerja/Kunjungan Kerja/Sidang MPR, DPR, DPD, Kabinet, Pendampingan Kunjungan Kerja, dan Audiensi Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan rapat dengar pendapat DPR/rapat kerja//sidang MPR, DPR, DPD, kabinet terbuka, audiensi/kunjungan kerja/pendampingan kunker, meliputi: a. notula; b. bahan/materi pidato/sidang; dan c. laporan pendampingan kunjungan kerja dan audiensi.
HMS.07.02
Hubungan
Lembaga
Pemerintah
(Kementerian/Lembaga)
Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengumpulan
data dan informasi, hubungan dengan kementerian/lembaga,
pelaksanaan rapat/pendampingan kunker kementerian/lembaga,
dan audiensi/konsultasi kementerian/lembaga dalam hubungan
lembaga pemerintah, meliputi:
a. notula;
b. bahan/materi pidato/sidang;
c. laporan pendampingan kunjungan kerja/ audiensi/konsultasi
kementerian/lembaga dalam hubungan lembaga pemerintah;
dan
d. data dan informasi kementerian/lembaga.
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI
HMS.07.03
Hubungan
Lembaga
Pemerintah
(Pemda dan DPRD)
Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan dengar
pendapat DPRD, bahan/materi pidato/sidang, pendampingan
kunker dan audiensi dalam hubungan lembaga pemerintah (Pemda
dan DPRD), meliputi:
a. notula;
b. bahan/materi pidato/sidang;
c. laporan pendampingan kunjungan kerja dan audiensi; dan
d. data dan informasi pemerintah daerah.
HMS.07.04 Forum Kehumasan (Bakohumas/Perhumas) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan forum kehumasan Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat Pemerintah (Bakohumas)/Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia (Perhumas).
HMS.07.05
Hubungan Organisasi Sosial/LSM
dan Masyarakat/ Ormas
Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengumpulan
data dan informasi, hubungan dan jejaring kerja sama, dan
pelaksanaan audiensi/unjuk rasa dalam hubungan Organisasi
Sosial/LSM dan Masyarakat/Ormas, meliputi:
a. notula;
b. bahan/materi pidato/sidang;
c. laporan pendampingan/kunjungan kerja/audiensi/unjuk rasa;
dan
d. data
dan
informasi
organisasi
sosial/LSM
dan
Masyarakat/Ormas.
HMS.07.06 Hubungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Perusahaan Swasta Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengumpulan data dan informasi, hubungan dan jejaring kerja sama, dan pelaksanaan audiensi/unjuk rasa dalam hubungan BUMN, BUMD, dan Perusahaan Swasta.
HMS.07.06 Hubungan Institusi Pendidikan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan hubungan dengan institusi pendidikan (perguruan tinggi/sekolah, termasuk magang, pendidikan sistem ganda/praktek kerja lapangan). 8. HMS.08 PELAYANAN PIMPINAN DAN KEPROTOKOLAN
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI
HMS.08.01
Pelayanan
dan
Keprotokolan
Menteri dan Wakil Menteri
Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyusunan
agenda,
penyiapan
bahan
kegiatan,
koordinasi,
protokoler/pengawalan, evaluasi dan pelaporan dalam rangka
pelayanan dan keprotokolan Menteri dan wakil Menteri, meliputi:
a. agenda Menteri;
b. bahan kegiatan Menteri; dan
c. laporan dan evaluasi.
HMS.08.02 Pelayanan dan Keprotokolan Sekretariat Jenderal Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyusunan agenda, penyiapan bahan/materi kegiatan, koordinasi, fasilitas pendukung, evaluasi dan pelaporan dalam rangka pelayanan dan keprotokolan Sekretaris Jenderal, meliputi: a. agenda; b. bahan/materi kegiatan; dan c. laporan dan evaluasi.
HMS.08.03
Pelayanan Staf Ahli Menteri, Staf
Khusus
Menteri
dan
Unsur
Pimpinan lainnya
Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyusunan
agenda, penyiapan bahan/materi kegiatan, koordinasi, fasilitas
pendukung, evaluasi dan pelaporan dalam rangka pelayanan Staf
Ahli Menteri, Staf Khusus Menteri dan Unsur Pimpinan lainnya,
meliputi:
a. agenda;
b. bahan/materi kegiatan; dan
c. laporan dan evaluasi.
III
KAP
PERLENGKAPAN
- KAP.01 ANALISIS KEBUTUHAN
KAP.01.01 Data Kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan analisis data kebutuhan unit kerja, didasarkan pada standar barang standar kebutuhan (SBSK) dan pengumpulan data kebutuhan BMN, meliputi: a. data kebutuhan BMN; dan b. Analisis Data Kebutuhan sesuai SBSK.
KAP.01.02 Pengusulan dan Penyusunan Rencana Kebutuhan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengusulan dan penyusunan rencana kebutuhan. 2. KAP.02 PENGADAAN
KAP.02.01 Konsultasi dan Koordinasi Pengadaan Barang/Jasa Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan konsultasi dan koordinasi pengadaan barang/jasa.
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI
KAP.02.02 Perencanaan Pengadaan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan perencanaan pengadaan barang/jasa.
KAP.02.03 Pembinaan dan Pendampingan Permasalahan Pengadaan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pembinaan dan pendampingan permasalahan pengadaan barang/jasa.
KAP.02.04 Penggunaan Sistem Informasi Pengadaan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penggunaan, perawatan dan penanganan gangguan aplikasi sistem informasi pengadaan.
KAP.02.05 Monitoring dan Evaluasi Pengadaan Barang/Jasa Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan monitoring dan evaluasi pengadaan barang/jasa, penggunaan sistem informasi, dan monitoring dan evaluasi lainnya yang berhubungan dengan pengadaan barang/jasa.
KAP.02.06 Pengadaan Sarana Fisik dan Kendaraan Dinas Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengadaan sarana fisik dan kendaraan dinas.
KAP.02.07 Pengadaan Sarana Lainnya Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengadaan sarana lainnya. 3. KAP.03 PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN BMN
KAP.03.01
Kepemilikan BMN
Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan kepemilikan
BMN, meliputi:
a. Sertifikat;
b. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
c. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB);
d. Kartu Garansi;
e. Faktur;
f. Gambar Teknik Bangunan/Konstruksi; dan
g. Dokumen BMN Lainnya.
KAP.03.02
Penggunaan BMN
Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penetapan
status, alih status, penggunaan sementara, operasional pihak lain,
dan dokumen lain terkait penggunaan BMN, meliputi:
a. penetapan status BMN;
b. alih status BMN;
c. penggunaan sementara BMN; dan
d. operasional pihak lain terhadap BMN.
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI
KAP.03.03
Pemanfaatan BMN
Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan sewa, pinjam
pakai, kerja sama pemanfaatan, bangunan guna serah, dan cara
pemanfaatan lainnya dalam kegiatan pemanfaatan BMN, meliputi:
a. dokumen sewa;
b. dokumen pinjam pakai;
c. dokumen kerja sama pemanfaatan;
d. dokumen bangunan guna serah; dan
e. dokumen pemanfaatan lainnya.
4.
KAP.04
PENATAUSAHAAN BMN
KAP.04.01 Inventarisasi BMN Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan inventarisasi BMN, meliputi: a. daftar inventaris; dan b. laporan inventaris BMN.
KAP.04.02 Pelaporan Tahunan BMN Kementerian Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelaporan tahunan BMN Kementerian.
KAP.04.03
Pelaporan BMN Unit Kerja
Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelaporan
BMN unit kerja, meliputi:
a. laporan bulanan;
b. laporan triwulan;
c. laporan semester; dan
d. laporan tahunan.
KAP.04.04 Persediaan BMN Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan persediaan BMN. 5. KAP.05 PEMELIHARAAN DAN PENGAMANAN BMN Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pemeliharaan dan pengamanan BMN, meliputi: a. pemeliharaan BMN; dan b. pengamanan BMN. 6. KAP.06 PEMINDAHTANGANAN DAN PENGHAPUSAN BMN
KAP.06.01 Penjualan BMN Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penjualan barang milik negara, mulai dari permohonan, pembentukan tim, penilaian, sampai dengan pelaporan.
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI
KAP.06.02 Tukar Menukar BMN Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan permohonan, pembentukan tim, perjanjian tukar menukar sampai dengan pelaporan dalam pemindahtanganan BMN dengan cara tukar menukar BMN.
KAP.06.03 Hibah BMN Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pemindahtanganan barang milik negara dengan cara hibah, meliputi: a. berita acara pemindahtanganan BMN dengan cara hibah; dan b. surat keputusan hibah BMN.
KAP.06.04 Penyertaan Modal Pemerintah Pusat Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pemindahtanganan BMN dengan cara Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) Pusat.
KAP.06.05
Pemusnahan
dan
Penghapusan
BMN Tidak Bernilai Sejarah
Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pemusnahan
dan penghapusan BMN tidak bernilai sejarah, meliputi:
a. surat keputusan tim;
b. rekomendasi;
c. persetujuan;
d. surat keputusan penghapusan;
e. daftar barang yang dihapuskan;
f. risalah lelang; dan
g. berita acara penghapusan.
KAP.06.06
Pemusnahan
dan
Penghapusan
BMN Bernilai Sejarah
Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pemusnahan
dan penghapusan BMN bernilai sejarah, meliputi:
a. surat keputusan tim;
b. rekomendasi;
c. persetujuan;
d. surat keputusan penghapusan;
e. daftar barang yang dihapuskan;risalah lelang; dan
f. berita acara penghapusan.
7.
KAP.07
PENGAWASAN
DAN
PENGENDALIAN
Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pemantauan
dan
penertiban
terhadap
penggunaan,
pemanfaatan,
pemindahtanganan,
penatausahaan,
pemeliharaan,
dan
pengamanan dalam rangka pengawasan dan pengendalian BMN
oleh pengguna barang.
IV
KEU
KEUANGAN
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI 1. KEU.01 PELAKSANAAN ANGGARAN
KEU.01.01 Realisasi Pendapatan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelaksanaan realisasi pendapatan, meliputi: a. Surat Setoran Pajak (SSP) b. Surat Setoran Bea dan Cukai (SSBC) c. Bukti Setor Sisa Anggaran Lebih atau Bukti Setor Pengembalian Belanja d. Surat Setoran Bukan Pajak
KEU.01.02 Pelaporan Investasi Sektor Kehutanan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelaporan pengelolaan investasi, penyertaan modal negara dan sejenisnya, meliputi: a. data investasi sektor kehutanan; dan b. data informasi perpajakan.
KEU.01.03
Pembayaran Keuangan
Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pembayaran
keuangan, meliputi:
a. pengajuan kebutuhan penarikan kas;
b. bukti-bukti tagihan dari pihak ketiga;
c. surat permintaan pembayaran (SPP);
d. surat perintah membayar (SPM); dan
e. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
KEU.01.04 Tata Usaha Anggaran Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan tata usaha anggaran, meliputi: a. Buku Kas Umum (BKU); b. Buku Kas Pembantu (BKP); c. buku/kartu pengawasan kredit anggaran; dan d. rekening koran bank.
KEU.01.05 Daftar Gaji/Tunjangan/Lembur/Honorari um Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pembuatan daftar gaji/tunjangan/lembur/honorarium, meliputi: a. surat usulan pengajuan SPM/SPP Gaji/Tunjangan/Lembur PNS; b. surat usulan pengajuan SPM/SPP Gaji/ Tunjangan/Lembur PPPK; dan c. surat usulan pengajuan SPM/SPP Honorarium.
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI
KEU.01.06 Iuran/Kontribusi Pemerintah Republik Indonesia kepada Badan/Organisasi Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan setor iuran/kontribusi Pemerintah RI kepada Badan/Organisasi Internasional, meliputi: a. usulan keanggotaan; b. persetujuan keanggotaan; c. perhitungan formulasi iuran/kontribusi; dan d. bukti setor.
KEU.01.07
Akuntansi Keuangan
Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan akuntansi
keuangan, meliputi:
a. berita acara pemeriksaan kas;
b. laporan pertanggung jawaban (LPJ Bendahara);
c. kas/register penutupan kas;
d. Arsip Data Komputer (ADK); dan
e. berita acara rekonsiliasi internal.
KEU.01.08 Pelaporan Keuangan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelaporan keuangan, meliputi: a. penyusunan dan penyampaian laporan keuangan; b. analisis/telaah laporan keuangan; c. revisi laporan keuangan; d. nota kesepakatan terkait laporan keuangan; dan e. temuan pemeriksaan BPK RI.
KEU.01.09
Pembayaran dan Penagihan Piutang
Negara
Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pembayaran
dan penagihan piutang negara, meliputi:
a. surat tagihan ke wajib bayar;
b. surat somasi;
c. e-billing; laporan piutang bulanan;
d. berita acara rekonsiliasi piutang; dan
e. nota kesepakatan piutang.
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI
KEU.01.10
Pengurusan Piutang Negara
Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengurusan
piutang negara, meliputi:
a. usulan penghapusan piutang negara bersyarat/mutlak;
b. penyerahan pengurusan piutang negara;
c. penatausahaan piutang negara;
d. penetapan piutang;
e. pernyataan lunas;
f. surat pernyataan piutang negara telah optimal (PPNTO); dan
g. crash program.
KEU.01.11 Pengusulan Penggunaan Anggaran Sumber Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengusulan penggunaan anggaran sumber dana PNBP, meliputi: a. surat usulan pengajuan penggunaan anggaran PNBP ke DJ PB; dan b. surat maksimal penggunaan PNBP. 2. KEU.02 SISTEM AKUNTANSI INSTANSI (SAI)
KEU.02.01 Implementasi Sistem Akuntansi Instansi (SAI) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan implementasi SAI, meliputi: a. petunjuk/pedoman SAI; dan b. pembinaan/bimtek/inhouse training SAI.
KEU.02.02 Kebijakan Akuntansi dan Pelaporan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan kebijakan akuntansi, meliputi: a. Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan (LK); dan b. Kebijakan Current Issue Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
KEU.02.03
Pengelolaan
Data
Komputer,
Monitoring, dan Rekonsiliasi
Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengelolaan
data komputer, monitoring data, dan hasil rekonsiliasi, meliputi:
a. Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR); dan
b. laporan monitoring kualitas data laporan keuangan.
KEU.02.04
Pelaporan Realisasi APBN
Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelaporan
realisasi APBN, meliputi:
a. laporan realisasi belanja (termasuk Dana Alokasi Khusus/DAK);
b. laporan realisasi pengembalian belanja;
c. laporan realisasi pendapatan; dan
d. laporan realisasi pengembalian pendapatan.
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI 3. KEU.03 BANTUAN/PINJAMAN LUAR NEGERI
KEU.03.01
Laporan (Report)
Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyusunan
laporan (report) bantuan/pinjaman luar negeri, meliputi:
a. laporan perkembangan (progress report);
b. laporan bulanan (monthly report);
c. laporan triwulan (quarterly report); dan
d. laporan akhir/tahunan (final report/completion report).
KEU.03.02 Pelaksanaan Ketentuan/Peraturan yang Menyangkut Pinjaman/Hibah Luar Negeri Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelaksanaan ketentuan/peraturan yang menyangkut pinjaman/hibah luar negeri, meliputi: a. Hibah Langsung Barang/Jasa:
- Surat Permohonan Nomor Register Hibah;
- Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung B/J (SP3HLBJS);
- Surat Penyataan Telah Menerima Hibah Langsung;
- Ringkasan Hibah; dan
- BAST; dan b. Hibah Langsung Uang:
- Surat Permohonan Pembukaan Rekening Hibah;
- Surat Penyataan Telah Menerima Hibah Langsung;
- Surat Permohonan;
- Perjanjian Hibah, Ringkasan Hibah; dan
- Surat Kuasa Pendelegasian Kewenangan untuk Menandatangani Perjanjian Hibah.
- KEU.04 PENGELOLA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengelola APBN, meliputi: a. dokumen kuasa pengguna anggaran; b. dokumen kuasa pengguna barang/jasa; c. dokumen pejabat pembuat komitmen; d. dokumen pejabat pembuat daftar gaji; e. dokumen pejabat penandatanganan SPM; f. dokumen bendahara penerimaan/pengeluaran; dan
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI g. dokumen pengelola barang termasuk berita acara serah terima jabatan. 5. KEU.05 PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi sampai dengan penyelesaian kerugian negara, meliputi: a. penyelesaian tuntutan perbendaharaan; b. penyelesaian tuntutan ganti rugi; dan c. dokumen pihak ketiga. 6. KEU.06 PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA
KEU.06.01 Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelaporan PNBP, meliputi: a. PNBP sumber daya alam kehutanan; dan b. PNBP fungsional kehutanan dan/atau PNBP umum.
KEU.06.02 Pengusulan Dana Bagi Hasil (DBH) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sektor Kehutanan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengusulan Dana Bagi Hasil (DBH) PNBP sektor Kehutanan antara pusat dan daerah, meliputi: a. laporan realisasi PNBP sumber daya alam kehutanan; b. surat penyampaian realisasi PNBP sumber daya alam kehutanan provinsi; c. berita acara rekonsiliasi dan verifikasi DBH; dan d. surat DBH pusat dan daerah.
KEU.06.03 Usulan dan Penetapan Target Penerimaan Negara Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkaitan dengan penyusunan usulan dan penetapan target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), meliputi: a. usulan target PNBP; b. prognosa realisasi dari target PNBP; c. proposal usulan target PNBP; dan d. berita acara target dan pagu PNBP. V KSM KERJA SAMA
- KSM.01 KERJA SAMA DALAM NEGERI
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI
KSM.01.01
Penyusunan Rencana Kerja Sama
Dalam Negeri
Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyusunan
rencana kerja sama dalam negeri mulai dari pengumpulan data,
pengolahan sampai dengan penetapan, meliputi:
a. updating jenis kerja sama dalam negeri;
b. pembiayaan pelatihan;
c. rencana kerja sama dalam negeri lainnya; dan
d. penganggaran monitoring pengelolaan kerja sama dalam negeri.
KSM.01.02 Nota Kesepahaman/Nota Kesepakatan/ Memorandum of Understanding (Mou)/ Kontrak/Perjanjian Kerja Sama Dalam Negeri Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan nota kesepahaman/nota kesepakatan/Memorandum of Understanding (MoU)/kontrak/perjanjian kerja sama/Letter of Intens (LoI) dalam negeri dan bentuk kerja sama dalam negeri lainnya, dan evaluasi perjanjian dalam negeri, meliputi: a. Nota Kesepahaman/Nota Kesepakatan/Memorandum of Understanding (MoU)/ Kontrak/Perjanjian Kerja Sama/Letter of Intens (LoI) dalam negeri b. dokumen kerja sama dalam negeri lainnya; dan c. laporan dan evaluasi perjanjian. 2. KSM.02 KERJA SAMA LUAR NEGERI
KSM.02.01 Kerja Sama Bilateral Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan koordinasi, penyusunan, penelaahan, tindak lanjut, pengembangan, pembinaan, monitoring evaluasi, pelaporan, dan bimbingan teknis hubungan dan kerja sama bilateral, meliputi: a. penjajakan kerja sama; b. pemberian pandangan hukum; c. penandatanganan naskah kerja sama; d. evaluasi kerja sama; dan e. tindak lanjut kerja sama.
KSM.02.02 Kerja Sama Intra Kawasan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan koordinasi, penyusunan, penelaahan, tindak lanjut, pengembangan, pembinaan, monitoring evaluasi, pelaporan, dan bimbingan teknis hubungan dan kerja sama Intra Kawasan (ASEAN dan kerja sama regional lainnya), meliputi: a. penjajakan kerja sama; b. pemberian pandangan hukum; c. penandatanganan naskah kerja sama; d. evaluasi kerja sama; dan
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI e. tindak lanjut kerja sama.
KSM.02.03 Kerja Sama Organisasi Internasional, Badan PBB, dan Forum Multilateral Lainnya Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan koordinasi, penyusunan, penelaahan, tindak lanjut, pengembangan, pembinaan, monitoring evaluasi, pelaporan, dan bimbingan teknis hubungan dan kerja sama Organisasi Internasional dan Badan PBB, meliputi: a. penjajakan kerja sama; b. pemberian pandangan hukum; c. penandatanganan naskah kerja sama; d. evaluasi kerja sama; dan e. tindak lanjut kerja sama.
KSM.02.04 Kerja Sama Ormas Asing dan Entitas Asing Non-Pemerintah Lainnya Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan koordinasi, penyusunan, penelaahan, tindak lanjut, pengembangan, pembinaan, monitoring evaluasi, pelaporan, dan bimbingan teknis hubungan dan kerja sama organisasi masyarakat asing dan entitas asing non-pemerintah lainnya, meliputi: a. penjajakan kerja sama; b. pemberian pandangan hukum; c. penandatanganan naskah kerja sama; d. evaluasi kerja sama; dan e. tindak lanjut kerja sama. 3. KSM.03 PERJANJIAN INTERNASIONAL
KSM.03.01 Pembuatan Perjanjian Internasional Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan koordinasi penyiapan, penjajakan, perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi perjanjian internasional, meliputi: a. nota kesepahaman; b. nota kesepakatan; c. memorandum of understanding (mou)/memorandum saling pengertian (msp); d. kontrak; e. perjanjian kerja sama; f. letter of intens (loi) luar negeri dan evaluasi perjanjian luar negeri; dan g. bentuk perjanjian internasional lainnya.
KSM.03.02 Pelaksanaan Perjanjian Internasional Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelaksanaan perjanjian internasional.
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI
KSM.03.03 Monitoring dan Evaluasi Perjanjian Internasional Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan monitoring dan evaluasi perjanjian internasional. 4. KSM.04 LAYANAN KERJA SAMA LUAR NEGERI
KSM.04.01 Kunjungan Delegasi ke Luar Negeri dalam Forum Internasional Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan kunjungan delegasi ke luar negeri, meliputi: a. konferensi; b. workshop; c. tugas belajar; d. kunjungan luar negeri lainnya dalam forum internasional.
KSM.04.02 Fasilitasi Layanan Tenaga Asing Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan fasilitasi layanan tenaga asing, meliputi: a. rekomendasi penempatan tenaga asing; b. perpanjangan tenaga asing; dan c. penghentian tenaga asing.
KSM.04.03 Fasilitasi Layanan Kerja Sama Luar Negeri Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan fasilitasi layanan kerja sama, meliputi: a. pembebasan pajak; b. penyediaan data dan informasi kerja sama; dan c. kegiatan terkait proyek kerja sama lainnya. VI KST KEBIJAKAN STRATEGIS
- KST.01 PERUMUSAN, PENGKOORDINASIAN, ANALISIS, REKOMENDASI, EVALUASI DAN SUPERVISI KEBIJAKAN STRATEGIS KEHUTANAN BIDANG SOSIAL, EKONOMI DAN INVESTASI, POLITIK, HUKUM, PEMBANGUNAN, KEMARITIMAN, KESEJAHTERAAN RAKYAT DAN ISU GLOBAL
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI
KST.01.01 Perumusan Kebijakan Strategis Bidang Sosial, Ekonomi dan Investasi, Politik, Hukum, Pembangunan, Kemaritiman, Kesejahteraan Rakyat dan Isu Global Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan perumusan kebijakan strategis bidang sosial, ekonomi dan investasi, politik, hukum, pembangunan, kemaritiman, kesejahteraan rakyat dan isu global, meliputi: a. bahan/naskah; b. laporan identifikasi dan klasifikasi bahan/naskah; c. penetapan tim perumus/penyusun; dan d. draft 0 s.d. draft final.
KST.01.02 Pelaksanaan Analisis Kebijakan Strategis Kehutanan Bidang Sosial, Ekonomi dan Investasi, Politik, Hukum, Pembangunan, Kemaritiman, Kesejahteraan Rakyat dan Isu Global Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan perumusan kebijakan strategis Kehutanan bidang sosial, ekonomi dan investasi, politik, hukum, pembangunan, kemaritiman, kesejahteraan rakyat dan isu global, meliputi: a. bahan dan keterangan; b. hasil rapat menganalisis kebijakan; c. penetapan tim analis kebijakan; d. hasil rapat dengan tim analis kebijakan; dan e. laporan.
KST.01.03 Penyusunan Rekomendasi Terhadap Isu Bidang Sosial, Ekonomi dan Investasi, Politik, Hukum, Pembangunan, Kemaritiman, Kesejahterataan Rakyat dan Isu Global Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan perumusan kebijakan strategis bidang sosial, ekonomi dan investasi, politik, hukum, pembangunan, kemaritiman, kesejahteraan rakyat dan isu global, meliputi: a. bahan/keterangan; b. notula rapat penyusunan rekomendasi kebijakan; c. hasil analisis; dan d. laporan.
KST.01.04 Pelaksanaan Evaluasi dan Supervisi Kebijakan Strategis Bidang Sosial, Ekonomi dan Investasi, Politik, Hukum, Pembangunan, Kemaritiman, Kesejahteraan Rakyat dan Isu Global Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan perumusan kebijakan strategis bidang sosial, ekonomi dan investasi, politik, hukum, pembangunan, kemaritiman, kesejahteraan rakyat dan isu global, meliputi: a. bahan/data; b. notula dan hasil rapat evaluasi kebijakan; c. laporan hasil evaluasi; dan d. rekomendasi kebijakan. VII KUM HUKUM
- KUM.01 PERUNDANG-UNDANGAN REPUBLIK INDONESIA
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI
KUM.01.01 Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan perencanaan, penyusunan, dan pembahasan undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait kehutanan, meliputi: a. perencanaan dan penyiapan rancangan b. penetapan tim panitia intern dan antarkementerian c. hasil analisis d. notula pembahasan internal, antarkementerian, dan panitia kerja (Panja) DPR e. hasil harmonisasi; dan f. undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang- undang yang disahkan.
KUM.01.02 Peraturan Pemerintah Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan perencanaan, penyusunan, dan pengundangan Peraturan Pemerintah, meliputi: a. perencanaan dan penyiapan rancangan b. surat keputusan tim panitia antarkementerian c. hasil analisis d. notula pembahasan, internal kementerian, antarkementerian, dan panitia kerja (Panja) DPR e. hasil harmonisasi; dan f. peraturan pemerintah yang disahkan.
KUM.01.03 Peraturan Presiden Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan perencanaan, penyusunan, dan pembahasan Peraturan Presiden, meliputi: a. perencanaan dan penyiapan rancangan; b. penetapan tim panitia antarkementerian; c. hasil analisis; d. notula pembahasan, internal, antarkementerian, dan panitia kerja (Panja) DPR; e. hasil harmonisasi; dan f. peraturan presiden yang disahkan.
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI
KUM.01.04 Keputusan Presiden Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan perencanaan, penyusunan, dan pembahasan Keputusan Presiden, meliputi: a. Perumusan oleh Unit Teknis: Surat Pengantar, Rancangan Keputusan Presiden; b. Pembahasan (dengan Unit Terkait, Pemrakarsa dengan Biro Hukum, FGD dengan Kementerian Terkait, Laporan Rapat); c. Permohonan Izin Prakarsa ke Presiden; d. Hasil Harmonisasi; dan e. Salinan Keputusan Presiden yang Disahkan.
KUM.01.05 Instruksi Presiden Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan perencanaan, penyusunan, dan pembahasan Instruksi Presiden, meliputi: a. Perumusan oleh Unit Teknis: Surat Pengantar, Draft Instruksi Presiden; b. Pembahasan (dengan Unit Terkait, Pemrakarsa dengan Biro Hukum, FGD dengan Kementerian Terkait, Laporan Rapat); c. Permohonan Izin Prakarsa ke Presiden (Surat Permohonan, Draft Final, Surat Izin Prakarsa dari Presiden); d. Hasil Harmonisasi; dan e. Salinan Instruksi Presiden setelah Disahkan. 2. KUM.02 PRODUK HUKUM BERSIFAT STRATEGIS
KUM.02.01 Peraturan Menteri Kehutanan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan perencanaan, penyusunan, pembahasan, harmonisasi, penetapan, pengundangan, dan Autentikasi Peraturan Menteri Kehutanan, meliputi: a. Program dan Penyiapan/Penyusunan Rancangan Peraturan; b. Rancangan Peraturan Menteri; c. Hasil Harmonisasi; d. Peraturan Menteri; e. Nomor Berita Negara RI; dan f. Salinan Peraturan Menteri.
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI
KUM.02.02 Keputusan Menteri Kehutanan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan perencanaan, penyusunan, dan penyebaran Keputusan Menteri Kehutanan yang bersifat strategis, meliputi: a. Pembahasan Rancangan Keputusan; b. Pengesahan Keputusan; dan c. Salinan Keputusan Menteri.
KUM.02.03 Instruksi/Surat Edaran Menteri Kehutanan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan perencanaan, penyusunan, dan penyebaran Instruksi/Surat Edaran Menteri Kehutanan yang bersifat strategis.
KUM.02.04 Keputusan Sekretaris Jenderal/Inspektur Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan perencanaan, penyusunan, dan penyebaran Keputusan Sekretaris Jenderal/Inspektur Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan yang bersifat strategis.
KUM.02.05 Instruksi/Surat Edaran Sekretaris Jenderal/ Inspektur Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan perencanaan, penyusunan, dan penyebaran Instruksi/Surat Edaran Sekretaris Jenderal/Inspektur Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan yang bersifat strategis. 3. KUM.03 PRODUK HUKUM BERSIFAT OPERASIONAL
KUM.03.01 Keputusan Menteri Kehutanan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan perencanaan, penyusunan, dan penyebaran Keputusan Menteri Kehutanan yang bersifat operasional.
KUM.03.02 Instruksi/Surat Edaran Menteri Kehutanan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan perencanaan, penyusunan, dan penyebaran Instruksi/Surat Edaran Menteri Kehutanan yang bersifat operasional.
KUM.03.03 Keputusan Sekretaris Jenderal/Inspektur Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan perencanaan, penyusunan, dan penyebaran Keputusan Sekretaris Jenderal/Inspektur Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan yang bersifat operasional.
KUM.03.04 Instruksi/Surat Edaran Sekretaris Jenderal/ Inspektur Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan perencanaan, penyusunan, dan penyebaran Instruksi/Surat Edaran Sekretaris Jenderal/Inspektur Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan yang bersifat operasional.
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI
KUM.03.05 Keputusan Pejabat Setingkat Eselon II/Kepala Balai Besar Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan perencanaan, penyusunan, dan penyebaran Keputusan Pejabat Setingkat Eselon II/Kepala Balai Besar.
KUM.03.06 Instruksi/Surat Edaran Pejabat Setingkat Eselon II/Balai Besar Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan perencanaan, penyusunan, dan penyebaran Surat Edaran Pejabat setingkat Eselon II/Balai Besar.
KUM.03.07 Keputusan Kepala Balai Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan perencanaan, penyusunan, dan penyebaran Keputusan Kepala Balai.
KUM.03.08 Instruksi/Surat Edaran Balai Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan perencanaan, penyusunan, dan penyebaran Surat Edaran Balai.
KUM.03.09 Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan perencanaan, penyusunan, dan penyebaran Peraturan/Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran. 4. KUM.04 EVALUASI PELAKSANAAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang Kementerian Kehutanan, meliputi: a. penetapan tim evaluasi peraturan perundang-undangan; b. pembahasan: inventarisasi, identifikasi, data peraturan menteri kehutanan yang dievaluasi; dan c. laporan analisis dan evaluasi 5. KUM.05 ADVOKASI HUKUM
KUM.05.01 Pendampingan Hukum dalam Pemeriksaan Pidana Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pendampingan hukum dalam pemeriksaan pidana, meliputi: a. korespondensi pendampingan hukum pidana; b. laporan pendampingan hukum pidana; dan c. putusan pidana.
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI
KUM.05.02 Pendampingan Hukum dalam Pemeriksaan Perdata Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan tindak perdata khusus di bidang kehutanan dan pendampingan hukum/advokasi dalam pemeriksaan perdata, meliputi: a. Surat Kuasa Khusus; b. Gugatan Perdata; c. Eksepsi dan Jawaban Perdata; d. Replik; e. Duplik; f. Daftar Bukti dari Penggugat; g. Daftar Bukti dari Tergugat; h. Kesimpulan Tergugat terhadap Perkara Perdata; i. Putusan Pengadilan Negeri; j. Memori Banding/Memori Kontra Banding; k. Putusan Pengadilan Tinggi; l. Memori Kasasi/Memori Kontra Kasasi; m. Putusan Kasasi Mahkamah Agung; n. Memori Peninjauan Kembali (PK)/Memori Kontra Peninjauan Kembali (PK); o. Putusan Peninjauan Kembali (PK); dan p. Nota Dinas kepada Menteri perihal Laporan Advokasi Perdata.
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI
KUM.05.03 Sengketa Tata Usaha Negara (TUN) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan gugatan kasus/sengketa Tata Usaha Negara (TUN), meliputi: a. Surat Kuasa Khusus; b. Gugatan TUN; c. Eksepsi dan Jawaban TUN; d. Replik; e. Duplik; f. Daftar Bukti dari Penggugat; g. Daftar Bukti dari Tergugat; h. Kesimpulan Tergugat terhadap Perkara TUN; i. Putusan Pengadilan Negeri; j. Memori Banding/Memori Kontra Banding; k. Putusan Pengadilan Tinggi; l. Memori Kasasi/Memori Kontra Kasasi; m. Putusan Kasasi Mahkamah Agung; n. Memori Peninjauan Kembali (PK)/Memori Kontra Peninjauan Kembali (PK); o. Putusan Peninjauan Kembali (PK); dan p. Nota Dinas kepada Menteri perihal Laporan Advokasi Perdata.
KUM.05.04 Advokasi Gugatan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan advokasi gugatan KIP, meliputi: a. Surat Kuasa Khusus; b. Permohonan Informasi Publik dari Pemohon; c. Tanggapan dari Badan Publik; d. Keberatan Pemohon kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID); e. Tanggapan dari Atasan PPID; f. Permohonan Penyelesaian di KIP; g. Tanggapan Termohon; h. Daftar Bukti; dan i. Putusan KIP.
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI
KUM.05.05 Uji Materi Undang-Undang Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan Uji Materi Undang-Undang, meliputi: a. Permohonan Uji Materi Undang-Undang; b. Tanggapan Presiden/Pemerintah; c. Dokumen Reviu Majelis Hakim terhadap Tanggapan Presiden/Pemerintah; d. Tambahan Tanggapan Presiden/Pemerintah; e. Dokumen Bukti; f. Kesimpulan Uji Materi Undang-Undang; g. Putusan Mahkamah Konstitusi; dan h. Laporan kepada Presiden terkait Putusan MK.
KUM.05.06 Uji Materi Non Undang-Undang Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan Uji Materi Non Undang-undang, meliputi: a. Surat Kuasa Khusus; b. Permohonan Uji Materi Non Undang-Undang; c. Tanggapan Pemerintah; d. Putusan Mahkamah Agung tentang Uji Materi Non Undang- Undang; dan e. Laporan kepada Presiden/Menteri terkait Putusan Uji Materi Non Undang-Undang.
KUM.05.07 Telaah Hukum Permasalahan Bidang Kehutanan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan telaah hukum permasalahan bidang Kehutanan, meliputi: a. Hasil Telaah; b. Notula Hasil Rapat; dan c. Surat Tanggapan. 6. KUM.06 SOSIALISASI INFORMASI HUKUM
KUM.06.01 Penyebarluasan Informasi Hukum Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyebarluasan informasi hukum, meliputi Laporan Hasil Penyebarluasan Informasi Hukum.
KUM.06.02 Pengelolaan Bahan Pustaka Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) Kehutanan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengelolaan bahan pustaka JDIH Kehutanan, meliputi Laporan Pengelolaan Bahan Pustaka JDIH Kehutanan 7. KUM.07 PELANGGARAN
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI
KUM.07.01 Pelanggaran Keamanan dan Ketertiban Umum Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelanggaran keamanan dan ketertiban umum, meliputi: a. laporan pelanggaran; dan b. tindak lanjut dari laporan pelanggaran.
KUM.07.02 Pelanggaran Kesusilaan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelanggaran kesusilaan, meliputi: a. laporan pelanggaran; dan b. tindak lanjut dari laporan pelanggaran. VIII OTL ORGANISASI TATA LAKSANA
- OTL.01 PROSES BISNIS Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyusunan proses bisnis (probis), meliputi: a. pedoman penyusunan proses bisnis; b. materi sosialisasi; c. data inventarisasi proses bisnis; d. draft 0 s.d. final proses bisnis; dan e. peta proses bisnis level 0 s.d. 3.
- OTL.02 EVALUASI PENATAAN ORGANISASI Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan evaluasi penataan (rancangan SOTK), meliputi: a. instrumen evaluasi organisasi; b. rumusan evaluasi organisasi; c. hasil validasi evaluasi organisasi; d. naskah akademis penataan organisasi; e. notula pembahasan dan rekomendasi penataan organisasi; f. rancangan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK); dan g. penetapan SOTK.
- OTL.03 NOMENKLATUR JABATAN ADMINISTRASI Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyusunan nomenklatur jabatan administrasi, meliputi: a. konsep analisis jabatan dan konsep kelas jabatan; b. konsep nomenklatur jabatan; c. hasil validasi nomenklatur jabatan; dan d. laporan penyusunan nomenklatur jabatan.
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI 4. OTL.04 ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA (ABK) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyusunan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (ABK), meliputi: a. Surat Keputusan Tim Analisis Jabatan dan ABK; b. Instrumen Analisis Jabatan dan ABK:
- Informasi Jabatan;
- Kompetensi Jabatan; dan
- Klasifikasi Jabatan; dan c. Draft Surat Keputusan Analisis Jabatan dan ABK.
- OTL.05 PETA JABATAN Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyusunan peta jabatan, meliputi: a. pengembangan aplikasi kelas jabatan; b. hasil uji beban; c. peta jabatan; dan d. laporan peta jabatan.
- OTL.06 TATA HUBUNGAN KERJA DAN SISTEM KERJA Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyusunan tata hubungan kerja dan sistem kerja, meliputi: a. Peta Kerangka Kegiatan Level 4; b. Instrumen Tata Hubungan Kerja; c. Laporan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis; d. Inventarisasi Tata Hubungan Kerja; e. Data Keterkaitan dan Rekapitulasi Data Keterkaitan; dan f. Draft 0 s.d. Draft Final Peraturan Menteri Tata Hubungan Kerja dan Sistem Kerja.
- OTL.07 EVALUASI KELAS JABATAN Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan evaluasi jabatan, meliputi: a. Factor Evaluation System (FES)); b. Notula Pembahasan dan Uji Beban; c. Draft Peraturan Menteri Evaluasi Jabatan; dan d. Laporan Evaluasi Kelas Jabatan.
- OTL.08 STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)/INSTRUKSI KERJA (IK) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyusunan SOP/IK, meliputi: a. Pedoman Pembuatan SOP/IK; b. Laporan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis; c. Kompilasi SOP/IK Kementerian; dan d. Laporan penyusunan SOP/IK
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI 9. OTL.09 FASILITASI PENGEMBANGAN PELAYANAN PUBLIK
OTL.09.01 Laboratorium Inovasi Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyelenggaraan laboratorium inovasi, meliputi: a. Penetapan Tim Laboratorium Inovasi; dan b. Laporan Pelaksanaan Laboratorium Inovasi dan Dokumen Inovasi.
OTL.09.02 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyelenggaraan KIP, meliputi: a. Penetapan Panitia KIPP Internal b. Dokumen KIPP Internal; dan c. Laporan Hasil KIPP Internal.
OTL.09.03 Pemantauan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyelenggaraan pemantauan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik, meliputi: a. Dokumen Monitoring Partisipasi KIPP; b. Proposal Inovasi; c. Laporan Progres; dan d. Laporan Fasilitasi KIPP. 10. OTL.10 FASILITASI REFORMASI BIROKRASI (RB) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan fasilitasi reformasi birokrasi, meliputi: a. Penetapan Tim RB Kementerian; b. Roadmap RB Kementerian; c. Laporan Sosialisasi dan Laporan Rencana Aksi; dan d. Laporan Hasil RB Kementerian. IX PEG KEPEGAWAIAN
- PEG.01 PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)
PEG.01.01
Perencanaan Kebutuhan ASN
Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan perencanaan
kebutuhan ASN, meliputi:
a.
Bahan Penyusunan Rencana Kebutuhan;
b.
Analisis Kebutuhan ASN; dan
c.
Dokumen Pengolahan Data Kebutuhan.
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI
PEG.01.02 Perencanaan Pertimbangan Formasi Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan perencanaan pertimbangan formasi, meliputi: a. Pertimbangan Teknis Penetapan Formasi ASN; dan b. Pertimbangan Teknis Penetapan Formasi Ikatan Dinas.
PEG.01.03 Penetapan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penetapan kebutuhan aparatur sipil negara, meliputi: a. Usulan Kebutuhan ASN; b. Penetapan Kebutuhan ASN; dan c. Penetapan Formasi/Kebutuhan Khusus.
PEG.01.04 Standardisasi Jabatan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan standardisasi jabatan, meliputi: a. Informasi Jabatan; b. Kompetensi Jabatan; dan c. Klasifikasi Jabatan 2. PEG.02 FORMASI DAN PENGADAAN APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)
PEG.02.01 Formasi ASN Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan formasi ASN, meliputi: a. Usulan Formasi Disertai dengan Analisis Jabatan dan Beban Kerja b. Usulan Permintaan Formasi Kepada Menpan RB dan Kepala BKN c. Persetujuan Formasi d. Penetapan Formasi e. Penetapan Formasi Khusus
PEG.02.02 Pengadaan ASN Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengadaan ASN, meliputi: a. Proses Rekrutmen ASN; b. Penetapan Pengumuman Kelulusan; c. Lamaran yang Tidak Diterima; d. Nota Usul Pengangkatan ASN; dan e. Open Bidding (Seleksi Terbuka Jabatan).
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI
PEG.02.03 Sistem Rekrutmen ASN Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan sistem rekrutmen ASN, meliputi: a. standar dan prosedur sistem rekrutmen dan seleksi pegawai; b. kisi-kisi dan materi soal kompetensi dasar dan kompetensi kepegawaian; dan c. evaluasi dan analisis kelayakan materi kompetensi.
PEG.02.04 Fasilitasi Penyelenggaraan Seleksi Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan fasilitasi penyelenggaraan seleksi, meliputi: a. Pelayanan Teknis dan Administrasi Seleksi Kompetensi Dasar dan Kompetensi Kepegawaian; b. Penyelenggaraan dan Pengolahan Seleksi; dan c. Sertifikasi dan Pelaporan. 3. PEG.03 MUTASI PEGAWAI
PEG.03.01 Usulan Alih Status, Pindah Instansi, Pindah Wilayah Kerja, Diperbantukan, Dipekerjakan, Penugasan Sementara, Mutasi Antarperwakilan, Mutasi ke dan dari Perwakilan, Pemindahan Sementara, Persetujuan/Pertimbangan Kepala BKN Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan usulan alih status, pindah instansi, pindah wilayah kerja, diperbantukan, dipekerjakan, penugasan sementara, mutasi antar perwakilan, mutasi ke dan dari perwakilan, pemindahan sementara, persetujuan/pertimbangan Kepala BKN. (SK masuk berkas perseorangan)
PEG.03.02 Usulan Kenaikan Pangkat/Golongan/Jabatan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan usulan kenaikan pangkat/golongan/jabatan. (SK masuk berkas perseorangan).
PEG.03.03 Usulan Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan Struktural/Fungsional Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan usulan pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural/fungsional. (SK masuk berkas perseorangan)
PEG.03.04 Penetapan Perubahan Data Dasar/Status/Kedudukan Hukum Pegawai Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penetapan perubahan data dasar/status/kedudukan hukum pegawai. (SK masuk berkas perseorangan)
PEG.03.05 Usulan Peninjauan Masa Kerja Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan usulan peninjauan masa kerja. (Nota Persetujuan masuk berkas perseorangan)
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI
PEG.03.06 Usulan/Pertimbangan Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian ASN dan Pejabat Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan Usulan/Pertimbangan Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian ASN dan Pejabat oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat). 4. PEG.04 PENGEMBANGAN KARIER
PEG.04.01 Usulan Tugas Belajar/Izin Belajar/ Diklat/Kursus/Magang/Ujian Dinas/Kerja di Instansi Lain/Pertukaran antar ASN dengan Pegawai Swasta Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan usulan tugas belajar/izin belajar/diklat/ kursus/magang/ujian dinas/kerja di instansi lain/pertukaran antar ASN dengan pegawai swasta. (Surat persetujuan dan salinan ijazah masuk berkas perseorangan)
PEG.04.02 Usulan Penyesuaian Ijazah Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan usulan penyesuaian ijazah. (Sertifikat penyesuaian ijazah masuk berkas perseorangan)
PEG.04.03 Penyusunan Sistem Karier Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyusunan sistem karier. 5. PEG.05 KINERJA
PEG.05.01 Usulan Penilaian Kinerja Pegawai Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penilaian kinerja pegawai. (Hasil penilaian kinerja pegawai masuk berkas perseorangan)
PEG.05.02 Usulan Penetapan Angka Kredit Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan angka kredit (PAK masuk berkas perseorangan)
PEG.05.03 Pengelolaan Database dan Analisis Sistem Informasi Kinerja Pegawai ASN Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengelolaan database dan analisis sistem informasi kinerja pegawai ASN, meliputi: a. Pengelolaan Database Penilaian Kinerja Pegawai ASN; dan b. Analisis Sistem Informasi Kinerja Pegawai ASN.
PEG.05.04 Hasil Evaluasi dan Pemantauan Penilaian Kinerja dan Standar Kinerja Jabatan Pegawai ASN Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan hasil evaluasi dan pemantauan penilaian kinerja dan standar kinerja jabatan pegawai ASN. 6. PEG.06 KODE ETIK, DISIPLIN, PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN ASN
PEG.06.01 Kode Etik ASN Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan kode etik ASN.
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI
PEG.06.02 Disiplin ASN Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan disiplin ASN, meliputi: a. Penegakan Disiplin ASN; dan b. Peningkatan Disiplin ASN (BAP dan SK penetapan hukuman masuk berkas perseorangan)
PEG.06.03 Pemberhentian ASN Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pemberhentian ASN, meliputi: a. pemberhentian dengan hormat; b. pemberhentian tidak dengan hormat; dan c. pemberhentian sementara (SK masuk berkas perseorangan)
PEG.06.04 Pensiun ASN Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pensiun ASN, meliputi: a. Administrasi Pensiun ASN; b. Perekaman dan Pemeliharaan Data Pensiun; dan c. Penetapan Pertimbangan Teknis Pensiun ASN (SK Penetapan masuk berkas perseorangan)
PEG.06.05 Pensiun Pejabat Negara dan Janda/Duda Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pensiun pejabat negara dan janda/duda. (SK Penetapan Pensiun Janda/Duda Pejabat Negara masuk berkas perseorangan) 7. PEG.07 BANTUAN HUKUM
PEG.07.01 Konsultasi Hukum Kepegawaian Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pemberian konsultasi hukum kepegawaian, meliputi: a. analisis/telaah; b. pemberian konsultasi; c. fasilitasi dan bimbingan penyelesaian permasalahan kepegawaian; dan d. laporan dan evaluasi.
PEG.07.02 Bantuan Hukum Pegawai Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan bantuan hukum pegawai, meliputi: a. pendampingan bantuan hukum; dan b. pertimbangan perkara hukum. 8. PEG.08 STATUS DAN KEDUDUKAN PEGAWAI
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI
PEG.08.01 Pertimbangan Status Kepegawaian Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pertimbangan status kepegawaian, meliputi: a. analisis status kepegawaian; dan b. penyusunan pertimbangan status kepegawaian.
PEG.08.02
Pertimbangan
Kedudukan
Kepegawaian
Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pertimbangan
kedudukan kepegawaian, meliputi:
a.
analisis kedudukan kepegawaian; dan
b.
penyusunan pertimbangan kedudukan kepegawaian.
PEG.08.03 Penyelesaian Pengelolaan Keberatan Pegawai Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyelesaian pengelolaan keberatan pegawai, meliputi: a. Pengajuan Keberatan; dan b. Hasil Penyelesaian Keberatan Pegawai.
PEG.08.04 Perselisihan/Sengketa Kepegawaian Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan perselisihan/sengketa kepegawaian, meliputi: a. Dokumen Perselisihan/Sengketa; dan b. Hasil Penyelesaian Perselisihan/Sengketa. 9. PEG.09 SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN
PEG.09.01 Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengelolaan database kepegawaian, penyelesaian permasalahan data, penyajian informasi dan penyusunan tabel referensi kepegawaian ASN dan Non ASN, pengembangan dan pemanfaatan Kartu Pegawai Elektronik dalam pengolahan data dan informasi kepegawaian.
- Data dan Informasi Kepegawaian
PEG.09.02 Pengembangan Sistem Informasi Kepegawaian Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengembangan sistem informasi kepegawaian.
PEG.09.03 Pengembangan Sistem Pengelolaan Arsip Kepegawaian (Arsip Kepegawaian Elektronik/Konvensional) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan verifikasi dan distribusi arsip kepegawaian dalam pengembangan sistem pengelolaan arsip kepegawaian, baik elektronik maupun fisik, meliputi: a. daftar arsip kepegawaian; dan b. laporan. 10. PEG.10 PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN (WASDAL) KEPEGAWAIAN
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI
PEG.10.01 Wasdal Formasi, Pengadaan dan Pasca Diklat Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan wasdal formasi, pengadaan dan pasca diklat, meliputi: a. pelaksanaan; b. monitoring dan evaluasi; dan c. rekomendasi, evaluasi, dan pelaporan.
PEG.10.02 Wasdal Kepangkatan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Dalam Jabatan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan wasdal kepangkatan, pengangkatan, dan pemberhentian dalam jabatan, meliputi: a. pelaksanaan; b. monitoring dan evaluasi; dan c. rekomendasi, evaluasi, dan pelaporan.
PEG.10.03 Wasdal Gaji dan Tunjangan, Kesejahteraan dan Kinerja Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan wasdal gaji dan tunjangan, kesejahteraan dan kinerja, meliputi: a. pelaksanaan; b. monitoring dan evaluasi; dan c. rekomendasi, evaluasi, dan pelaporan.
PEG.10.04 Wasdal Kode Etik, Disiplin, Pemberhentian dan Pensiun ASN Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan wasdal kode etik, disiplin, pemberhentian dan pensiun ASN, meliputi: a. pelaksanaan; b. monitoring dan evaluasi; dan c. rekomendasi, evaluasi, dan pelaporan.
PEG.10.05 Pelaporan Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengawasan dan pengendalian kepegawaian.
PEG.10.06 Penyelesaian Permasalahan Tenaga Honorer Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan proses penyelesaian permasalahan tenaga honorer, meliputi: a. dokumen kasus: sanggahan tenaga honorer; dan b. dokumen penyelesaian kasus.
PEG.10.07
Penilaian Indeks NSPK Manajemen
ASN
Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penilaian
indeks NSPK Manajemen ASN.
11.
PEG.11
ADMINISTRASI PEGAWAI
PEG.11.01 Cuti Sakit, Cuti Bersalin, Cuti Tahunan, dan Alasan Penting Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan cuti sakit, cuti bersalin, cuti tahunan, dan alasan penting, meliputi: a. surat permohonan; dan b. surat persetujuan.
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI
PEG.11.02 Cuti Besar dan Cuti di Luar Tanggungan Negara Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan cuti besar dan cuti diluar tanggungan negara, meliputi: a. Surat Permohonan; dan b. Surat Persetujuan (SK cuti masuk berkas perseorangan)
PEG.11.03 Dokumentasi Identitas Pegawai Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelaksanaan dokumentasi identitas pegawai, meliputi: a. Usul Penetapan Karpeg/Kartu Pegawai Elektronik (KPE)/Kartu Istri/Kartu Suami; b. Keanggotaan Organisasi Profesi/Kedinasan; c. Laporan Pajak Penghasilan Pribadi (LP2P)/SPT Tahunan/NPWP; d. Keterangan Penerimaan Pembayaran Penghasilan Pegawai (KP4); dan e. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
PEG.11.04 Daftar Urut Kepangkatan (DUK) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan berkas DUK.
PEG.11.05 Kenaikan Gaji Berkala, Mutasi Gaji/Tunjangan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan berkas kenaikan gaji berkala, mutasi gaji/tunjangan. 12. PEG.12 KESEJAHTERAAN PEGAWAI
PEG.12.01 Layanan Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan layanan pemeliharaan kesehatan pegawai.
PEG.12.02 Layanan Asuransi Pegawai Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan layanan asuransi pegawai.
PEG.12.03 Layanan Tabungan Perumahan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan layanan tabungan perumahan.
PEG.12.04 Layanan Bantuan Sosial Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan layanan bantuan sosial.
PEG.12.05 Layanan Pakaian Dinas Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan layanan pakaian dinas.
PEG.12.06 Layanan Pegawai yang Meninggal Karena Dinas Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan layanan pegawai yang meninggal karena dinas.
PEG.12.07 Pemberian Tali Kasih Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pemberian tali kasih.
PEG.12.08 Pemberian Piagam Penghargaan dan Tanda Jasa Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pemberian piagam penghargaan dan tanda jasa. (SK penghargaan dan tanda jasa masuk berkas perseorangan)
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI
PEG.12.09 Layanan Olahraga dan Rekreasi Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan layanan olahraga dan rekreasi.
PEG.12.10 Tunjangan Kinerja Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengusulan kebijakan sampai dengan penetapan pemberian tunjangan kinerja.
PEG.12.11 Tunjangan Jabatan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengusulan kebijakan sampai dengan penetapan pemberian tunjangan jabatan. 13. PEG.13 PENILAIAN KOMPETENSI Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan berkas penilaian kompetensi, meliputi: a. proses penilaian kompetensi; dan b. hasil penilaian kompetensi. 14. PEG.14 ADMINISTRASI PERSEORANGAN
PEG.14.01 Berkas Perseorangan Pegawai Negeri Sipil Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan berkas perseorangan Pegawai Negeri Sipil, meliputi: a. Lamaran; b. Nota Penetapan NIP dan Kelengkapannya; c. Nota Persetujuan/Pertimbangan Kepala BKN; d. Surat Keputusan Pengangkatan CPNS; e. Hasil Pengujian Kesehatan; f. Surat Keputusan Pengangkatan PNS; g. Surat Keputusan Peninjauan Masa Kerja; h. Surat Keputusan Kenaikan Pangkat; i. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas/Menduduki Jabatan/Surat Pernyataan Pelantikan; j. Surat Keputusan Pengangkatan Dalam atau Pemberhentian dari Jabatan Struktural/Fungsional; k. Surat Keputusan Perpindahan Wilayah Kerja; l. Surat Keputusan Perpindahan Antarinstansi; m. Surat Keterangan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN); n. Berita Acara Pemeriksaan; o. Surat Keputusan Hukuman Jabatan/Hukuman Disiplin; p. Surat Keputusan Perbantuan/Dipekerjakan/Penugasan ke Instansi Lain; q. Surat Keputusan Penarikan Kembali dari Perbantuan/Dipekerjakan/ Penugasan; r. Surat Keputusan Pemberian Uang Tunggu;
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI s. Surat KeputusanPemberhentian sebagai PNS;
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI
t. Surat Keputusan Pemberhentian/Pembebasan Sementara; u. Surat Keputusan Pengangkatan/Pemberhentian Sebagai Pejabat Negara; v. Surat Keputusan Pembebasan dari Jabatan Organik Karena Diangkat sebagai Pejabat Negara; w. Surat Keputusan Pengalihan PNS; x. Surat Keterangan Pernyataan PNS yang Hilang; y. Surat Keterangan Kembalinya PNS yang Dinyatakan Hilang; z. Surat Keputusan Penggantian Nama; aa. Surat Perbaikan Tanggal Tahun Kelahiran; bb. Akta Nikah/Cerai; cc. Akta Kelahiran; dd. Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji PNS dan Jabatan; ee. Surat Izin Menjadi Anggota Partai Politik (Parpol)/Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)/Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM); ff. Surat Pencabutan Izin Menjadi Anggota Parpol; gg. Surat Keterangan Meninggal Dunia; hh. Surat Keterangan Mutasi Keluarga; ii. Surat Keterangan Peningkatan Pendidikan; jj. Penetapan Angka Kredit (PAK); kk. Surat Keterangan Hasil Penelitian Khusus; ll. Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala; mm. Surat Tugas/Izin Belajar Dalam/Luar Negeri; nn. Surat Izin Bepergian ke Luar Negeri; oo. Surat Persetujuan dan Surat Keputusan Perubahan Data Dasar/ Status/ Kedudukan Hukum Kepegawaian;
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI
pp. Kartu Induk Pegawai; qq. Ijasah/Sertifikat; rr. Surat Keputusan Penempatan/Penarikan Pegawai; ss. Surat Keputusan Pengangkatan Pada Jabatan Kedinasan di Luar Instansi; tt. Surat Keputusan Persetujuan/Penugasan Kembali Cuti di Luar Tanggungan Negara; uu. Surat Keputusan Cuti Besar; vv. Surat Pertimbangan Status PNS; ww. Surat Keputusan Pengaktifan Kembali sebagai PNS; xx. Surat Pernyataan Pengunduran Diri dari Jabatan Organik Karena Dicalonkan Sebagai Kepala/Wakil Kepala Daerah; yy. Surat Keputusan Penghargaan dan Tanda Jasa; zz. Surat Keputusan Pensiun; dan aaa. Surat Kematian.
PEG.14.02 Berkas Perseorangan PPPK Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan berkas perseorangan PPPK.
PEG.14.03 Berkas Perseorangan Menteri/Wakil Menteri dan Pimpinan Tinggi Madya Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan berkas perseorangan Menteri/Wakil Menteri dan Pimpinan Tinggi Madya.
PEG.14.04 Berkas Perseorangan ASN yang Berjasa/Terlibat dalam Peristiwa Berskala Nasional Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan berkas perseorangan ASN yang berjasa/terlibat dalam peristiwa berskala nasional. X REN PERENCANAAN DAN EVALUASI
- REN.01 PENYUSUNAN RENCANA PROGRAM
REN.01.01 Penyusunan Rencana Makro Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan perumusan kebijakan Rencana Pembangunan Nasional, meliputi: a. Kajian dan Usulan Kebijakan; b. Kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP)/Master Plan; c. Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM); dan d. Rencana Kerja Pemerintah Bidang Kehutanan.
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI
REN.01.02 Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan Musrenbang, meliputi: a. Rencana Pembangunan Nasional Bidang Kehutanan; dan b. Rencana Pembangunan Provinsi Bidang Kehutanan.
REN.01.03 Perencanaan Pembangunan Kementerian Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan Perencanaan Pembangunan Kementerian, meliputi: a. Rencana Pembangunan Jangka Menengah (Renstra Kehutanan) b. Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian (Renja Kehutanan)
REN.01.04 Program Kerja Tahunan Kementerian Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan program kerja tahunan Kementerian.
REN.01.05 Program Kerja Tahunan Unit Kerja Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan program kerja tahunan unit kerja, termasuk usulan beserta data pendukungnya.
REN.01.06 Program Kerja Tahunan Unit Pelaksana Teknis Daerah Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan program kerja tahunan unit pelaksana teknis daerah.
REN.01.07 Penetapan/Kontrak Kinerja oleh Pimpinan Unit Kerja Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penetapan/kontrak kinerja yang dilakukan oleh pimpinan unit kerja.
REN.01.08 Penetapan/Kontrak Kinerja oleh Menteri Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penetapan/kontrak kinerja oleh Menteri.
REN.01.09 Fasilitasi dan Koordinasi Pengarusutamaan Gender (PUG) Kementerian Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan fasilitasi dan koordinasi Pengarusutamaan Gender (PUG) Kementerian.
REN.01.10
Fasilitasi
dan
Koordinasi
Sustainable
Development
Goals
(SDG’s) Kementerian
Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan fasilitasi dan
koordinasi Sustainable Development Goals (SDG's) Kementerian.
2.
REN.02
PELAPORAN DAN EVALUASI
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI
REN.02.01
Pelaporan Berkala Unit Kerja dan
Unit Pelaksana Teknis Daerah
Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelaporan
berkala unit kerja dan unit pelaksana teknis daerah, meliputi:
a. laporan triwulan unit kerja;
b. laporan semesteran unit kerja;
c. laporan tahunan unit kerja;
d. laporan akuntabilitas kinerja unit kerja;
e. laporan tahunan unit pelaksana teknis daerah; dan
f. laporan akuntabilitas unit pelaksana teknis daerah.
REN.02.02 Pelaporan Berkala Tahunan Kementerian Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelaporan berkala tahunan, meliputi: a. laporan tahunan Kementerian; dan b. laporan akuntabilitas kinerja Kementerian.
REN.02.03 Pelaporan Insidental Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelaporan insidental rapat terbatas, rapat koordinasi, rapat pimpinan, sidang kabinet.
REN.02.04 Evaluasi Program Unit Kerja Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan evaluasi program unit kerja.
REN.02.05 Evaluasi Program Unit Pelaksana Teknis Daerah Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan evaluasi program unit pelaksana teknis daerah.
REN.02.06 Evaluasi Program Kementerian Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan evaluasi program Kementerian.
REN.02.07 Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan.
REN.02.08 Konsultasi Perencanaan Pembangunan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan konsultasi perencanaan pembangunan.
REN.02.09 Pemantauan, Evaluasi, Penilaian dan Pelaporan Perencanaan Pembangunan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pemantauan, evaluasi, penilaian dan pelaporan perencanaan pembangunan. 3. REN.03 PERENCANAAN ANGGARAN
REN.03.01 Penyusunan Anggaran Kementerian Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelaksanaan penyusunan anggaran Kementerian.
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI
REN.03.02 Kesepakatan Bersama Menteri Keuangan dan Ketua Bappenas Mengenai Pagu Indikatif/Pagu Anggaran Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelaksanaan kesepakatan bersama Menteri Keuangan dan Ketua Bappenas mengenai pagu indikatif/pagu anggaran, meliputi: a. berita acara kesepakatan trilateral meeting pagu indikatif; dan b. berita acara kesepakatan trilateral meeting pagu anggaran.
REN.03.03 Kesepakatan Bersama Pemerintah (Menteri Keuangan) dan DPR Mengenai Pagu Definitif per Kementerian/Lembaga Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelaksanaan kesepakatan bersama Pemerintah (Menteri Keuangan) dan DPR mengenai pagu definitif per kementerian/lembaga, meliputi berita acara kesepakatan trilateral meeting pagu alokasi anggaran.
REN.03.04 Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian/Lembaga Negara Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelaksanaan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian/Lembaga Negara, meliputi: a. berita acara penelaahan RKA-K/L Pagu Anggaran; b. berita acara penelaahan RKA-K/L Pagu Alokasi Anggaran; dan c. DIPA tingkat Kementerian dan unit kerja eselon I
REN.03.05 Kebijakan Umum, Renstra, Strategi dan Prioritas dalam Penyusunan RAPBN Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelaksanaan kegiatan penyusunan Kebijakan Umum, Renstra, Strategi dan Prioritas dalam Penyusunan RAPBN, meliputi: a. rencana strategis atas rencana kerja jangka panjang atau rencana kerja lima tahunan; dan b. rencana kerja tahunan kementerian/lembaga.
REN.03.06 Rencana Anggaran Kerja Instansi Pemerintah (RAKIP) dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA- K/L) dalam Penyusunan RAPBN Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelaksanaan penyusunan Rencana Anggaran Kerja Instansi Pemerintah (RAKIP) dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) dalam penyusunan RAPBN.
REN.03.07 Rancangan Anggaran Satuan Kerja Instansi Pemerintah (RASKIP) dalam Penyusunan RAPBN Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelaksanaan penyusunan Rancangan Anggaran Satuan Kerja Instansi Pemerintah (RASKIP) dalam penyusunan RAPBN.
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI
REN.03.08
Penyampaian RAPBN kepada DPR-
RI
Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelaksanaan
Penyampaian RAPBN kepada DPR-RI, meliputi:
a.
Pengantar Nota Keuangan Pemerintah dan Rancangan Undang-
undang APBN:
b.
Pidato Presiden Pengantar Nota Keuangan, Nota Keuangan,
RUU APBN;
c.
Notula Pembahasan RUU APBN oleh Pemerintah dan DPR;
d.
Notula Rapat Paripurna Persetujuan RUU APBN: Tanggapan
masing-masing Fraksi, Jawaban Pemerintah atas Tanggapan
Fraksi-fraksi; dan
e.
Nota Jawaban DPR-RI terkait dengan Pembahasan RUU APBN.
REN.03.09 Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelaksanaan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), meliputi: a. Naskah Masukan Bidang Kehutanan pada Pidato Presiden Pengantar Nota Keuangan; b. Naskah Masukan Bidang Kehutanan pada Nota Keuangan; dan c. Naskah Masukan Bidang Kehutanan pada RUU APBN.
REN.03.10 Keputusan Presiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelaksanaan penerbitan Keputusan Presiden tentang rincian APBN.
REN.03.11
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
(DIPA),
Petunjuk
Operasional
Kegiatan (POK) dan Revisinya
Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelaksanaan
anggaran, meliputi:
a.
DIPA tingkat Kementerian;
b.
DIPA tingkat Unit Kerja Eselon I;
c.
POK/Revisi POK;
d.
RKA-K/L tingkat Kementerian; dan
e.
RKA-K/L Sekretariat Jenderal.
REN.03.12 Usulan Pemerintah Mengenai Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (RUU APBN-P) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan usulan pemerintah mengenai Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (RUU APBN-P).
REN.03.13 Notulensi Pembahasan RUU APBN- P oleh Pemerintah dan DPR Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelaksanaan notulensi pembahasan RUU APBN-P oleh Pemerintah dan DPR.
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI
REN.03.14 Notulensi Rapat Paripurna Persetujuan RUU APBN-P Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelaksanaan notulensi Rapat Paripurna Persetujuan RUU APBN-P, meliputi: a. notula rapat paripurna; b. tanggapan masing-masing fraksi; dan c. jawaban pemerintah atas tanggapan fraksi- fraksi.
REN.03.15 Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (UU APBN-P) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyusunan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (UU APBN-P).
REN.03.16 Keputusan Presiden tentang Rincian APBN-P Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyusunan Keputusan Presiden tentang Rincian APBN-P.
REN.03.17 Perencanaan Pendanaan Pembangunan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan perencanaan pendanaan pembangunan, meliputi: a. berita acara trilateral meeting pendanaan hibah luar negeri; b. usulan proyek surat berharga syariah negara bidang kehutanan; dan c. usulan pendanaan on top dan/atau inisiatif baru bidang kehutanan.
REN.03.18 Aksi Strategis Nasional Bidang Kehutanan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyusunan, pembahasan, sosialisasi dan penetapan rancangan dalam aksi strategis nasional, meliputi: a. Rancangan Perencanaan Aksi Strategis Nasional Draft 0 s.d. Final; dan b. Penetapan Perencanaan Aksi Strategis Nasional.
REN.03.19 Penyusunan Bahan Rapat DPR RI Bidang Kehutanan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelaksanaan penyusunan bahan rapat DPR RI bidang kehutanan, meliputi: a. bahan rapat kerja Menteri; b. bahan rapat dengar pendapat Sekretaris Jenderal; dan c. bahan rapat kerja gabungan Menteri.
REN.03.20 Pengelolaan Dana Transfer Daerah Bidang Kehutanan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelaksanaan pengelolaan dana transfer daerah bidang kehutanan/Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang kehutanan, meliputi: a. berita acara kesepakatan trilateral meeting DAK fisik bidang kehutanan; b. berita acara multilateral meeting DAK fisik bidang kehutanan;
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI c. dokumen hasil pembahasan DAK non fisik bidang kehutanan; dan d. berita acara dana bagi hasil (DBH) DR sebagai hasil pembahasan rekonsiliasi DBH DR. XI SET KESEKRETARIATAN
- SET.01 KERUMAHTANGGAAN
SET.01.01
Pengelolaan Keamanan
Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelaksanaan
pengamanan dan ketertiban kantor serta rumah dinas, meliputi:
a.
daftar nama satuan pengamanan, daftar jaga/piket;
b.
catatan gangguan/pelanggaran/kejadian;
c.
surat izin keluar masuk orang/barang; dan
d.
laporan kehilangan, kerusakan, kecelakaan, dan gangguan.
SET.01.02 Pemeliharaan Gedung dan Taman Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pertamanan/landscaping, penghijauan taman, perbaikan gedung, perbaikan rumah dinas/wisma, kebersihan gedung dan taman, pengelolaan jaringan listrik, air, internet, telekomunikasi, dan televisi.
SET.01.03 Pengelolaan Rumah Dinas Pimpinan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengelolaan rumah dinas pimpinan.
SET.01.04 Pengelolaan Transportasi Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengelolaan kendaraan dinas.
SET.01.05 Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan PTSP. 2. SET.02 KEARSIPAN
SET.02.01 Penciptaan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan registrasi surat keluar dan surat masuk serta pendistribusian dalam rangka penciptaan Arsip, meliputi: a. buku agenda/kartu kendali’ b. lembar pengantar; dan c. buku ekspedisi.
SET.02.02 Layanan Penggunaan Arsip Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelaksanaan layanan penggunaan Arsip.
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI
SET.02.03
Pemeliharaan
Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan Pemberkasan,
penataan Arsip Inaktif, dan penyimpanan Arsip dalam rangka
pelaksanaan pemeliharaan Arsip, meliputi:
a.
Daftar Arsip aktif (daftar Berkas dan isi Berkas);
b.
skema Pemberkasan Arsip Aktif;
c.
laporan pengaturan fisik;
d.
Daftar Arsip Inaktif/daftar informasi Arsip;
e.
skema penataan Arsip Inaktif; dan
f.
skema penyimpanan Arsip Aktif dan Arsip Inaktif.
SET.02.04 Alih Media Arsip Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan identifikasi, pemindaian, pemberian tanda Autentifikasi, Pemberkasan Arsip elektronik hasil pemindaian, penyusunan Daftar Arsip hasil Alih Media dan berita acara Alih Media Arsip, memverifikasi daftar Alih Media dan memberikan pengesahan berita acara dan membuat laporan hasil Alih Media dalam pelaksanaan Alih Media Arsip, meliputi: a. laporan; b. Daftar Arsip yang telah dialihmediakan; dan c. berita acara.
SET.02.05 Program Arsip Vital Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan identifikasi, pelindungan dan pengamanan, penyelamatan dan pemulihan dalam pelaksanaan program Arsip Vital, meliputi: a. surat keputusan tim identifikasi Arsip Vital, Daftar Arsip Vital; b. berita acara dan Daftar Arsip Vital yang dialih media; dan c. laporan.
SET.02.06 Autentikasi Arsip Dinamis Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan Autentikasi Arsip Dinamis, meliputi: Surat Pernyataan Pimpinan tentang Autentikasi Arsip dalam rangka penyerahan Arsip.
SET.02.07
Pemindahan Arsip Inaktif
Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pemindahan
Arsip Inaktif, meliputi:
a.
surat permohonan pemindahan Arsip;
b.
berita acara pemindahan; dan
c.
Daftar Arsip yang dipindahkan.
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI
SET.02.08 Pemusnahan Arsip yang Tidak Bernilai Guna Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pemusnahan Arsip yang tidak bernilaiguna, meliputi: a. keputusan pembentukan Panitia Penilai Arsip (PPA); b. notula rapat PPA/hasil penilaian; c. surat pertimbangan PPA; d. surat pernyataan persetujuan pemusnahan Arsip dari Menteri; e. surat permintaan persetujuan kepada Kepala ANRI dari Menteri; f. surat persetujuan pemusnahan Arsip dari Kepala ANRI; g. Keputusan Menteri tentang penetapan pelaksanaan pemusnahan Arsip; h. berita acara pemusnahan Arsip; i. Daftar Arsip yang dimusnahkan; dan j. dokumen pemusnahan Arsip Lainnya.
SET.02.09 Penyerahan Arsip Statis Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyerahan Arsip Statis, meliputi: a. keputusan pembentukan PPA; b. notula rapat PPA pada saat melakukan penilaian c. surat pertimbangan PPA; d. surat pernyataan persetujuan penyerahan Arsip Statis dari Menteri; e. surat pernyataan Autentik, terpercaya, utuh, dan dapat digunakan dari pencipta Arsip; f. surat persetujuan dari Kepala ANRI; g. Keputusan Menteri tentang Penetapan Pelaksanaan Penyerahan Arsip Statis h. berita acara penyerahan Arsip Statis; i. Daftar Arsip Statis yang diserahkan; dan j. dokumen Penyerahan Arsip Lainnya.
SET.02.10 Pengembangan Sistem Kearsipan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengembangan sistem Kearsipan dinamis, meliputi: a. database pengelolaan Arsip Aktif b. database pengelolaan Arsip Inaktif; dan c. laporan pengolahan Arsip menjadi informasi.
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI
SET.02.11 Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pembinaan Arsiparis, sertifikasi SDM Kearsipan, bimbingan konsultasi/bimbingan teknis, supervisi Kearsipan, sosialisasi Kearsipan, dan pengawasan Kearsipan dalam rangka pembinaan Kearsipan. 3. SET.03 PELAYANAN KESEHATAN
SET.03.01 Pelayanan Poliklinik Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelayanan poliklinika antara lain kesehatan umum, gigi, radiologi, fisioterapi, pendaftaran, pemeriksaan, diagnosis, tindakan dan rujukan, pelayanan gawat darurat, laboratorium, dan apotik.
SET.03.02 Rekam Medis (Medical Record) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan rekam medis (medical record).
SET.03.03 Pelayanan Donor Darah, Ambulans dan Antar Jenazah Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelayanan donor darah, ambulans, dan antar jenazah. XII WAS PENGAWASAN DAN PENINGKATAN AKUNTABILITAS
- WAS.01 PENGAWASAN INTERNAL
WAS.01.01 Pelaksanaan Pengawasan Internal Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan, dan administrasi melalui audit, reviu, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lainnya yang memerlukan tindak lanjut (TL), meliputi: a. laporan hasil audit; b. laporan hasil reviu; c. laporan hasil evaluasi; d. laporan hasil pemantauan; dan e. laporan tindak lanjut.
WAS.01.02 Laporan Aparat Pemeriksa Fungsional Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan laporan aparat pemeriksa fungsional, meliputi: a. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP); b. Memorandum Hasil Pemeriksaan (MHP); dan c. Tindak Lanjut/Tanggapan LHP.
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI
WAS.01.03 Audit Dana Dekonsentrasi/Dana Alokasi Khusus Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelaksanaan laporan hasil audit dana dekonsentrasi/dana alokasi khusus, meliputi: a. laporan hasil audit dana dekonsentrasi; dan b. laporan dana alokasi khusus.
WAS.01.04 Pelaksanaan Uji Nilai Dokumen Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelaksanaan uji nilai dokumen tindak lanjut hasil pengawasan.
WAS.01.05 Pengelolaan Database Pengawasan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengelolaan database pengawasan. 2. WAS.02 PENGAWASAN EKSTERNAL
WAS.02.01 Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas Laporan Keuangan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan proses pemeriksaan sampai dengan penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan.
WAS.02.02 Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan proses pemeriksaan sampai dengan penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. 3. WAS.03 PENGAWASAN PELANGGARAN YANG BERINDIKASI KORUPSI KOLUSI DAN NEPOTISME (KKN)
WAS.03.01 Pengaduan Masyarakat Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengelolaan pengaduan masyarakat, meliputi: a. penerimaan pengaduan masyarakat; b. penelaahan pengaduan masyarakat; c. identifikasi khusus; d. audit investigasi; dan e. pemantauan tindak lanjut pengaduan masyarakat.
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI
WAS.03.02 Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penetapan tim penilai internal, sosialisasi, pembinaan dan pendampingan, penilaian, dan pengusulan Satker WBK/WBBM kepada Menteri PANRB dalam pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi/wilayah birokrasi bersih dan melayani, meliputi: a. penetapan tim penilai internal; b. dokumen sosialisasi: Sistem Informasi ZI, Capacity Building; c. penilaian mandiri; d. penilaian pendahuluan; e. penilaian oleh tim penilai internal; dan f. pengusulan kepada Menteri PANRB. 4. WAS.04 PENJAMIN KUALITAS LAYANAN PENGAWASAN
WAS.04.01 Pelaporan dan Nilai Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan kegiatan pelaporan dan penilaian implementasi SAKIP.
WAS.04.02 Nilai Maturitas SPIP (Sistem Pengendalian Internal Pemerintah) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penilaian maturitas SPIP, meliputi: a. Laporan Penilaian Maturitas SPIP; b. Implementasi SPIP; dan c. Kepatuhan Internal.
WAS.04.03 Nilai Kapabilitas APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penilaian kapabilitas APIP, meliputi: a. penilaian mandiri kapabilitas APIP; dan b. peningkatan kapabilitas APIP.
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI
WAS.04.04 Penerapan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Rekaman kegiatan/peristiwa berkenaan dengan bimbingan teknis, pembentukan struktur organisasi, penyusunan tata kelola SMAP, penyusunan pedoman, penyusunan SOP, dan pelaksanaan tinjauan manajemen dalam penerapan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) lingkup Inspektorat Investigasi KLHK, meliputi: a. Struktur Organisasi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP); b. Pedoman Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP); c. Pedoman Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP); d. SOP Penilaian Risiko Penyuapan; e. SOP Penilaian Uji Kelayakan (Due Diligence); f. Tinjauan Fungsi Kepatuhan Ahli Penyuapan (FKAP); g. Tinjauan Manajemen; dan h. Audit Internal SMAP.
WAS.04.05 Peringatan Hari Anti Korupsi Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan peringatan hari anti korupsi dari persiapan, pelaksanaan sampai dengan laporan. 5. WAS.05 PERJANJIAN KINERJA
WAS.05.01 Perjanjian Kinerja Menteri, Wakil Menteri, dan Pimpinan Tinggi Madya Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan perjanjian kinerja Menteri, Wakil Menteri, dan Pimpinan Tinggi Madya.
WAS.05.02 Perjanjian Kinerja Pimpinan Tinggi Pratama ke bawah Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan perjanjian kinerja Pimpinan Tinggi Pratama ke Bawah.
FUNGSI SUBSTANTIF XIII DAS PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN REHABILITASI HUTAN
- DAS.01 PERENCANAAN DAN EVALUASI PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI
DAS.01.01 Kelembagaan DAS Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan kelembagaan DAS.
DAS.01.02 Perencanaan Penyusunan Peta dalam rangka One Map Policy dan Baseline/Karakteristik DAS Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan perencanaan penyusunan peta dalam rangka One Map Policy dan baseline/karakteristik DAS, meliputi: a. matriks kegiatan; dan b. laporan bimtek penyusunan peta.
DAS.01.03 Penyusunan Peta dalam rangka One Map Policy dan Baseline/Karakteristik DAS Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyusunan peta dalam rangka One Map Policy dan baseline/karakteristik DAS, meliputi: a. Peta Tematik DAS; dan b. Informasi Pengelolaan DAS dan Peta Karakteristik DAS.
DAS.01.04 Sosialisasi Pengelolaan DAS Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan sosialisasi pengelolaan DAS.
DAS.01.05 Pengembangan Data dan Informasi Pengelolaan DAS Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan persiapan pengembangan data, koordinasi dengan pihak terkait, pendampingan, supervisi pengembangan data dan informasi Pengelolaan DAS, pemutakhiran (updating) Sistem Informasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (SIPDAS) dalam pengembangan data dan informasi PDAS.
DAS.01.06 Pemutakhiran Peta Lahan Kritis Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan perencanaan, penguatan kelembagaan, dan data informasi pengelolaan DAS kegiatan updating peta lahan kritis, meliputi: a. laporan pemutakhiran lahan kritis; dan b. peta lahan kritis
DAS.01.07 Pengelolaan DAS Lintas Negara Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan persiapan, koordinasi, pelaksanaan kegiatan, pelaporan, penyusunan peta DAS, dan perjanjian kerja sama dalam pengelolaan DAS lintas negara meliputi: Pengelolaan Teknis DAS Lintas Negara.
DAS.01.08 Master Plan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) di Ibu Kota Nusantara (IKN) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyusunan, penetapan tim penyusunan Master Plan, persiapan, penyusunan draft Master Plan RHL, Sosialisasi, Master Plan RHL di IKN.
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI
DAS.01.10 Pengelolaan Rehabilitasi Hutan dalam Rangka Peningkatan Keberlanjutan Sumber Air (Maintaining and Enhancing Water Yield Through Land and Forest Rehabilitation/MEWLAFOR) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengelolaan rehabilitasi hutan dalam rangka peningkatan keberlanjutan sumber air.
- Laporan: Peta Lokasi Rehabilitasi, Data Debit Air
DAS.01.10 Pemantauan Kinerja dan Evaluasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pemantauan kinerja dan evaluasi pengelolaan daerah aliran sungai, meliputi: a. Laporan Bimbingan Teknis/Supervisi: Pelaksanaana Rencana Umum Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RU RHL), Banjir dan Tanah Longsor; b. Laporan Monitoring dan Evaluasi: Pelaksanaan Rencana Umum Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RU RHL), Banjir dan Tanah Longsor; c. Sedimen DAS (Impact Assessment/Dampak RHL); dan d. Laporan Evaluasi Pengelolaan DAS: Data Qmax dan Qmin. 2. DAS.02 PENGHIJAUAN DAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
DAS.02.01 Penghijauan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penghijauan, meliputi: a. SK Pembentukan Tim; b. Rencana Kerja; c. Laporan Pelaksanaan Bimtek dan Supervisi Penghijauan; d. Pemutakhiran Data dan Informasi Penghijauan (Hutan Kota, Hutan Rakyat, Penghijauan Lingkungan, dan Usaha Pelestarian Sumberdaya Alam/UPSA) Secara Berkala; dan e. Data dan Informasi Progres Penghijauan, Penghijauan Tahunan: Peta dan Numerik.
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI
DAS.02.02 Penyusunan DED (Detail Enginering Design) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pembangunan pusat persemaian, meliputi: a. SK Pembentukan Tim; b. Telaah Usulan Calon Lokasi Pusat Persemaian; c. Verifikasi Calon Lokasi; d. Perjanjian dengan Pihak Pengelola/Pelaksana Pembangunan; e. Detail Engineering Design (DED) Pusat Persemaian; dan f. Berita Acara Serah Terima (BAST) DED.
DAS.02.03 Pembangunan Perbenihan: Kebun Bibit Rakyat (KBR), Kebun Bibit Desa (KBD) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pembangunan perbenihan Kebun Bibit Rakyat (KBR) dan Kebun Bibit Desa (KBD), meliputi: a. Administrasi dan Teknis Kegiatan Perbenihan Tanaman Hutan (KBR, KBD); b. Penetapan Kelompok Pelaksana Kegiatan KBR/KBD; c. Perjanjian Kerja Sama dengan Kelompok/Pelaksana Kegiatan KBR/KBD; d. Pengajuan Pembayaran Kelompok; e. Rencana Penanaman Bibit; f. Laporan Bulanan Kelompok KBR/KBD; dan g. Laporan Akhir Kelompok KBR/KBD.
DAS.02.04 Data Dasar dan Informasi Perbenihan Tanaman Hutan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyusunan data dasar dan informasi perbenihan tanaman hutan, meliputi: a. hasil telaah data perbenihan tanaman hutan; b. data dan informasi kegiatan perbenihan tanaman hutan nasional; dan c. publikasi data dan informasi kegiatan perbenihan tanaman hutan.
DAS.02.05 Pembinaan Perencanaan Pembangunan Perbenihan Tanaman Hutan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pembinaan perencanaan pembangunan perbenihan tanaman hutan, meliputi: a. laporan supervisi; dan b. bimbingan teknis perencanaan pembangunan perbenihan tanaman hutan.
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI
DAS.02.06 Sertifikasi Mutu Benih dan Mutu Bibit Tanaman Hutan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelaksanaan sertifikasi mutu benih dan mutu bibit tanaman hutan, meliputi: a. hasil telaah pelaksanaan sertifikasi mutu benih dan mutu bibit; b. rekomendasi sertifikasi mutu benih dan mutu bibit; dan c. database rekomendasi mutu benih dan mutu bibit.
DAS.02.07 Tata Usaha Benih dan Bibit Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelaksanaan tata usaha benih dan bibit, meliputi: a. catatan mutasi benih atau bibit; dan b. laporan hasil peredaran benih dan bibit.
DAS.02.08 Ekspor dan Impor Benih dan Bibit Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelaksanaan ekspor dan impor benih dan bibit, meliputi: a. hasil telaah usulan ekspor/impor benih dan bibit; b. rekomendasi hasil telaahan ekspor/impor benih dan bibit.
DAS.02.09 Penetapan Pengada dan Pengedar Benih atau Bibit Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penetapan pengada dan pengedar benih atau bibit, meliputi: a. hasil telaah usulan izin usaha; b. rekomendasi hasil telaahan izin usaha; c. rekomendasi izin usaha; dan d. penetapan izin usaha: database izin usaha pengada dan pengedar benih atau bibit.
DAS.02.10 Fasilitasi Pengembangan Usaha Perbenihan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan fasilitasi pengembangan usaha perbenihan, meliputi: a. pelaksanaan fasilitasi usaha; dan b. laporan fasilitasi usaha.
DAS.02.11 Pembinaan Pengembangan Usaha dan Pengelolaan Sumber Benih Tanaman Hutan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pembinaan pengembangan usaha dan pengelolaan sumber benih tanaman hutan, meliputi: a. laporan hasil supervisi dan bimbingan teknis; dan b. pengembangan usaha dan pengelolaan sumber benih tanaman hutan.
DAS.02.12 Pengembangan Jejaring Kerja Perbenihan Tanaman Hutan (PTH) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan fasilitasi pengembangan jejaring kerja perbenihan tanaman hutan.
- Laporan Fasilitasi Forum PTH
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI
DAS.02.13 Penyusunan Data dan Informasi Usaha Perbenihan Tanaman Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyusunan data dan informasi usaha perbenihan tanaman, meliputi: a. hasil telaah data dan informasi usaha; dan b. laporan potensi usaha.
DAS.02.14 Pembangunan Sumber Benih Unggul Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pembangunan sumber benih unggul, meliputi: a. Hasil Verifikasi Calon Lokasi; b. Pembangunan Sumber Benih Unggul: Perjanjian Kerja Sama, Berita Acara Serah Terima (BAST), Rancang Bangun Sumber Benih Unggul; dan c. Laporan Akhir Pembangunan Sumber Benih Unggul.
DAS.02.15 Pengelolaan, Pemanfaatan dan Perlindungan Sumber Benih Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengelolaan, pemanfaatan dan perlindungan sumber benih, meliputi: a. monitoring sumber benih; b. database sumber benih unggul; c. BAST; dan d. laporan akhir pengelolaan, pemanfaatan dan perlindungan sumber benih unggul.
DAS.02.16 Sertifikasi Sumber Benih Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelaksanaan sertifikasi sumber benih, meliputi: a. hasil telaah sertifikasi sumber benih; b. rekomendasi sertifikasi sumber benih; dan c. database rekomendasi sertifikasi sumber benih.
DAS.02.17 Penyusunan Peta Zona Benih Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyusunan peta zona benih, meliputi: a. database sumber benih dan pemanfaatan; b. hasil telaah; dan c. peta zona benih.
DAS.02.18 Penyusunan Data dan Informasi Sumber Benih Tanaman Hutan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyusunan data dan informasi sumber benih tanaman hutan, meliputi: a. hasil telaah data dan informasi sumber benih; dan b. data dan informasi sumber benih.
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI
DAS.02.19 Pengawasan Peredaran Benih dan Bibit Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengawasan peredaran benih dan bibit, meliputi: a. hasil pengawasan terhadap pelaku peredaran benih dan bibit; b. telaah; c. hasil pengawasan; dan d. laporan hasil pengawasan.
DAS.02.20 Pelaporan Data Produksi dan Distribusi Persemaian Permanen/Pusat Persemaian Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyusunan laporan data produksi dan distribusi persemaian permanen/pusat persemaian, meliputi: a. hasil telaah data produksi dan distribusi persemaian; dan b. laporan produksi dan distribusi persemaian permanen.
DAS.02.21 Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Perbenihan Tanaman Hutan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja perbenihan tanaman hutan, meliputi: a. hasil telaah data; dan b. laporan akuntabilitas kinerja. 3. DAS.03 REHABILITASI HUTAN
DAS.03.01 Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) Ibu Kota Nusantara (IKN) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyusunan rencana kerja, pelaksanaan, bimbingan teknis, supervisi, dan pemutakhiran data dalam rehabilitasi hutan dan lahan Ibu Kota Nusantara (IKN), meliputi: a. SK Pembentukan Tim; b. Rencana Kerja; c. Laporan Pelaksanaan Bimbingan Teknis dan Supervisi RHL IKN; d. Pemutakhiran Data dan Informasi RHL IKN (Penanaman dan Pemeliharaan) Secara Berkala; dan e. Data dan Informasi RHL IKN Tahunan: Peta dan Numerik.
DAS.03.02 Reboisasi Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan Reboisasi, meliputi: a. SK Pembentukan Tim; b. Rencana Kerja; c. Laporan Pelaksanaan Bimtek dan Supervisi Reboisasi; d. Pemutakhiran Data dan Informasi Reboisasi (Penanaman dan Pemelliharaan) Secara Berkala; e. Laporan Reboisasi; dan
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI f. Data dan Informasi Progres Reboisasi, Reboisasi Tahunan: Peta dan Numerik. 4. DAS.04 TEKNIK KONSERVASI TANAH DAN REKLAMASI HUTAN
DAS.04.01 Teknik Konservasi Tanah dan Air Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan konservasi tanah dan air yang berupa penyiapan pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknik konservasi tanah dan air, meliputi: a. SK Pembentukan Tim; b. rencana kerja; c. laporan hasil bimbingan teknis dan supervisi; d. pembaruan (updating) data dan informasi secara berkala; dan e. data dan informasi konservasi tanah dan air.
DAS.04.02 Reklamasi Hutan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan reklamasi akibat penggunaan kawasan hutan: penyiapan pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, meliputi: a. berita acara rapat penentuan calon lokasi penanaman untuk reklamasi dan rehabilitasi DAS; b. SK Penetapan Lokasi Penanaman untuk Reklamasi dan Rehabilitasi DAS c. SK Pembentukan Tim; d. rencana kerja; e. laporan hasil bimbingan teknis dan supervisi bidang PKH; f. Pemutakhiran (Updating) Data dan Informasi Penanaman dan Pemelliharaan Secara Berkala; g. Laporan Reklamasi dan Rehabilitasi Tahunan oleh Perusahaan;
h. Data dan Informasi Penanaman dan Pemeliharaan Tahunan; dan
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI i. Berita Acara Serah Terima (BAST).
DAS.04.03
Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai
Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan rehabilitasi
daerah aliran sungai yang berupa penyiapan pelaksanaan,
koordinasi dan sinkronisasi, pelaksanaan bimbingan teknis dan
supervisi di bidang rehabilitasi daerah aliran sungai, meliputi:
a. SK Pembentukan Tim;
b. Rencana Kerja;
c. Laporan Hasil Bimbingan Teknis dan Supervisi;
d. Pembaruan Data dan Informasi Secara Berkala; dan
e. Data dan Informasi Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai.
5.
DAS.05
REHABILITASI MANGROVE
DAS.05.01 Pemutakhiran Peta Mangrove Nasional (PMN) Rekaman kegiatan/peristiwa berkenaan dengan inventarisasi, pengolahan data, pengecekan lapangan, analisis data, verifikasi, sinkronisasi dan finalisasi, dan usulan penetapan dalam pemutakhiran peta mangrove nasional, meliputi: a. SK Pembentukan Tim; b. modul; c. data hasil inventaris; d. pengolahan data; e. groundcheck; f. analisis data; g. verifikasi; h. sinkronisasi dan finalisasi; i. usulan penetapan PMN; dan j. penetapan peta mangrove nasional.
DAS.05.02 Penguatan Kelompok Kerja dan Forum Peduli Mangrove Rekaman kegiatan/peristiwa berkenaan dengan inventarisasi, identifikasi, fasilitasi, supervisi, bimbingan teknis, dan penetapan Kelompok Kerja Mangrove Daerah (KKMD) dalam penguatan kelompok kerja dan forum peduli mangrove, meliputi: a. inventarisasi data dan informasi regulasi; b. identifikasi stakeholders potensial; c. fasilitasi dan supervisi penguatan kelembagaan mangrove; dan d. penetapan KKMD dan Rencana Aksi KKMD.
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI
DAS.05.03 Rehabilitasi Hutan Mangrove Rekaman kegiatan/peristiwa berkenaan dengan penyiapan, inventarisasi, bimbingan teknis, dan pemantauan rehabilitasi hutan mangrove, meliputi: a. inventarisasi data informasi rehabilitasi mangrove; dan b. laporan rehabilitasi hutan mangrove.
DAS.05.04 Penyusunan dan Penyebarluasan Data Informasi Rehabilitasi Mangrove Rekaman kegiatan/peristiwa berkenaan dengan penyusunan dan penyebarluasan data informasi rehabilitasi mangrove, meliputi: a. data informasi rehabilitasi mangrove b. leaflet, booklet, poster, video; c. sistem informasi rehabilitasi mangrove; dan d. laporan.
DAS.05.05 Supervisi Rehabilitasi Mangrove Rekaman kegiatan/peristiwa berkenaan dengan supervisi, analisis, dan penyusunan rekomendasi dalam rangka supervisi rehabilitasi perairan darat, meliputi: a. supervisi rehabilitasi mangrove; b. analisis hasil supervisi; dan c. rekomendasi.
DAS.05.06 Evaluasi dan Pelaporan Rehabilitasi Mangrove Rekaman kegiatan/peristiwa berkenaan dengan analisis data, evaluasi, dan pelaporan rehabilitasi perairan darat, meliputi: a. data dan informasi rehabilitasi mangrove; b. analisis data; dan c. laporan hasil evaluasi. XIV GKM PENEGAKAN HUKUM KEHUTANAN
- GKM.01 PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PENGADUAN KEHUTANAN
GKM.01.01
Pengumpulan Data dan Informasi
(Puldasi)
Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan perencanaan,
pengolahan dan penyajian data dalam rangka pengumpulan data
dan informasi (puldasi), meliputi:
a.
perencanaan kegiatan puldasi;
b.
data dan informasi intelijen; dan
c.
hasil pengolahan data informasi intelijen.
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI
GKM.01.02 Intelijen Pengamanan dan Penggalangan (Intelligence Center) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan intelijen pengamanan dan penggalangan (Intelligence Center), meliputi: a. perencanaan kegiatan pengamanan dan penggalangan; b. pelaksanaan intelijen pengamanan dan penggalangan; dan c. laporan intelijen pengamanan dan penggalangan.
GKM.01.03 Penanganan Pengaduan/Pengawasan Insidentil Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penanganan pengaduan/pengawasan insidentil, meliputi: a. registrasi dan penelaahan pengaduan; b. pengawasan/verifikasi pengaduan; dan c. rekomendasi.
GKM.01.04 Pencegahan Kejahatan Kehutanan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pencegahan kejahatan kehutanan, meliputi: a. penyadartahuan; b. penjagaan; c. peran serta masyarakat; dan d. patroli teritorial.
GKM.01.05 Patroli Siber (Cyber Patrol) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan patroli siber (Cyber Patrol), meliputi: a. monitoring; b. pelacakan; c. pendalaman profil (profiling); d. tindak lanjut; dan e. laporan.
GKM.01.06 Kejahatan Transnasional Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan kejahatan transnasional, meliputi: a. penerimaan informasi; b. perencanaan penanganan; c. pelaksanaan penanganan; dan d. pelaporan. 2. GKM.02 PENGAWASAN, PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN KEPERDATAAN KEHUTANAN
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI
GKM.02.01 Pengawasan Kehutanan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengawasan kehutanan, meliputi: a. Inventarisasi dan Identifikasi Perizinan Berusaha dan Persetujuan Pemerintah Terkait Izin Bidang Kehutanan yang Diterbitkan oleh Menteri Kehutanan; b. Penetapan Prioritas Pengawasan Kehutanan; c. Persiapan Pengawasan Kehutanan; d. Pelaksanaan Pengawasan Kehutanan; dan e. Ekspose dan Laporan Hasil Pengawasan Kehutanan.
GKM.02.02 Pengenaan Sanksi Administratif Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengenaan sanksi administratif, meliputi: a. hasil telaah dan evaluasi rekomendasi hasil pengawasan; b. laporan hasil pengawasan; c. penerbitan keputusan sanksi administrasi; d. penerapan sanksi administrasi; dan e. berita acara penerimaan surat keputusan sanksi administrasi.
GKM.02.03 Pengawasan Penaatan Sanksi Administratif Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengawasan penaatan sanksi admnistratif, meliputi: a. pencabutan sanksi administrasi; dan b. pemberatan sanksi hukum.
Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyelesaian sengketa kehutanan melalui pengadilan, meliputi: a. penerimaan berkas perkara sengketa kehutanan; b. telaahan perkara; c. persiapan dan pelaksanaan verifikasi sengketa kehutanan; d. penunjukan ahli dan perhitungan kerugian kehutanan; e. penetapan Surat Kuasa Khusus (SKKH) dan surat tugas sidang; f. penyusunan gugatan; g. pendaftaran gugatan; h. pelaksanaan persidangan; i. penerimaan putusan pengadilan negeri; j. upaya hukum (banding); k. penerimaan putusan pengadilan tinggi; l. upaya kuasa; m. penerimaan putusan kasasi;
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI n. peninjauan kembali (PK); dan o. pelaksanaan isi putusan/eksekusi.
GKM.02.05 Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyelesaian sengketa kehutanan di luar pengadilan, meliputi: a. berkas perkara sengketa kehutanan; b. hasil telaah perkara kehutanan; c. verifikasi sengketa kehutanan; d. klarifikasi hasil verifikasi sengketa kehutanan; e. penunjukkan ahli perhitungan kerugian kehutanan; f. perhitungan kerugian kehutanan dan/atau kerugian masyarakat; g. pelaksanaan negosiasi/fasilitasi/mediasi; h. penandatanganan dokumen kesepakatan; i. penagihan pnbp hasil kesepakatan; j. monitoring dan evaluasi pelaksanaan tindakan tertentu (pemulihan); dan k. fasilitasi penyelesaian kerugian masyarakat. 3. GKM.03 PENINDAKAN PIDANA KEHUTANAN
GKM.03.01 Pelanggaran Kehutanan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelanggaran kehutanan, meliputi: a. laporan pelanggaran; dan b. tindak lanjut dari laporan.
GKM.03.02 Operasi Penindakan Kejahatan Kehutanan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan persiapan dan pelaksanaan dalam penindakan kejahatan kehutanan meliputi: a. rencana operasi; dan b. operasi penindakan kejahatan kehutanan.
GKM.03.03 Penyidikan Tindak Pidana Kehutanan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyidikan tindak pidana kehutanan, meliputi: a. penelaahan dan penerimaan laporan kejadian (lk) tindak pidana kehutanan; b. pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket); c. Surat Perintah Penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP);
d. pelaksanaan penyidikan tindak pidana kehutanan; dan
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI e. penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana kehutanan. 4. GKM.04 PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN
GKM.04.01 Keteknikan Pencegahan Kebakaran Hutan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan keteknikan pencegahan kebakaran hutan, meliputi: a. Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) atau Kerangka Acuan Kerja (KAK); b. Monitoring dan Informasi Hotspot, Cuaca, Informasi Sistem Peringkat Bahaya Kebakaran (SPBK) dari BMKG; c. Fasilitasi Prasarana dan Sarana Pengendalian Kebakaran Hutan; d. Laporan Perkembangan Lapangan; e. Jurnal Harian; dan f. Laporan Tahunan Pengendalian Kebakaran Hutan
GKM.04.02 Pembentukan dan Pembinaan Masyarakat Peduli Api (MPA) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan (RPK), koordinasi, dokumen administrasi dan jurnal harian, sosialisasi, pembentukan MPA, pendampingan, pembinaan dan penguatan, pengkajian bahan pengembangan, analisis sistem kelembagaan, pelaporan dan evaluasi, penetapan, penyusunan database dalam kegiatan pembentukan dan pengembangan MPA, meliputi: a. Pembentukan MPA; b. Pembinaan MPA; dan c. Database MPA.
GKM.04.03 Pengembangan Sistem Kemitraan Pencegahan Kebakaran Hutan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengembangan sistem kemitraan pencegahan kebakaran hutan, meliputi: a. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Kegiataan (RPK) b. Jurnal Harian c. Data dan Informasi Pengelolaan Kawasan Pemegang Hak, Pemegang Izin, Pemanfaatan Hutan, dan Pemegang Izin Penggunaan Kawasan Hutan d. Laporan Pengendalian Kebakaran Hutan dari Pemegang Izin
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI
GKM.04.04 Penyadartahuan Pencegahan Kebakaran Hutan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyadartahuan pencegahan kebakaran hutan, meliputi: a. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) atau Kerangka Acuan Kerja (KAK) b. Kampanye Pencegahan Kebakaran Hutan c. Pameran Penyadartahuan Pencegahan d. Publikasi Melalui Media Online/Media Sosial/Infografis e. Laporan Evaluasi Kegiatan.
GKM.04.05 Operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) meliputi: a. Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) atau Kerangka Acuan Kerja (KAK) b. Operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) c. Laporan Evaluasi Kegiatan
GKM.04.06 Peringatan Deteksi Dini dan Kebakaran Hutan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan posko dalkarhut, monitoring kebakaran hutan, pengelolaan dan operasional sistem peingatan dan deteksi dini kebakaran hutan, groundcheck hotspot, peta rawan kebakaran hutan, penyusunan standar, monitoring dan evaluasi peringatan dan deteksi dini kebakaran hutan, meliputi: a. Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) atau Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) b. Informasi Kegiatan Pengendalian Kebakaran Hutan c. Peringatan dan Deteksi Dini Kebakaran Hutan d. Laporan Evaluasi Kegiatan
GKM.04.07
Pemadaman
dan
Penanganan
Pascakebakaran Hutan
Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyusunan
standar, detasering, pengumpulan informasi, pelaksanaan,
monitoring, evaluasi, dan penanganan pasca lainnya dalam
pemadaman dan penanganan pascakebakaran hutan, meliputi:
a. Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) atau Kerangka Acuan
Kegiatan (KAK)
b. Informasi Pengendalian Kebakaran Hutan
c. Pelaksanaan Kegiatan Pemadaman dan Penanganan
Pascakebakaran Hutan
d. Pemadaman Darat
e. Pemadaman Gabungan
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI f. Laporan Evaluasi Kegiatan g. Database Perhitungan Luas Areal Terbakar 5. GKM.05 PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA DAN PENGAMANAN HUTAN
GKM.05.01 Penyiapan Pelaksanaan Pengelolaan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyiapan pelaksanaan pengelolaan KHDTK, meliputi: a. Rencana Pengelolaan b. Pelaksanaan Pengelolaan KHDTK c. Evaluasi Pelaksanaan Pengelolaan.
GKM.05.02 Perancangan Pengembangan, Penguatan dan Mobilisasi SDM Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan perancangan pengembangan, penguatan dan mobilisasi SDM dalam rangka dukungan operasi pengamanan hutan dan pengendalian kebakaran hutan, meliputi: a. analisis kebutuhan SDM; dan b. dokumen perancangan pengembangan, penguatan, dan mobilisasi SDM.
GKM.05.03 Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Teknologi Pengamanan Hutan, serta Pengendalian Kebakaran Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan perencanaan penyediaan prasarana, sarana, dan teknologi pengamanan hutan serta pengendalian kebakaran hutan, meliputi: a. analisis kebutuhan prasarana, sarana, dan teknologi pengamanan hutan; dan b. dokumen perencanaan penyediaan prasarana, sarana, dan teknologi pengamanan hutan, serta pengendalian kebakaran. XV KSA KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM
- KSA.01 PERENCANAAN KONSERVASI
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI
KSA.01.01
Inventarisasi
Potensi
Kawasan
Konservasi
Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan bimbingan
teknis, supervisi, monitoring dan evaluasi, pengarahan dan
permohonan data inventarisasi potensi kawasan konservasi
(Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA), dan
Taman Buru (TB)), meliputi:
a. laporan hasil inventarisasi potensi kawasan konservasi; dan
b. peta data spasial terkait kawasan konservasi.
KSA.01.02 Penataan Kawasan Konservasi Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan permohonan penilaian, evaluasi, dan pemberian rekomendasi penataan pada kawasan konservasi (Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA), dan Taman Buru (TB)), meliputi: a. penetapan penataan zona/blok kawasan konservasi; b. evaluasi penataan zona/blok kawasan konservasi; dan c. revisi penetapan penataan zona/blok kawasan konservasi.
KSA.01.03 Perencanaan Pengelolaan Kawasan Konservasi Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan fasilitasi, konsultasi, audiensi, pengusulan, penilaian, monitoring dan evaluasi, dan penetapan perencanaan pengelolaan pada kawasan konservasi (Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA), dan Taman Buru (TB)), meliputi: a. penetapan rencana pengelolaan kawasan konservasi; b. evaluasi rencana pengelolaan kawasan konservasi; c. revisi penetapan rencana pengelolaan kawasan konservasi; dan d. Penetapan SK Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi.
KSA.01.04 Pemolaan Kawasan Konservasi Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengumpulan dan pengelolaan data, penelaahan data, fasilitasi pembentukan kawasan konservasi, penelaahan dan pengkajian Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) pemolaan pada kawasan konservasi (Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA), dan Taman Buru (TB)), meliputi: a. pengelolaan data pengukuhan serta permasalahan kawasan konservasi; b. peta hasil analisis; dan c. rekomendasi pemolaan kawasan konservasi: penyelesaian dan fasilitasi permasalahan tumpang tindih.
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI
KSA.01.05 Evaluasi Fungsi Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan evaluasi fungsi pada kawasan konservasi (Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA), dan Taman Buru (TB)), meliputi: a. SK Tim Evaluasi Fungsi; b. hasil telaah/penilaian evaluasi fungsi KSA/KPA, dan TB; dan c. rekomendasi penetapan fungsi kawasan konservasi. 2. KSA.02 KONSERVASI KAWASAN
KSA.02.01 Perlindungan dan Pengamanan Kawasan Konservasi Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan verifikasi dan telaah laporan, rekomendasi dan arahan, koordinasi dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi perlindungan dan pengamanan pada kawasan konservasi (Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA), dan Taman Buru (TB)), meliputi: a. laporan gangguan kawasan konservasi; dan b. rekomendasi/arahan penanganan gangguan kawasan konservasi.
KSA.02.02 Pengendalian Kebakaran Hutan Kawasan Konservasi Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan verifikasi dan telaah laporan, rekomendasi dan arahan, koordinasi dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengendalian kebakaran hutan pada kawasan konservasi (Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA), dan Taman Buru (TB)), meliputi: a. laporan kebakaran hutan kawasan konservasi; dan b. rekomendasi/arahan pengendalian kebakaran hutan kawasan konservasi.
KSA.02.03 Usaha dan/atau Kegiatan Terbangun di Kawasan Konservasi (Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA), dan Taman Buru (TB)) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan verifikasi dan telaah saran laporan, rekomendasi dan koreksi, koordinasi dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi usaha dan/atau kegiatan terbangun di kawasan konservasi (Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA), dan Taman Buru (TB)), meliputi: a. laporan hasil inventarisasi dan verifikasi; dan b. rekomendasi terhadap tindak lanjut laporan usaha dan/atau kegiatan terbangun di KSA, KPA dan TB.
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI
KSA.02.04 Penilaian Efektivitas Pengelolaan Kawasan Konservasi Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan verifikasi dan telaah saran laporan, rekomendasi dan koreksi, koordinasi dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi penilaian efektivitas pengelolaan kawasan konservasi (Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA), dan Taman Buru (TB)), meliputi: a. target dan hasil penilaian efektivitas pengelolaan kawasan konservasi; dan b. rekomendasi rencana aksi terhadap laporan penilaian efektivitas pengelolaan kawasan konservasi.
KSA.02.05 Penerapan Konvensi Selain Ramsar Bidang Pengelolaan Kawasan Konservasi Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penelaahan data, pengusulan status internasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi penerapan konvensi selain Ramsar bidang pengelolaan kawasan konservasi (Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA), dan Taman Buru (TB)), meliputi: a. telaahan data konvensi pengelolaan kawasan konservasi; b. usulan status internasional kawasan konservasi (antara lain world herritage, cagar biosfer); dan c. laporan implementasi konvensi.
KSA.02.06 Peran Serta Masyarakat Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan rencana peran serta masyarakat pada kawasan konservasi (Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA), dan Taman Buru (TB)), meliputi: a. rencana peran serta masyarakat; b. arahan/rekomendasi rencana peran serta masyarakat; dan c. Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN)
KSA.02.07 Pemberdayaan Masyarakat Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan koordinasi, supervisi, monitoring, dan evaluasi pemberdayaan masyarakat pada kawasan konservasi (Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA), dan Taman Buru (TB)).
KSA.02.08 Akses Pemanfaatan Tradisional Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan telaah, persetujuan, koordinasi, supervisi, monitoring, dan evaluasi akses pemanfaatan tradisional pada kawasan konservasi (Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA), dan Taman Buru (TB)), meliputi: a. persetujuan pemberian akses pemanfaatan tradisional; dan
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI b. kerja sama pemberian akses pemanfaatan tradisional. 3. KSA.03 KONSERVASI SPESIES DAN GENETIK
KSA.03.01 Pengawetan Spesies dan Genetik Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan perencanaan, bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan perlindungan dan pengawetan spesies dan genetik tumbuhan dan satwa liar, meliputi: a. Pengelolaan Data Populasi dan Keterancaman Spesies; b. Penyelamatan Satwa; c. Pengelolaan Invansive Alien Species (IAS); d. Pengelolaan Zoonosis; e. Kemitraan dan Konvensi Kerja Sama; f. Pengelolaan Lembaga Konservasi dan Pengembangbiakan Spesies Prioritas; g. Laporan Assisted Reproductive Technology dan Biobank; dan h. Data dan Laporan Titik Sebaran Satwa.
KSA.03.02 Pemanfaatan Spesies dan Genetik Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan perencanaan, bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan perlindungan dan pemanfaatan spesies dan genetik tumbuhan dan satwa liar (TSL), meliputi: a. Pemanfaatan Spesies TSL; b. Pemanfaatan Sumber Daya Genetik TSL; c. Pengelolaan Plasma Nutfah; d. Perburuan Satwa Buru; e. Pelayanan Perizinan Pemanfaatan Spesies dan Sumber Daya Genetik TSL; f. Implementasi Konvensi CITES; g. Daftar Spesies dan Genetik Langka/Punah; h. Data dan Laporan Titik Sebaran Spesies dan Genetik Langka/Punah; dan i. Pemanfaatan TSL untuk Obat dan Kosmetik (Bioprospeksi).
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI 4. KSA.04 PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN
KSA.04.01 Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam pada Kawasan Konservasi Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan bimbingan teknis dan supervisi, koordinasi dan pendampingan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang penyiapan, prakondisi, atau perencanaan, pelayanan perizinan pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam pada kawasan konservasi (Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA), dan Taman Buru (TB)), meliputi: a. Penetapan Penataan Tapak b. Pengelolaan Destinasi Wisata Alam dan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam c. Penilaian Kinerja Perizinan Berusaha-Pengusahaan Sarana Wisata Alam (PB-PSWA) d. Pembinaan Perizinan Berusaha-Pengusahaan Jasa Wisata Alam (PB-PJWA) e. Proyek Global Biodiversity Framework Fund (GBFF)/Global Environment Facility (GEF); dan f. SK Penetapan Perizinan Berusaha-Pengusahaan Sarana Wisata Alam dan Perizinan Berusaha-Pengusahaan Jasa Wisata Alam.
KSA.04.02 Promosi dan Pemasaran Wisata Alam Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan sinkronisasi, bimbingan teknis, koordinasi promosi dan pemasaran wisata alam pada kawasan konservasi (Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA), dan Taman Buru (TB)), meliputi: a. laporan pengelolaan website dan media sosial; dan b. promosi dan pemasaran wisata alam.
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI
KSA.04.03 Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air dan Energi Air pada Kawasan Konservasi Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan bimbingan teknis, sinkronisasi, koordinasi, fasilitasi, verifikasi, pengawasan dan evaluasi, serta telaah teknis pemanfaatan jasa lingkungan air pada kawasan konservasi (Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA), dan Taman Buru (TB)), meliputi: a. Penetapan Areal Pemanfaatan Air; b. Laporan Update dan Validasi Data Serta Informasi Potensi dan Pemanfaatan Sumber Air Di KSA, KPA dan TB; c. Laporan Update dan Validasi Data Penetapan Areal Pemanfaatan Air dan Energi Air pada KSA KPA SM TN TWA Tahura TB Oleh UPT/UPTD; d. Laporan Data Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air; e. Hasil Penilaian Penetapan Areal Pemanfaatan Air Hutan Konservasi; f. Laporan Pemegang PB (Tahunan, Triwulan), Laporan Penggunaan (Massa dan Energi Air), RKT/RKL; dan g. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air/PBPJL Energi Air.
KSA.04.04 Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi, Panas Matahari dan Angin Pada Kawasan Konservasi Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan faslitasi, verifikasi, pembinaan, pengawasan dan evaluasi, koordinasi/sinkronisasi, dan supervisi pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi, panas matahari, dan angin pada kawasan konservasi (Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA), dan Taman Buru (TB)), meliputi: a. Perizinan Berusaha/Izin Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi, Panas Matahari dan Angin; b. Rencana Kerja Tahunan (RKT): Laporan Semester dan Tahunan; dan c. SK Perizinan Berusaha/Izin Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi, Panas Matahari dan Angin.
KSA.04.05 Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon pada Kawasan Konservasi dan Jasa Lingkungan Lainnya Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan faslitasi, monitoring dan evaluasi, bimtek, desiminasi, konsinyasi dan supervisi pemanfaatan jasa lingkungan karbon dan jasa lingkungan lainnya pada kawasan konservasi (Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA), dan Taman Buru (TB)).
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI 5. KSA.05 PEMULIHAN EKOSISTEM DAN BINA AREAL PRESERVASI
KSA.05.01 Pemulihan Ekosistem yang Terdegradasi di Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan bimbingan teknis, koordinasi, sinkronisasi, supervisi, verifikasi, monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pemulihan ekosistem yang terdegradasi di Kawasan Suaka Alam (KSA) meliputi Cagar Alam (CA) dan Suaka Marga Satwa (SM) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) meliputi Taman Nasional (TN), Taman Hutan Raya (TAHURA) dan Taman Wisata Alam (TWA), meliputi: a. Pengesahan Rencana Pemulihan Ekosistem; b. Laporan Capaian Pelaksanaan Pemulihan Ekosistem (Tahunan); dan c. Laporan Keberhasilan Pemulihan Ekosistem (3 Tahun).
KSA.05.02 Areal Preservasi (AP) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan koordinasi, sinkronisasi, sosialisasi, bimbingan teknis, monitoring, evaluasi, dan pelaporan pembinaan Areal Preservasi (AP), meliputi: a. pengelolaan areal preservasi; b. rekomendasi areal preservasi; dan c. peta indikatif dan penetapan peta arahan areal preservasi.
KSA.05.03 Konvensi Ramsar Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan koordinasi, sosialisasi, bimbingan teknis, monitoring, evaluasi, dan pelaporan konvensi Ramsar dan administrasi keanggotaan konvensi Ramsar, meliputi: a. penerapan konvensi ramsar; dan b. national report dan laporan pemanfaatan kontribusi indonesia terhadap konvensi ramsar. XVI MAB PENGEMBANGAN MITIGASI DAN ADAPTASI BENCANA HIDROMETEOROLOGI KEHUTANAN
- MAB.01 PERENCANAAN DAN FORMULASI PENGEMBANGAN MITIGASI DAN ADAPTASI BENCANA HIDROMETEOROLOGI KEHUTANAN
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI
MAB.01.01 Perencanaan Pengembangan Mitigasi dan Adaptasi Bencana Hidrometeorologi Kehutanan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan perencanaan pengembangan mitigasi dan adaptasi bencana hidrometeorologi kehutanan.
MAB.01.02 Formulasi Pengembangan Mitigasi dan Adaptasi Bencana Hidrometeorologi Kehutanan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan formulasi pengembangan mitigasi dan adaptasi bencana hidrometeorologi kehutanan. 2. MAB.02 FASILITASI PENERAPAN PENGEMBANGAN MITIGASI DAN ADAPTASI BENCANA HIDROMETEOROLOGI KEHUTANAN
MAB.02.01 Fasilitasi Penerapan Pengembangan Mitigasi Bencana Hidrometeorologi Kehutanan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan fasilitasi penerapan pengembangan mitigasi bencana hidrometeorologi kehutanan
MAB.02.02 Fasilitasi Penerapan Pengembangan Adaptasi Bencana Hidrometeorologi Kehutanan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan fasilitasi penerapan pengembangan adaptasi bencana hidrometeorologi kehutanan. 3. MAB.03 PENGELOLAAN LABORATORIUM DAN LABORATORIUM ALAM (KAWASAN HUTAN DENGAN TUJUAN KHUSUS) BIDANG MITIGASI DAN ADAPTASI BENCANA HIDROMETEOROLOGI KEHUTANAN
MAB.03.01 Pengelolaan Laboratorium Bidang Mitigasi dan Adaptasi Bencana Hidrometeorologi Kehutanan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengelolaan laboratorium bidang mitigasi dan adaptasi bencana hidrometeorologi kehutanan.
MAB.03.02 Pengelolaan Laboratorium Alam (Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus) Bidang Mitigasi dan Adaptasi Bencana Hidrometeorologi Kehutanan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengelolaan laboratorium alam (Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus) bidang mitigasi dan adaptasi bencana hidrometeorologi kehutanan. XVII PHB PENGEMBANGAN HUTAN BERKELANJUTAN
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI 1. PHB.01 PERENCANAAN DAN FORMULASI PENGEMBANGAN HUTAN BERKELANJUTAN
PHB.01.01 Perencanaan Pengembangan Hutan Berkelanjutan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan perencanaan pengembangan hutan berkelanjutan.
PHB.01.02 Formulasi Pengembangan Hutan Berkelanjutan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan formulasi pengembangan hutan berkelanjutan. 2. PHB.02 FASILITASI PENERAPAN PENGEMBANGAN HUTAN BERKELANJUTAN Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan fasilitasi penerapan pengembangan hutan berkelanjutan. 3. PHB.03 PENGELOLAAN LABORATORIUM DAN LABORATORIUM ALAM (KAWASAN HUTAN DENGAN TUJUAN KHUSUS) BIDANG PENGEMBANGAN HUTAN BERKELANJUTAN
PHB.03.01 Pengelolaan Laboratorium Pengembangan Hutan Berkelanjutan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengelolaan laboratorium pengembangan hutan berkelanjutan.
PHB.03.02 Pengelolaan Laboratorium Alam (Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus) Pengembangan Hutan Berkelanjutan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengelolaan laboratorium alam (Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus) pengembangan hutan berkelanjutan. XVIII PHL PENGELOLAAN HUTAN LESTARI
- PHL.01 RENCANA PEMANFAATAN HUTAN
PHL.01.01 Perencanaan Arahan Pemanfaatan Hutan Produksi (HP) dan Hutan Lindung (HL) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan perencanaan luas arahan pemanfaatan hutan produksi dan hutan lindung, meliputi: a. Data dan Bahan Penyusunan Arahan Pemanfaatan Hutan; b. Bahan Konsultasi Publik Pemolaan dan Penataan Kawasan Hutan; c. Draft SK Penetapan dan Peta Arahan Pemanfaatan HP dan HL; d. Pemutakhiran (Updating) Peta Arahan; dan e. Penetapan Pemanfaatan Hutan dan Peta Arahan.
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI
PHL.01.02 Perencanaan Pemanfaatan Hutan Produksi dan Hutan Lindung Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan perencanaan pemanfaatan hutan produksi dan hutan lindung, meliputi: a. Permohonan Pembuatan dan/atau Penggunaan Koridor; b. Telaah Pembuatan dan/atau Penggunaan Koridor; c. Notula Pembahasan Pembuatan dan/atau Penggunaan Koridor; d. Laporan Hasil Telaah dan Pembahasan Pembuatan dan/atau Penggunaan Koridor; e. SK Dirjen tentang Pembuatan dan/atau Penggunaan Koridor; f. Permohonan Konfirmasi Areal; dan g. Telaah Konfirmasi Areal.
PHL.01.03 Fasilitasi Pemanfaatan Hutan Produksi dan Hutan Lindung untuk Kegiatan Non Kehutanan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penggantian biaya investasi dan pengecualian wajib AMDAL, meliputi: a. Penggantian Biaya Investasi:
- SK Tim;
- Laporan Hasil Pengecekan Lapangan; dan
- Penetapan Nilai Penggantian Biaya Investasi; b. Pengecualian Wajib AMDAL:
- Surat Permohonan;
- Notula Pembahasan; dan
- Laporan Hasil Telaah Penetapan Pengecualian Wajib AMDAL.
PHL.01.04 Pengesahan Dokumen Perencanaan Pengelolaan Hutan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengesahan dokumen perencanaan pengelolaan hutan, meliputi: a. penilaian Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP); b. data Sistem Informasi Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (SI-RPHJP); c. notula/laporan hasil pembahasan penilaian Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP); dan d. penetapan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP), Peta Tata Hutan dan Dokumen RPHJP yang Telah Disahkan.
PHL.01.05 Pembinaan Teknis, Supervisi, Evaluasi, Pengawasan, dan Pengendalian Perencanaan Pengelolaan Hutan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pembinaan teknis, supervisi, evaluasi, pengawasan, dan pengendalian perencanaan pengelolaan hutan, meliputi: a. data dan bahan; b. notula pembahasan rencana; dan c. laporan.
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI
PHL.01.06 Fasilitasi dan Pembinaan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan persiapan penilaian, verifikasi, validasi, pembahasan, dan penetapan dalam fasilitasi dan pembinaan KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan), meliputi: a. Persiapan Penilaian KPH Efektif; b. SK Tim Validasi Penilaian KPH Efektif; c. Validasi Hasil Verifikasi Penilaian KPH Efektif; d. Hasil Penilaian KPH Efektif; e. Notula Pembahasan Hasil Penilaian KPH Efektif; f. SK Penetapan Organisasi KPH Efektif; g. SK dan Sertifikat KPH Efektif; h. SI-RPHJP Terkait Penilaian KPH Efektif; i. Laporan Prioritas Nasional; dan j. Laporan Fasilitasi dan Pembinaan KPH. 2. PHL.02 USAHA PEMANFAATAN HUTAN
PHL.02.01 Pelayanan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelayanan PBPH, meliputi: a. Verifikasi Administrasi dan Teknis (Hasil Verifikasi antara lain: Checklist, Penelaahan Areal, dan Peta); b. Persetujuan Komitmen; c. Penolakan Permohonan; d. Pemenuhan Persetujuan Komitmen (Berita Acara Koordinat Geografis (BAKG) dan Dokumen Lingkungan); e. Verifikasi Pemenuhan Persetujuan Komitmen (BAKG dan Dokumen Lingkungan); f. Pembatalan Persetujuan Komitmen (BAKG dan Dokumen Lingkungan); g. Peta Areal Kerja (Working Area/WA); h. SPP Iuran PBPH; i. Verifikasi Pemenuhan Persetujuan Komitmen (Pelunasan Iuran PBPH); j. Surat Keputusan/Sertifikat Standar/Pembatalan Persetujuan Komitmen; dan k. Database PBPH.
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI
PHL.02.02 Pembinaan Teknis, Supervisi, dan Evaluasi Usaha Pemanfaatan Hutan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pembinaan teknis, supervisi, dan evaluasi bidang usaha pemanfaatan hutan, meliputi: a. materi; b. notula; dan c. laporan. 3. PHL.03 PENGENDALIAN USAHA PEMANFAATAN HUTAN
PHL.03.01 Pelayanan Pengesahan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelayanan pengesahan RKUPH, meliputi: a. Hasil Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB) bagi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan-Hutan Alam (PBPH-HA); b. Usulan RKUPH/Perubahan RKUPH; c. Surat Arahan Perbaikan; d. Hasil Penilaian Usulan RKUPH/Perubahan RKUPH; e. Resume Hasil Penilaian Usulan RKUPH/Perubahan RKUPH; dan f. Draft Final Pengesahan RKUPH.
PHL.03.02 Pelayanan Penyampaian Rencana dan Hasil Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelayanan penyampaian rencana dan hasil IHMB, meliputi: a. usulan rencana/hasil IHMB; b. pakta integritas kebenaran data hasil IHMB; dan c. surat penyampaian rencana IHMB/hasil IHMB.
PHL.03.03 Pelayanan Persetujuan Perubahan Urutan Blok dan Perubahan Rencana Kerja Tahunan Pemanfaatan Hutan (RKTPH) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelayanan persetujuan perubahan urutan blok/perubahan RKTPH, meliputi: a. usulan perubahan urutan blok/perubahan RKTPH; b. surat arahan perbaikan; c. hasil penilaian usulan perubahan urutan blok/perubahan RKTPH; d. resume hasil penilaian perubahan urutan blok/perubahan RKTPH; dan e. surat persetujuan perubahan urutan blok/perubahan RKTPH.
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI
PHL.03.04 Pelayanan Persetujuan Usulan Rancangan Mitigasi Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelayanan persetujuan usulan rancangan mitigasi, meliputi: a. proposal teknis usulan Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi (DRAM); b. hasil penilaian usulan DRAM; dan c. surat persetujuan DRAM.
PHL.03.05 Fasilitasi Pengembangan Multiusaha Bagi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan fasilitasi pengembangan multiusaha bagi perizinan berusaha pemanfaatan hutan, meliputi: a. permohonan multiusaha; b. notula pembahasan rencana fasilitasi pengembangan multiusaha; c. laporan hasil fasilitasi pengembangan multiusaha; dan d. rekomendasi pelaksanaan multiusaha.
PHL.03.06 Pembinaan Teknis, Supervisi, dan Evaluasi Kinerja Usaha Pemanfaatan Hutan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pembinaan teknis, supervisi, dan evaluasi kinerja usaha pemanfaatan hutan, meliputi: a. rencana kegiatan usaha pemanfaatan hutan; b. pelaksanaan usaha pemanfaatan hutan; dan c. laporan usaha pemanfaatan hutan.
PHL.03.07 Pengawasan dan Pengendalian Kinerja Usaha Pemanfaatan Hutan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengawasan dan pengendalian kinerja usaha pemanfaatan hutan, meliputi: a. monitoring bedah kinerja; b. pembahasan rencana penilaian kinerja; c. penetapan tim penilaian kinerja; d. penilaian kinerja; e. Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari (S-PHL); f. laporan pengawasan dan pengendalian’ g. berita acara pemeriksaan; h. notula pembahasan hasil penilaian kinerja; dan i. SK Sanksi Administratif.
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI
PHL.03.08 Pembinaan Teknis, Supervisi dan Evaluasi Kinerja Mitigasi Perubahan Iklim pada Hutan Lindung dan Hutan Produksi Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pembinaan teknis, supervisi dan evaluasi kinerja mitigasi perubahan iklim pada hutan lindung dan hutan produksi, meliputi: a. laporan capaian aksi mitigasi; b. rencana kegiatan pembinaan teknis, supervisi dan evaluasi kinerja mitigasi; c. pelaksanaan pembinaan teknis, supervisi dan evaluasi kinerja mitigasi; dan d. laporan pembinaan teknis, supervisi dan evaluasi kinerja mitigasi. 4. PHL.04 IURAN DAN PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN
PHL.04.01 Pelayanan Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelayanan iuran dan penatausahaan hasil hutan, meliputi: a. SK Tim Pengelola: Sistem Informasi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (SIGANISHUT), Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (SIPNPB) dan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH); b. Laporan Pemantauan SIGANISHUT, SIPNPB dan SIPUHH; c. berita acara rekonsiliasi data hasil pemantauan dan sistem informasi pengaduan; d. kerangka acuan kerja pengembangan sistem informasi dan laporan pengembangan; e. pakta integritas; dan f. Laporan Pelayanan Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan.
PHL.04.02 Fasilitasi Pembinaan Tertib Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan fasilitasi pembinaan tertib iuran dan penatausahaan hasil hutan, meliputi: a. notula pembahasan rencana kegiatan; dan b. laporan fasilitasi.
PHL.04.03 Pembinaan Teknis, Supervisi, dan Evaluasi Iuran dan Penataan Hasil Hutan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pembinaan teknis, supervisi, evaluasi iuran dan penataan hasil hutan, meliputi: a. notula pembahasan; dan b. laporan pembinaan teknis, supervisi, dan evaluasi.
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI
PHL.04.04 Pengawasan dan Pengendalian Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengawasan dan pengendalian iuran dan penatausahaan hasil hutan, meliputi: a. risalah hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan sistem informasi penatausahaan hasil hutan dan sistem informasi PNBP; b. data dan informasi sistem informasi penatausahaan hasil hutan; c. notula pembahasan indikator dan rencana audit kepatuhan; d. SK tim audit kepatuhan; e. laporan hasil audit; f. notula pembahasan hasil audit; g. surat peringatan; dan h. penetapan sanksi administratif. 5. PHL.05 PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL HUTAN
PHL.05.01 Pelayanan Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) Skala Usaha Besar Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelayanan PBPHH skala usaha besar, meliputi: a. Hasil Verifikasi Persyaratan Permohonan; b. Surat Perintah Pemenuhan Komitmen; c. Konsep SK Hasil Verifikasi dan Telaahan Laporan Penyelesaian Pemenuhan Komitmen; d. Rekomendasi Persetujuan/Penolakan Komitmen PBPHH.
PHL.05.02 Fasilitasi dan Pembinaan PBPHH Skala Usaha Kecil dan Menengah Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan fasilitasi dan pembinaan PBPHH skala usaha kecil dan menengah, meliputi: a. hasil telaahan implementasi kegiatan usaha pengolahan hasil hutan skala kecil dan menengah; b. notula pembahasan dokumen fasilitasi dan pembinaan pbphh skala usaha kecil dan menengah; c. pelaksanaan fasilitasi dan pembinaan pbphh skala usaha kecil dan menengah; dan d. laporan fasilitasi dan pembinaan PBPHH skala usaha kecil dan menengah.
PHL.05.03 Fasilitasi dan Pembinaan Teknis Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pembinaan teknis pengolahan dan pemasaran hasil hutan, meliputi:
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI a. risalah pengolahan data pembahasan rencana pembinaan teknis; dan b. laporan pembinaan teknis.
PHL.05.04 Supervisi dan Evaluasi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan supervisi dan evaluasi pengolahan dan pemasaran hasil hutan meliputi: a. rencana supervisi; b. notula pembahasan rencana supervisi; dan c. laporan supervisi.
PHL.05.05 Pengawasan dan Pengendalian Kinerja PBPHH Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengawasan dan pengendalian kinerja PBPHH, meliputi: a. pemberian hak akses sistem informasi pengendalian kinerja pengolahan hasil hutan; b. laporan hasil pemantauan pemenuhan kewajiban dan pelaksanaan operasional; c. notula pembahasan rencana penilaian kinerja PBPHH; d. SK penetapan tim penilaian kinerja PBPHH; e. laporan penilaian kinerja PBPHH; f. surat evaluasi kinerja produksi; g. surat persetujuan toleransi kapasitas izin produksi; dan h. surat peringatan/sanksi.
PHL.05.06 Fasilitasi dan Notifikasi Ekspor Impor Hasil Hutan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan fasilitasi dan pelayanan notifikasi ekspor dan impor hasil hutan, meliputi: a. usulan ekspor impor; b. notula pembahasan rencana dan kegiatan fasilitasi dan notifikasi ekspor impor; dan c. laporan hasil fasilitasi dan notifikasi ekspor impor.
PHL.05.07 Pembinaan Sertifikasi Sistem Verifikasi Legalitas Kelestarian (SVLK) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pembinaan sertifikasi Sistem Verifikasi Legalitas Kelestarian (SVLK), meliputi: a. notula pembahasan rencana dan kegiatan pembinaan sertifikasi SVLK; dan b. laporan hasil pembinaan sertifikasi SVLK.
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI
PHL.05.08 Sertifikasi Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) UMKM Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan fasilitasi sertifikasi SVLK, meliputi: a. usulan fasilitasi SVLK UMKM; b. notula pembahasan rencana dan kegiatan fasilitasi SVLK UMKM; dan c. laporan hasil fasilitasi SVLK UMKM. XIX PLA PLANOLOGI KEHUTANAN
- PLA.01 INVENTARISASI PEMANTAUAN SUMBER DAYA HUTAN
PLA.01.01 Penyelenggaraan Pemetaan Penutupan Lahan Nasional Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, supervisi, kompilasi, verifikasi lapangan, dan perhitungan ketelitian serta finalisasi buku rekalkulasi penutupan lahan nasional, meliputi: a. Pemetaan Penutupan Lahan Nasional:
- Surat Edaran Tahapan Pemutakhiran Informasi Geospasial Penutupan Lahan Nasional;
- Hasil Pembahasan Penutupan Lahan Nasional;
- SK Tim Penafsir /SK Tim Supervisor;
- Hasil Perhitungan;
- Hasil Verifikasi Lapangan Penutupan Lahan Nasional; dan
- Peta Penutupan Lahan; b. Statistik Penutupan Lahan Nasional:
- Statistik Deforestasi Nasional;
- Statistik Reforestasi Nasional; dan
- Statistik Degradasi Hutan Nasional; c. Sistem Informasi Penutupan Lahan Nasional:
- Database Penutupan Lahan Nasional; dan
- Database Hasil Verifikasi Lapangan
PLA.01.02 Layanan Telaah Penutupan Lahan Unit Pengelolaan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelaksanaan layanan telaah kondisi penutupan lahan pada unit pengelolaan, meliputi: a. permohonan telaah penutupan lahan unit pengelolaan; b. penelaahan penutupan lahan unit pengelolaan; c. pengesahan hasil telaah penutupan lahan unit pengelolaan; d. peta kondisi penutupan lahan unit pengelolaan; dan e. citra kondisi penutupan lahan unit pengelolaan.
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI
PLA.01.03 Penyelenggaraan Inventarisasi Hutan Nasional Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan perencanaan, pengendalian pelaksanaan, pelaksanaan pengukuran, analisis, pelaporan, dan pengelolaan sistem informasi inventarisasi hutan nasional, meliputi: a. Perencanaan Lokasi Klaster Inventarisasi Hutan Nasional; b. Dokumen Pengendalian Pelaksanaan Inventarisasi Hutan Nasional
- Hasil Pengembangan Kapasitas SDM
- Hasil Pengendalian Mutu Kegiatan Pelaksanaan Inventarisasi Hutan Nasional
- Hasil Uji Coba Pengembangan Inventarisasi Hutan Nasional c. Hasil Pengukuran Lapangan Inventarisasi Hutan Nasional d. Dokumen Analisis dan Pelaporan Kegiatan Inventarisasi Hutan Nasional
- Hasil Kendali Mutu Analisis Inventarisasi Hutan Nasional;
- Analisis Hasil Inventarisasi Hutan Nasional; dan
- Hasil Perhitungan Potensi Sumber Daya Hutan Nasional; e. Dokumen Pengelolaan Sistem Informasi Inventarisasi Hutan Nasional
- Database Hasil Inventarisasi Hutan Nasional; dan
- Laporan Aplikasi Sistem Informasi Inventarisasi Hutan Nasional.
PLA.01.04 Perhitungan Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan inventarisasi gas rumah kaca sektor kehutanan yang terdiri atas data faktor emisi, data aktvitas dan perhitungan besaran emisi gas rumah kaca sektor kehutanan, meliputi: a. Surat Permohonan Perhitungan Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan; b. Perhitungan Faktor Emisi, Data Aktivitas, dan Emisi Gas Rumah Kaca; dan c. Laporan Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan.
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI
PLA.01.05 Penyelenggaraan Kebijakan Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, atas Persetujuan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Baru Pada Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut (dahulu PIPPIB = Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan layanan klarifikasi dan pemutakhiran Perizinan Berusaha, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, atas Persetujuan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Baru Pada Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut (dahulu PIPPIB = Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru), meliputi: a. layanan klarifikasi:
- permohonan klarifikasi;
- telaah;
- hasil survey kondisi fisik lapangan;
- surat klarifikasi; b. dokumen pemutakhiran:
- pembahasan dan penetapan pemutakhiran;
- SK Revisi;
- lampiran peta; c. pengelolaan sistem informasi:
- database;
- database hasil survey lapangan;
- aplikasi sistem informasi.
PLA.01.06 Penyelenggaraan Neraca Sumber Daya Hutan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengumpulan data, perhitungan, dan penyajian informasi neraca sumber daya hutan nasional, meliputi: a. Perhitungan Komponen Neraca Sumber Daya Hutan; dan b. Master Buku Neraca Sumber Daya Hutan
PLA.01.07 Penyelenggaraan Analisis Spasial Sumber Daya Hutan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan analisis spasial sumber daya hutan, khususnya terkait perubahan peruntukan kawasan hutan, revisi tata ruang, evaluasi perizinan berusaha pemanfaatan hutan, evaluasi permohonan perhutanan sosial, serta evaluasi persetujuan penggunaan kawasan hutan, meliputi: a. Permohonan Analisis Spasial Sumber Daya Hutan; b. Analisis Spasial Sumber Daya Huta; dan c. Laporan Hasil Analisis Spasial Sumber Daya Hutan.
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI
PLA.01.08 Penyelenggaraan Analisis Kebijakan Terkait Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan (IPSDH) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan analisis kebijakan terkait inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan, khususnya terkait kecukupan luas kawasan hutan dan penutupan hutan, dukungan penegakan hukum, dukungan diplomasi, dan kebutuhan lainnya, meliputi: a. permohonan analisis kebijakan IPSDH; b. analisis kebijakan IPSDH; dan c. laporan hasil analisis kebijakan IPSDH.
PLA.01.09 Penyelenggaraan Pengelolaan Informasi Geospasial Tematik (IGT) Kehutanan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan dukungan penyelenggarraan kebijakan satu peta, layanan penyebarluasan IGT kehutanan, layanan penjaminan mutu IGT kehutanan, dan layanan koordinasi FOLU NetSInk, meliputi: a. Dukungan Penyelenggaraan Kebijakan Satu Peta Kehutanan dan BAST IGT Kehutanan; b. Layanan Penyebarluasan IGT Kehutanan dan BAST IGT Kehutanan; c. Dokumen Layanan Penjamin Mutu IGT Kehutanan
- permohonan telaah;
- telaah penjaminan mutu;
- keterangan tema IGT memenuhi Persyaratan Mutu; d. Layanan Koordinasi Integrasi Tema Forestry and Other Land Uses (FOLU) NetSink
- Dokumen integrasi tema FOLU NetSink; dan
- IGT hasil integrasi tema FOLU NetSInk.
PLA.01.10 Penyelenggaraan Pengelolaan Infrastruktur Informasi Geospasial Kehutanan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengelolaan jaringan informasi geospasial kehutanan, pengelolaan geoportal kehutanan, dan layanan bagi pakai IGT kehutanan, meliputi: a. pengelolaan, pengembangan dan pemeliharaan jaringan informasi geospasial kehutanan; b. pengelolaan geoportal kehutanan; c. dokumen layanan bagi pakai informasi geospasial tematik kehutanan (melalui jaringan):
- koordinasi persiapan kerja sama;
- naskah perjanjian kerja sama; dan
- pertukaran data (antara lain laporan evaluasi pemanfaatan IGT Kehutanan).
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI
PLA.01.11 Dukungan Inventarisasi Sumber Daya Hutan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan inventarisasi sumber daya hutan untuk mendukung tugas pokok dan fungsi unit kerja lingkup Kementerian, meliputi: a. permohonan dukungan inventarisasi penginderaan jauh; b. telaah dukungan inventarisasi penginderaan jauh; c. hasil dukungan inventarisasi penginderaan jauh; d. permohonan dukungan inventarisasi hutan nasional; e. telaah dukungan inventarisasi hutan nasional; f. hasil pengukuran dukungan inventarisasi hutan nasional; dan g. hasil dukungan inventarisasi hutan nasional. 2. PLA.02 PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
PLA.02.01 Penyelenggaraan Pengukuhan Kawasan Hutan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penunjukan, penataan batas, pengesahan berita acara tata batas dan penetapan kawasan dalam pengukuhan dan penetapan fungsi kawasan hutan, meliputi: a. SK Penunjukan Kawasan Hutan; b. Rencana dan Laporan Penataan Batas; c. Pengesahan Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan; d. SK Penetapan Kawasan Hutan; e. Orientasi dan Rekonstruksi Batas Kawasan Hutan; dan f. Register Kawasan Hutan.
PLA.02.02 Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penetapan peta indikatif, revisi, inventarisasi, verifikasi, pengesahan berita acara tata batas, dan penetapan perubahan batas dalam Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) meliputi: a. SK dan Peta Indikatif PPTPKH; b. Usulan Revisi PPTPKH; c. Inventarisasi dan Verifikasi PPTPKH; d. Pengesahan Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan (PPTPKH); dan e. Salinan SK Perubahan Batas (Pelepasan Kawasan Hutan).
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI
PLA.02.03 Layanan Penetapan Areal Kerja Perizinan dan Persetujuan Bidang Kehutanan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelayanan proses penetapan areal kerja yang meliputi: a. Rencana dan Laporan Penataan Batas; b. Pengesahan Berita Acara Tata Batas Areal Kerja (BA Tata Batas); dan c. SK Penetapan Areal Kerja.
PLA.02.04 Informasi dan Dokumentasi Pengukuhan Kawasan Hutan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyediaan informasi dan dokumentasi pengukuhan kawasan hutan. 3. PLA.03 RENCANA, PERUBAHAN KAWASAN HUTAN DAN PEMBENTUKAN WILAYAH PENGELOLAAN HUTAN
PLA.03.01 Rencana Ruang Kehutanan dan Pembentukan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan usulan perubahan kawasan, pembahasan lokus perubahan kawasan, uji konsistensi, penetapan perubahan kawasan, rancang bangun penetapan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), arahan pencadangan, penetapan wilayah KPH dalam perencanaan ruang kehutanan dan pembentukan KPH, meliputi: a. Usulan Perubahan Kawasan Hutan; b. Lokus Perubahan Kawasan Hutan: Keterangan (Peta dan Data), Hasil Lapangan, Hasil Pembahasan; c. Berita Acara Uji Konsistensi dan Data Pendukung; d. SK Penetapan Perubahan Kawasan Hutan; e. Rancang Bangun Penetapan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH); f. Arahan Pencadangan; g. Penetapan Wilayah KPH; dan h. Revisi Penetapan KPHL/KPHP.
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI
PLA.03.02 Rencana Makro Kehutanan dan Alokasi Pemanfaatan Sumber Daya Hutan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyusunan Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN), Rencana Makro Kehutanan, dan alokasi areal pemanfaatan sumber daya hutan, meliputi: a. Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) b. Peta Arahan Ruang Pemanfaatan Kawasan Hutan c. Peta RKTN d. Peta Monitoring dan Evaluasi Perencanaan Makro Kawasan Hutan e. Rencana Makro Pemantapan Hutan, Rehabilitasi Hutan, Konservasi Sumber Daya Hayati, Pemanfaatan Hutan dan Perhutanan Sosial f. Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) g. Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) h. Kawasan Hutan Ketahanan Pangan (KHKP) i. Peta Indikatif Perhutanan Sosial (PIAPS)
PLA.03.03 Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, meliputi: a. Perubahan Peruntukan (Pelepasan)
- Permohonan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan (Kebun/Transmigrasi/Food Estate/Keterlanjuran Hutan Produksi Konversi Tidak Produktif (HPKTP), Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Objek Lain);
- SK Tim Terpadu;
- Telaah;
- Rekomendasi/Laporan;
- Dokumen Tata Batas dan Pemenuhan Kewajiban (PNBP); dan
- Penetapan Pelepasan Kawasan Hutan; b. Perubahan Fungsi Kawasan Hutan
- Persetujuan Prinsip Perubahan Fungsi; dan
- Penetapan Perubahan Fungsi.
- PLA.04 PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
PLA.04.01 Penyiapan Penggunaan Kawasan Hutan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyiapan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan mulai dari penerimaan permohonan,
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI verifikasi dokumen, dan telaah dokumen permohonan, verifikasi dan analisis kawasan serta penyerahan lahan kompensasi, meliputi: a. Berkas Permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan Kegiatan Eksplorasi, Operasi Produksi/Nontambang, Persetujuan Survei, Kerja Sama; b. Berkas Permohonan Penetapan Areal Kerja; c. Berkas Permohonan Perpanjangan dan/atau Penggabungan dan/atau Perubahan dan/atau Penambahan Areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan; d. Berkas Permohonan Pembatalan dan/atau Pengembalian Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan; e. Hasil Verifikasi Dokumen; f. Hasil Telaah Dokumen; g. Hasil Verifikasi dan Analisis Kawasan; dan h. Berita Acara Serah Terima Lahan Kompensasi.
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI
PLA.04.02 Pemantauan Kewajiban dan Penatausahaan Pendapatan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan (PNBP PKH) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pemantauan kewajiban penggunaan kawasan hutan, penatausahaan PNBP PKH dan informasi penggunaan kawasan hutan, meliputi: a. Laporan Monitoring Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan; b. Laporan Evaluasi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan; c. Laporan Berkala Pemenuhan Kewajiban (6 Bulanan); d. Laporan Rehabilitasi DAS; e. Laporan Reklamasi; f. Laporan PSDR-DR; g. Surat Teguran Rehabilitasi DAS; h. Pembekuan Rehabilitasi DAS; i. Pemenuhan Komitmen Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan; j. Surat Pemberitahuan Izin Berakhir Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan; k. Pembatalan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan; l. Pencabutan dan Pembekuan Penggunaan Kawasan Hutan; m. Pemberitahuan Pembayaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan; n. Surat Tagihan I, II dan III; o. Surat Peringatan I, II dan III; p. Tagihan Kelengkapan Baseline; q. Tanggapan Permohonan Penundaan Pembayaran18) Tanggapan Revisi Baseline; r. Persetujuan Revisi Baseline; s. Tanggapan Berita Acara Verifikasi; t. Surat Pembukaan Blokir Automatic Blocking System; u. Tanggapan Keringanan Pembayaran PNBP PKH; v. Tanggapan-Tanggapan Pengembalian Lebih Bayar, Tanggapan Angsuran, Pembebasan Pembayaran PNBP PKH);
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI
w. Analisis Data Terkait Penggunaan Kawasan Hutan; x. Clearence Calon Areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan; y. Koordinasi Minerba; z. Hasil Telaah Permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan; aa. Notula Rapat Permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan; dan bb. Salinan SK Menteri Terkait Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan Kegiatan Eksplorasi, Operasi Produksi/Nontambang, Persetujuan Survei, Kerja Sama. XX PSL PERHUTANAN SOSIAL
- PSL.01 PENYIAPAN KAWASAN PERHUTANAN SOSIAL
PSL.01.01 Perencanaan Penyiapan Areal Perhutanan Sosial Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyusunan perencanaan penyiapan areal Perhutanan Sosial, meliputi: a. Target Nasional; b. Indikatif Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS); c. Usulan Areal Indikatif PIAPS; d. Target Kinerja Balai; e. Rencana Penyiapan Areal PS; f. Perencanaan Penyiapan Areal PS; dan g. Laporan Evaluasi Perencanaan.
PSL.01.02 Penyusunan Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelaksanaan penyiapan Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS), meliputi: a. Kriteria Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS); dan b. Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS)
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI
PSL.01.03 Penetapan Hutan Desa (HD) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyiapan, pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan penetapan dalam penyiapan hutan desa, meliputi: a. Laporan Bimtek; b. Usulan Hutan Desa; c. Form Verifikasi; d. Surat Pengembalian Usulan; e. Berita Acara Verifikasi Teknis; f. Hasil Telaahan dan Pembahasan; g. Surat Penolakan; h. Laporan Evaluasi; i. Penetapan Hutan Desa; j. SK Revisi (Hasil Evaluasi); dan k. Penetapan Pencabutan Hutan Desa.
PSL.01.04 Penetapan Hutan Kemasyarakatan (HKm) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyiapan, pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan penetapan dalam penyiapan hutan kemasyarakatan, meliputi: a. Laporan Bimtek b. Usulan Hutan Kemasyarakatan c. Form Verifikasi d. Surat Pengembalian Usulan e. Berita Acara Verifikasi Teknis f. Hasil Telaahan dan Pembahasan g. Surat Penolakan h. Laporan Evaluasi i. Penetapan Hutan Kemasyarakatan j. SK Revisi (Hasil Evaluasi) k. Penetapan Pencabutan Hutan Kemasyarakatan
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI
PSL.01.05 Penetapan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyiapan, pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan penetapan dalam penyiapan hutan tanaman rakyat, meliputi: a. Laporan Bimtek; b. Usulan Hutan Tanaman Rakyat; c. Form Verifikasi; d. Surat Pengembalian Usulan; e. Berita Acara Verifikasi Teknis; f. Hasil Telaahan dan Pembahasan; g. Surat Penolakan; h. Laporan Evaluasi; i. Penetapan Hutan Tanaman Rakyat; j. SK Revisi (Hasil Evaluasi); dan k. Penetapan Pencabutan Hutan Tanaman Rakyat
PSL.01.06 Penetapan Kemitraan Kehutanan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyiapan, pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan penetapan dalam penyiapan kemitraan kehutanan, meliputi: a. Laporan Bimtek; b. Usulan Kemitraan Kehutanan; c. Form Verifikasi; d. Surat Pengembalian Usulan; e. Berita Acara Verifikasi Teknis; f. Hasil Telaahan dan Pembahasan; g. Surat Penolakan; h. Laporan Evaluasi; i. Penetapan Kemitraan Kehutanan; j. SK Revisi (Hasil Evaluasi); dan k. Penetapan Pencabutan Kemitraan Kehutanan. 2. PSL.02 PENANGANAN KONFLIK TENURIAL DAN HUTAN ADAT (PKTHA)
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI
PSL.02.01 Perencanaan Target Hutan Adat dan Hutan Hak Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyusunan perencanaan target hutan adat dan hutan hak, meliputi: a. Data Target Nasional; b. Data Target Nasional Hasil Penyesuaian; c. Sasaran Lokasi Target Nasional; d. Target Kinerja Direktorat; e. Perencanaan PKTHA; f. Rencana, Peta dan Rincian Anggaran Biaya Kegiatan; dan g. Rencana PKTHA.
PSL.02.02 Penetapan Hutan Adat Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan fasilitasi, identifikasi, validasi, verifikasi teknis, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, pelaporan dan penetapan hutan adat, meliputi: a. Data Masyarakat Hutan Adat (MHA); b. Usulan Hutan Hak dan MHA; c. Laporan Hasil Identifikasi, Validasi dan Verifikasi Teknis; d. Surat Pengembalian; e. Rekomendasi dan Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat; f. Hasil Pembahasan, Berita Acara, Risalah Pengolahan Data; g. Rekomendasi dan Peta Penetapan Hutan Adat; h. Laporan Hasil Penetapan Hutan Adat; dan i. SK Penetapan Hutan Adat.
PSL.02.03 Perlindungan Kearifan Lokal dan Pengetahuan Tradisional Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan kegiatan fasilitasi, verifikasi teknis, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan penetapan perlindungan kearifan lokal dan pengetahuan tradisional meliputi: a. Rencana Kerja; b. Laporan Verifikasi Teknis; c. Data dan Informasi Perlindungan Kearifan Lokal; d. SK Penetapan; dan e. Database.
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI
PSL.02.04 Registrasi Hutan Hak Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan fasilitasi, identifikasi, validasi, verifikasi teknis, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan penetapan dalam registrasi hutan hak, meliputi: a. hasil pembahasan; b. rekomendasi dan peta penetapan hutan hak; dan c. SK Penetapan Hutan Hak
PSL.02.05 Penanganan Konflik Tenurial Dalam Kawasan Hutan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penelaahan pengaduan, pengelolaan data dan informasi pengaduan, fasilitasi, bimbingan teknis dan supervisi, identifikasi, assesmen, monitoring dan evaluasi, advokasi dan pendampingan dalam penanganan konflik tenurial dalam kawasan hutan, meliputi: a. Data dan Dokumen Pengaduan Konflik Tenurial b. Target dan Sasaran c. Laporan Koordinasi dan Sinkronisasi d. Laporan Supervisi dan Hasil Pelaksanaan Identifikasi Konflik Tenurial e. Laporan Hasil Supervisi dan Pelaksanaan Asesmen/Pemetaan Konflik f. Database Konflik Tenurial Kawasan Hutan dan Database Hutan Adat, Hutan Hak dan Kearifan Lokal g. Rencana Advokasi dan Pendampingan Masyarakat h. SK Tim Pelaksana Advokasi dan Pendampingan Masyarakat i. Laporan Hasil Advokasi dan Pendampingan Masyarakat j. Rencana Pelaksanaan Fasilitasi Penanganan Konflik Tenurial k. Telaahan (Negoisasi/Mediasi) l. SK Tim Mediasi Penanganan Konflik Tenurial m. Laporan Hasil Fasilitasi Penanganan Konflik Tenurial n. Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat o. Laporan Hasil Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat
PSL.02.06 Pengelolaan Data dan Informasi Pengaduan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengelolaan data dan informasi pengaduan konflik tenurial dan hutan adat meliputi: a. Pengaduan Konflik Tenurial dan Hutan Adat; dan b. Data dan Informasi Pengaduan Konflik dan Hutan Adat.
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI 3. PSL.03 PENGEMBANGAN USAHA PERHUTANAN SOSIAL
PSL.03.01 Perencanaan Pengelolaan Perhutanan Sosial Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan data dan informasi dalam perencanaan pengelolaan perhutanan sosial, meliputi: a. target kinerja direktorat; dan b. perencanaan pengelolaan perhutanan sosial.
PSL.03.02 Penetapan Kelembagaan dan Kelas Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan usulan, identifikasi, bimbingan teknis, verifikasi, evaluasi, pelaporan, dan penetapan dalam penetapan kelembagaan dan kelas KUPS meliputi: a. usulan/proposal Kelompok Tani Hutan (KTH); b. laporan inventarisasi; c. verifikasi lapangan; d. berita acara verifikasi; e. surat pemberitahuan; f. SK Penetapan; dan g. data klasifikasi.
PSL.03.03 Penguatan Kelembagaan Kelompok Perhutanan Sosial Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan data dan informasi dalam penguatan kelembagaan kelompok perhutanan sosial meliputi: a. Daftar Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS); b. Laporan Bimtek dan Supervisi; c. Laporan Hasil Evaluasi; d. Evaluasi Kinerja KUPS; e. Surat Pemberitahuan; dan f. Kinerja KUPS.
PSL.03.04 Peningkatan Produktivitas dan Kualitas Produk Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan data dan informsi dalam peningkatan produktivitas dan kualitas produk, meliputi: a. laporan inventarisasi; b. hasil verifikasi; dan c. dokumen produk.
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI
PSL.03.05 Penguatan Kewirausahaan dan Kemitraan Perhutanan Sosial Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan data dan informasi dalam penguatan kewirausahaaan dan kemitraan perhutanan sosial, meliputi: a. Daftar KUPS; b. Laporan Bimtek dan Supervisi; c. Laporan Inventarisasi; d. Hasil Verifikasi; dan e. Dokumen Kewirausahaan.
PSL.03.06 Pengelolaan Data dan Informasi Perhutanan Sosial Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengelolaan data dan informasi perhutanan sosial, meliputi: a. Sistem Informasi PUPS; b. Data KUPS; c. Rekap Data KUPS; dan d. Data Capaian KUPS 4. PSL.04 PENGENDALIAN PERHUTANAN SOSIAL
PSL.04.01 Inventarisasi Data Pendamping Perhutanan Sosial Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan inventarisasi data pendamping perhutanan sosial, meliputi: a. data pendamping perhutanan sosial; b. data potensi; c. rekomendasi pendamping perhutanan sosial; d. SK Penetapan Pendamping Perhutanan Sosial; dan e. data sebaran pendamping perhutanan sosial.
PSL.04.02 Pendampingan Perhutanan Sosial Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, monitoring, pengawasan, evaluasi dan pelaporan, dan penetapan pendamping perhutanan sosial, meliputi: a. updating data pendamping perhutanan sosial b. laporan bimtek dan supervisi c. laporan pengawasan d. laporan monitoring dan evaluasi; dan e. laporan kemajuan kenaikan Kelas KUPS.
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI XXI SDM PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
- SDM.01 PENYULUHAN KEHUTANAN
SDM.01.01 Manajemen Data Sistem Informasi Penyuluhan (SIMLUH) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan manajemen data sistem informasi penyuluhan, meliputi: a. data SIMLUH terkini; dan b. laporan rekap pemutakhiran (updating) data.
SDM.01.02 Penyusunan Programa Penyuluhan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyusunan programa penyuluhan, meliputi: a. penetapan tim penyusunan programa penyuluhan; b. draft s.d. final programa penyuluhan; dan c. programa penyuluhan.
SDM.01.03 Pengembangan Materi Penyuluhan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengembangan materi penyuluhan, meliputi: a. penetapan tim penyusun materi penyuluhan; b. draft s.d. final materi penyuluhan; dan c. modul materi penyuluhan.
SDM.01.04 Peningkatan Kapasitas Penyuluh Kehutanan PNS/ Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengembangan materi penyuluhan peningkatan kapasitas penyuluh kehutanan PNS/PKSM, meliputi: a. Hasil Identifikasi Kebutuhan Peningkatan Kapasitas Penyuluh Kehutanan PNS/PKSM; b. Draft sampai dengan Final modul pembelajaran; c. modul pembelajaran; d. laporan peningkatan kapasitas Penyuluh Kehutanan PNS/PKSM; e. Pemanggilan Peserta Peningkatan Kapasitas Penyuluh Kehutanan PNS/PKSM; dan f. Sertifikat Peserta Peningkatan Kapasitas Penyuluh Kehutanan PNS/PKSM.
SDM.01.05 Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penerbitan kartu registrasi PKSM, meliputi: a. Data PKSM; dan b. Kartu Registrasi PKSM
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI
SDM.01.06 Fasilitasi Kelompok Tani Hutan (KTH) Mandiri Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan fasilitasi KTH menuju KTH Mandiri meliputi: a. Usulan Fasilitasi KTH menuju KTH Mandiri; b. Data usulan Fasilitasi Terverifikasi; c. SK/Penetapan KTH yang Mendapatkan Fasilitasi KTH menuju KTH Mandiri; d. Perjanjian Kerja Sama (PKS) Fasilitasi KTH menuju KTH Mandiri; dan e. Laporan Fasilitasi KTH menuju KTH Mandiri.
SDM.01.07 Fasilitasi Wanawiyata Widyakarya Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan fasilitasi pembentukan/pengembangan Wanawiyata Widyakarya meliputi: a. Usulan Fasilitasi Pembentukan/Pengembangan Wanawiyata Widyakarya; b. Data Usulan Fasilitasi Pembentukan/Pengembangan Wanawiyata Widyakarya Terverifikasi; c. Penetapan Wanawiyata Widyakarya yang Mendapatkan Fasilitasi; d. Perjanjian Kerja Sama (PKS) Fasilitasi Wanawiyata Widyakarya; e. Pembentukan/Pengembangan Wanawiyata Widyakarya; dan f. Laporan Fasilitasi Pembentukan/Pengembangan Wanawiyata Widyakarya.
SDM.01.08 Lomba dan Apresiasi Wanalestari Tingkat Nasional Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan lomba dan apresiasi Wanalestari, meliputi: a. Kegiatan Lomba dan Apresiasi Wanalestari; b. Jadwal dan Usulan Peserta Lomba dan Apresiasi Wanalestari; c. Penetapan/Surat Perintah Tugas (SPT) Tim Verifikasi Dokumen dan Lapangan; d. Hasil Verifikasi Dokumen dan Verifikasi Lapangan; e. Nominasi Pemenang Lomba; f. Sertifikat Penghargaan Pemenang Lomba dan Apresiasi Wanalestari; g. Laporan Lomba dan Apresiasi Wanalestari; h. SK/Penetapan Pemenang; dan i. Data Penerima Wanalestari.
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI
SDM.01.09 Kinerja Operasional Penyuluh Kehutanan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan Kinerja penyuluh kehutanan melalui Biaya Operasional Penyuluh (BOP), meliputi: a. Data Penyuluh Kehutanan PNS; b. Usulan Data Penyuluh Kehutanan PNS yang akan mendapatkan BOP; c. Verifikasi Data Usulan Penyuluh Kehutanan Penerima BOP; d. Penetapan Penyuluh Kehutanan Pns Penerima BOP; e. Penetapan KPA Tentang Pembebanan BOP; f. Laporan Kegiatan Bulanan oleh Penyuluh Kehutanan Penerima BOP Melalui Aplikasi SIMLUH; g. Monitoring Laporan BOP; dan h. Laporan Kinerja Penyuluh Kehutanan. 2. SDM.02 PERENCANAAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
SDM.02.01 Perencanaan Pengembangan SDM Aparatur Kehutanan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan perencanaan pengembangan SDM aparatur kehutanan, meliputi: a. Data Identifikasi Jabatan SDM Aparatur Kehutanan; b. Instrumen Pengukuran Kompetensi SDM Aparatur Kehutanan; c. Rekomendasi Kebutuhan Pengembangan SDM Aparatur Kehutanan; dan d. Perencanaan Pengembangan SDM Aparatur Kehutanan.
SDM.02.02 Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Non Aparatur Kehutanan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan perencanaan pengembangan SDM non aparatur kehutanan, meliputi: a. Data Jenis SDM Non Aparatur Kehutanan; b. Instrumen Pengukuran Kompetensi SDM Non Aparatur Kehutanan; c. Rekomendasi Kebutuhan Pengembangan SDM Non Aparatur Kehutanan; dan d. Perencanaan Pengembangan SDM Non Aparatur Kehutanan
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI
SDM.02.03 Penyusunan Standar Kompetensi SDM Aparatur Kehutanan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyusunan standar kompetensi SDM aparatur kehutanan, meliputi: a. Data Rencana Penyusunan Standar Kompetensi SDM Aparatur Kehutanan (Usulan Kebutuhan/Kaji Ulang); b. SK Tim Perumus Standar Kompetensi SDM Aparatur Kehutanan; c. Draft Standar Kompetensi SDM Aparatur Kehutanan; d. Notula Pra Konvensi Standar Kompetensi SDM Aparatur Kehutanan; e. Draft Final Standar Kompetensi SDM Aparatur Kehutanan; dan f. Salinan Peraturan Menteri Kehutanan Standar Kompetensi SDM Aparatur Kehutanan.
SDM.02.04 Penyusunan Standar Kompetensi SDM Non Aparatur Kehutanan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyusunan standar kompetensi SDM non aparatur kehutanan, meliputi: a. Rencana Penyusunan Standar Kompetensi SDM Non Aparatur Kehutanan (Usulan Kebutuhan/Kaji Ulang); b. SK Penetapan Tim Perumus Standar Kompetensi SDM Non Aparatur Kehutanan; c. Draft Standar Kompetensi SDM Non Aparatur Kehutanan; d. Notula Pra Konvensi Standar Kompetensi SDM Non Aparatur Kehutanan; e. Draft Final Standar Kompetensi SDM Non Aparatur Kehutanan; dan f. Usulan Standar Kompetensi SDM Non Aparatur Kehutanan.
SDM.02.05 Penyusunan Peraturan Menteri Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyusunan peraturan menteri Pemberlakukan SKKNI, meliputi: a. Data SKKNI; b. SK Penetapan Tim Perumus Peraturan Menteri Pemberlakuan SKKNI; dan c. Draft Peraturan Menteri Pemberlakuan SKKNI.
SDM.02.06 Uji Kompetensi/Sertifikasi SDM Kehutanan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan uji kompetensi/sertifikasi SDM Kehutanan, meliputi: a. Rekapitulasi Data Calon Peserta Uji Kompetensi/Sertifikasi SDM Kehutanan; b. Perencanaan Pelaksanaan Uji Kompetensi/Sertifikasi SDM Kehutanan; dan c. Sertifikat Kompetensi SDM Kehutanan.
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI
SDM.02.07 Layanan Lembaga Sertifikasi Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan layanan lembaga sertifikasi, meliputi: a. rekomendasi dukungan lembaga sertifikasi profesi bidang kehutanan (pembentukan/perpanjangan lisensi/penambahan ruang lingkup); dan b. rekomendasi sertifikat registrasi lembaga sertifikasi profesi bidang kehutanan. 3. SDM.03 PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA
SDM.03.01 Perencanaan Pelatihan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan perencanaan pelatihan, meliputi: a. Data Identifikasi Kebutuhan Diklat (IKD); b. Program Diklat; c. Modul Diklat; d. Peraturan Kepala Pusat Diklat; dan e. SK Penetapan Kurikulum Pelatihan Bidang Kehutanan.
SDM.03.02 Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan aparatur dan non aparatur kehutanan, meliputi: a. Pembentukan Panitia b. Rapat Persiapan Diklat c. Surat Pemanggilan Peserta d. SK Tim Penyelenggara Diklat e. SK Tim Pengajar Diklat f. Panduan Diklat g. Laporan Panitia h. Sambutan Pembukaan Penyelenggaraan Diklat i. Daftar Peserta Diklat j. Bahan Ajar Diklat k. Daftar Hadir Peserta Dan Widyaiswara l. Formulir Evaluasi Diklat Dan Widyaiswara m. Hasil Evaluasi Diklat n. Sambutan Penutupan Diklat o. Transkrip Nilai p. Laporan Penyelenggaraan Diklat q. Akreditasi Pusat Diklat
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI r. Sertifikasi SDM
SDM.03.03 Pertinggal Sertifikat Diklat Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pertinggal sertifikat diklat.
SDM.03.04 Pendidikan Tinggi (Karyasiswa) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pendidikan tinggi (karyasiswa), meliputi: a. data hasil seleksi karyasiswa; b. data calon karyasiswa; c. penetapan karyasiswa; d. laporan bulanan, triwulan karyasiswa; e. surat keputusan tugas belajar (SKTB); f. laporan monitoring dan evaluasi karyasiswa lulusan program S2 dan S3; g. surat keterangan pengembalian karyasiswa dan pemanggilan presentasi karyasiswa lulusan program S2 dan S3; dan h. Surat Keterangan Presentasi Karyasiswa.
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI
SDM.03.05 Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Negeri (SMKKN) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan SMKKN, meliputi: a. kurikulum, silabus, dan modul; b. penerimaan siswa SMKKN; c. laporan dan evaluasi.
SDM.03.06 Pertinggal Ijazah dan Transkrip Nilai SMKKN Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pertinggal ijazah dan transkrip nilai SMKKN.
SDM.03.07 Pengembangan Pelatihan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengembangan pelatihan, meliputi Laporan Pembinaan dan Monitoring Pengelolaan KHDTK Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan
SDM.03.08 Penjaminan Mutu, Akreditasi, dan Evaluasi Diklat Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penjaminan mutu, akreditasi, dan evaluasi diklat, meliputi: a. laporan audit mutu internal LPPBJ b. kelengkapan akreditasi dan pembinaan lembaga pelaksana Diklat Terakreditasi; dan c. laporan monitoring dan evaluasi lembaga pelaksana Diklat. 4. SDM.04 PENGEMBANGAN GENERASI PELESTARI HUTAN
SDM.04.01 Pembinaan/Pengembangan Generasi Peduli Cinta Alam Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pembinaan/pengembangan generasi pelestari hutan pada perorangan/ komunitas/lembaga masyarakat/dunia usaha/satuan pendidikan formal/lembaga lainnya, meliputi: a. Data Hasil Identifikasi Kebutuhan Bimtek; b. SK Penetapan Tim Pelaksanaan Pembinaan/Bimbingan Teknis, Surat Tugas; c. Penyiapan Administrasi Pelaksanaan Pembinaan/Bimbingan Teknis; dan d. Pelaksanaan Bimbingan Teknis.
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI
SDM.04.02 Pembentukan dan Pemberdayaan Kewirausahaan Kreatif Kehutanan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pembentukan dan pemberdayaan kewirausahaan kreatif kehutanan, meliputi: a. Data Hasil Seleksi Pembentukan Kader; b. SK Penetapan Tim Pelaksanaan; c. Persiapan Administrasi Pelaksanaan Pembentukan dan Pemberdayaan Kader Kewirausahaan Kreatif Kehutanan; d. Sertifikat; dan e. Laporan Pelaksanaan.
SDM.04.03 Pendampingan/Fasilitasi/ Penyuluhan/Pemagangan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan pendampingan/ fasilitasi/penyuluhan/pemagangan, meliputi: a. SK Penetapan Tim Pelaksanaan; b. penyiapan administrasi pelaksanaan; c. pendampingan/fasilitasi/ penyuluhan/magangan; dan d. laporan pelaksanaan.
SDM.04.04 Pemberian Penghargaan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pemberian penghargaan prestasi SDM bidang kehutanan, meliputi: a. SK Penetapan Tim Seleksi; b. data hasil penilaian administrasi; c. data hasil penilaian dokumen; d. laporan pelaksanaan pemberian penghargaan; dan e. SK Penetapan Menteri Kehutanan dan Piagam Penghargaan.
SDM.04.05 Monitoring dan Evaluasi Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan monitoring dan evaluasi meliputi: a. SK penetapan tim; b. penyiapan administrasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi; dan c. laporan hasil monitoring dan evaluasi. XXII SMH PENGEMBANGAN SOSIAL EKONOMI MASYARAKAT HUTAN
- SMH.01 PERENCANAAN DAN FORMULASI PENGEMBANGAN SOSIAL EKONOMI MASYARAKAT HUTAN
SMH.01.01 Perencanaan Pengembangan Sosial Ekonomi Masyarakat Hutan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan perencanaan pengembangan sosial ekonomi masyarakat hutan.
NO KODE KLASIFIKASI KLASIFIKASI URAIAN KLASIFIKASI
SMH.01.02 Formulasi Pengembangan Sosial Ekonomi Masyarakat Hutan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan formulasi pengembangan sosial ekonomi masyarakat hutan. 2. SMH.02 FASILITASI PENERAPAN PENGEMBANGAN SOSIAL EKONOMI MASYARAKAT HUTAN Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan fasilitasi penerapan pengembangan sosial ekonomi masyarakat hutan. 3. SMH.03 PENGELOLAAN LABORATORIUM DAN LABORATORIUM ALAM (KAWASAN HUTAN DENGAN TUJUAN KHUSUS) BIDANG PENGEMBANGAN SOSIAL EKONOMI MASYARAKAT HUTAN
SMH.03.01 Pengelolaan Laboratorium Bidang Pengembangan Sosial Ekonomi Masyarakat Hutan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengelolaan laboratorium bidang pengembangan sosial ekonomi masyarakat hutan.
SMH.03.02 Pengelolaan Laboratorium Alam (Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus) Bidang Pengembangan Sosial Ekonomi Masyarakat Hutan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengelolaan laboratorium alam (Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus) bidang pengembangan sosial ekonomi masyarakat hutan.
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RAJA JULI ANTONI
LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2026
TENTANG
PENYELENGGARAAN
KEARSIPAN
KEMENTERIAN
KEHUTANAN
SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Kementerian digunakan sebagai dasar dalam pemanfaatan, pendayagunaan, dan pelayanan pengguna.
A. Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis Prinsip dasar dalam penetapan Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis adalah: a. memperhatikan tingkat keseriusan dampak yang timbul apabila informasi yang terdapat dalam Arsip Dinamis disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak untuk tujuan dan kepentingan yang tidak sah; dan b. pengklasifikasian keamanan Arsip Dinamis harus dituangkan dalam suatu ketetapan pimpinan berupa pernyataan tertulis yang disertai alasan sebagai dasar pertimbangan dalam menentukan tingkat klasifikasi.
Kategori Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis berdasarkan identifikasi ketentuan hukum, analisis fungsi unit kerja dalam organisasi dan job description serta analisis risiko, yaitu: a. biasa, merupakan arsip yang memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun; b. terbatas, merupakan arsip yang memiliki informasi yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian; c. rahasia, merupakan arsip yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional dan/atau ketertiban umum; dan d. sangat rahasia, merupakan arsip yang memiliki informasi yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau keselamatan bangsa.
Keempat kategori keamanan Arsip Dinamis berbeda dalam teknis pengamanannya, semakin tinggi tingkat klasifikasi informasinya semakin tinggi pula tingkat pengamanannya.
Dalam implementasi tata naskah dinas, khususnya pada penomoran
naskah dinas, kategori:
a.
terbuka (biasa), penomoran naskah dinas menggunakan kode “B”; dan
b.
tertutup (terbatas, rahasia, dan sangat rahasia), penomoran naskah
dinas menggunakan kode “R”.
B. Klasifikasi dan Pengaturan Akses Arsip Dinamis 1. Klasifikasi Akses Arsip Dinamis Klasifikasi Akses Arsip Dinamis terdiri atas: a. terbuka; dan b. tertutup.
Klasifikasi Akses Arsip Dinamis diatur dengan ketentuan: a. semakin tinggi tingkat klasifikasi informasinya semakin ketat pengaturan aksesnya; b. setiap pegawai hanya dapat mengakses Arsip yang berada pada tanggung jawab tugas dan kewenangannya; dan c. publik dapat mengakses informasi Arsip Dinamis yang dikategorikan terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengaturan Akses Arsip Dinamis Prinsip dasar dalam penetapan hak akses Arsip Dinamis adalah: a. Pengaksesan Arsip Dinamis hanya dapat dilakukan oleh pejabat dan staf yang mempunyai kewenangan untuk akses; b. Pejabat yang lebih tinggi kedudukannya dapat mengakses Arsip yang dibuat oleh pejabat atau staf dibawahnya sesuai dengan hierarki kewenangannya dalam struktur organisasi; dan c. Pejabat atau staf yang lebih rendah kedudukannya tidak dapat mengakses Arsip yang dibuat oleh pejabat di atasnya kecuali sebelumnya telah diberikan izin oleh pejabat yang berwenang.
Pengguna yang diberi hak akses Arsip Dinamis, meliputi: a. Pengguna Internal Kementerian 1) Penentu Kebijakan Penentu kebijakan adalah pejabat yang mempunyai fungsi, tugas, tanggung jawab, dan kewenangan kedinasan ke luar dan ke dalam instansi seperti: pimpinan tertinggi sampai dengan eselon II pada lingkup Kementerian atau eselon III pada instansi setingkat balai/unit pelaksana teknis.
Hak akses: a) Menteri mempunyai kewenangan untuk mengakses seluruh Arsip yang ada di bawah kewenangannya. b) Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (setara Eselon I) mempunyai kewenangan untuk mengakses arsip di bawah kewenangannya. c) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (setara eselon II) mempunyai kewenangan untuk mengakses seluruh arsip di bawah kewenangannya. 2) Pelaksana Kebijakan pelaksana kebijakan adalah pejabat administrator pada unit kerja yang melaksanakan fungsi dan tugas organisasi setingkat eselon III dan eselon IV (Kepala Bidang/Kepala Bagian/Kepala Sub Direktorat, Kepala Sub Bidang/Kepala Sub Bagian pada pusat/direktorat/biro atau kepala seksi pada instansi setingkat balai/unit pelaksana teknis) yang mempunyai kewenangan untuk mengakses seluruh Arsip di bawah kewenangannya. 3) Pengawas Internal pengawas internal adalah pejabat yang mempunyai fungsi dan tugas pengawasan (inspektur/auditor pada inspektorat, pengawas internal pada satuan pengawas intern) yang mempunyai kewenangan mengakses seluruh Arsip yang ada di lingkungan Kementerian.
b. Pengguna Eksternal Kementerian 1) Publik Publik merupakan warga negara atau badan hukum yang mengajukan permohonan untuk mengakses Arsip Dinamis yang mempunyai hak untuk mengakses seluruh informasi dengan kategori biasa/terbuka. 2) Pengawas Eksternal Pengawas eksternal merupakan pejabat yang mempunyai fungsi dan tugas pengawasan yang dilakukan oleh pihak luar Kementerian yang mempunyai hak untuk mengakses seluruh Arsip pada pencipta Arsip dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau 3) Penegak Hukum Penegak hukum adalah pihak yang berkepentingan melakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku seperti kepolisian, kejaksaan, kehakiman dan advokat, yang mempunyai hak untuk mengakses Arsip pada pencipta Arsip yang terkait dengan perkara atau proses hukum yang dilaksanakan dalam rangka melaksanakan fungsi penegakan hukum.
Tabel Pengguna yang Berhak Akses Arsip Dinamis
C.
Pengamanan Tingkat Klasifikasi
Berdasarkan tingkat Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis, maka
pencipta Arsip mengacu ketentuan peraturan perundang-undangan
melaksanakan pengamanan fisik Arsip Dinamis maupun informasinya
sesuai dengan tingkat klasifikasi, antara lain dalam penyimpanan dan
penyampaian sebagai berikut:
1.
Penyimpanan
Penyimpanan dalam rangka penanganan fisik maupun informasi
Arsip Dinamis sesuai dengan tingkat klasifikasi dapat dilakukan
dengan memperhatikan media Arsip.
- Penyampaian Penyampaian dalam rangka penanganan fisik maupun informasi Arsip Dinamis sesuai dengan tingkat klasifikasi dapat dilakukan melalui pengiriman yang dilindungi dengan memperhatikan media Arsip.
Tabel Pengamanan Arsip Dinamis Sesuai Dengan Tingkat Klasifikasi Keamanan
D. Pengamanan Arsip Pengamanan Arsip meliputi: 1. Pengamanan Ruangan Penyimpanan Arsip Pengamanan Arsip dalam ruangan penyimpanan Arsip minimal meliputi: a. pemasangan kamera pengawas (CCTV); b. kunci pengamanan ruangan; dan c. media penyimpanan Arsip.
Media penyimpanan arsip dapat menggunakan: 1) Sarana Perangkat Keras (hardware) a) sarana penyimpanan arsip konvensional berupa filing cabinet/rak Arsip untuk menyimpan Arsip biasa/terbuka dan terbatas, serta brankas atau lemari besi untuk Arsip rahasia dan sangat rahasia; b) sarana penyimpanan Arsip media baru berupa lemari Arsip sesuai dengan tingkat klasifikasi informasi; dan c) prasarana berupa ruang penyimpanan yang representatif sesuai dengan tingkat klasifikasi informasi; dan 2) Sarana Perangkat Lunak (Software) a) daftar Arsip Aktif, Arsip Inaktif, Arsip Terjaga, dan Arsip Vital; dan b) aplikasi pengelolaan Arsip Aktif dan Arsip Inaktif.
- Penentuan Pengelola Arsip Pengelola Arsip merupakan pejabat fungsional Arsiparis dan/atau jabatan pelaksana di bidang Kearsipan, memiliki dedikasi dan integritas, yang ditetapkan melalui surat keputusan pimpinan unit kerja.
Pengelola Arsip meliputi pejabat fungsional Arsiparis dan jabatan
pelaksana di bidang Kearsipan pada Unit Pengolah, Unit Kearsipan I,
Unit Kearsipan II, dan Unit Kearsipan III.
3.
Pembuatan Daftar Arsip
Pengamanan
Arsip dengan pembuatan
Daftar Arsip meliputi
pembuatan Daftar Arsip terbatas, Daftar Arsip rahasia, dan Daftar
Arsip sangat rahasia sebagai acuan pembatasan akses yang digunakan
oleh penyedia informasi yang berada pada Unit Pengolah dan Unit
Kearsipan.
KLASIFIKASI KEAMANAN AKSES ARSIP DINAMIS
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH I FUNGSI FASILITATIF
A DTN DATA DAN INFORMASI
- DTN.01 RENCANA STRATEGIS/MASTER PLAN PEMBANGUNAN SISTEM INFORMASI Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyusunan rencana strategis/master plan pembangunan sistem informasi. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Pusdatin dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi pengelolaan data dan informasi
- DTN.02 PENGELOLAAN DATA
DTN.02.01 Pengelolaan Database Kehutanan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengelolaan database kehutanan, meliputi: a. database; dan b. kliring data. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Pusdatin dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi pengelolaan data dan informasi
DTN.02.02 Analisis Data Kehutanan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan analisis data kehutanan, meliputi: a. analisis data; b. dokumentasi data; dan c. data statistik. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Pusdatin dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi pengelolaan data dan informasi
DTN.02.03 Validasi Kualitas Data Kehutanan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penelaahan, pembahasan, pendokumentasian dalam validasi kualitas data kehutanan, meliputi: a. telaah validasi kualitas data; dan b. dokumentasi validasi kualitas data. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Pusdatin dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi pengelolaan data dan informasi 3. DTN.03 PENGELOLAAN INFORMASI
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
DTN.03.01 Pengelolaan Database Informasi Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengumpulan informasi, pemutakhiran informasi, publikasi informasi, pengelolaan web, tingkat survei kepuasan data informasi dalam pengelolaan informasi. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Pusdatin dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi pengelolaan data dan informasi
DTN.03.02 Pengelolaan Perpustakaan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan inventarisasi koleksi, penambahan koleksi, penatausahaan koleksi, pengembangan sistem informasi, perawatan koleksi, layanan pengguna, dan penyusunan laporan dalam pengelolaan perpustakaan, meliputi: a. buku/formulir tamu pengguna; b. formulir peminjaman; c. rekapitulasi data pengunjung; d. administrasi pengembangan bahan pustaka; e. database bahan pustaka; dan f. laporan pengelolaan perpustakaan Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Pusdatin dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi pengelolaan data dan informasi
DTN.03.03 Pengelolaan Museum Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan inventarisasi koleksi, penambahan koleksi, penatausahaan koleksi, pengembangan sistem informasi, perawatan, dan penyusunan laporan dalam pengelolaan museum, meliputi: a. buku/formulir tamu pengunjung; b. rekapitulasi data pengunjung; c. administrasi pengelolaan koleksi museum; dan d. laporan pengelolaan museum. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Pusdatin dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi pengelolaan data dan informasi
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH 4. DTN.04 PENGELOLAAN TEKNOLOGI INFORMASI
DTN.04.01 Pengembangan Aplikasi Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyusunan rencana, pengorganisasian, pengadaan dan implementasi, layanan dan dukungan, serta pelaporan dalam pengembangan aplikasi, meliputi: a. analisis kebutuhan aplikasi; b. rencana pengembangan aplikasi; c. laporan evaluasi implementasi aplikasi; dan d. laporan pengembangan aplikasi. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Pusdatin dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi pengelolaan data dan informasi
DTN.04.02 Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan monitoring pelaksanaan, pengukuran efektifitas kontrol, evaluasi pelaksanaan, audit internal SPBE, dan pelaporan dalam penyelenggaraan SPBE, meliputi: a. Rencana Induk SPBE; b. Arsitektur SPBE; c. Peta Rencana SPBE; d. SOP (Proses Bisnis SPBE); e. Infrastruktur SPBE; f. Aplikasi SPBE; g. Keamanan SPBE; h. Laporan Layanan SPBE; dan i. Laporan Penyelenggaraan SPBE. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Pusdatin dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi pengelolaan data dan informasi
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
DTN.04.03
Pengamanan
Teknologi
Informasi
Rekaman
kegiatan/peristiwa
yang
berkenaan
dengan
pengamanan
teknologi informasi, meliputi:
a.
laporan monitoring pengamanan
teknologi informasi;
b.
telaah dan analisis kebocoran data
dan informasi;
c.
laporan perbaikan kebocoran data
dan informasi;
d.
laporan kegiatan Disaster Recovery
Center (DRC); dan
e.
laporan
pengamanan
teknologi
informasi.
Terbatas
Eselon III
Tertutup
Memiliki informasi yang
apabila
diketahui
oleh
pihak yang tidak berhak
dapat
mengakibatkan
terganggunya
pelaksanaan tugas dan
fungsi kementerian
Pusdatin
dan/atau
Unit
Kerja
yang
melaksanakan fungsi
pengelolaan data dan
informasi
DTN.04.04 Pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan perencanaan, penyiapan, pelaksanaan, dan pelaporan dalam pengelolaan infrastruktur teknologi informasi. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Pusdatin dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi pengelolaan data dan informasi B HMS HUBUNGAN MASYARAKAT
- HMS.01 MANAJEMEN KOMUNIKASI PUBLIK
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
HMS.01.01 Penyusunan Strategi Komunikasi Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengumpulan bahan, penyusunan agenda setting, penyusunan strategi komunikasi, pembahasan strategi komunikasi, sosialisasi strategi komunikasi, koordinasi dan pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan dalam penyusunan strategi komunikasi, meliputi: a. bahan publikasi (foto, video, draft postingan media sosial); b. laporan agenda setting; dan c. evaluasi dan pelaporan strategi komunikasi. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri
HMS.01.02
Pengelolaan
Pemberitaan
dan
Publikasi
Rekaman
kegiatan/peristiwa
yang
berkenaan
dengan
pengelolaan
pemberitaan dan publikasi, termasuk
siaran pers yang dilakukan Pejabat
Tinggi Madya ke bawah, meliputi:
a.
Siaran Pers (Pejabat Tinggi Madya
ke Bawah); dan
b.
Laporan Pengelolaan Pemberitaan
dan Publikasi.
Biasa
Eselon IV
Terbuka
Tidak memiliki informasi
yang
apabila
diketahui
oleh
publik
tidak
merugikan siapapun
Biro
Hubungan
Masyarakat dan Kerja
Sama
Luar
Negeri
dan/atau Unit Kerja
yang
melaksanakan
fungsi kehumasan
HMS.01.03 Siaran Pers/ Konferensi Pers/ Press Release pada Media Massa oleh Menteri dan Wakil Menteri Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan siaran pers/konferensi pers/press release pada media massa oleh Menteri dan Wakil Menteri. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
HMS.01.04
Penyusunan Publikasi Melalui Media
Cetak maupun Elektronik (Bahan
Media
Sosial)
Rekaman
kegiatan/peristiwa
yang
berkenaan
dengan
penyusunan
publikasi melalui media cetak maupun
elektronik (bahan media sosial).
Biasa
Eselon IV
Terbuka
Tidak memiliki informasi
yang
apabila
diketahui
oleh
publik
tidak
merugikan siapapun
Biro
Hubungan
Masyarakat dan Kerja
Sama
Luar
Negeri
dan/atau Unit Kerja
yang
melaksanakan
fungsi kehumasan
HMS.01.05 Monitoring dan Analisis Berita Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan monitoring dan analisis berita, meliputi: a. laporan monitoring; dan b. laporan analisis berita dan evaluasi pengelolaan informasi publik. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kehumasan
HMS.01.06 Brosur/Leaflet/Poster/Plakat/Flyer Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan brosur/leaflet/poster/plakat/flyer.1) master brosur/leaflet/poster/plakat/flyer Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kehumasan
HMS.01.07
Pengumuman/Pemberitaan
Rekaman
kegiatan/peristiwa
yang
berkenaan
dengan
pengumuman/pemberitaan.
Biasa
Eselon IV
Terbuka
Tidak memiliki informasi
yang
apabila
diketahui
oleh
publik
tidak
merugikan siapapun
Biro
Hubungan
Masyarakat dan Kerja
Sama
Luar
Negeri
dan/atau Unit Kerja
yang
melaksanakan
fungsi kehumasan
HMS.01.08
Kunjungan Wartawan/Peliputan dan
Wawancara
Media
Massa
Rekaman
kegiatan/peristiwa
yang
berkenaan
dengan
kunjungan
wartawan/peliputan
dan
wawancara
media massa.
Biasa
Eselon IV
Terbuka
Tidak memiliki informasi
yang
apabila
diketahui
oleh
publik
tidak
merugikan siapapun
Biro
Hubungan
Masyarakat dan Kerja
Sama
Luar
Negeri
dan/atau Unit Kerja
yang
melaksanakan
fungsi kehumasan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
HMS.01.09 Master Penerbitan Majalah, Buletin, Koran dan Jurnal Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penerbitan majalah, buletin, koran dan jurnal. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kehumasan 2. HMS.02 LAYANAN INFORMASI PUBLIK
HMS.02.01
Pembinaan
Pejabat
Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Pelaksana dan PPID Unit Pelaksana
Teknis
(UPT)
Rekaman
kegiatan/peristiwa
yang
berkenaan dengan pembinaan PPID
Pelaksana dan PPID UPT.
Biasa
Eselon IV
Terbuka
Tidak memiliki informasi
yang
apabila
diketahui
oleh
publik
tidak
merugikan siapapun
Biro
Hubungan
Masyarakat dan Kerja
Sama
Luar
Negeri
dan/atau Unit Kerja
yang
melaksanakan
fungsi kehumasan
HMS.02.02 Sosialisasi, Peningkatan, Penguatan Simpul PPID Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan sosialisasi, peningkatan, penguatan simpul PPID, meliputi: a. undangan sosialisasi, peningkatan, penguatan simpul PPID b. notula sosialisasi, peningkatan, penguatan simpul PPID c. laporan sosialisasi, peningkatan, penguatan simpul PPID Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kehumasan
HMS.02.03 Pengelolaan Informasi Publik Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengumpulan bahan dan materi pengklasifikasian, penyusunan daftar informasi publik/daftar informasi publik yang dikecualikan, dan penyebarluasan informasi publik, meliputi: a. daftar informasi publik; dan Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kehumasan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH b. laporan pengelolaan informasi publik.
HMS.02.04
Pelayanan
Permohonan
Informasi
Rekaman
kegiatan/peristiwa
yang
berkenaan
dengan
pelayanan
permohonan informasi, meliputi:
a.
permohonan informasi publik; dan
b.
laporan layanan informasi.
Biasa
Eselon IV
Terbuka
Tidak memiliki informasi
yang
apabila
diketahui
oleh
publik
tidak
merugikan siapapun
Biro
Hubungan
Masyarakat dan Kerja
Sama
Luar
Negeri
dan/atau Unit Kerja
yang
melaksanakan
fungsi kehumasan
HMS.02.05 Pengklasifikasian Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP)/Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengklasifikasian penyusunan DIP/DIK, meliputi: a. Daftar Informasi Publik; dan b. Daftar Informasi Yang Dikecualikan. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kehumasan
HMS.02.06 Uji Konsekuensi dan Penanganan Sengketa Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan uji konsekuensi dan penanganan sengketa. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kehumasan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
HMS.02.07 Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Informasi Publik Internal Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengumpulan bahan, analisis, monitoring, dan evaluasi pengelolaan informasi publik. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kehumasan
HMS.02.08 Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Informasi Publik Komisi Informasi Publik (KIP) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi publik KIP, meliputi: a. laporan monitoring dan evaluasi pengelolaan KIP; dan b. sertifikat tingkat keterbukaan layanan informasi publik. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kehumasan 3. HMS.03 DOKUMENTASI/LIPUTAN KEGIATAN DINAS PIMPINAN
HMS.03.01 Dokumentasi/Liputan Kegiatan Dinas, Peristiwa, dan Acara Kedinasan Menteri/Wakil Menteri dalam Berbagai Media Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan dokumentasi/liputan kegiatan dinas, peristiwa-peristiwa, dan acara kedinasan Menteri/Wakil Menteri dalam berbagai media antara lain kertas/foto/video/rekaman suara/multi media. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kehumasan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
HMS.03.02 Dokumentasi/Liputan Kegiatan Dinas, Peristiwa, dan Acara Kedinasan Pejabat Tinggi Madya ke bawah dalam Berbagai Media Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan dokumentasi/liputan kegiatan dinas pimpinan, peristiwa-peristiwa, dan acara kedinasan bidang masing-masing, dalam berbagai media antara lain kertas/foto/video/ rekaman suara/multi media. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kehumasan 4. HMS.04 PAMERAN/SAYEMBARA/LOMBA, FESTIVAL, PEMBUATAN SPANDUK DAN IKLAN Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pameran/sayembara/lomba, festival, pembuatan spanduk dan iklan. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kehumasan 5. HMS.05 UCAPAN TERIMA KASIH, UCAPAN SELAMAT, BELA SUNGKAWA, PERMOHONAN MAAF Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyampaian ucapan terima kasih, ucapan selamat, bela sungkawa, dan permohonan maaf. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kehumasan 6. HMS.06 PIDATO/SAMBUTAN
HMS.06.01
Pidato/Sambutan
Menteri
Rekaman
kegiatan/peristiwa
yang
berkenaan
dengan
pidato/sambutan
menteri.
Biasa
Eselon IV
Terbuka
Tidak memiliki informasi
yang
apabila
diketahui
oleh
publik
tidak
merugikan siapapun
Biro
Hubungan
Masyarakat dan Kerja
Sama Luar Negeri
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
HMS.06.02
Pidato/Sambutan Pimpinan Eselon
I/II
Rekaman
kegiatan/peristiwa
yang
berkenaan
dengan
pidato/sambutan
pimpinan eselon I/ eselon II.
Biasa
Eselon IV
Terbuka
Tidak memiliki informasi
yang
apabila
diketahui
oleh
publik
tidak
merugikan siapapun.
Unit
Kerja
yang
melaksanakan fungsi
kehumasan
7.
HMS.07
HUBUNGAN KELEMBAGAAN
HMS.07.01 Rapat Dengar Pendapat DPR/Rapat Kerja/Kunjungan Kerja/Sidang MPR, DPR, DPD, Kabinet, Pendampingan Kunjungan Kerja, dan Audiensi Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan rapat dengar pendapat DPR/rapat kerja//sidang MPR, DPR, DPD, kabinet terbuka, audiensi/kunjungan kerja/pendampingan kunker, meliputi: a. notula; b. bahan/materi pidato/sidang; dan c. laporan pendampingan kunjungan kerja dan audiensi. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kehumasan
HMS.07.02 Hubungan Lembaga Pemerintah (Kementerian/Lembaga) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengumpulan data dan informasi, hubungan dengan kementerian/lembaga, pelaksanaan rapat/pendampingan kunker kementerian/lembaga, dan audiensi/konsultasi kementerian/lembaga dalam hubungan lembaga pemerintah, meliputi: a. notula; b. bahan/materi pidato/sidang; c. laporan pendampingan kunjungan kerja/audiensi/konsultasi kementerian/lembaga dalam Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kehumasan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH hubungan lembaga pemerintah; dan d. data dan informasi kementerian/lembaga.
HMS.07.03 Hubungan Lembaga Pemerintah (Pemda dan DPRD) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan dengar pendapat DPRD, bahan/materi pidato/sidang, pendampingan kunker dan audiensi dalam hubungan lembaga pemerintah (Pemda dan DPRD), meliputi: a. notula; b. bahan/materi pidato/sidang; c. laporan pendampingan kunjungan kerja dan audiensi; dan d. data dan informasi pemerintah daerah. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kehumasan
HMS.07.04 Forum Kehumasan (Bakohumas/Perhumas) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan forum kehumasan Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat Pemerintah (Bakohumas)/Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia (Perhumas). Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kehumasan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
HMS.07.05 Hubungan Organisasi Sosial/LSM dan Masyarakat/ Ormas Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengumpulan data dan informasi, hubungan dan jejaring kerja sama, dan pelaksanaan audiensi/unjuk rasa dalam hubungan Organisasi Sosial/LSM dan Masyarakat/Ormas, meliputi: a. notula b. bahan/materi pidato/sidang c. laporan pendampingan/kunjungan kerja/audiensi/unjuk rasa d. data dan informasi organisasi sosial/LSM dan Masyarakat/Ormas Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kehumasan
HMS.07.06 Hubungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Perusahaan Swasta Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengumpulan data dan informasi, hubungan dan jejaring kerja sama, dan pelaksanaan audiensi/unjuk rasa dalam hubungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Perusahaan Swasta. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kehumasan
HMS.07.06 Hubungan Institusi Pendidikan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan hubungan dengan institusi pendidikan (perguruan tinggi/sekolah, termasuk magang, Pendidikan Sistem Ganda/Praktek Kerja Lapangan). Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kehumasan 8. HMS.08 PELAYANAN PIMPINAN DAN KEPROTOKOLAN
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
HMS.08.01 Pelayanan dan Keprotokolan Menteri dan Wakil Menteri Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyusunan agenda, penyiapan bahan kegiatan, koordinasi, protokoler/pengawalan, evaluasi dan pelaporan dalam rangka pelayanan dan keprotokolan menteri dan wakil Menteri, meliputi: a. agenda Menteri b. bahan kegiatan Menteri c. laporan dan evaluasi Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri dan Biro Umum
HMS.08.02 Pelayanan dan Keprotokolan Sekretariat Jenderal Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyusunan agenda, penyiapan bahan/materi kegiatan, koordinasi, fasilitas pendukung, evaluasi dan pelaporan dalam rangka pelayanan dan keprotokolan Sekretaris Jenderal, meliputi: a. agenda; b. bahan/materi kegiatan; dan c. laporan dan evaluasi. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Umum
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
HMS.08.03
Pelayanan Staf Ahli Menteri, Staf
Khusus Menteri dan Unsur Pimpinan
lainnya
Rekaman
kegiatan/peristiwa
yang
berkenaan dengan penyusunan agenda,
penyiapan
bahan/materi
kegiatan,
koordinasi,
fasilitas
pendukung,
evaluasi dan pelaporan dalam rangka
pelayanan
Staf
Ahli
Menteri,
Staf
Khusus Menteri dan Unsur Pimpinan
lainnya, meliputi:
a.
agenda;
b.
bahan/materi kegiatan; dan
c.
laporan dan evaluasi.
Biasa
Eselon IV
Terbuka
Tidak memiliki informasi
yang
apabila
diketahui
oleh
publik
tidak
merugikan siapapun
Biro Umum
C
KAP
PERLENGKAPAN
- KAP.01 ANALISIS KEBUTUHAN
KAP.01.01 Data Kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan analisis data kebutuhan unit kerja, didasarkan pada standar barang standar kebutuhan (SBSK) dan pengumpulan data kebutuhan BMN, meliputi: a. Data Kebutuhan BMN; dan b. analisis data kebutuhan sesuai SBSK. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Umum dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi perlengkapan
KAP.01.02 Pengusulan dan Penyusunan Rencana Kebutuhan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengusulan dan penyusunan rencana kebutuhan. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Umum dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi perlengkapan 2. KAP.02 PENGADAAN
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
KAP.02.01 Konsultasi dan Koordinasi Pengadaan Barang/Jasa Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan konsultasi dan koordinasi pengadaan barang/jasa. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Umum dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi perlengkapan
KAP.02.02 Perencanaan Pengadaan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan perencanaan pengadaan barang/jasa. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Umum dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi perlengkapan
KAP.02.03 Pembinaan dan Pendampingan Permasalahan Pengadaan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pembinaan dan pendampingan permasalahan pengadaan barang/jasa. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Umum dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi perlengkapan
KAP.02.04
Penggunaan
Sistem
Informasi
Pengadaan
Rekaman
kegiatan/peristiwa
yang
berkenaan
dengan
penggunaan,
perawatan dan penanganan gangguan
aplikasi sistem informasi pengadaan.
Biasa
Eselon IV
Terbuka
Tidak memiliki informasi
yang
apabila
diketahui
oleh
publik
tidak
merugikan siapapun
Biro Umum dan/atau
Unit
Kerja
yang
melaksanakan fungsi
perlengkapan
KAP.02.05 Monitoring dan Evaluasi Pengadaan Barang/Jasa Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan monitoring dan evaluasi pengadaan barang/jasa, penggunaan sistem informasi, dan monitoring dan evaluasi lainnya yang berhubungan dengan pengadaan barang/jasa. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Umum dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi perlengkapan
KAP.02.06
Pengadaan
Sarana
Fisik
dan
Kendaraan Dinas
Rekaman
kegiatan/peristiwa
yang
berkenaan dengan pengadaan sarana
fisik dan kendaraan dinas.
Biasa
Eselon IV
Terbuka
Tidak memiliki informasi
yang
apabila
diketahui
oleh
publik
tidak
merugikan siapapun
Biro Umum dan/atau
Unit
Kerja
yang
melaksanakan fungsi
perlengkapan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
KAP.02.07
Pengadaan
Sarana
Lainnya
Rekaman
kegiatan/peristiwa
yang
berkenaan dengan pengadaan sarana
lainnya.
Biasa
Eselon IV
Terbuka
Tidak memiliki informasi
yang
apabila
diketahui
oleh
publik
tidak
merugikan siapapun
Biro Umum dan/atau
Unit
Kerja
yang
melaksanakan fungsi
perlengkapan
3.
KAP.03
PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN
BMN
KAP.03.01 Kepemilikan BMN Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan kepemilikan barang milik negara, meliputi: a. Sertifikat; b. Izin Mendirikan Bangunan (IMB); c. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB); d. Kartu Garansi; e. Faktur; f. Gambar Teknik Bangunan/Konstruksi; dan g. Dokumen BMN Lainnya Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Umum dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi perlengkapan
KAP.03.02 Penggunaan BMN Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penetapan status, alih status, penggunaan sementara, operasional pihak lain, dan dokumen lain terkait penggunaan barang milik negara, meliputi: a. penetapan status BMN; b. alih status BMN; c. penggunaan sementara BMN; dan d. operasional pihak lain terhadap BMN Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Umum dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi perlengkapan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
KAP.03.03 Pemanfaatan BMN Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangunan guna serah, dan cara pemanfaatan lainnya dalam kegiatan pemanfaatan barang milik negara, meliputi: a. dokumen sewa; b. dokumen pinjam pakai; c. dokumen kerja sama pemanfaatan; d. dokumen bangunan guna serah; dan e. dokumen pemanfaatan lainnya. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Umum dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi perlengkapan 4. KAP.04 PENATAUSAHAAN BMN
KAP.04.01 Inventarisasi BMN Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan inventarisasi BMN, meliputi: a. daftar inventaris; dan b. laporan inventaris BMN Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Umum dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi perlengkapan
KAP.04.02 Pelaporan Tahunan BMN Kementerian Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelaporan tahunan BMN kementerian. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Umum dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi perlengkapan
KAP.04.03 Pelaporan BMN Unit Kerja Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelaporan BMN unit kerja, meliputi: a. laporan bulanan; b. laporan triwulan; c. laporan semester; dan d. laporan tahunan
Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Umum dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi perlengkapan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
KAP.04.04 Persediaan BMN Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan persediaan BMN. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Umum dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi perlengkapan 5. KAP.05 PEMELIHARAAN DAN PENGAMANAN BMN Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pemeliharaan dan pengamanan BMN, meliputi: a. pemeliharaan BMN; dan b. pengamanan BMN. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Umum dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi perlengkapan 6. KAP.06 PEMINDAHTANGANAN DAN PENGHAPUSAN BMN
KAP.06.01 Penjualan BMN Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penjualan BMN, mulai dari permohonan, pembentukan tim, penilaian, sampai dengan pelaporan. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Umum dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi perlengkapan
KAP.06.02 Tukar Menukar BMN Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan permohonan, pembentukan tim, perjanjian tukar menukar sampai dengan pelaporan dalam pemindahtanganan BMN dengan cara tukar menukar BMN. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Umum dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi perlengkapan
KAP.06.03 Hibah BMN Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pemindahtanganan barang milik negara dengan cara hibah, meliputi: a. Berita Acara Pemindahtanganan BMN dengan Cara Hibah; dan b. Surat Keputusan Hibah BMN Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Umum dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi perlengkapan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
KAP.06.04 Penyertaan Modal Pemerintah Pusat Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pemindahtanganan barang milik negara dengan cara Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) Pusat. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Umum dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi perlengkapan
KAP.06.05 Pemusnahan dan Penghapusan BMN Tidak Bernilai Sejarah Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pemusnahan dan penghapusan barang milik negara tidak bernilai sejarah, meliputi: a. surat keputusan tim; b. rekomendasi; c. persetujuan; d. surat keputusan penghapusan; e. daftar barang yang dihapuskan; f. risalah lelang; dan g. berita acara penghapusan Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Umum dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi perlengkapan
KAP.06.06 Pemusnahan dan Penghapusan BMN Bernilai Sejarah Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pemusnahan dan penghapusan BMN bernilai sejarah, meliputi: a. surat keputusan tim; b. rekomendasi; c. persetujuan; d. surat keputusan penghapusan; e. daftar barang yang dihapuskan; f. risalah lelang; dan g. berita acara penghapusan Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Umum dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi perlengkapan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH 7. KAP.07 PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan dalam rangka pengawasan dan pengendalian BMN oleh pengguna barang. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Umum dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi perlengkapan D KEU KEUANGAN
- KEU.01 PELAKSANAAN ANGGARAN
KEU.01.01 Realisasi Pendapatan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelaksanaan realisasi pendapatan, meliputi: a. Surat Setoran Pajak (SSP) b. Surat Setoran Bea dan Cukai (SSBC) c. Bukti Setor Sisa Anggaran Lebih atau Bukti Setor Pengembalian Belanja d. Surat Setoran Bukan Pajak Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Keuangan dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi keuangan
KEU.01.02 Pelaporan Investasi Sektor Kehutanan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelaporan pengelolaan investasi, penyertaan modal negara dan sejenisnya, meliputi: a. data investasi sektor kehutanan; dan b. data informasi perpajakan Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Keuangan dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi keuangan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
KEU.01.03 Pembayaran Keuangan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pembayaran keuangan, meliputi: a. pengajuan Kebutuhan Penarikan Kas; b. bukti tagihan dari Pihak Ketiga; c. Surat Permintaan Pembayaran (SPP); d. Surat Perintah Membayar (SPM); dan e. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Terbatas Eselon III Tertutup Memiliki informasi yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian Biro Keuangan dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi keuangan
KEU.01.04 Tata Usaha Anggaran Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan tata usaha anggaran, meliputi: a. Buku Kas Umum (BKU); b. Buku Kas Pembantu (BKP); c. Buku/Kartu Pengawasan Kredit Anggaran; d. Rekening Koran Bank. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Keuangan dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi keuangan
KEU.01.05 Daftar Gaji/Tunjangan/Lembur/Honorarium Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pembuatan daftar gaji/tunjangan/lembur/honorarium, meliputi: a. Surat Usulan Pengajuan SPM/SPP Gaji/ Tunjangan/Lembur PNS; b. Surat Usulan Pengajuan SPM/SPP Gaji/ Tunjangan/Lembur PPPK; c. Surat Usulan Pengajuan SPM/SPP Honorarium. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Keuangan dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi keuangan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
KEU.01.06 Iuran/Kontribusi Pemerintah Republik Indonesia kepada Badan/Organisasi Internasional Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan setor iuran/kontribusi Pemerintah RI kepada Badan/Organisasi Internasional, meliputi: a. Usulan Keanggotaan b. Persetujuan Keanggotaan c. Perhitungan Formulasi Iuran/Kontribusi d. Bukti Setor Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Keuangan dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi keuangan
KEU.01.07 Akuntansi Keuangan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan akuntansi keuangan, meliputi: a. Berita Acara Pemeriksaan Kas b. Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ Bendahara) c. Kas/Register Penutupan Kas d. Arsip Data Komputer (ADK) e. Berita Acara Rekonsiliasi Internal Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Keuangan dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi keuangan
KEU.01.08 Pelaporan Keuangan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelaporan keuangan, meliputi: a. Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan b. Analisis/Telaah Laporan Keuangan c. Revisi Laporan Keuangan d. Nota Kesepakatan Terkait Laporan Keuangan e. Temuan Pemeriksaan BPK RI Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Keuangan dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi keuangan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
KEU.01.09 Pembayaran dan Penagihan Piutang Negara Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pembayaran dan penagihan piutang negara, meliputi: a. Surat Tagihan ke Wajib Bayar b. Surat Somasi c. E-Billing d. Laporan Piutang Bulanan e. Berita Acara Rekonsiliasi Piutang f. Nota Kesepakatan Piutang Terbatas Eselon III Tertutup Memiliki informasi yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian Biro Keuangan dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi keuangan
KEU.01.10 Pengurusan Piutang Negara Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengurusan piutang negara, meliputi: a. Usulan Penghapusan Piutang Negara Bersyarat/Mutlak b. Penyerahan Pengurusan Piutang Negara c. Penatausahaan Piutang Negara d. Penetapan Piutang e. Pernyataan Lunas f. Surat Pernyataan Piutang Negara Telah Optimal (PPNTO) g. Crash Program Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Keuangan dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi keuangan
KEU.01.11 Pengusulan Penggunaan Anggaran Sumber Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengusulan penggunaan anggaran sumber dana PNBP, meliputi: a. Surat Usulan Pengajuan Penggunaan Anggaran PNBP ke DJ PB b. Surat Maksimal Penggunaan PNBP Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Keuangan dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi keuangan 2. KEU.02 SISTEM AKUNTANSI INSTANSI (SAI)
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
KEU.02.01 Implementasi Sistem Akuntansi Instansi (SAI) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan implementasi SAI, meliputi: a. Petunjuk/Pedoman SAI b. Pembinaan/Bimtek/Inhouse Training SAI Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Keuangan dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi keuangan
KEU.02.02 Kebijakan Akuntansi dan Pelaporan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan kebijakan akuntansi, meliputi: a. Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan (LK) b. Kebijakan Current Issue Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Keuangan dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi keuangan
KEU.02.03
Pengelolaan
Data
Komputer,
Monitoring,
dan
Rekonsiliasi
Rekaman
kegiatan/peristiwa
yang
berkenaan dengan pengelolaan data
komputer, monitoring data, dan hasil
rekonsiliasi, meliputi:
a. Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR)
b. Laporan Monitoring Kualitas Data
Laporan Keuangan
Biasa
Eselon IV
Terbuka
Tidak memiliki informasi
yang apabila diketahui
oleh publik tidak
merugikan siapapun
Biro Keuangan
dan/atau Unit Kerja
yang melaksanakan
fungsi keuangan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
KEU.02.04 Pelaporan Realisasi APBN Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelaporan realisasi APBN, meliputi: a. Laporan Realisasi Belanja (Termasuk Dana Alokasi Khusus/DAK) b. Laporan Realisasi Pengembalian Belanja c. Laporan Realisasi Pendapatan d. Laporan Realisasi Pengembalian Pendapatan Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Keuangan dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi keuangan 3. KEU.03 BANTUAN/PINJAMAN LUAR NEGERI
KEU.03.01 Laporan (Report) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyusunan laporan (report) bantuan/pinjaman luar negeri, meliputi: a. Laporan Perkembangan (Progress Report) b. Laporan Bulanan (Monthly Report) c. Laporan Triwulan (Quarterly Report) d. Laporan Akhir/Tahunan (Final Report/Completion Report) Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Keuangan dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi keuangan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
KEU.03.02 Pelaksanaan Ketentuan/Peraturan yang Menyangkut Pinjaman/Hibah Luar Negeri Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelaksanaan ketentuan/peraturan yang menyangkut pinjaman/hibah luar negeri, meliputi: a. Hibah Langsung Barang/Jasa:
- Surat Permohonan Nomor Register Hibah
- Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung B/J (SP3HLBJS)
- Surat Penyataan Telah Menerima Hibah Langsung
- Ringkasan Hibah
- BAST b. Hibah Langsung Uang:
- Surat Permohonan Pembukaan Rekening Hibah
- Surat Penyataan Telah Menerima Hibah Langsung
- Surat Permohonan
- Perjanjian Hibah, Ringkasan Hibah
- Surat Kuasa Pendelegasian Kewenangan untuk Menandatangani Perjanjian Hibah Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Keuangan dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi keuangan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH 4. KEU.04 PENGELOLA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengelola APBN, meliputi: a. Dokumen Kuasa Pengguna Anggaran b. Dokumen Kuasa Pengguna Barang/Jasa c. Dokumen Pejabat Pembuat Komitmen d. Dokumen Pejabat Pembuat Daftar Gaji e. Dokumen Pejabat Penandatanganan SPM f. Dokumen Bendahara Penerimaan/Pengeluaran g. Dokumen Pengelola Barang Termasuk Berita Acara Serah Terima Jabatan Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Keuangan dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi keuangan 5. KEU.05 PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi sampai dengan penyelesaian kerugian negara, meliputi: a. Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan b. Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi c. Dokumen Pihak Ketiga Terbatas Eselon III Tertutup Memiliki informasi yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian Biro Keuangan dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi keuangan 6. KEU.06 PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
KEU.06.01 Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelaporan PNBP, meliputi: a. PNBP Sumber Daya Alam Kehutanan b. PNBP Fungsional Kehutanan dan/atau PNBP Umum Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Keuangan dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi keuangan
KEU.06.02
Pengusulan Dana Bagi Hasil (DBH)
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
(PNBP)
Sektor
Kehutanan
Rekaman
kegiatan/peristiwa
yang
berkenaan dengan pengusulan Dana
Bagi
Hasil
(DBH)
PNBP
sektor
Kehutanan antara pusat dan daerah,
meliputi:
a. Laporan Realisasi PNBP Sumber
Daya Alam Kehutanan
b. Surat Penyampaian Realisasi PNBP
Sumber
Daya
Alam
Kehutanan
Provinsi
c. Berita
Acara
Rekonsiliasi
dan
Verifikasi DBH
d. Surat DBH Pusat dan Daerah
Biasa
Eselon IV
Terbuka
Tidak memiliki informasi
yang apabila diketahui
oleh publik tidak
merugikan siapapun
Biro Keuangan
dan/atau Unit Kerja
yang melaksanakan
fungsi keuangan
KEU.06.03 Usulan dan Penetapan Target Penerimaan Negara Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkaitan dengan penyusunan usulan dan penetapan target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), meliputi: a. Usulan Target PNBP b. Prognosa Realisasi dari Target PNBP c. Proposal Usulan Target PNBP d. Berita Acara Target dan Pagu PNBP Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Keuangan dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi keuangan E KSM KERJA SAMA
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH 1. KSM.01 KERJA SAMA DALAM NEGERI
KSM.01.01
Penyusunan Rencana Kerja Sama
Dalam Negeri
Rekaman
kegiatan/peristiwa
yang
berkenaan dengan penyusunan rencana
kerja sama dalam negeri mulai dari
pengumpulan data, pengolahan sampai
dengan penetapan, meliputi:
a. Updating Jenis Kerja Sama Dalam
Negeri
b. Pembiayaan Pelatihan
c. Rencana Kerja Sama Dalam Negeri
Lainnya
d. Penganggaran
Monitoring
Pengelolaan
Kerja
Sama
Dalam
Negeri
Biasa
Eselon IV
Terbuka
Tidak memiliki informasi
yang apabila diketahui
oleh publik tidak
merugikan siapapun
Biro Perencanaan
dan/atau Unit Kerja
yang melaksanakan
fungsi perencanaan
KSM.01.02 Nota Kesepahaman/Nota Kesepakatan/Memorandum of Understanding (Mou)/Kontrak/Perjanjian Kerja Sama Dalam Negeri Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan nota kesepahaman/nota kesepakatan/Memorandum of Understanding (MoU)/kontrak/perjanjian kerja sama/Letter of Intens (LoI) dalam negeri dan bentuk kerja sama dalam negeri lainnya, dan evaluasi perjanjian dalam negeri, meliputi: a. Nota Kesepahaman/Nota Kesepakatan/ Memorandum of Understanding (MoU)/ Kontrak/Perjanjian Kerja Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Perencanaan dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi perencanaan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH Sama/Letter of Intens (LoI) Dalam Negeri b. Dokumen Kerja Sama Dalam Negeri Lainnya c. Laporan dan Evaluasi Perjanjian 2. KSM.02 KERJA SAMA LUAR NEGERI
KSM.02.01 Kerja Sama Bilateral Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan koordinasi, penyusunan, penelaahan, tindak lanjut, pengembangan, pembinaan, monitoring evaluasi, pelaporan, dan bimbingan teknis hubungan dan kerja sama bilateral, meliputi: a. Penjajakan Kerja Sama b. Pemberian Pandangan Hukum c. Penandatanganan Naskah Kerja Sama d. Evaluasi Kerja Sama e. Tindak Lanjut Kerja Sama Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri dan Satker Pemrakarsa
KSM.02.02
Kerja
Sama
Intra
Kawasan
Rekaman
kegiatan/peristiwa
yang
berkenaan
dengan
koordinasi,
penyusunan, penelaahan, tindak lanjut,
pengembangan, pembinaan, monitoring
evaluasi, pelaporan, dan bimbingan
teknis hubungan dan kerja sama Intra
Kawasan
(ASEAN
dan
kerja
sama
regional lainnya), meliputi:
a. Penjajakan Kerja Sama
b. Pemberian Pandangan Hukum
c. Penandatanganan
Naskah
Kerja
Sama
d. Evaluasi Kerja Sama
e. Tindak Lanjut Kerja Sama
Biasa
Eselon IV
Terbuka
Tidak memiliki informasi
yang apabila diketahui
oleh publik tidak
merugikan siapapun
Biro Humas dan
Kerja Sama Luar
Negeri dan Satker
Pemrakarsa
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
KSM.02.03 Kerja Sama Organisasi Internasional, Badan PBB, dan Forum Multilateral Lainnya Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan koordinasi, penyusunan, penelaahan, tindak lanjut, pengembangan, pembinaan, monitoring evaluasi, pelaporan, dan bimbingan teknis hubungan dan kerja sama Organisasi Internasional dan Badan PBB, meliputi: a. Penjajakan Kerja Sama; b. Pemberian Pandangan Hukum; c. Penandatanganan Naskah Kerja Sama; d. Evaluasi Kerja Sama; e. Tindak Lanjut Kerja Sama Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri dan Satker Pemrakarsa
KSM.02.04 Kerja Sama Ormas Asing dan Entitas Asing Non-Pemerintah Lainnya Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan koordinasi, penyusunan, penelaahan, tindak lanjut, pengembangan, pembinaan, monitoring evaluasi, pelaporan, dan bimbingan teknis hubungan dan kerja sama ormas asing dan entitas asing non-pemerintah lainnya, meliputi: a. Penjajakan Kerja Sama b. Pemberian Pandangan Hukum c. Penandatanganan Naskah Kerja Sama d. Evaluasi Kerja Sama e. Tindak Lanjut Kerja Sama Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri dan Satker Pemrakarsa 3. KSM.03 PERJANJIAN INTERNASIONAL
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
KSM.03.01
Pembuatan Perjanjian Internasional
Rekaman
kegiatan/peristiwa
yang
berkenaan
dengan
koordinasi
penyiapan, penjajakan, perundingan,
penandatanganan,
dan
ratifikasi
perjanjian internasional, meliputi:
a. Nota Kesepahaman
b. Nota Kesepakatan
c. Memorandum
of
Understanding
(MoU)/Memorandum
Saling
Pengertian (MSP)
d. Kontrak
e. Perjanjian Kerja Sama
f. Letter of Intens (LoI) Luar Negeri dan
Evaluasi Perjanjian Luar Negeri
g. Bentuk
Perjanjian
Internasional
Lainnya
Rahasia
Eselon II
Tertutup
Memiliki Dampak
terganggunya fungsi
penyelenggaraan negara,
sumber daya nasional
dan/atau ketertiban
umum.
Biro Humas dan
Kerja Sama Luar
Negeri dan Satker
Pemrakarsa
KSM.03.02
Pelaksanaan Perjanjian Internasional
Rekaman
kegiatan/peristiwa
yang
berkenaan
dengan
pelaksanaan
perjanjian internasional.
Terbatas
Eselon III
Tertutup
Memiliki informasi yang
apabila diketahui oleh
pihak yang tidak berhak
dapat mengakibatkan
terganggunya
pelaksanaan tugas dan
fungsi kementerian
Biro Humas dan
Kerja Sama Luar
Negeri dan Satker
Pemrakarsa
KSM.03.03 Monitoring dan Evaluasi Perjanjian Internasional Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan monitoring dan evaluasi perjanjian internasional. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri dan Satker Pemrakarsa 4. KSM.04 LAYANAN KERJA SAMA LUAR NEGERI
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
KSM.04.01 Kunjungan Delegasi ke Luar Negeri dalam Forum Internasional Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan kunjungan delegasi ke luar negeri, meliputi: a. Konferensi b. Workshop c. Tugas Belajar d. Kunjungan Luar Negeri Lainnya dalam Forum Internasional Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri dan/atau Unit Kerja yang terkait
KSM.04.02 Fasilitasi Layanan Tenaga Asing Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan fasilitasi layanan tenaga asing, meliputi: a. Rekomendasi Penempatan Tenaga Asing b. Perpanjangan Tenaga Asing c. Penghentian Tenaga Asing Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri
KSM.04.03 Fasilitasi Layanan Kerja Sama Luar Negeri Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan fasilitasi layanan kerja sama, meliputi: a. Pembebasan Pajak b. Penyediaan Data dan Informasi Kerja Sama c. Kegiatan Terkait Proyek Kerja Sama Lainnya Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri F KST KEBIJAKAN STRATEGIS
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH 1. KST.01 PERUMUSAN, PENGKOORDINASIAN, ANALISIS, REKOMENDASI, EVALUASI DAN SUPERVISI KEBIJAKAN STRATEGIS KEHUTANAN BIDANG SOSIAL, EKONOMI DAN INVESTASI, POLITIK, HUKUM, PEMBANGUNAN, KEMARITIMAN, KESEJAHTERAAN RAKYAT DAN ISU GLOBAL
KST.01.01 Perumusan Kebijakan Strategis Bidang Sosial, Ekonomi dan Investasi, Politik, Hukum, Pembangunan, Kemaritiman, Kesejahteraan Rakyat dan Isu Global Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan perumusan kebijakan strategis bidang sosial, ekonomi dan investasi, politik, hukum, pembangunan, kemaritiman, kesejahteraan rakyat dan isu global, meliputi: a. Bahan/Naskah b. Laporan Identifikasi dan Klasifikasi Bahan/Naskah c. Penetapan Tim Perumus/Penyusun d. Draft 0 s.d. Draft Final Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Pusat Kebijakan Strategis
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
KST.01.02 Pelaksanaan Analisis Kebijakan Strategis Kehutanan Bidang Sosial, Ekonomi dan Investasi, Politik, Hukum, Pembangunan, Kemaritiman, Kesejahteraan Rakyat dan Isu Global Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan perumusan kebijakan strategis Kehutanan bidang sosial, ekonomi dan investasi, politik, hukum, pembangunan, kemaritiman, kesejahteraan rakyat dan isu global, meliputi: a. Bahan dan Keterangan b. Hasil Rapat Menganalisis Kebijakan c. Penetapan Tim Analis Kebijakan d. Hasil Rapat dengan Tim Analis Kebijakan e. Laporan Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Pusat Kebijakan Strategis
KST.01.03 Penyusunan Rekomendasi Terhadap Isu Bidang Sosial, Ekonomi dan Investasi, Politik, Hukum, Pembangunan, Kemaritiman, Kesejahterataan Rakyat dan Isu Global Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan perumusan kebijakan strategis bidang sosial, ekonomi dan investasi, politik, hukum, pembangunan, kemaritiman, kesejahteraan rakyat dan isu global, meliputi: a. Bahan/Keterangan b. Notula Rapat Penyusunan Rekomendasi Kebijakan
c. Hasil Analisis Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Pusat Kebijakan Strategis
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH d. Laporan
KST.01.04
Pelaksanaan Evaluasi dan Supervisi
Kebijakan Strategis Bidang Sosial,
Ekonomi
dan
Investasi,
Politik,
Hukum, Pembangunan, Kemaritiman,
Kesejahteraan Rakyat dan Isu Global
Rekaman
kegiatan/peristiwa
yang
berkenaan
dengan
perumusan
kebijakan
strategis
bidang
sosial,
ekonomi dan investasi, politik, hukum,
pembangunan,
kemaritiman,
kesejahteraan rakyat dan isu global,
meliputi:
a. Bahan/Data
b. Notula dan Hasil Rapat Evaluasi
Kebijakan
c. Laporan Hasil Evaluasi
d. Rekomendasi Kebijakan
Biasa
Eselon IV
Terbuka
Tidak memiliki informasi
yang apabila diketahui
oleh publik tidak
merugikan siapapun
Pusat Kebijakan
Strategis
G
KUM
HUKUM
- KUM.01 PERUNDANG-UNDANGAN REPUBLIK INDONESIA
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
KUM.01.01 Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan perencanaan, penyusunan, dan pembahasan undang- undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait kehutanan, meliputi: a. Perencanaan dan Penyiapan Rancangan b. Penetapan Tim Panitia Intern dan Antarkementerian c. Hasil Analisis d. Notula Pembahasan Internal, Antarkementerian, dan Panitia Kerja (Panja) DPR e. Hasil Harmonisasi f. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang yang Disahkan Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Hukum dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi hukum
KUM.01.02 Peraturan Pemerintah Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan perencanaan, penyusunan, dan pengundangan Peraturan Pemerintah, meliputi: a. Perencanaan dan Penyiapan Rancangan b. Surat Keputusan Tim Panitia Antarkementerian c. Hasil Analisis d. Notula Pembahasan, Internal Kementerian, Antarkementerian, dan Panitia Kerja (Panja) DPR
Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Hukum dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi hukum
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH e. Hasil Harmonisasi f. Peraturan Pemerintah yang Disahkan
KUM.01.03 Peraturan Presiden Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan perencanaan, penyusunan, dan pembahasan Peraturan Presiden, meliputi: a. Perencanaan dan Penyiapan Rancangan b. Penetapan Tim Panitia Antarkementerian c. Hasil Analisis d. Notula Pembahasan, Internal, Antarkementerian, dan Panitia Kerja (Panja) DPR e. Hasil Harmonisasi f. Peraturan Presiden yang Disahkan Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Hukum dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi hukum
KUM.01.04 Keputusan Presiden Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan perencanaan, penyusunan, dan pembahasan Keputusan Presiden, meliputi: a. Perumusan oleh Unit Teknis: Surat Pengantar, Rancangan Keputusan Presiden b. Pembahasan (dengan Unit Terkait, Pemrakarsa dengan Biro Hukum, FGD dengan Kementerian Terkait, Laporan Rapat) c. Permohonan Izin Prakarsa ke Presiden d. Hasil Harmonisasi e. Salinan Keputusan Presiden yang Disahkan Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Hukum dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi hukum
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
KUM.01.05 Instruksi Presiden Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan perencanaan, penyusunan, dan pembahasan Instruksi Presiden, meliputi: a. Perumusan oleh Unit Teknis: Surat Pengantar, Draft Instruksi Presiden b. Pembahasan (dengan Unit Terkait, Pemrakarsa dengan Biro Hukum, FGD dengan Kementerian Terkait, Laporan Rapat) c. Permohonan Izin Prakarsa ke Presiden (Surat Permohonan, Draft Final, Surat Izin Prakarsa dari Presiden) d. Hasil Harmonisasi e. Salinan Instruksi Presiden setelah Disahkan Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Hukum dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi hukum 2. KUM.02 PRODUK HUKUM BERSIFAT STRATEGIS
KUM.02.01 Peraturan Menteri Kehutanan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan perencanaan, penyusunan, pembahasan, harmonisasi, penetapan, pengundangan, dan Autentikasi Peraturan Menteri Kehutanan, meliputi: a. Program dan Penyiapan/Penyusunan Rancangan Peraturan b. Rancangan Peraturan Menteri c. Hasil Harmonisasi d. Peraturan Menteri e. Nomor Berita Negara RI f. Salinan Peraturan Menteri Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Hukum dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi hukum
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
KUM.02.02 Keputusan Menteri Kehutanan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan perencanaan, penyusunan, dan penyebaran Keputusan Menteri Kehutanan yang bersifat strategis, meliputi: a. Pembahasan Rancangan Keputusan b. Pengesahan Keputusan c. Salinan Keputusan Menteri Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Hukum dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi hukum
KUM.02.03 Instruksi/Surat Edaran Menteri Kehutanan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan perencanaan, penyusunan, dan penyebaran Instruksi/Surat Edaran Menteri Kehutanan yang bersifat strategis. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Hukum dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi hukum
KUM.02.04 Keputusan Sekretaris Jenderal/Inspektur Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan perencanaan, penyusunan, dan penyebaran Keputusan Sekretaris Jenderal/Inspektur Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan yang bersifat strategis. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Hukum dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi hukum
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
KUM.02.05 Instruksi/Surat Edaran Sekretaris Jenderal/ Inspektur Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan perencanaan, penyusunan, dan penyebaran Instruksi/Surat Edaran Sekretaris Jenderal/Inspektur Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan yang bersifat strategis. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Hukum dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi hukum 3. KUM.03 PRODUK HUKUM BERSIFAT OPERASIONAL
KUM.03.01 Keputusan Menteri Kehutanan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan perencanaan, penyusunan, dan penyebaran Keputusan Menteri Kehutanan yang bersifat operasional. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Hukum dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi hukum
KUM.03.02
Instruksi/Surat
Edaran
Menteri
Kehutanan
Rekaman
kegiatan/peristiwa
yang
berkenaan
dengan
perencanaan,
penyusunan,
dan
penyebaran
Instruksi/Surat
Edaran
Menteri
Kehutanan yang bersifat operasional.
Biasa
Eselon IV
Terbuka
Tidak memiliki informasi
yang apabila diketahui
oleh publik tidak
merugikan siapapun
Biro Hukum
dan/atau Unit Kerja
yang melaksanakan
fungsi hukum
KUM.03.03 Keputusan Sekretaris Jenderal/Inspektur Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan perencanaan, penyusunan, dan penyebaran Keputusan Sekretaris Jenderal/Inspektur Jenderal/Direktur Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Hukum dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi hukum
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH Jenderal/Kepala Badan yang bersifat operasional.
KUM.03.04 Instruksi/Surat Edaran Sekretaris Jenderal/ Inspektur Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan perencanaan, penyusunan, dan penyebaran Instruksi/Surat Edaran Sekretaris Jenderal/Inspektur Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan yang bersifat operasional. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Hukum dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi hukum
KUM.03.05 Keputusan Pejabat Setingkat Eselon II/Kepala Balai Besar Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan perencanaan, penyusunan, dan penyebaran Keputusan Pejabat Setingkat Eselon II/Kepala Balai Besar. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Hukum dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi hukum
KUM.03.06 Instruksi/Surat Edaran Pejabat Setingkat Eselon II/Balai Besar Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan perencanaan, penyusunan, dan penyebaran Surat Edaran Pejabat setingkat Eselon II/Balai Besar. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Hukum dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi hukum
KUM.03.07 Keputusan Kepala Balai Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan perencanaan, penyusunan, dan penyebaran Keputusan Kepala Balai. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Hukum dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi hukum
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
KUM.03.08 Instruksi/Surat Edaran Balai Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan perencanaan, penyusunan, dan penyebaran Surat Edaran Balai. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Hukum dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi hukum
KUM.03.09 Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan perencanaan, penyusunan, dan penyebaran Peraturan/Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Hukum dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi hukum 4. KUM.04 EVALUASI PELAKSANAAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang- undangan bidang Kementerian Kehutanan, meliputi: a. Penetapan Tim Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan b. Pembahasan: Inventarisasi, Identifikasi, Data Peraturan Menteri Kehutanan yang Dievaluasi c. Laporan Analisis dan Evaluasi Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Hukum dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi hukum 5. KUM.05 ADVOKASI HUKUM
KUM.05.01 Pendampingan Hukum dalam Pemeriksaan Pidana Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pendampingan hukum dalam pemeriksaan pidana, meliputi: a. Korespondensi Pendampingan Hukum Pidana b. Laporan Pendampingan Hukum Pidana Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Hukum dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi hukum
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH c. Putusan Pidana
KUM.05.02 Pendampingan Hukum dalam Pemeriksaan Perdata Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan tindak perdata khusus di bidang kehutanan dan pendampingan hukum/advokasi dalam pemeriksaan perdata, meliputi: a. Surat Kuasa Khusus b. Gugatan Perdata c. Eksepsi dan Jawaban Perdata d. Replik e. Duplik f. Daftar Bukti dari Penggugat g. Daftar Bukti dari Tergugat h. Kesimpulan Tergugat Terhadap Perkara Perdata i. Putusan Pengadilan Negeri j. Memori Banding/Memori Kontra Banding k. Putusan Pengadilan Tinggi l. Memori Kasasi/Memori Kontra Kasasi m. Putusan Kasasi Mahkamah Agung n. Memori PK/Memori Kontra PK o. Putusan PK (Peninjauan Kembali) p. Nota Dinas kepada Menteri Perihal Laporan Advokasi Perdata Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Hukum dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi hukum
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
KUM.05.03 Sengketa Tata Usaha Negara (TUN) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan gugatan kasus/sengketa Tata Usaha Negara (TUN), meliputi: a. Surat Kuasa Khusus b. Gugatan TUN c. Eksepsi dan Jawaban TUN d. Replik e. Duplik f. Daftar Bukti dari Penggugat g. Daftar Bukti dari Tergugat h. Kesimpulan Tergugat Terhadap Perkara Tata Usaha Negara i. Putusan Pengadilan Negeri j. Memori Banding/Memori Kontra Banding k. Putusan Pengadilan Tinggi l. Memori Kasasi/Memori Kontra Kasasi m. Putusan Kasasi Mahkamah Agung n. Memori PK/Memori Kontra PK o. Putusan PK (Peninjauan Kembali) p. Nota Dinas kepada Menteri Perihal Laporan Advokasi Perdata Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Hukum dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi hukum
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
KUM.05.04 Advokasi Gugatan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan advokasi gugatan KIP, meliputi: a. Surat Kuasa Khusus b. Permohonan Informasi Publik dari Pemohon c. Tanggapan dari Badan Publik d. Keberatan Pemohon kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) e. Tanggapan dari Atasan PPID f. Permohonan Penyelesaian di KIP g. Tanggapan Termohon h. Daftar Bukti i. Putusan KIP Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Hukum dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi hukum
KUM.05.05 Uji Materi Undang-Undang Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan Uji Materi Undang- Undang, meliputi: a. Permohonan Uji Materi Undang- Undang b. Tanggapan Presiden/Pemerintah c. Dokumen Reviu Majelis Hakim terhadap Tanggapan Presiden/Pemerintah d. Tambahan Tanggapan Presiden/Pemerintah e. Dokumen Bukti f. Kesimpulan Uji Materi Undang- Undang g. Putusan Mahkamah Konstitusi h. Laporan kepada Presiden Terkait Putusan MK Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Hukum dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi hukum
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
KUM.05.06
Uji
Materi
Non
Undang-Undang
Rekaman
kegiatan/peristiwa
yang
berkenaan dengan Uji Materi Non
Undang-undang, meliputi:
a. Surat Kuasa Khusus
b. Permohonan Uji Materi Non Undang-
Undang
c. Tanggapan Pemerintah
d. Putusan Mahkamah Agung tentang
Uji Materi Non Undang-Undang
e. Laporan kepada Presiden/Menteri
Terkait Putusan Uji Materi Non
Undang-Undang
Biasa
Eselon IV
Terbuka
Tidak memiliki informasi
yang apabila diketahui
oleh publik tidak
merugikan siapapun
Biro Hukum
dan/atau Unit Kerja
yang melaksanakan
fungsi hukum
KUM.05.07
Telaah Hukum Permasalahan Bidang
Kehutanan
Rekaman
kegiatan/peristiwa
yang
berkenaan
dengan
telaah
hukum
permasalahan
bidang
Kehutanan,
meliputi:
a. Hasil Telaah
b. Notula Hasil Rapat
c. Surat Tanggapan
Biasa
Eselon IV
Terbuka
Tidak memiliki informasi
yang apabila diketahui
oleh publik tidak
merugikan siapapun
Biro Hukum
dan/atau Unit Kerja
yang melaksanakan
fungsi hukum
6.
KUM.06
SOSIALISASI INFORMASI HUKUM
KUM.06.01
Penyebarluasan
Informasi
Hukum
Rekaman
kegiatan/peristiwa
yang
berkenaan
dengan
penyebarluasan
informasi hukum.
- Laporan Hasil Penyebarluasan Informasi Hukum Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Hukum dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi hukum
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
KUM.06.02 Pengelolaan Bahan Pustaka Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) Kehutanan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengelolaan bahan pustaka JDIH Kehutanan.
- Laporan Pengelolaan Bahan Pustaka JDIH Kehutanan Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Hukum dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi hukum
- KUM.07 PELANGGARAN
KUM.07.01 Pelanggaran Keamanan dan Ketertiban Umum Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelanggaran keamanan dan ketertiban umum, meliputi: a. Laporan Pelanggaran b. Tindak Lanjut dari Laporan Pelanggaran Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Hukum dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi hukum
KUM.07.02 Pelanggaran Kesusilaan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelanggaran kesusilaan, meliputi: a. Laporan Pelanggaran b. Tindak Lanjut dari Laporan Pelanggaran Rahasia Eselon II Tertutup Privasi Biro Hukum dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi hukum H OTL ORGANISASI TATA LAKSANA
- OTL.01 PROSES BISNIS Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyusunan proses bisnis (probis), meliputi: a. Pedoman Penyusunan Proses Bisnis; b. Materi Sosialisasi c. Data Inventarisasi Proses Bisnis d. Draft 0 s.d. Final Proses Bisnis e. Peta Proses Bisnis Level 0 s.d. 3 Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi Ortala
NO
KODE
KLASIFIKASI
JENIS ARSIP
KLASIFIKASI
KEAMANAN
HAK AKSES
AKSES
PUBLIK
DASAR PERTIMBANGAN
UNIT PENGOLAH
2.
OTL.02
EVALUASI PENATAAN ORGANISASI
Rekaman
kegiatan/peristiwa
yang
berkenaan dengan evaluasi penataan
(rancangan SOTK), meliputi:
a. Instrumen Evaluasi Organisasi
b. Rumusan Evaluasi Organisasi
c. Hasil Validasi Evaluasi Organisasi
d. Naskah
Akademis
Penataan
Organisasi
e. Notula
Pembahasan
dan
Rekomendasi Penataan Organisasi
f. Rancangan Struktur Organisasi dan
Tata Kerja (SOTK)
g. Penetapan SOTK
Biasa
Eselon IV
Terbuka
Tidak memiliki informasi
yang apabila diketahui
oleh publik tidak
merugikan siapapun
Biro Hukum dan Biro
Sumber Daya
Manusia dan
Organisasi
3.
OTL.03
NOMENKLATUR
JABATAN
ADMINISTRASI
Rekaman
kegiatan/peristiwa
yang
berkenaan
dengan
penyusunan
nomenklatur
jabatan
administrasi,
meliputi:
a. Konsep Analisis Jabatan dan Konsep
Kelas Jabatan
b. Konsep Nomenklatur Jabatan
c. Hasil Validasi Nomenklatur Jabatan
d. Laporan Penyusunan Nomenklatur
Jabatan
Biasa
Eselon IV
Terbuka
Tidak memiliki informasi
yang apabila diketahui
oleh publik tidak
merugikan siapapun
Biro Sumber Daya
Manusia dan
Organisasi dan/atau
Unit Kerja yang
melaksanakan fungsi
Ortala
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH 4. OTL.04 ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA (ABK) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyusunan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (ABK), meliputi: a. Surat Keputusan Tim Analisis Jabatan dan ABK b. Instrumen Analisis Jabatan dan ABK:
- Informasi Jabatan
- Kompetensi Jabatan
- Klasifikasi Jabatan c. Draft Surat Keputusan Analisis Jabatan dan ABK Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi Ortala
- OTL.05 PETA JABATAN Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyusunan peta jabatan, meliputi: a. Pengembangan Aplikasi Kelas Jabatan b. Hasil Uji Beban c. Peta Jabatan d. Laporan Peta Jabatan Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi Ortala
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH 6. OTL.06 TATA HUBUNGAN KERJA DAN SISTEM KERJA Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyusunan tata hubungan kerja dan sistem kerja, meliputi: a. Peta Kerangka Kegiatan Level 4 b. Instrumen Tata Hubungan Kerja c. Laporan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis d. Inventarisasi Tata Hubungan Kerja e. Data Keterkaitan dan Rekapitulasi Data Keterkaitan f. Draft 0 s.d. Draft Final Peraturan Menteri Tata Hubungan Kerja dan Sistem Kerja Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi Ortala 7. OTL.07 EVALUASI KELAS JABATAN Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan evaluasi jabatan, meliputi: a. Factor Evaluation System (FES) b. Notula Pembahasan dan Uji Beban c. Draft Peraturan Menteri Evaluasi Jabatan d. Laporan Evaluasi Kelas Jabatan Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi Ortala 8. OTL.08 STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)/INSTRUKSI KERJA (IK) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP)/Instruksi Kerja (IK), meliputi: a. Pedoman Pembuatan SOP/IK b. Laporan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis c. Kompilasi SOP/IK Kementerian d. Laporan penyusunan SOP/IK Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi Ortala
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH 9. OTL.09 FASILITASI PENGEMBANGAN PELAYANAN PUBLIK
OTL.09.01 Laboratorium Inovasi Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyelenggaraan laboratorium inovasi, meliputi: a. Penetapan Tim Laboratorium Inovasi b. Laporan Pelaksanaan Laboratorium Inovasi dan Dokumen Inovasi Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi Ortala
OTL.09.02 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyelenggaraan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik, meliputi: a. Penetapan Panitia KIPP Internal b. Dokumen Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Internal (KIPP Internal) c. Laporan Hasil KIPP Internal Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi Ortala
OTL.09.03
Pemantauan Evaluasi Kinerja
Penyelenggara Pelayanan Publik
Rekaman kegiatan/peristiwa yang
berkenaan dengan penyelenggaraan
pemantauan evaluasi kinerja
penyelenggaraan pelayanan publik,
meliputi:
a. Dokumen Monitoring Partisipasi
KIPP
b. Proposal Inovasi
c. Laporan Progres
d. Laporan Fasilitasi KIPP
Biasa
Eselon IV
Terbuka
Tidak memiliki informasi
yang apabila diketahui
oleh publik tidak
merugikan siapapun
Biro Sumber Daya
Manusia dan
Organisasi dan/atau
Unit Kerja yang
melaksanakan fungsi
Ortala
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH 10. OTL.10 FASILITASI REFORMASI BIROKRASI (RB) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan fasilitasi reformasi birokrasi, meliputi: a. Penetapan Tim RB Kementerian Kehutanan b. Roadmap RB Kementerian Kehutanan c. Laporan Sosialisasi dan Laporan Rencana Aksi d. Laporan Hasil RB Kementerian Kehutanan Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi Ortala I PEG KEPEGAWAIAN
- PEG.01 PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)
PEG.01.01
Perencanaan
Kebutuhan
ASN
Rekaman
kegiatan/peristiwa
yang
berkenaan
dengan
perencanaan
kebutuhan ASN, meliputi:
a. Bahan
Penyusunan
Rencana
Kebutuhan
b. Analisis Kebutuhan ASN
c. Dokumen
Pengolahan
Data
Kebutuhan
Biasa
Eselon IV
Terbuka
Tidak memiliki informasi
yang apabila diketahui
oleh publik tidak
merugikan siapapun
Biro Sumber Daya
Manusia dan
Organisasi dan/atau
Unit Kerja yang
melaksanakan fungsi
kepegawaian
PEG.01.02 Perencanaan Pertimbangan Formasi Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan perencanaan pertimbangan formasi, meliputi: a. Pertimbangan Teknis Penetapan Formasi ASN b. Pertimbangan Teknis Penetapan Formasi Ikatan Dinas Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
PEG.01.03 Penetapan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penetapan kebutuhan aparatur sipil negara, meliputi: a. Usulan Kebutuhan ASN b. Penetapan Kebutuhan ASN c. Penetapan Formasi/Kebutuhan Khusus Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian
PEG.01.04 Standardisasi Jabatan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan standardisasi jabatan, meliputi: a. Informasi Jabatan; b. Kompetensi Jabatan c. Klasifikasi Jabatan Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian 2. PEG.02 FORMASI DAN PENGADAAN APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)
PEG.02.01 Formasi ASN Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan formasi ASN, meliputi: a. Usulan Formasi Disertai dengan Analisis Jabatan dan Beban Kerja b. Usulan Permintaan Formasi Kepada Menpan RB dan Kepala BKN c. Persetujuan Formasi d. Penetapan Formasi e. Penetapan Formasi Khusus Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
PEG.02.02 Pengadaan ASN Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengadaan ASN, meliputi: a. Proses Rekrutmen ASN b. Penetapan Pengumuman Kelulusan c. Lamaran yang Tidak Diterima d. Nota Usul Pengangkatan ASN e. Open Bidding (Seleksi Terbuka Jabatan) Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian
PEG.02.03 Sistem Rekrutmen ASN Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan sistem rekrutmen ASN, meliputi: a. Standar dan Prosedur Sistem Rekrutmen dan Seleksi Pegawai b. Kisi-Kisi dan Materi Soal Kompetensi Dasar dan Kompetensi Kepegawaian c. Evaluasi dan Analisis Kelayakan Materi Kompetensi Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian
PEG.02.04 Fasilitasi Penyelenggaraan Seleksi Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan fasilitasi penyelenggaraan seleksi, meliputi: a. Pelayanan Teknis dan Administrasi Seleksi Kompetensi Dasar dan Kompetensi Kepegawaian b. Penyelenggaraan dan Pengolahan Seleksi c. Sertifikasi dan Pelaporan Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian 3. PEG.03 MUTASI PEGAWAI
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
PEG.03.01
Usulan Alih Status, Pindah Instansi,
Pindah Wilayah Kerja, Diperbantukan,
Dipekerjakan, Penugasan Sementara,
Mutasi Antarperwakilan, Mutasi ke
dan dari Perwakilan, Pemindahan
Sementara,
Persetujuan/Pertimbangan
Kepala
BKN
Rekaman
kegiatan/peristiwa
yang
berkenaan usulan alih status, pindah
instansi,
pindah
wilayah
kerja,
diperbantukan,
dipekerjakan,
penugasan sementara, mutasi antar
perwakilan,
mutasi
ke
dan
dari
perwakilan,
pemindahan
sementara,
persetujuan/pertimbangan Kepala BKN.
(SK masuk berkas perseorangan)
Biasa
Eselon IV
Terbuka
Tidak memiliki informasi
yang apabila diketahui
oleh publik tidak
merugikan siapapun
Biro Sumber Daya
Manusia dan
Organisasi dan/atau
Unit Kerja yang
melaksanakan fungsi
kepegawaian
PEG.03.02 Usulan Kenaikan Pangkat/Golongan/Jabatan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan usulan kenaikan pangkat/golongan/jabatan. (SK masuk berkas perseorangan). Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian
PEG.03.03 Usulan Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan Struktural/Fungsional Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan usulan pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural/fungsional. (SK masuk berkas perseorangan) Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
PEG.03.04 Penetapan Perubahan Data Dasar/Status/Kedudukan Hukum Pegawai Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penetapan perubahan data dasar/status/kedudukan hukum pegawai. (SK masuk berkas perseorangan) Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro SDM dan Organisasi dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian
PEG.03.05 Usulan Peninjauan Masa Kerja Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan usulan peninjauan masa kerja. (Nota Persetujuan masuk berkas perseorangan) Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian
PEG.03.06 Usulan/Pertimbangan Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian ASN dan Pejabat Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan Usulan/Pertimbangan Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian ASN dan Pejabat oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat). Rahasia Eselon II Tertutup Privasi Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian 4. PEG.04 PENGEMBANGAN KARIER
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
PEG.04.01 Usulan Tugas Belajar/Izin Belajar/ Diklat/Kursus/Magang/Ujian Dinas/Kerja di Instansi Lain/Pertukaran antar ASN dengan Pegawai Swasta Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan usulan tugas belajar/izin belajar/diklat/ kursus/magang/ujian dinas/kerja di instansi lain/pertukaran antar ASN dengan pegawai swasta. (Surat persetujuan dan salinan ijazah masuk berkas perseorangan) Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian
PEG.04.02 Usulan Penyesuaian Ijazah Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan usulan penyesuaian ijazah. (Sertifikat penyesuaian ijazah masuk berkas perseorangan) Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian
PEG.04.03 Penyusunan Sistem Karier Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyusunan sistem karier. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian 5. PEG.05 KINERJA
PEG.05.01 Usulan Penilaian Kinerja Pegawai Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penilaian kinerja pegawai. (Hasil penilaian kinerja pegawai masuk berkas perseorangan) Terbatas Eselon III Tertutup Privasi Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
PEG.05.02 Usulan Penetapan Angka Kredit Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan angka kredit. (PAK masuk berkas perseorangan) Terbatas Eselon III Tertutup Privasi Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian
PEG.05.03
Pengelolaan Database dan Analisis
Sistem Informasi Kinerja Pegawai ASN
Rekaman
kegiatan/peristiwa
yang
berkenaan
dengan
pengelolaan
database dan analisis sistem informasi
kinerja pegawai ASN, meliputi:
a. Pengelolaan
Database
Penilaian
Kinerja Pegawai ASN
b. Analisis Sistem Informasi Kinerja
Pegawai ASN
Terbatas
Eselon III
Tertutup
Memiliki informasi yang
apabila diketahui oleh
pihak yang tidak berhak
dapat mengakibatkan
terganggunya
pelaksanaan tugas dan
fungsi kementerian
Biro SDM dan
Organisasi dan/atau
Unit Kerja yang
melaksanakan fungsi
kepegawaian
PEG.05.04 Hasil Evaluasi dan Pemantauan Penilaian Kinerja dan Standar Kinerja Jabatan Pegawai ASN Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan hasil evaluasi dan pemantauan penilaian kinerja dan standar kinerja jabatan pegawai ASN. Terbatas Eselon III Tertutup Memiliki informasi yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian 6. PEG.06 KODE ETIK, DISIPLIN, PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN ASN
PEG.06.01 Kode Etik ASN Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan kode etik ASN. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
PEG.06.02 Disiplin ASN Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan disiplin ASN, meliputi: a. Penegakan Disiplin ASN b. Peningkatan Disiplin ASN (BAP dan SK penetapan hukuman masuk berkas perseorangan) Terbatas Eselon III Tertutup Privasi Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian
PEG.06.03 Pemberhentian ASN Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pemberhentian ASN, meliputi: a. Pemberhentian Dengan Hormat b. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat c. Pemberhentian Sementara (SK masuk berkas perseorangan) Terbatas Eselon III Tertutup Privasi Biro SDM dan Organisasi dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian
PEG.06.04 Pensiun ASN Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pensiun ASN, meliputi: a. Administrasi Pensiun ASN b. Perekaman dan Pemeliharaan Data Pensiun c. Penetapan Pertimbangan Teknis Pensiun ASN (SK Penetapan masuk berkas perseorangan) Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
PEG.06.05
Pensiun
Pejabat
Negara
dan
Janda/Duda
Rekaman
kegiatan/peristiwa
yang
berkenaan dengan pensiun pejabat
negara
dan
janda/duda.
(SK Penetapan Pensiun Janda/Duda
Pejabat
Negara
masuk
berkas
perseorangan)
Biasa
Eselon IV
Terbuka
Tidak memiliki informasi
yang apabila diketahui
oleh publik tidak
merugikan siapapun
Biro Sumber Daya
Manusia dan
Organisasi dan/atau
Unit Kerja yang
melaksanakan fungsi
kepegawaian
7.
PEG.07
BANTUAN HUKUM
PEG.07.01
Konsultasi Hukum Kepegawaian
Rekaman kegiatan/peristiwa yang
berkenaan dengan pemberian
konsultasi hukum kepegawaian,
meliputi:
a. Analisis/Telaah
b. Pemberian Konsultasi
c. Fasilitasi dan Bimbingan
Penyelesaian Permasalahan
Kepegawaian
d. Laporan dan Evaluasi
Terbatas
Eselon III
Tertutup
Privasi
Biro Sumber Daya
Manusia dan
Organisasi dan/atau
Unit Kerja yang
melaksanakan fungsi
kepegawaian
PEG.07.02 Bantuan Hukum Pegawai Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan bantuan hukum pegawai, meliputi: a. Pendampingan Bantuan Hukum b. Pertimbangan Perkara Hukum Terbatas Eselon III Tertutup Privasi Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian 8. PEG.08 STATUS DAN KEDUDUKAN PEGAWAI
PEG.08.01
Pertimbangan
Status
Kepegawaian
Rekaman
kegiatan/peristiwa
yang
berkenaan dengan pertimbangan status
kepegawaian, meliputi:
a. Analisis Status Kepegawaian
b. Penyusunan Pertimbangan Status
Kepegawaian
Biasa
Eselon IV
Terbuka
Tidak memiliki informasi
yang apabila diketahui
oleh publik tidak
merugikan siapapun
Biro Sumber Daya
Manusia dan
Organisasi dan/atau
Unit Kerja yang
melaksanakan fungsi
kepegawaian
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
PEG.08.02
Pertimbangan
Kedudukan
Kepegawaian
Rekaman
kegiatan/peristiwa
yang
berkenaan
dengan
pertimbangan
kedudukan kepegawaian, meliputi:
a. Analisis Kedudukan Kepegawaian
b. Penyusunan
Pertimbangan
Kedudukan Kepegawaian
Biasa
Eselon IV
Terbuka
Tidak memiliki informasi
yang apabila diketahui
oleh publik tidak
merugikan siapapun
Biro Sumber Daya
Manusia dan
Organisasi dan/atau
Unit Kerja yang
melaksanakan fungsi
kepegawaian
PEG.08.03 Penyelesaian Pengelolaan Keberatan Pegawai Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyelesaian pengelolaan keberatan pegawai, meliputi: a. Pengajuan Keberatan; b. Hasil Penyelesaian Keberatan Pegawai Terbatas Eselon III Tertutup Privasi Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian
PEG.08.04
Perselisihan/Sengketa
Kepegawaian
Rekaman
kegiatan/peristiwa
yang
berkenaan
dengan
perselisihan/sengketa
kepegawaian,
meliputi:
a. Dokumen Perselisihan/Sengketa
b. Hasil
Penyelesaian
Perselisihan/Sengketa
Terbatas
Eselon III
Tertutup
Privasi
Biro Sumber Daya
Manusia dan
Organisasi dan/atau
Unit Kerja yang
melaksanakan fungsi
kepegawaian
9.
PEG.09
SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
PEG.09.01 Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengelolaan database kepegawaian, penyelesaian permasalahan data, penyajian informasi dan penyusunan tabel referensi kepegawaian ASN dan Non ASN, pengembangan dan pemanfaatan Kartu Pegawai Elektronik dalam pengolahan data dan informasi kepegawaian.
- Data dan Informasi Kepegawaian Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian
PEG.09.02 Pengembangan Sistem Informasi Kepegawaian Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengembangan sistem informasi kepegawaian. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian
PEG.09.03 Pengembangan Sistem Pengelolaan Arsip Kepegawaian (Arsip Kepegawaian Elektronik/Konvensional) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan verifikasi dan distribusi arsip kepegawaian dalam pengembangan sistem pengelolaan arsip kepegawaian, baik elektronik maupun fisik, meliputi: a. Daftar Arsip Kepegawaian b. Laporan Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian 10. PEG.10 PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN (WASDAL) KEPEGAWAIAN
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
PEG.10.01 Wasdal Formasi, Pengadaan dan Pasca Diklat Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan wasdal formasi, pengadaan dan pasca diklat, meliputi: a. Pelaksanaan b. Monitoring dan Evaluasi c. Rekomendasi, Evaluasi, dan Pelaporan Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian
PEG.10.02 Wasdal Kepangkatan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Dalam Jabatan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan wasdal kepangkatan, pengangkatan, dan pemberhentian dalam jabatan, meliputi: a. Pelaksanaan b. Monitoring dan Evaluasi c. Rekomendasi, Evaluasi, dan Pelaporan Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian
PEG.10.03 Wasdal Gaji dan Tunjangan, Kesejahteraan dan Kinerja Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan wasdal gaji dan tunjangan, kesejahteraan dan kinerja, meliputi: a. Pelaksanaan b. Monitoring dan Evaluasi c. Rekomendasi, Evaluasi, dan Pelaporan Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
PEG.10.04 Wasdal Kode Etik, Disiplin, Pemberhentian dan Pensiun ASN Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan wasdal kode etik, disiplin, pemberhentian dan pensiun ASN, meliputi: a. Pelaksanaan b. Monitoring dan Evaluasi c. Rekomendasi, Evaluasi, dan Pelaporan Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian
PEG.10.05 Pelaporan Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengawasan dan pengendalian kepegawaian. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian
PEG.10.06 Penyelesaian Permasalahan Tenaga Honorer Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan proses penyelesaian permasalahan tenaga honorer, meliputi: a. Dokumen Kasus: Sanggahan Tenaga Honorer b. Dokumen Penyelesaian Kasus Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian
PEG.10.07
Penilaian Indeks NSPK Manajemen
ASN
Rekaman kegiatan/peristiwa yang
berkenaan dengan penilaian indeks
NSPK Manajemen ASN.
Biasa
Eselon IV
Terbuka
Tidak memiliki informasi
yang apabila diketahui
oleh publik tidak
merugikan siapapun
Biro Sumber Daya
Manusia dan
Organisasi dan/atau
Unit Kerja yang
melaksanakan fungsi
kepegawaian
11.
PEG.11
ADMINISTRASI PEGAWAI
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
PEG.11.01 Cuti Sakit, Cuti Bersalin, Cuti Tahunan, dan Alasan Penting Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan cuti sakit, cuti bersalin, cuti tahunan, dan alasan penting, meliputi: a. Surat Permohonan; b. Surat Persetujuan Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian
PEG.11.02 Cuti Besar dan Cuti di Luar Tanggungan Negara Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan cuti besar dan cuti diluar tanggungan negara, meliputi: a. Surat Permohonan b. Surat Persetujuan (SK cuti masuk berkas perseorangan) Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian
PEG.11.03
Dokumentasi Identitas Pegawai
Rekaman kegiatan/peristiwa yang
berkenaan dengan pelaksanaan
dokumentasi identitas pegawai,
meliputi:
a. Usul Penetapan Karpeg/Kartu
Pegawai Elektronik (KPE)/Kartu
Istri/Kartu Suami
b. Keanggotaan Organisasi
Profesi/Kedinasan
c. Laporan Pajak Penghasilan Pribadi
(LP2P)/SPT Tahunan/NPWP
d. Keterangan Penerimaan Pembayaran
Penghasilan Pegawai (KP4)
e. Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN)
Terbatas Eselon III Tertutup Privasi Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
PEG.11.04 Daftar Urut Kepangkatan (DUK) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan berkas Daftar Urut Kepangkatan (DUK). Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian
PEG.11.05 Kenaikan Gaji Berkala, Mutasi Gaji/Tunjangan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan berkas kenaikan gaji berkala, mutasi gaji/tunjangan. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian 12. PEG.12 KESEJAHTERAAN PEGAWAI
PEG.12.01 Layanan Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan layanan pemeliharaan kesehatan pegawai. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian
PEG.12.02 Layanan Asuransi Pegawai Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan layanan asuransi pegawai. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian
PEG.12.03 Layanan Tabungan Perumahan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan layanan tabungan perumahan. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
PEG.12.04 Layanan Bantuan Sosial Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan layanan bantuan sosial. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian
PEG.12.05 Layanan Pakaian Dinas Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan layanan pakaian dinas. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian
PEG.12.06 Layanan Pegawai yang Meninggal Karena Dinas Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan layanan pegawai yang meninggal karena dinas. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian
PEG.12.07 Pemberian Tali Kasih Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pemberian tali kasih. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian
PEG.12.08 Pemberian Piagam Penghargaan dan Tanda Jasa Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pemberian piagam penghargaan dan tanda jasa. (SK penghargaan dan tanda jasa masuk berkas perseorangan) Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
PEG.12.09 Layanan Olahraga dan Rekreasi Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan layanan olahraga dan rekreasi. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian
PEG.12.10 Tunjangan Kinerja Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengusulan kebijakan sampai dengan penetapan pemberian tunjangan kinerja. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian
PEG.12.11 Tunjangan Jabatan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengusulan kebijakan sampai dengan penetapan pemberian tunjangan jabatan. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian 13. PEG.13 PENILAIAN KOMPETENSI Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan berkas penilaian kompetensi, meliputi: a. Proses Penilaian Kompetensi b. Hasil Penilaian Kompetensi Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian 14. PEG.14 ADMINISTRASI PERSEORANGAN
PEG.14.01 Berkas Perseorangan Pegawai Negeri Sipil Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan berkas perseorangan Pegawai Negeri Sipil, meliputi: a. Lamaran b. Nota Penetapan NIP dan Kelengkapannya c. Nota Persetujuan/Pertimbangan Kepala BKN Terbatas Eselon III Tertutup Privasi Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH d. Surat Keputusan Pengangkatan CPNS e. Hasil Pengujian Kesehatan f. Surat Keputusan Pengangkatan PNS g. Surat Keputusan Peninjauan Masa Kerja h. Surat Keputusan Kenaikan Pangkat i. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas/Menduduki Jabatan/Surat Pernyataan Pelantikan j. Surat Keputusan Pengangkatan Dalam atau Pemberhentian dari Jabatan Struktural/Fungsional k. Surat Keputusan Perpindahan Wilayah Kerja l. Surat Keputusan Perpindahan Antarinstansi m. Surat Keterangan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN n. Berita Acara Pemeriksaan o. Surat Keputusan Hukuman Jabatan/Hukuman Disiplin p. Surat Keputusan Perbantuan/Dipekerjakan/Penuga san ke Instansi Lain q. Surat Keputusan Penarikan Kembali dari Perbantuan/Dipekerjakan/ Penugasan r. Surat Keputusan Pemberian Uang Tunggu s. Surat KeputusanPemberhentian Sebagai PNS
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH t. Surat Keputusan Pemberhentian/Pembebasan Sementara u. Surat Keputusan Pengangkatan/Pemberhentian Sebagai Pejabat Negara v. Surat Keputusan Pembebasan dari Jabatan Organik Karena Diangkat Sebagai Pejabat Negara w. Surat Keputusan Pengalihan PNS x. Surat Keterangan Pernyataan PNS yang Hilang y. Surat Keterangan Kembalinya PNS yang Dinyatakan Hilang z. Surat Keputusan Penggantian Nama aa. Surat perbaikan Tanggal Tahun Kelahiran bb. Akta Nikah/Cerai cc. Akta Kelahiran dd. Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji PNS dan Jabatan ee. Surat Izin Menjadi Anggota Partai Politik (Parpol)/Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)/Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM ff. Surat Pencabutan Izin Menjadi Anggota Parpol gg. Surat Keterangan Meninggal Dunia hh. Surat Keterangan Mutasi Keluarga ii. Surat Keterangan Peningkatan Pendidikan jj. Penetapan Angka Kredit (PAK) kk. Surat Keterangan Hasil Penelitian Khusus
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH ll. Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala mm. Surat Tugas/Izin Belajar Dalam/Luar Negeri nn. Surat Izin Bepergian ke Luar Negeri oo. Surat Persetujuan dan Surat Keputusan Perubahan Data Dasar/ Status/ Kedudukan Hukum Kepegawaian pp. Kartu Induk Pegawai qq. Ijasah/Sertifikat rr. Surat Keputusan Penempatan/Penarikan Pegawai ss. Surat Keputusan Pengangkatan Pada Jabatan Kedinasan di Luar Instansi tt. Surat Keputusan Persetujuan/Penugasan Kembali Cuti diluar Tanggungan Negara uu. Surat Keputusan Cuti Besar vv. Surat Pertimbangan Status PNS ww. Surat Keputusan Pengaktifan Kembali Sebagai PNS xx. Surat Pernyataan Pengunduran Diri dari Jabatan Organik Karena Dicalonkan Sebagai Kepala/Wakil Kepala Daerah yy. Surat Keputusan Penghargaan dan Tanda Jasa zz. Surat Keputusan Pensiun aaa. Surat Kematian
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
PEG.14.02 Berkas Perseorangan PPPK Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan berkas perseorangan PPPK. Terbatas Eselon III Tertutup Privasi Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian
PEG.14.03
Berkas Perseorangan Menteri/Wakil
Menteri dan Pimpinan Tinggi Madya
Rekaman kegiatan/peristiwa yang
berkenaan dengan berkas perseorangan
Menteri/Wakil Menteri dan Pimpinan
Tinggi Madya.
Terbatas
Eselon III
Tertutup
Privasi
Biro
Sumber
Daya
Manusia
dan
Organisasi dan/atau
Unit
Kerja
yang
melaksanakan fungsi
kepegawaian
PEG.14.04 Berkas Perseorangan ASN yang Berjasa/Terlibat dalam Peristiwa Berskala Nasional Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan berkas perseorangan ASN yang berjasa/terlibat dalam peristiwa berskala nasional. Terbatas Eselon III Tertutup Privasi Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian J REN PERENCANAAN DAN EVALUASI
- REN.01 PENYUSUNAN RENCANA PROGRAM
REN.01.01 Penyusunan Rencana Makro Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan perumusan kebijakan Rencana Pembangunan Nasional, meliputi: a. Kajian dan Usulan Kebijakan b. Kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP)/Master Plan c. Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) d. Rencana Kerja Pemerintah Bidang Kehutanan Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Perencanaan dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi perencanaan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
REN.01.02 Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), meliputi: a. Rencana Pembangunan Nasional Bidang Kehutanan b. Rencana Pembangunan Provinsi Bidang Kehutanan Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Perencanaan dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi perencanaan
REN.01.03
Perencanaan Pembangunan
Kementerian
Rekaman kegiatan/peristiwa yang
berkenaan dengan Perencanaan
Pembangunan Kementerian, meliputi:
a. Rencana Pembangunan Jangka
Menengah (Renstra Kehutanan)
b. Rencana Pembangunan Tahunan
Kementerian (Renja Kehutanan)
Biasa
Eselon IV
Terbuka
Tidak memiliki informasi
yang
apabila
diketahui
oleh
publik
tidak
merugikan siapapun
Biro
Perencanaan
dan/atau Unit Kerja
yang
melaksanakan
fungsi perencanaan
REN.01.04
Program Kerja Tahunan Kementerian
Rekaman kegiatan/peristiwa yang
berkenaan dengan program kerja
tahunan kementerian.
Biasa
Eselon IV
Terbuka
Tidak memiliki informasi
yang
apabila
diketahui
oleh
publik
tidak
merugikan siapapun
Biro
Perencanaan
dan/atau Unit Kerja
yang
melaksanakan
fungsi perencanaan
REN.01.05 Program Kerja Tahunan Unit Kerja Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan program kerja tahunan unit kerja, termasuk usulan beserta data pendukungnya. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Perencanaan dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi perencanaan
REN.01.06 Program Kerja Tahunan Unit Pelaksana Teknis Daerah Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan program kerja tahunan unit pelaksana teknis daerah. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Perencanaan dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi perencanaan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
REN.01.07 Penetapan/Kontrak Kinerja oleh Pimpinan Unit Kerja Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penetapan/kontrak kinerja yang dilakukan oleh pimpinan unit kerja. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Perencanaan dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi perencanaan
REN.01.08
Penetapan/Kontrak Kinerja oleh
Menteri
Rekaman kegiatan/peristiwa yang
berkenaan dengan penetapan/kontrak
kinerja oleh Menteri.
Biasa
Eselon IV
Terbuka
Tidak memiliki informasi
yang
apabila
diketahui
oleh
publik
tidak
merugikan siapapun
Biro
Perencanaan
dan/atau Unit Kerja
yang
melaksanakan
fungsi perencanaan
REN.01.09
Fasilitasi dan Koordinasi
Pengarusutamaan Gender (PUG)
Kementerian Kehutanan
Rekaman kegiatan/peristiwa yang
berkenaan dengan fasilitasi dan
koordinasi Pengarusutamaan Gender
(PUG) Kementerian Kehutanan.
Biasa
Eselon IV
Terbuka
Tidak memiliki informasi
yang
apabila
diketahui
oleh
publik
tidak
merugikan siapapun
Biro
Perencanaan
dan/atau Unit Kerja
yang
melaksanakan
fungsi perencanaan
REN.01.10 Fasilitasi dan Koordinasi Sustainable Development Goals (SDG’s) Kementerian Kehutanan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan fasilitasi dan koordinasi Sustainable Development Goals (SDG's) Kementerian Kehutanan. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Perencanaan dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi perencanaan 2. REN.02 PELAPORAN DAN EVALUASI
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
REN.02.01 Pelaporan Berkala Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelaporan berkala unit kerja dan unit pelaksana teknis daerah, meliputi: a. Laporan Triwulan Unit Kerja b. Laporan Semesteran Unit Kerja c. Laporan Tahunan Unit Kerja d. Laporan Akuntabilitas Kinerja Unit Kerja e. Laporan Tahunan Unit Pelaksana Teknis Daerah f. Laporan Akuntabilitas Unit Pelaksana Teknis Daerah Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Perencanaan dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi perencanaan
REN.02.02 Pelaporan Berkala Tahunan Kementerian Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelaporan berkala tahunan, meliputi: a. Laporan Tahunan Kementerian b. Laporan Akuntabilitas Kinerja Kementerian Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Perencanaan dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi perencanaan
REN.02.03 Pelaporan Insidental Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelaporan insidental rapat terbatas, rapat koordinasi, rapat pimpinan, sidang kabinet. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Perencanaan dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi perencanaan
REN.02.04 Evaluasi Program Unit Kerja Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan evaluasi program unit kerja. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Perencanaan dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi perencanaan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
REN.02.05 Evaluasi Program Unit Pelaksana Teknis Daerah Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan evaluasi program unit pelaksana teknis daerah. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Perencanaan dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi perencanaan
REN.02.06 Evaluasi Program Kementerian Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan evaluasi program kementerian. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Perencanaan dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi perencanaan
REN.02.07 Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Perencanaan dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi perencanaan
REN.02.08
Konsultasi Perencanaan
Pembangunan
Rekaman kegiatan/peristiwa yang
berkenaan dengan konsultasi
perencanaan pembangunan.
Biasa
Eselon IV
Terbuka
Tidak memiliki informasi
yang
apabila
diketahui
oleh
publik
tidak
merugikan siapapun
Biro
Perencanaan
dan/atau Unit Kerja
yang
melaksanakan
fungsi perencanaan
REN.02.09
Pemantauan, Evaluasi, Penilaian dan
Pelaporan Perencanaan
Pembangunan
Rekaman kegiatan/peristiwa yang
berkenaan dengan pemantauan,
evaluasi, penilaian dan pelaporan
perencanaan pembangunan.
Biasa
Eselon IV
Terbuka
Tidak memiliki informasi
yang
apabila
diketahui
oleh
publik
tidak
merugikan siapapun
Biro
Perencanaan
dan/atau Unit Kerja
yang
melaksanakan
fungsi perencanaan
3.
REN.03
PERENCANAAN ANGGARAN
REN.03.01
Penyusunan Anggaran Kementerian
Rekaman kegiatan/peristiwa yang
berkenaan dengan pelaksanaan
penyusunan anggaran kementerian.
Biasa
Eselon IV
Terbuka
Tidak memiliki informasi
yang
apabila
diketahui
oleh
publik
tidak
merugikan siapapun
Biro
Perencanaan
dan/atau Unit Kerja
yang
melaksanakan
fungsi perencanaan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
REN.03.02 Kesepakatan Bersama Menteri Keuangan dan Ketua Bappenas Mengenai Pagu Indikatif/Pagu Anggaran Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelaksanaan kesepakatan bersama Menteri Keuangan dan Ketua Bappenas mengenai pagu indikatif/pagu anggaran, meliputi: a. Berita Acara Kesepakatan Trilateral Meeting Pagu Indikatif b. Berita Acara Kesepakatan Trilateral Meeting Pagu Anggaran Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Perencanaan dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi perencanaan
REN.03.03
Kesepakatan Bersama Pemerintah
(Menteri Keuangan) dan DPR
Mengenai Pagu Definitif per
Kementerian/Lembaga
Rekaman kegiatan/peristiwa yang
berkenaan dengan pelaksanaan
kesepakatan bersama Pemerintah
(Menteri Keuangan) dan DPR mengenai
pagu definitif per
Kementerian/Lembaga.
- Berita Acara Kesepakatan Trilateral Meeting Pagu Alokasi Anggaran Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Perencanaan dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi perencanaan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
REN.03.04
Rencana Kerja Anggaran (RKA)
Kementerian/Lembaga Negara
Rekaman kegiatan/peristiwa yang
berkenaan dengan pelaksanaan
penyusunan Rencana Kerja Anggaran
(RKA) Kementerian/Lembaga Negara,
meliputi:
a. Berita Acara Penelaahan RKA-K/L
Pagu Anggaran
b. Berita Acara Penelaahan RKA-K/L
Pagu Alokasi Anggaran
c. DIPA Tingkat Kementerian dan Unit
Kerja Eselon I
Biasa
Eselon IV
Terbuka
Tidak memiliki informasi
yang
apabila
diketahui
oleh
publik
tidak
merugikan siapapun
Biro
Perencanaan
dan/atau Unit Kerja
yang
melaksanakan
fungsi perencanaan
REN.03.05 Kebijakan Umum, Renstra, Strategi dan Prioritas dalam Penyusunan RAPBN Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelaksanaan kegiatan penyusunan Kebijakan Umum, Renstra, Strategi dan Prioritas dalam Penyusunan RAPBN, meliputi: a. Rencana Strategis atas Rencana Kerja Jangka Panjang atau Rencana Kerja Lima Tahunan b. Rencana Kerja Tahunan Kementerian/Lembaga Negara Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Perencanaan dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi perencanaan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
REN.03.06 Rencana Anggaran Kerja Instansi Pemerintah (RAKIP) dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA- K/L) dalam Penyusunan RAPBN Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelaksanaan penyusunan Rencana Anggaran Kerja Instansi Pemerintah (RAKIP) dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) dalam penyusunan RAPBN. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Perencanaan dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi perencanaan
REN.03.07 Rancangan Anggaran Satuan Kerja Instansi Pemerintah (RASKIP) dalam Penyusunan RAPBN Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelaksanaan penyusunan Rancangan Anggaran Satuan Kerja Instansi Pemerintah (RASKIP) dalam penyusunan RAPBN. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Perencanaan dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi perencanaan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
REN.03.08 Penyampaian RAPBN kepada DPR-RI Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelaksanaan Penyampaian RAPBN kepada DPR-RI, meliputi: a. Pengantar Nota Keuangan Pemerintah dan Rancangan Undang- undang APBN: Pidato Presiden Pengantar Nota Keuangan, Nota Keuangan, RUU APBN b. Notula Pembahasan RUU APBN oleh Pemerintah dan DPR c. Notula Rapat Paripurna Persetujuan RUU APBN: Tanggapan Masing- masing Fraksi, Jawaban Pemerintah atas Tanggapan Fraksi-fraksi d. Nota Jawaban DPR-RI Terkait dengan Pembahasan RUU APBN Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Perencanaan dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi perencanaan
REN.03.09 Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelaksanaan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), meliputi: a. Naskah Masukan Bidang Kehutanan pada Pidato Presiden Pengantar Nota Keuangan b. Naskah Masukan Bidang Kehutanan pada Nota Keuangan c. Naskah Masukan Bidang Kehutanan pada RUU APBN Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Perencanaan dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi perencanaan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
REN.03.10 Keputusan Presiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelaksanaan penerbitan Keputusan Presiden tentang rincian APBN. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Perencanaan dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi perencanaan
REN.03.11 Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) dan Revisinya Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelaksanaan anggaran, meliputi: a. DIPA Tingkat Kementerian b. DIPA Tingkat Unit Kerja Eselon I c. POK/Revisi POK d. RKA-K/L Tingkat Kementerian e. RKA-K/L Sekretariat Jenderal Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Perencanaan dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi perencanaan
REN.03.12
Usulan
Pemerintah
Mengenai
Rancangan Undang-Undang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Perubahan
(RUU
APBN-P)
Rekaman
kegiatan/peristiwa
yang
berkenaan dengan usulan pemerintah
mengenai Rancangan Undang-Undang
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Perubahan (RUU APBN-P).
Biasa
Eselon IV
Terbuka
Tidak memiliki informasi
yang apabila diketahui
oleh publik tidak
merugikan siapapun
Biro Perencanaan
dan/atau Unit Kerja
yang melaksanakan
fungsi perencanaan
REN.03.13 Notulensi Pembahasan RUU APBN-P oleh Pemerintah dan DPR Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelaksanaan notulensi pembahasan RUU APBN-P oleh Pemerintah dan DPR. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Perencanaan dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi perencanaan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
REN.03.14 Notulensi Rapat Paripurna Persetujuan RUU APBN-P Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelaksanaan notulensi Rapat Paripurna Persetujuan RUU APBN-P, meliputi: a. Notula Rapat Paripurna b. Tanggapan Masing-Masing Fraksi c. Jawaban Pemerintah atas Tanggapan Fraksi- Fraksi Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Perencanaan dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi perencanaan
REN.03.15 Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (UU APBN-P) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyusunan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (UU APBN-P). Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Perencanaan dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi perencanaan
REN.03.16 Keputusan Presiden tentang Rincian APBN-P Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyusunan Keputusan Presiden tentang Rincian APBN-P. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Perencanaan dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi perencanaan
REN.03.17 Perencanaan Pendanaan Pembangunan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan perencanaan pendanaan pembangunan, meliputi: a. Berita Acara Trilateral Meeting Pendanaan Hibah Luar Negeri b. Usulan Proyek Surat Berharga Syariah Negara Bidang Kehutanan c. Usulan Pendanaan On Top dan/atau Inisiatif Baru Bidang Kehutanan Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Perencanaan dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi perencanaan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
REN.03.18 Aksi Strategis Nasional Bidang Kehutanan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyusunan, pembahasan, sosialisasi dan penetapan rancangan dalam aksi strategis nasional, meliputi: a. Rancangan Perencanaan Aksi Strategis Nasional Draft 0 s.d. Final b. Penetapan Perencanaan Aksi Strategis Nasional Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Perencanaan dan Biro Hukum
REN.03.19
Penyusunan Bahan Rapat DPR RI
Bidang Kehutanan
Rekaman kegiatan/peristiwa yang
berkenaan dengan pelaksanaan
penyusunan bahan rapat DPR RI
bidang kehutanan, meliputi:
a. Bahan Rapat Kerja Menteri
Kehutanan
b. Bahan Rapat Dengar Pendapat
Sekretaris Jenderal
c. Bahan Rapat Kerja Gabungan
Menteri
Biasa
Eselon IV
Terbuka
Tidak memiliki informasi
yang apabila diketahui
oleh publik tidak
merugikan siapapun
Biro Perencanaan
dan/atau Unit Kerja
yang melaksanakan
fungsi perencanaan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
REN.03.20 Pengelolaan Dana Transfer Daerah Bidang Kehutanan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelaksanaan pengelolaan dana transfer daerah bidang kehutanan/Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang kehutanan, meliputi: a. Berita Acara Kesepakatan Trilateral Meeting DAK Fisik Bidang Kehutanan b. Berita Acara Multilateral Meeting DAK Fisik Bidang Kehutanan c. Dokumen Hasil Pembahasan DAK Non Fisik Bidang Kehutanan d. Berita Acara Dana Bagi Hasil (DBH) DR Sebagai Hasil Pembahasan Rekonsiliasi DBH DR Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Perencanaan dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi perencanaan
K SET KESEKRETARIATAN
- SET.01 KERUMAHTANGGAAN
SET.01.01 Pengelolaan Keamanan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelaksanaan pengamanan dan ketertiban kantor serta rumah dinas, meliputi: a. Daftar Nama Satuan Pengamanan, Daftar Jaga/Piket b. Catatan Gangguan/Pelanggaran/Kejadian c. Surat Izin Keluar Masuk Orang/Barang d. Laporan Kehilangan, Kerusakan, Kecelakaan, dan Gangguan Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Umum dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kesekretariatan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
SET.01.02
Pemeliharaan Gedung dan Taman
Rekaman kegiatan/peristiwa yang
berkenaan dengan
pertamanan/landscaping, penghijauan
taman, perbaikan gedung, perbaikan
rumah dinas/wisma, kebersihan
gedung dan taman, pengelolaan
jaringan listrik, air, internet,
telekomunikasi, dan televisi.
Biasa
Eselon IV
Terbuka
Tidak memiliki informasi
yang apabila diketahui
oleh publik tidak
merugikan siapapun
Biro Umum dan/atau
Unit Kerja yang
melaksanakan fungsi
kesekretariatan
SET.01.03
Pengelolaan Rumah Dinas Pimpinan
Rekaman kegiatan/peristiwa yang
berkenaan dengan pengelolaan rumah
dinas pimpinan.
Biasa
Eselon IV
Terbuka
Tidak memiliki informasi
yang apabila diketahui
oleh publik tidak
merugikan siapapun
Biro Umum dan/atau
Unit Kerja yang
melaksanakan fungsi
kesekretariatan
SET.01.04 Pengelolaan Transportasi Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengelolaan kendaraan dinas. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Umum dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kesekretariatan
SET.01.05
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Rekaman kegiatan/peristiwa yang
berkenaan dengan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (PTSP).
Biasa
Eselon IV
Terbuka
Tidak memiliki informasi
yang apabila diketahui
oleh publik tidak
merugikan siapapun
Biro Umum dan/atau
Unit Kerja yang
melaksanakan fungsi
kesekretariatan
2.
SET.02
KEARSIPAN
SET.02.01 Penciptaan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan registrasi surat keluar dan surat masuk serta pendistribusian dalam rangka penciptaan arsip, meliputi: a. Buku Agenda/Kartu Kendali b. Lembar Pengantar c. Buku Ekspedisi Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Umum dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kesekretariatan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
SET.02.02 Layanan Penggunaan Arsip Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelaksanaan layanan penggunaan arsip. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Umum dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kesekretariatan
SET.02.03 Pemeliharaan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan Pemberkasan, penataan Arsip Inaktif, dan penyimpanan arsip dalam rangka pelaksanaan pemeliharaan arsip, meliputi: a. Daftar Arsip Aktif (Daftar Berkas dan Isi Berkas) b. Skema Pemberkasan Arsip Aktif c. Laporan Pengaturan Fisik d. Daftar Arsip Inaktif/Daftar Informasi Arsip e. Skema Penataan Arsip Inaktif f. Skema Penyimpanan Arsip Aktif dan Inaktif Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Umum dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kesekretariatan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
SET.02.04 Alih Media Arsip Rekaman kegiatan/peristiwayang berkenaan dengan identifikasi, pemindaian, pemberian tanda autentifikasi, Pemberkasan arsip elektronik hasil pemindaian, penyusunan daftar arsip hasil Alih Media dan berita acara Alih Media Arsip, memverifikasi daftar Alih Media dan memberikan pengesahan berita acara dan membuat laporan hasil Alih Media dalam pelaksanaan Alih Media Arsip, meliputi: a. Laporan b. Daftar Arsip Yang Telah Dialihmediakan c. Berita Acara Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Umum dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kesekretariatan
SET.02.05 Program Arsip Vital Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan identifikasi, pelindungan dan pengamanan, penyelamatan dan pemulihan dalam pelaksanaan program Arsip Vital, meliputi: a. Surat Keputusan Tim Identifikasi Arsip Vital, Daftar Arsip Vital b. Berita Acara dan Daftar Arsip Vital Yang Dialih Media c. Laporan Terbatas Eselon III Tertutup Memiliki informasi yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian Biro Umum dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kesekretariatan
SET.02.06 Autentikasi Arsip Dinamis Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan Autentikasi Arsip Dinamis.
- Surat Pernyataan Pimpinan tentang Autentikasi Arsip dalam Rangka Penyerahan Arsip Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Umum dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kesekretariatan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
SET.02.07 Pemindahan Arsip Inaktif Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pemindahan Arsip Inaktif, meliputi: a. Surat Permohonan Pemindahan Arsip b. Berita Acara Pemindahan c. Daftar Arsip yang Dipindahkan Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Umum dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kesekretariatan
SET.02.08 Pemusnahan Arsip yang Tidak Bernilai Guna Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pemusnahan arsip yang tidak bernilaiguna, meliputi: a. Keputusan Pembentukan Panitia Penilai Arsip (PPA) b. Notula Rapat PPA/Hasil Penilaian c. Surat Pertimbangan Panitia Penilai Arsip d. Surat Pernyataan Persetujuan Pemusnahan Arsip dari Menteri e. Surat Permintaan Persetujuan kepada Kepala ANRI dari Menteri f. Surat Persetujuan Pemusnahan Arsip dari Kepala ANRI g. Keputusan Menteri tentang Penetapan Pelaksanaan Pemusnahan Arsip h. Berita Acara Pemusnahan Arsip i. Daftar Arsip yang Dimusnahkan j. Dokumen Pemusnahan Arsip Lainnya Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Umum dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kesekretariatan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
SET.02.09 Penyerahan Arsip Statis Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyerahan Arsip Statis, meliputi: a. Keputusan Pembentukan Panitia Penilai Arsip b. Notula Rapat Panitia Penilai Arsip Pada Saat Melakukan Penilaian c. Surat Pertimbangan Panitia Penilai Arsip d. Surat Pernyataan Persetujuan Penyerahan Arsip Statis dari Menteri e. Surat Pernyataan Autentik, Terpercaya, Utuh, dan Dapat Digunakan dari Pencipta Arsip f. Surat Persetujuan dari Kepala ANRI g. Keputusan Menteri tentang Penetapan Pelaksanaan Penyerahan Arsip Statis h. Berita Acara Penyerahan Arsip Statis i. Daftar Arsip Statis yang Diserahkan j. Dokumen Penyerahan Arsip Lainnya Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Umum dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kesekretariatan
SET.02.10 Pengembangan Sistem Kearsipan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengembangan sistem Kearsipan dinamis, meliputi: a. Database Pengelolaan Arsip Aktif b. Database Pengelolaan Arsip Inaktif c. Laporan Pengolahan Arsip Menjadi Informasi Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Umum dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kesekretariatan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
SET.02.11
Pembinaan
dan
Pengawasan
Kearsipan
Rekaman
kegiatan/peristiwa
yang
berkenaan dengan pembinaan arsiparis,
sertifikasi SDM Kearsipan, bimbingan
konsultasi/bimbingan teknis, supervisi
Kearsipan, sosialisasi Kearsipan, dan
pengawasan Kearsipan dalam rangka
pembinaan Kearsipan.
Biasa
Eselon IV
Terbuka
Tidak memiliki informasi
yang apabila diketahui
oleh publik tidak
merugikan siapapun
Biro Umum dan/atau
Unit Kerja yang
melaksanakan fungsi
kesekretariatan
3.
SET.03
PELAYANAN KESEHATAN
SET.03.01 Pelayanan Poliklinik Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelayanan poliklinika antara lain kesehatan umum, gigi, radiologi, fisioterapi, pendaftaran, pemeriksaan, diagnosis, tindakan dan rujukan, pelayanan gawat darurat, laboratorium, dan apotik. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Umum dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kesekretariatan
SET.03.02 Rekam Medis (Medical Record) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan rekam medis (Medical Record). Terbatas Eselon III Tertutup Privasi Biro Umum dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kesekretariatan
SET.03.03 Pelayanan Donor Darah, Ambulans dan Antar Jenazah Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelayanan donor darah, ambulans, dan antar jenazah. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Biro Umum dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kesekretariatan L WAS PENGAWASAN DAN PENINGKATAN AKUNTABILITAS
- WAS.01 PENGAWASAN INTERNAL
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
WAS.01.01 Pelaksanaan Pengawasan Internal Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan, dan administrasi melalui audit, reviu, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lainnya yang memerlukan tindak lanjut (TL), meliputi: a. Laporan Hasil Audit b. Laporan Hasil Reviu c. Laporan Hasil Evaluasi d. Laporan Hasil Pemantauan e. Laporan Tindak Lanjut Terbatas Eselon III Tertutup Memiliki informasi yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian Inspektorat Jenderal dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi pengawasan
WAS.01.02 Laporan Aparat Pemeriksa Fungsional Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan laporan aparat pemeriksa fungsional, meliputi: a. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) b. Memorandum Hasil Pemeriksaan (MHP) c. Tindak Lanjut/Tanggapan LHP Terbatas Eselon IV Tertutup Memiliki informasi yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian Inspektorat Jenderal dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi pengawasan
WAS.01.03
Audit
Dana
Dekonsentrasi/Dana
Alokasi
Khusus
Rekaman
kegiatan/peristiwa
yang
berkenaan dengan pelaksanaan laporan
hasil audit dana dekonsentrasi/dana
alokasi khusus, meliputi:
a. Laporan
Hasil
Audit
Dana
Dekonsentrasi
b. Laporan Dana Alokasi Khusus
Terbatas
Eselon III
Tertutup
Memiliki informasi yang
apabila diketahui oleh
pihak yang tidak berhak
dapat mengakibatkan
terganggunya
pelaksanaan tugas dan
fungsi kementerian
Inspektorat Jenderal dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi pengawasan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
WAS.01.04 Pelaksanaan Uji Nilai Dokumen Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelaksanaan uji nilai dokumen tindak lanjut hasil pengawasan. Terbatas Eselon III Tertutup Memiliki informasi yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian Inspektorat Jenderal dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi pengawasan
WAS.01.05
Pengelolaan
Database
Pengawasan
Rekaman
kegiatan/peristiwa
yang
berkenaan
dengan
pengelolaan
database pengawasan.
Biasa
Eselon IV
Terbuka
Tidak memiliki informasi
yang apabila diketahui
oleh publik tidak
merugikan siapapun
Inspektorat Jenderal
dan/atau Unit Kerja
yang melaksanakan
fungsi pengawasan
2.
WAS.02
PENGAWASAN EKSTERNAL
WAS.02.01 Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas Laporan Keuangan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan proses pemeriksaan sampai dengan penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan. Terbatas Eselon III Tertutup Memiliki informasi yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian
Inspektorat Jenderal dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi pengawasan
WAS.02.02 Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan proses pemeriksaan sampai dengan penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Terbatas Eselon III Tertutup Memiliki informasi yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian Inspektorat Jenderal dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi pengawasan 3. WAS.03 PENGAWASAN PELANGGARAN YANG BERINDIKASI KORUPSI KOLUSI DAN NEPOTISME (KKN)
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
WAS.03.01 Pengaduan Masyarakat Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengelolaan pengaduan masyarakat, meliputi: a. Penerimaan Pengaduan Masyarakat b. Penelaahan Pengaduan Masyarakat c. Identifikasi Khusus d. Audit Investigasi e. Pemantauan Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat Terbatas Eselon III Tertutup Memiliki informasi yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian Inspektorat Jenderal dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi pengawasan
WAS.03.02 Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penetapan tim penilai internal, sosialisasi, pembinaan dan pendampingan, penilaian, dan pengusulan Satker WBK/WBBM kepada Menteri PANRB dalam pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi/wilayah birokrasi bersih dan melayani, meliputi: a. Penetapan Tim Penilai Internal b. Dokumen Sosialisasi: Sistem Informasi ZI, Capacity Building c. Penilaian Mandiri d. Penilaian Pendahuluan e. Penilaian oleh Tim Penilai Internal f. Pengusulan kepada Menteri PANRB Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Inspektorat Jenderal dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi pengawasan 4. WAS.04 PENJAMIN KUALITAS LAYANAN PENGAWASAN
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
WAS.04.01 Pelaporan dan Nilai Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan kegiatan pelaporan dan penilaian implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Terbatas Eselon III Tertutup Memiliki informasi yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian Inspektorat Jenderal dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi pengawasan
WAS.04.02 Nilai Maturitas SPIP (Sistem Pengendalian Internal Pemerintah) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penilaian maturitas SPIP, meliputi: a. Laporan Penilaian Maturitas SPIP b. Implementasi SPIP c. Kepatuhan Internal Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Inspektorat Jenderal dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi pengawasan
WAS.04.03 Nilai Kapabilitas APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penilaian kapabilitas APIP, meliputi: a. Penilaian Mandiri Kapabilitas APIP b. Peningkatan Kapabilitas APIP Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Inspektorat Jenderal dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi pengawasan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
WAS.04.04 Penerapan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Rekaman kegiatan/peristiwa berkenaan dengan bimbingan teknis, pembentukan struktur organisasi, penyusunan tata kelola SMAP, penyusunan pedoman, penyusunan SOP, dan pelaksanaan tinjauan manajemen dalam penerapan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) lingkup Inspektorat Investigasi KLHK, meliputi: a. Struktur Organisasi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) b. Pedoman Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) c. Pedoman Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) d. SOP Penilaian Risiko Penyuapan e. SOP Penilaian Uji Kelayakan (Due Diligence) f. Tinjauan Fungsi Kepatuhan Ahli Penyuapan (FKAP) g. Tinjauan Manajemen h. Audit Internal SMAP Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Inspektorat Jenderal dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi pengawasan
WAS.04.05 Peringatan Hari Anti Korupsi Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan peringatan hari anti korupsi dari persiapan, pelaksanaan sampai dengan laporan. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Inspektorat Jenderal dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi pengawasan 5. WAS.05 PERJANJIAN KINERJA
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
WAS.05.01 Perjanjian Kinerja Menteri, Wakil Menteri, dan Pimpinan Tinggi Madya Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan perjanjian kinerja Menteri, Wakil Menteri, dan Pimpinan Tinggi Madya. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Inspektorat Jenderal dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi pengawasan
WAS.05.02 Perjanjian Kinerja Pimpinan Tinggi Pratama ke bawah Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan perjanjian kinerja Pimpinan Tinggi Pratama ke Bawah. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Inspektorat Jenderal dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi pengawasan II FUNGSI SUBSTANTIF
A DAS PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN REHABILITASI HUTAN
- DAS.01 PERENCANAAN DAN EVALUASI PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
DAS.01.01 Kelembagaan DAS Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan kelembagaan DAS. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Direktorat Perencanaan Dan Evaluasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
DAS.01.02 Perencanaan Penyusunan Peta dalam rangka One Map Policy dan Baseline/Karakteristik DAS Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan perencanaan penyusunan peta dalam rangka One Map Policy dan baseline/karakteristik DAS, meliputi: a. Matriks Kegiatan b. Laporan Bimtek Penyusunan Peta Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Direktorat Perencanaan Dan Evaluasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
DAS.01.03 Penyusunan Peta dalam rangka One Map Policy dan Baseline/Karakteristik DAS Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyusunan peta dalam rangka One Map Policy dan baseline/karakteristik DAS, meliputi: a. Peta Tematik DAS b. Informasi Pengelolaan DAS dan Peta Karakteristik DAS Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Direktorat Perencanaan Dan Evaluasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
DAS.01.04
Sosialisasi
Pengelolaan
DAS
Rekaman
kegiatan/peristiwa
yang
berkenaan
dengan
sosialisasi
pengelolaan DAS.
Biasa
Eselon IV
Terbuka
Tidak memiliki informasi
yang apabila diketahui
oleh publik tidak
merugikan siapapun
Direktorat
Perencanaan Dan
Evaluasi Pengelolaan
Daerah Aliran Sungai
DAS.01.05
Pengembangan Data dan Informasi
Pengelolaan
DAS
Rekaman
kegiatan/peristiwa
yang
berkenaan
dengan
persiapan
pengembangan data, koordinasi dengan
pihak terkait, pendampingan, supervisi
pengembangan
data
dan
informasi
Pengelolaan
DAS,
pemutakhiran
(updating) Sistem Informasi Pengelolaan
Daerah Aliran Sungai (SIPDAS) dalam
pengembangan
data
dan
informasi
PDAS.
Biasa
Eselon IV
Terbuka
Tidak memiliki informasi
yang apabila diketahui
oleh publik tidak
merugikan siapapun
Direktorat
Perencanaan Dan
Evaluasi Pengelolaan
Daerah Aliran Sungai
DAS.01.06 Pemutakhiran Peta Lahan Kritis Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan perencanaan, penguatan kelembagaan, dan data informasi pengelolaan DAS kegiatan updating peta lahan kritis, meliputi: a. Laporan Pemutakhiran Lahan Kritis b. Peta Lahan Kritis Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Direktorat Perencanaan Dan Evaluasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
DAS.01.07 Pengelolaan DAS Lintas Negara Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan persiapan, koordinasi, pelaksanaan kegiatan, pelaporan, penyusunan peta DAS, dan perjanjian kerja sama dalam pengelolaan daerah aliran sungai lintas negara.
- Pengelolaan Teknis DAS Lintas Negara Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Direktorat Perencanaan Dan Evaluasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
DAS.01.08
Master Plan Rehabilitasi Hutan dan
Lahan (RHL) di Ibu Kota Nusantara
(IKN)
Rekaman
kegiatan/peristiwa
yang
berkenaan
dengan
penyusunan,
penetapan tim penyusunan Master Plan,
persiapan, penyusunan draft Master
Plan RHL, Sosialisasi, Master Plan RHL
di IKN.
Biasa
Eselon IV
Terbuka
Tidak memiliki informasi
yang apabila diketahui
oleh publik tidak
merugikan siapapun
Direktorat
Perencanaan Dan
Evaluasi Pengelolaan
Daerah Aliran Sungai
DAS.01.10 Pengelolaan Rehabilitasi Hutan dalam Rangka Peningkatan Keberlanjutan Sumber Air (Maintaining and Enhancing Water Yield Through Land and Forest Rehabilitation/MEWLAFOR) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengelolaan rehabilitasi hutan dalam rangka peningkatan keberlanjutan sumber air.
- Laporan: Peta Lokasi Rehabilitasi, Data Debit Air Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Direktorat Perencanaan Dan Evaluasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
DAS.01.10 Pemantauan Kinerja dan Evaluasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pemantauan kinerja dan evaluasi pengelolaan daerah aliran sungai, meliputi: a. Laporan Bimbingan Teknis/Supervisi: Pelaksanaana Rencana Umum Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RU RHL), Banjir dan Tanah Longsor b. Laporan Monitoring dan Evaluasi: Pelaksanaan Rencana Umum Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RU RHL), Banjir dan Tanah Longsor c. Sedimen DAS (Impact Assessment/Dampak RHL) d. Laporan Evaluasi Pengelolaan DAS: Data Qmax dan Qmin Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Direktorat Perencanaan Dan Evaluasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai 2. DAS.02 PENGHIJAUAN DAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
DAS.02.01 Penghijauan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penghijauan meliputi: a. SK Pembentukan Tim b. Rencana Kerja c. Laporan Pelaksanaan Bimtek dan Supervisi Penghijauan d. Pemutakhiran Data dan Informasi Penghijauan (Hutan Kota, Hutan Rakyat, Penghijauan Lingkungan, dan Usaha Pelestarian Sumberdaya Alam/UPSA) Secara Berkala Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Direktorat Penghijauan dan Perbenihan Tanaman Hutan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH e. Data dan Informasi Progres Penghijauan, Penghijauan Tahunan: Peta dan Numerik
DAS.02.02 Penyusunan DED (Detail Enginering Design) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pembangunan pusat persemaian, meliputi: a. SK Pembentukan Tim b. Telaah Usulan Calon Lokasi Pusat Persemaian c. Verifikasi Calon Lokasi d. Perjanjian dengan Pihak Pengelola/Pelaksana Pembangunan e. Detail Engineering Design (DED) Pusat Persemaian f. Berita Acara Serah Terima (BAST) DED Terbatas Eselon III Tertutup Memiliki informasi yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian Direktorat Penghijauan dan Perbenihan Tanaman Hutan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
DAS.02.03 Pembangunan Perbenihan: Kebun Bibit Rakyat (KBR), Kebun Bibit Desa (KBD) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pembangunan perbenihan Kebun Bibit Rakyat (KBR) dan Kebun Bibit Desa (KBD), meliputi: a. Administrasi dan Teknis Kegiatan Perbenihan Tanaman Hutan (KBR, KBD) b. Penetapan Kelompok Pelaksana Kegiatan KBR/KBD c. Perjanjian Kerja Sama dengan Kelompok/Pelaksana Kegiatan KBR/KBD d. Pengajuan Pembayaran Kelompok e. Rencana Penanaman Bibit f. Laporan Bulanan Kelompok KBR/KBD g. Laporan Akhir Kelompok KBR/KBD Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Direktorat Penghijauan dan Perbenihan Tanaman Hutan
DAS.02.04 Data Dasar dan Informasi Perbenihan Tanaman Hutan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyusunan data dasar dan informasi perbenihan tanaman hutan, meliputi: a. Hasil Telaah Data Perbenihan Tanaman Hutan b. Data dan Informasi Kegiatan Perbenihan Tanaman Hutan Nasional c. Publikasi Data dan Informasi Kegiatan Perbenihan Tanaman Hutan Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Direktorat Penghijauan dan Perbenihan Tanaman Hutan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
DAS.02.05 Pembinaan Perencanaan Pembangunan Perbenihan Tanaman Hutan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pembinaan perencanaan pembangunan perbenihan tanaman hutan, meliputi: a. Laporan Supervisi b. Bimbingan Teknis Perencanaan Pembangunan Perbenihan Tanaman Hutan Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Direktorat Penghijauan dan Perbenihan Tanaman Hutan
DAS.02.06 Sertifikasi Mutu Benih dan Mutu Bibit Tanaman Hutan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelaksanaan sertifikasi mutu benih dan mutu bibit tanaman hutan meliputi: a. Hasil Telaah Pelaksanaan Sertifikasi Mutu Benih dan Mutu Bibit b. Rekomendasi Sertifikasi Mutu Benih dan Mutu Bibit c. Database Rekomendasi Mutu Benih dan Mutu Bibit Terbatas Eselon III Tertutup Memiliki informasi yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian Direktorat Penghijauan dan Perbenihan Tanaman Hutan
DAS.02.07 Tata Usaha Benih dan Bibit Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelaksanaan tata usaha benih dan bibit, meliputi: a. Catatan Mutasi Benih atau Bibit b. Laporan Hasil Peredaran Benih dan Bibit Terbatas Eselon III Tertutup Memiliki informasi yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian Direktorat Penghijauan dan Perbenihan Tanaman Hutan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
DAS.02.08 Ekspor dan Impor Benih dan Bibit Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelaksanaan ekspor dan impor benih dan bibit, meliputi: a. Hasil Telaah Usulan Ekspor/Impor Benih dan Bibit b. Rekomendasi Hasil Telaahan Ekspor/Impor Benih dan Bibit Terbatas Eselon III Tertutup Memiliki informasi yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian Direktorat Penghijauan dan Perbenihan Tanaman Hutan
DAS.02.09 Penetapan Pengada dan Pengedar Benih atau Bibit Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penetapan pengada dan pengedar benih atau bibit, meliputi: a. Hasil Telaah Usulan Izin Usaha b. Rekomendasi Hasil Telaahan Izin Usaha c. Rekomendasi Izin Usaha d. Penetapan Izin Usaha: Database Izin Usaha Pengada dan Pengedar Benih atau Bibit Terbatas Eselon III Tertutup Memiliki informasi yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian Direktorat Penghijauan dan Perbenihan Tanaman Hutan
DAS.02.10 Fasilitasi Pengembangan Usaha Perbenihan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan fasilitasi pengembangan usaha perbenihan, meliputi: a. Pelaksanaan Fasilitasi Usaha b. Laporan Fasilitasi Usaha Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Direktorat Penghijauan dan Perbenihan Tanaman Hutan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
DAS.02.11 Pembinaan Pengembangan Usaha dan Pengelolaan Sumber Benih Tanaman Hutan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pembinaan pengembangan usaha dan pengelolaan sumber benih tanaman hutan, meliputi: a. Laporan Hasil Supervisi dan Bimbingan Teknis b. Pengembangan Usaha dan Pengelolaan Sumber Benih Tanaman Hutan Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Direktorat Penghijauan dan Perbenihan Tanaman Hutan
DAS.02.12 Pengembangan Jejaring Kerja Perbenihan Tanaman Hutan (PTH) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan fasilitasi pengembangan jejaring kerja perbenihan tanaman hutan.
- Laporan Fasilitasi Forum PTH Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Direktorat Penghijauan dan Perbenihan Tanaman Hutan
DAS.02.13 Penyusunan Data dan Informasi Usaha Perbenihan Tanaman Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyusunan data dan informasi usaha perbenihan tanaman, meliputi: a. Hasil Telaah Data dan Informasi Usaha b. Laporan Potensi Usaha Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Direktorat Penghijauan dan Perbenihan Tanaman Hutan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
DAS.02.14
Pembangunan Sumber Benih Unggul
Rekaman
kegiatan/peristiwa
yang
berkenaan
dengan
pembangunan
sumber benih unggul, meliputi:
a. Hasil Verifikasi Calon Lokasi
b. Pembangunan
Sumber
Benih
Unggul:
Perjanjian
Kerja
Sama,
Berita Acara Serah Terima (BAST),
Rancang Bangun Sumber Benih
Unggul
c. Laporan
Akhir
Pembangunan
Sumber Benih Unggul
Biasa
Eselon IV
Terbuka
Tidak memiliki informasi
yang apabila diketahui
oleh publik tidak
merugikan siapapun
Direktorat
Penghijauan dan
Perbenihan Tanaman
Hutan
DAS.02.15 Pengelolaan, Pemanfaatan dan Perlindungan Sumber Benih Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengelolaan, pemanfaatan dan perlindungan sumber benih, meliputi: a. Monitoring Sumber Benih b. Database Sumber Benih Unggul c. Berita Acara Serah Terima (BAST) d. Laporan Akhir Pengelolaan, Pemanfaatan dan Perlindungan Sumber Benih Unggul Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Direktorat Penghijauan dan Perbenihan Tanaman Hutan
DAS.02.16 Sertifikasi Sumber Benih Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelaksanaan sertifikasi sumber benih, meliputi: a. Hasil Telaah Sertifikasi Sumber Benih b. Rekomendasi Sertifikasi Sumber Benih c. Database Rekomendasi Sertifikasi Sumber Benih Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Direktorat Penghijauan dan Perbenihan Tanaman Hutan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
DAS.02.17
Penyusunan
Peta
Zona
Benih
Rekaman
kegiatan/peristiwa
yang
berkenaan dengan penyusunan peta
zona benih, meliputi:
a. Database
Sumber
Benih
dan
Pemanfaatan
b. Hasil Telaah
c. Peta Zona Benih
Biasa
Eselon IV
Terbuka
Tidak memiliki informasi
yang apabila diketahui
oleh publik tidak
merugikan siapapun
Direktorat
Penghijauan dan
Perbenihan Tanaman
Hutan
DAS.02.18 Penyusunan Data dan Informasi Sumber Benih Tanaman Hutan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyusunan data dan informasi sumber benih tanaman hutan, meliputi: a. Hasil Telaah Data dan Informasi Sumber Benih b. Data dan Informasi Sumber Benih Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Direktorat Penghijauan dan Perbenihan Tanaman Hutan
DAS.02.19
Pengawasan Peredaran Benih dan
Bibit
Rekaman
kegiatan/peristiwa
yang
berkenaan
dengan
pengawasan
peredaran benih dan bibit, meliputi:
a. Hasil Pengawasan Terhadap Pelaku
Peredaran Benih dan Bibit
b. Telaah
c. Hasil Pengawasan
d. Laporan Hasil Pengawasan
Terbatas
Eselon III
Tertutup
Memiliki informasi yang
apabila diketahui oleh
pihak yang tidak berhak
dapat mengakibatkan
terganggunya
pelaksanaan tugas dan
fungsi kementerian
Direktorat
Penghijauan dan
Perbenihan Tanaman
Hutan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
DAS.02.20 Pelaporan Data Produksi dan Distribusi Persemaian Permanen/Pusat Persemaian Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyusunan laporan data produksi dan distribusi persemaian permanen/pusat persemaian, meliputi: a. Hasil Telaah Data Produksi dan Distribusi Persemaian b. Laporan Produksi dan Distribusi Persemaian Permanen Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Direktorat Penghijauan dan Perbenihan Tanaman Hutan
DAS.02.21 Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Perbenihan Tanaman Hutan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja perbenihan tanaman hutan, meliputi: a. Hasil Telaah Data b. Laporan Akuntabilitas Kinerja Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Direktorat Penghijauan dan Perbenihan Tanaman Hutan 3. DAS.03 REHABILITASI HUTAN
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
DAS.03.01 Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) Ibu Kota Nusantara (IKN) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyusunan rencana kerja, pelaksanaan, bimbingan teknis, supervisi, dan pemutakhiran data dalam rehabilitasi hutan dan lahan Ibu Kota Nusantara (IKN), meliputi: a. SK Pembentukan Tim b. Rencana Kerja c. Laporan Pelaksanaan Bimbingan Teknis dan Supervisi RHL IKN d. Pemutakhiran Data dan Informasi RHL IKN (Penanaman dan Pemeliharaan) Secara Berkala e. Data dan Informasi RHL IKN Tahunan: Peta dan Numerik Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Direktorat Rehabilitasi Hutan
DAS.03.02 Reboisasi Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan Reboisasi, meliputi: a. SK Pembentukan Tim b. Rencana Kerja c. Laporan Pelaksanaan Bimtek dan Supervisi Reboisasi d. Pemutakhiran Data dan Informasi Reboisasi (Penanaman dan Pemelliharaan) Secara Berkala e. Laporan Reboisasi f. Data dan Informasi Progres Reboisasi, Reboisasi Tahunan: Peta dan Numerik Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Direktorat Rehabilitasi Hutan 4. DAS.04 TEKNIK KONSERVASI TANAH DAN REKLAMASI HUTAN
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
DAS.04.01 Teknik Konservasi Tanah dan Air Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan konservasi tanah dan air yang berupa penyiapan pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknik konservasi tanah dan air, meliputi: a. SK Pembentukan Tim b. Rencana Kerja c. Laporan Hasil Bimbingan Teknis dan Supervisi d. Pembaruan (Updating) Data dan Informasi Secara Berkala e. Data dan Informasi Konservasi Tanah dan Air Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Direktorat Teknik Konservasi Tanah dan Reklamasi Hutan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
DAS.04.02 Reklamasi Hutan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan reklamasi akibat penggunaan kawasan hutan: penyiapan pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, meliputi: a. Berita Acara Rapat Penentuan Calon Lokasi Penanaman Untuk Reklamasi dan Rehabilitasi DAS b. SK Penetapan Lokasi Penanaman Untuk Reklamasi dan Rehabilitasi DAS c. SK Pembentukan Tim d. Rencana Kerja e. Laporan Hasil Bimbingan Teknis dan Supervisi Bidang PKH f. Pemutakhiran (Updating) Data dan Informasi Penanaman dan Pemelliharaan Secara Berkala g. Laporan Reklamasi dan Rehabilitasi Tahunan oleh Perusahaan h. Data dan Informasi Penanaman dan Pemeliharaan Tahunan i. Berita Acara Serah Terima (BAST) Terbatas Eselon III Tertutup Memiliki informasi yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian Direktorat Teknik Konservasi Tanah dan Reklamasi Hutan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
DAS.04.03
Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai
Rekaman
kegiatan/peristiwa
yang
berkenaan dengan rehabilitasi daerah
aliran sungai yang berupa penyiapan
pelaksanaan,
koordinasi
dan
sinkronisasi, pelaksanaan bimbingan
teknis
dan
supervisi
di
bidang
rehabilitasi
daerah
aliran
sungai,
meliputi:
a. SK Pembentukan Tim
b. Rencana Kerja
c. Laporan Hasil Bimbingan Teknis dan
Supervisi
d. Pembaruan
Data
dan
Informasi
Secara Berkala
e. Data
dan
Informasi
Rehabilitasi
Daerah Aliran Sungai
Terbatas
Eselon III
Tertutup
Memiliki informasi yang
apabila diketahui oleh
pihak yang tidak berhak
dapat mengakibatkan
terganggunya
pelaksanaan tugas dan
fungsi kementerian
Direktorat Teknik
Konservasi Tanah
dan Reklamasi Hutan
5.
DAS.05
REHABILITASI MANGROVE
DAS.05.01 Pemutakhiran Peta Mangrove Nasional (PMN) Rekaman kegiatan/peristiwa berkenaan dengan inventarisasi, pengolahan data, pengecekan lapangan, analisis data, verifikasi, sinkronisasi dan finalisasi, dan usulan penetapan dalam pemutakhiran peta mangrove nasional, meliputi: a. SK Pembentukan Tim b. Modul c. Data Hasil Inventaris d. Pengolahan Data e. Groundcheck f. Analisis Data g. Verifikasi h. Sinkronisasi dan Finalisasi i. Usulan Penetapan PMN Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Direktorat Rehabilitasi Mangrove
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH j. Penetapan Peta Mangrove Nasional
DAS.05.02 Penguatan Kelompok Kerja dan Forum Peduli Mangrove Rekaman kegiatan/peristiwa berkenaan dengan inventarisasi, identifikasi, fasilitasi, supervisi, bimbingan teknis, dan penetapan Kelompok Kerja Mangrove Daerah (KKMD) dalam penguatan kelompok kerja dan forum peduli mangrove, meliputi: a. Inventarisasi Data dan Informasi Regulasi b. Identifikasi Stakeholders Potensial c. Fasilitasi dan Supervisi Penguatan Kelembagaan Mangrove d. Penetapan Kelompok Kerja Mangrove Daerah (KKMD) dan Rencana Aksi KKMD Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Direktorat Rehabilitasi Mangrove
DAS.05.03 Rehabilitasi Hutan Mangrove Rekaman kegiatan/peristiwa berkenaan dengan penyiapan, inventarisasi, bimbingan teknis, dan pemantauan rehabilitasi hutan mangrove, meliputi: a. Inventarisasi Data Informasi Rehabilitasi Mangrove b. Laporan Rehabilitasi Hutan Mangrove Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Direktorat Rehabilitasi Mangrove
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
DAS.05.04 Penyusunan dan Penyebarluasan Data Informasi Rehabilitasi Mangrove Rekaman kegiatan/peristiwa berkenaan dengan penyusunan dan penyebarluasan data informasi rehabilitasi mangrove, meliputi: a. Data Informasi Rehabilitasi Mangrove b. Leaflet, Booklet, Poster, Video c. Sistem Informasi Rehabilitasi Mangrove d. Laporan Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Direktorat Rehabilitasi Mangrove
DAS.05.05 Supervisi Rehabilitasi Mangrove Rekaman kegiatan/peristiwa berkenaan dengan supervisi, analisis, dan penyusunan rekomendasi dalam rangka supervisi rehabilitasi perairan darat, meliputi: a. Supervisi Rehabilitasi Mangrove; b. Analisis Hasil Supervisi c. Rekomendasi Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Direktorat Rehabilitasi Mangrove
DAS.05.06 Evaluasi dan Pelaporan Rehabilitasi Mangrove Rekaman kegiatan/peristiwa berkenaan dengan analisis data, evaluasi, dan pelaporan rehabilitasi perairan darat, meliputi: a. Data dan Informasi Rehabilitasi Mangrove b. Analisis Data c. Laporan Hasil Evaluasi Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Direktorat Rehabilitasi Mangrove B GKM PENEGAKAN HUKUM KEHUTANAN
- GKM.01 PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PENGADUAN KEHUTANAN
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
GKM.01.01 Pengumpulan Data dan Informasi (Puldasi) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan perencanaan, pengolahan dan penyajian data dalam rangka pengumpulan data dan informasi (puldasi), meliputi: a. Perencanaan Kegiatan Puldasi b. Data dan Informasi Intelijen c. Hasil Pengolahan Data Informasi Intelijen Terbatas Eselon III Tertutup Memiliki informasi yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian Direktorat Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan
GKM.01.02 Intelijen Pengamanan dan Penggalangan (Intelligence Center) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan intelijen pengamanan dan penggalangan (Intelligence Center), meliputi: a. Perencanaan Kegiatan Pengamanan dan Penggalangan b. Pelaksanaan Intelijen Pengamanan dan Penggalangan c. Laporan Intelijen Pengamanan dan Penggalangan Rahasia Eselon II Tertutup Memiliki Dampak terganggunya fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional dan/atau ketertiban umum Direktorat Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan
GKM.01.03 Penanganan Pengaduan/Pengawasan Insidentil Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penanganan pengaduan/pengawasan insidentil, meliputi: a. Registrasi dan Penelaahan Pengaduan b. Pengawasan/Verifikasi Pengaduan c. Rekomendasi Terbatas Eselon III Tertutup Memiliki informasi yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian Direktorat Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
GKM.01.04 Pencegahan Kejahatan Kehutanan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pencegahan kejahatan kehutanan, meliputi: a. Penyadartahuan b. Penjagaan c. Peran Serta Masyarakat d. Patroli Teritorial Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Direktorat Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan
GKM.01.05 Patroli Siber (Cyber Patrol) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan patroli siber (Cyber Patrol), meliputi: a. Monitoring b. Pelacakan c. Pendalaman Profil (Profiling) d. Tindak Lanjut e. Laporan Terbatas Eselon III Tertutup Memiliki informasi yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian Direktorat Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan
GKM.01.06
Kejahatan Transnasional
Rekaman kegiatan/peristiwa yang
berkenaan dengan kejahatan
transnasional, meliputi:
a. Penerimaan Informasi
b. Perencanaan Penanganan
c. Pelaksanaan Penanganan
d. Pelaporan
Rahasia
Eselon II
Tertutup
Memiliki Dampak
terganggunya fungsi
penyelenggaraan negara,
sumber daya nasional
dan/atau ketertiban
umum
Direktorat
Pencegahan dan
Penanganan
Pengaduan
Kehutanan
2.
GKM.02
PENGAWASAN, PENGENAAN SANKSI
ADMINISTRATIF DAN KEPERDATAAN
KEHUTANAN
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
GKM.02.01 Pengawasan Kehutanan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengawasan kehutanan, meliputi: a. Inventarisasi dan Identifikasi Perizinan Berusaha dan Persetujuan Pemerintah Terkait Izin Bidang Kehutanan yang Diterbitkan oleh Menteri Kehutanan b. Penetapan Prioritas Pengawasan Kehutanan c. Persiapan Pengawasan Kehutanan d. Pelaksanaan Pengawasan Kehutanan e. Ekspose dan Laporan Hasil f. Pengawasan Kehutanan Terbatas Eselon III Tertutup Memiliki informasi yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan
GKM.02.02 Pengenaan Sanksi Administratif Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengenaan sanksi administratif, meliputi: a. Hasil Telaah dan Evaluasi Rekomendasi Hasil Pengawasan b. Laporan Hasil Pengawasan c. Penerbitan Keputusan Sanksi Administrasi d. Penerapan Sanksi Administrasi e. Berita Acara Penerimaan Surat Keputusan Sanksi Administrasi Terbatas Eselon III Tertutup Memiliki informasi yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan
GKM.02.03 Pengawasan Penaatan Sanksi Administratif Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengawasan penaatan sanksi admnistratif, meliputi: a. Pencabutan Sanksi Administrasi b. Pemberatan Sanksi Hukum Terbatas Eselon III Tertutup Memiliki informasi yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
GKM.02.04 Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyelesaian sengketa kehutanan melalui pengadilan, meliputi: a. Penerimaan Berkas Perkara Sengketa Kehutanan b. Telaahan Perkara c. Persiapan dan Pelaksanaan Verifikasi Sengketa Kehutanan d. Penunjukan Ahli dan Perhitungan Kerugian Kehutanan e. Penetapan Surat Kuasa Khusus (SKKH) dan Surat Tugas Sidang f. Penyusunan Gugatan g. Pendaftaran Gugatan h. Pelaksanaan Persidangan i. Penerimaan Putusan Pengadilan Negeri j. Upaya Hukum (Banding) k. Penerimaan Putusan Pengadilan Tinggi l. Upaya Kuasa m. Penerimaan Putusan Kasasi n. Peninjauan Kembali (PK) o. Pelaksanaan Isi Putusan/Eksekusi Rahasia Eselon II Tertutup Memiliki Dampak terganggunya fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional dan/atau ketertiban umum Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
GKM.02.05 Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyelesaian sengketa kehutanan di luar pengadilan, meliputi: a. Berkas Perkara Sengketa Kehutanan b. Hasil Telaah Perkara Kehutanan c. Verifikasi Sengketa Kehutanan d. Klarifikasi Hasil Verifikasi Sengketa Kehutanan e. Penunjukkan Ahli Perhitungan Kerugian Kehutanan f. Perhitungan Kerugian Kehutanan dan/atau Kerugian Masyarakat g. Pelaksanaan Negosiasi/Fasilitasi/Mediasi h. Penandatanganan Dokumen Kesepakatan i. Penagihan PNBP Hasil Kesepakatan j. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Tindakan Tertentu (Pemulihan) k. Fasilitasi Penyelesaian Kerugian Masyarakat Terbatas Eselon III Tertutup Memiliki informasi yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan 3. GKM.03 PENINDAKAN PIDANA KEHUTANAN
GKM.03.01 Pelanggaran Kehutanan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelanggaran kehutanan, meliputi: a. Laporan Pelanggaran b. Tindak Lanjut dari Laporan Terbatas Eselon III Tertutup Memiliki informasi yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian Biro Hukum dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan fungsi hukum
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
GKM.03.02 Operasi Penindakan Kejahatan Kehutanan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan persiapan dan pelaksanaan dalam penindakan kejahatan kehutanan meliputi: a. Rencana Operasi b. Operasi Penindakan Kejahatan Kehutanan Rahasia Eselon II Tertutup Memiliki Dampak terganggunya fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional dan/atau ketertiban umum Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan
GKM.03.03 Penyidikan Tindak Pidana Kehutanan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyidikan tindak pidana kehutanan, meliputi: a. Penelaahan dan Penerimaan Laporan Kejadian (LK) Tindak Pidana Kehutanan b. Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) c. Surat Perintah Penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) d. Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Kehutanan e. Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Kehutanan Rahasia Eselon II Tertutup Memiliki Dampak terganggunya fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional dan/atau ketertiban umum Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan 4. GKM.04 PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
GKM.04.01
Keteknikan Pencegahan Kebakaran
Hutan
Rekaman
kegiatan/peristiwa
yang
berkenaan
dengan
keteknikan
pencegahan kebakaran hutan, meliputi:
a. Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK)
atau Kerangka Acuan Kerja (KAK)
b. Monitoring dan Informasi Hotspot,
Cuaca, Informasi Sistem Peringkat
Bahaya
Kebakaran
(SPBK)
dari
BMKG
c. Fasilitasi
Prasarana
dan
Sarana
Pengendalian Kebakaran Hutan
d. Laporan Perkembangan Lapangan
e. Jurnal Harian
f. Laporan
Tahunan
Pengendalian
Kebakaran Hutan
Biasa
Eselon IV
Terbuka
Tidak memiliki informasi
yang apabila diketahui
oleh publik tidak
merugikan siapapun
Direktorat
Pengendalian
Kebakaran Hutan
GKM.04.02 Pembentukan dan Pembinaan Masyarakat Peduli Api (MPA) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan (RPK), koordinasi, dokumen administrasi dan jurnal harian, sosialisasi, pembentukan Masyarakat Peduli Api (MPA), pendampingan, pembinaan dan penguatan, pengkajian bahan pengembangan, analisis sistem kelembagaan, pelaporan dan evaluasi, penetapan, penyusunan database dalam kegiatan pembentukan dan pengembangan MPA meliputi: a. Pembentukan MPA b. Pembinaan MPA c. Database MPA Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
GKM.04.03 Pengembangan Sistem Kemitraan Pencegahan Kebakaran Hutan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengembangan sistem kemitraan pencegahan kebakaran hutan, meliputi: a. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Kegiataan (RPK) b. Jurnal Harian c. Data dan Informasi Pengelolaan Kawasan Pemegang Hak, Pemegang Izin, Pemanfaatan Hutan, dan Pemegang Izin Penggunaan Kawasan Hutan d. Laporan Pengendalian Kebakaran Hutan dari Pemegang Izin Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan
GKM.04.04 Penyadartahuan Pencegahan Kebakaran Hutan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyadartahuan pencegahan kebakaran hutan meliputi: a. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) atau Kerangka Acuan Kerja (KAK) b. Kampanye Pencegahan Kebakaran Hutan c. Pameran Penyadartahuan Pencegahan d. Publikasi Melalui Media Online/Media Sosial/Infografis e. Laporan Evaluasi Kegiatan Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
GKM.04.05
Operasi Teknologi Modifikasi Cuaca
(TMC)
Rekaman kegiatan/peristiwa yang
berkenaan dengan operasi Teknologi
Modifikasi Cuaca (TMC) meliputi:
a. Rencana Pelaksanaan Kegiatan
(RPK) atau Kerangka Acuan Kerja
(KAK)
b. Operasi Teknologi Modifikasi Cuaca
(TMC)
c. Laporan Evaluasi Kegiatan
Biasa
Eselon IV
Terbuka
Tidak memiliki informasi
yang apabila diketahui
oleh publik tidak
merugikan siapapun
Direktorat
Pengendalian
Kebakaran Hutan
GKM.04.06 Peringatan Deteksi Dini dan Kebakaran Hutan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan posko dalkarhut, monitoring kebakaran hutan, pengelolaan dan operasional sistem peingatan dan deteksi dini kebakaran hutan, groundcheck hotspot, peta rawan kebakaran hutan, penyusunan standar, monitoring dan evaluasi peringatan dan deteksi dini kebakaran hutan, meliputi: a. Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) atau Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) b. Informasi Kegiatan Pengendalian Kebakaran Hutan c. Peringatan dan Deteksi Dini Kebakaran Hutan d. Laporan Evaluasi Kegiatan Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
GKM.04.07
Pemadaman dan Penanganan
Pascakebakaran Hutan
Rekaman kegiatan/peristiwa yang
berkenaan dengan penyusunan
standar, detasering, pengumpulan
informasi, pelaksanaan, monitoring,
evaluasi, dan penanganan pasca
lainnya dalam pemadaman dan
penanganan pascakebakaran hutan,
meliputi:
a. Rencana Pelaksanaan Kegiatan
(RPK) atau Kerangka Acuan
Kegiatan (KAK)
b. Informasi Pengendalian Kebakaran
Hutan
c. Pelaksanaan Kegiatan Pemadaman
dan Penanganan Pascakebakaran
Hutan
d. Pemadaman Darat
e. Pemadaman Gabungan
f. Laporan Evaluasi Kegiatan
g. Database Perhitungan Luas Areal
Terbakar
Biasa
Eselon IV
Terbuka
Tidak memiliki informasi
yang apabila diketahui
oleh publik tidak
merugikan siapapun
Direktorat
Pengendalian
Kebakaran Hutan
5.
GKM.05
PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA
DAN PENGAMANAN HUTAN
GKM.05.01 Penyiapan Pelaksanaan Pengelolaan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyiapan pelaksanaan pengelolaan KHDTK, meliputi: a. Rencana Pengelolaan b. Pelaksanaan Pengelolaan KHDTK c. Evaluasi Pelaksanaan Pengelolaan Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Direktorat Pendayagunaan Sumber Daya dan Pengamanan Hutan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
GKM.05.02 Perancangan Pengembangan, Penguatan dan Mobilisasi SDM Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan perancangan pengembangan, penguatan dan mobilisasi SDM dalam rangka dukungan operasi pengamanan hutan dan pengendalian kebakaran hutan, meliputi: a. Analisis Kebutuhan SDM b. Dokumen Perancangan Pengembangan, Penguatan, dan Mobilisasi SDM Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Direktorat Pendayagunaan Sumber Daya dan Pengamanan Hutan
GKM.05.03 Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Teknologi Pengamanan Hutan, serta Pengendalian Kebakaran Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan perencanaan penyediaan prasarana, sarana, dan teknologi pengamanan hutan serta pengendalian kebakaran hutan, meliputi: a. Analisis Kebutuhan Prasarana, Sarana, dan Teknologi Pengamanan Hutan b. Dokumen Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Teknologi Pengamanan Hutan, serta Pengendalian Kebakaran Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Direktorat Pendayagunaan Sumber Daya dan Pengamanan Hutan C KSA KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM
- KSA.01 PERENCANAAN KONSERVASI
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
KSA.01.01
Inventarisasi
Potensi
Kawasan
Konservasi
Rekaman
kegiatan/peristiwa
yang
berkenaan dengan bimbingan teknis,
supervisi,
monitoring
dan
evaluasi,
pengarahan
dan
permohonan
data
inventarisasi
potensi
kawasan
konservasi (Kawasan Suaka Alam (KSA),
Kawasan Pelestarian Alam (KPA), dan
Taman Buru (TB)), meliputi:
a. Laporan Hasil Inventarisasi Potensi
Kawasan Konservasi
b. Peta Data Spasial Terkait Kawasan
Konservasi
Biasa
Eselon IV
Terbuka
Tidak memiliki informasi
yang apabila diketahui
oleh publik tidak
merugikan siapapun
Direktorat
Perencanaan
Konservasi
KSA.01.02 Penataan Kawasan Konservasi Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan permohonan penilaian, evaluasi, dan pemberian rekomendasi penataan pada kawasan konservasi (Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA), dan Taman Buru (TB)), meliputi: a. Penetapan Penataan Zona/Blok Kawasan Konservasi b. Evaluasi Penataan Zona/Blok Kawasan Konservasi c. Revisi Penetapan Penataan Zona/Blok Kawasan Konservasi Terbatas Eselon III Tertutup Memiliki informasi yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian Direktorat Perencanaan Konservasi
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
KSA.01.03 Perencanaan Pengelolaan Kawasan Konservasi Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan fasilitasi, konsultasi, audiensi, pengusulan, penilaian, monitoring dan evaluasi, dan penetapan perencanaan pengelolaan pada kawasan konservasi (Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA), dan Taman Buru (TB)), meliputi: a. Penetapan Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi b. Evaluasi Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi c. Revisi Penetapan Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi d. Penetapan SK Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Direktorat Perencanaan Konservasi
KSA.01.04 Pemolaan Kawasan Konservasi Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengumpulan dan pengelolaan data, penelaahan data, fasilitasi pembentukan kawasan konservasi, penelaahan dan pengkajian Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) pemolaan pada kawasan konservasi (Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA), dan Taman Buru (TB)), meliputi: a. Pengelolaan Data Pengukuhan Serta Permasalahan Kawasan Konservasi b. Peta Hasil Analisis c. Rekomendasi Pemolaan Kawasan Konservasi: Penyelesaian dan Fasilitasi Permasalahan Tumpang Tindih Terbatas Eselon III Tertutup Memiliki informasi yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian Direktorat Perencanaan Konservasi
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
KSA.01.05 Evaluasi Fungsi Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan evaluasi fungsi pada kawasan konservasi (Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA), dan Taman Buru (TB)), meliputi: a. SK Tim Evaluasi Fungsi b. Hasil Telaah/Penilaian Evaluasi Fungsi Kawasan Suaka Alam (KSA)/Kawasan Pelestarian Alam (KPA) dan Taman Buru (TB) c. Rekomendasi Penetapan Fungsi Kawasan Konservasi Terbatas Eselon III Tertutup Memiliki informasi yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian Direktorat Perencanaan Konservasi 2. KSA.02 KONSERVASI KAWASAN
KSA.02.01 Perlindungan dan Pengamanan Kawasan Konservasi Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan verifikasi dan telaah laporan, rekomendasi dan arahan, koordinasi dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi perlindungan dan pengamanan pada kawasan konservasi (Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA), dan Taman Buru (TB)), meliputi: a. Laporan Gangguan Kawasan Konservasi b. Rekomendasi/Arahan Penanganan Gangguan Kawasan Konservasi Terbatas Eselon III Tertutup Memiliki informasi yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian Direktorat Konservasi Kawasan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
KSA.02.02
Pengendalian
Kebakaran
Hutan
Kawasan
Konservasi
Rekaman
kegiatan/peristiwa
yang
berkenaan dengan verifikasi dan telaah
laporan,
rekomendasi
dan
arahan,
koordinasi
dan
supervisi,
serta
monitoring dan evaluasi pengendalian
kebakaran
hutan
pada
kawasan
konservasi (Kawasan Suaka Alam (KSA),
Kawasan Pelestarian Alam (KPA), dan
Taman Buru (TB)), meliputi:
a. Laporan Kebakaran Hutan Kawasan
Konservasi
b. Rekomendasi/Arahan Pengendalian
Kebakaran
Hutan
Kawasan
Konservasi
Biasa
Eselon IV
Terbuka
Tidak memiliki informasi
yang apabila diketahui
oleh publik tidak
merugikan siapapun
Direktorat Konservasi
Kawasan
KSA.02.03 Usaha dan/atau Kegiatan Terbangun di Kawasan Konservasi (Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA), dan Taman Buru (TB)) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan verifikasi dan telaah saran laporan, rekomendasi dan koreksi, koordinasi dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi usaha dan/atau kegiatan terbangun di kawasan konservasi (Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA), dan Taman Buru (TB)), meliputi: a. Laporan Hasil Inventarisasi dan Verifikasi b. Rekomendasi Terhadap Tindak Lanjut Laporan Usaha dan/atau Kegiatan Terbangun Di KSA, KPA dan TB Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Direktorat Konservasi Kawasan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
KSA.02.04 Penilaian Efektivitas Pengelolaan Kawasan Konservasi Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan verifikasi dan telaah saran laporan, rekomendasi dan koreksi, koordinasi dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi penilaian efektivitas pengelolaan kawasan konservasi (Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA), dan Taman Buru (TB)), meliputi: a. Target dan Hasil Penilaian Efektivitas Pengelolaan Kawasan Konservasi b. Rekomendasi Rencana Aksi Terhadap Laporan Penilaian Efektivitas Pengelolaan Kawasan Konservasi Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Direktorat Konservasi Kawasan
KSA.02.05 Penerapan Konvensi Selain Ramsar Bidang Pengelolaan Kawasan Konservasi Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penelaahan data, pengusulan status internasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi penerapan konvensi selain Ramsar bidang pengelolaan kawasan konservasi (Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA), dan Taman Buru (TB)), meliputi: a. Telaahan Data Konvensi Pengelolaan Kawasan Konservasi b. Usulan Status Internasional Kawasan Konservasi (antara lain World Herritage, Cagar Biosfer) c. Laporan Implementasi Konvensi Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Direktorat Konservasi Kawasan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
KSA.02.06 Peran Serta Masyarakat Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan rencana peran serta masyarakat pada kawasan konservasi (Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA), dan Taman Buru (TB)), meliputi: a. Rencana Peran Serta Masyarakat b. Arahan/Rekomendasi Rencana Peran Serta Masyarakat c. Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Direktorat Konservasi Kawasan
KSA.02.07 Pemberdayaan Masyarakat Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan koordinasi, supervisi, monitoring, dan evaluasi pemberdayaan masyarakat pada kawasan konservasi (Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA), dan Taman Buru (TB)). Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Direktorat Konservasi Kawasan
KSA.02.08 Akses Pemanfaatan Tradisional Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan telaah, persetujuan, koordinasi, supervisi, monitoring, dan evaluasi akses pemanfaatan tradisional pada kawasan konservasi (Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA), dan Taman Buru (TB)), meliputi: a. Persetujuan Pemberian Akses Pemanfaatan Tradisional b. Kerja Sama Pemberian Akses Pemanfaatan Tradisional Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Direktorat Konservasi Kawasan 3. KSA.03 KONSERVASI SPESIES DAN GENETIK
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
KSA.03.01
Pengawetan
Spesies
dan
Genetik
Rekaman
kegiatan/peristiwa
yang
berkenaan
dengan
perencanaan,
bimbingan
teknis
dan
supervisi,
pemantauan, analisis, evaluasi dan
pelaporan
perlindungan
dan
pengawetan
spesies
dan
genetik
tumbuhan dan satwa liar, meliputi:
a. Pengelolaan
Data
Populasi
dan
Keterancaman Spesies
b. Penyelamatan Satwa
c. Pengelolaan Invansive Alien Species
(IAS)
d. Pengelolaan Zoonosis
e. Kemitraan dan Konvensi Kerja Sama
f. Pengelolaan Lembaga Konservasi dan
Pengembangbiakan Spesies Prioritas
g. Laporan
Assisted
Reproductive
Technology dan Biobank
h. Data dan Laporan Titik Sebaran
Satwa
Terbatas
Eselon III
Tertutup
Memiliki informasi yang
apabila diketahui oleh
pihak yang tidak berhak
dapat mengakibatkan
terganggunya
pelaksanaan tugas dan
fungsi kementerian
Direktorat Konservasi
Spesies dan Genetik
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
KSA.03.02
Pemanfaatan Spesies dan Genetik
Rekaman
kegiatan/peristiwa
yang
berkenaan
dengan
perencanaan,
bimbingan
teknis
dan
supervisi,
pemantauan, analisis, evaluasi dan
pelaporan
perlindungan
dan
pemanfaatan
spesies
dan
genetik
tumbuhan
dan
satwa
liar
(TSL),
meliputi:
a. Pemanfaatan Spesies TSL
b. Pemanfaatan Sumber Daya Genetik
TSL
c. Pengelolaan Plasma Nutfah
d. Perburuan Satwa Buru
e. Pelayanan Perizinan Pemanfaatan
Spesies dan Sumber Daya Genetik
TSL
f. Implementasi Konvensi CITES
g. Daftar
Spesies
dan
Genetik
Langka/Punah
h. Data dan Laporan Titik Sebaran
Spesies dan Genetik Langka/Punah
i. Pemanfaatan TSL untuk Obat dan
Kosmetik (Bioprospeksi)
Terbatas
Eselon III
Tertutup
Memiliki informasi yang
apabila diketahui oleh
pihak yang tidak berhak
dapat mengakibatkan
terganggunya
pelaksanaan tugas dan
fungsi kementerian
Direktorat Konservasi
Spesies dan Genetik
4.
KSA.04
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN
KSA.04.01
Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata
Alam pada Kawasan Konservasi
Rekaman
kegiatan/peristiwa
yang
berkenaan dengan bimbingan teknis
dan
supervisi,
koordinasi
dan
pendampingan, pemantauan, analisis,
evaluasi
dan
pelaporan
di
bidang
penyiapan,
prakondisi,
atau
perencanaan,
pelayanan
perizinan
pemanfaatan jasa lingkungan wisata
alam
pada
kawasan
konservasi
Biasa
Eselon IV
Terbuka
Tidak memiliki informasi
yang apabila diketahui
oleh publik tidak
merugikan siapapun
Direktorat
Pemanfaatan Jasa
Lingkungan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH (Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA), dan Taman Buru (TB)), meliputi: a. Penetapan Penataan Tapak b. Pengelolaan Destinasi Wisata Alam dan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam c. Penilaian Kinerja Perizinan Berusaha-Pengusahaan Sarana Wisata Alam (PB-PSWA) d. Pembinaan Perizinan Berusaha- Pengusahaan Jasa Wisata Alam (PB- PJWA) e. Proyek Global Biodiversity Framework Fund (GBFF)/Global Environment Facility (GEF) f. SK Penetapan Perizinan Berusaha- Pengusahaan Sarana Wisata Alam dan Perizinan Berusaha- Pengusahaan Jasa Wisata Alam
KSA.04.02
Promosi dan Pemasaran Wisata Alam
Rekaman
kegiatan/peristiwa
yang
berkenaan
dengan
sinkronisasi,
bimbingan teknis, koordinasi promosi
dan pemasaran wisata alam pada
kawasan konservasi (Kawasan Suaka
Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam
(KPA), dan Taman Buru (TB)), meliputi:
a. Laporan Pengelolaan Website dan
Media Sosial
b. Promosi dan Pemasaran Wisata Alam
Biasa
Eselon IV
Terbuka
Tidak memiliki informasi
yang apabila diketahui
oleh publik tidak
merugikan siapapun
Direktorat
Pemanfaatan Jasa
Lingkungan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
KSA.04.03 Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air dan Energi Air pada Kawasan Konservasi Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan bimbingan teknis, sinkronisasi, koordinasi, fasilitasi, verifikasi, pengawasan dan evaluasi, serta telaah teknis pemanfaatan jasa lingkungan air pada kawasan konservasi (Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA), dan Taman Buru (TB)), meliputi: a. Penetapan Areal Pemanfaatan Air b. Laporan Update dan Validasi Data Serta Informasi Potensi dan Pemanfaatan Sumber Air Di KSA, KPA dan TB c. Laporan Update dan Validasi Data Penetapan Areal Pemanfaatan Air dan Energi Air pada KSA KPA SM TN TWA Tahura TB Oleh UPT/UPTD d. Laporan Data Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air e. Hasil Penilaian Penetapan Areal Pemanfaatan Air Hutan Konservasi f. Laporan Pemegang PB (Tahunan, Triwulan), Laporan Penggunaan (Massa dan Energi Air), RKT/RKL g. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air/PBPJL Energi Air Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
KSA.04.04
Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas
Bumi, Panas Matahari dan Angin Pada
Kawasan
Konservasi
Rekaman
kegiatan/peristiwa
yang
berkenaan dengan faslitasi, verifikasi,
pembinaan, pengawasan dan evaluasi,
koordinasi/sinkronisasi, dan supervisi
pemanfaatan jasa lingkungan panas
bumi, panas matahari, dan angin pada
kawasan konservasi (Kawasan Suaka
Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam
(KPA), dan Taman Buru (TB)), meliputi:
a. Perizinan
Berusaha/Izin
Pemanfaatan
Jasa
Lingkungan
Panas Bumi, Panas Matahari dan
Angin
b. Rencana
Kerja
Tahunan
(RKT):
Laporan Semester dan Tahunan
c. SK
Perizinan
Berusaha/Izin
Pemanfaatan
Jasa
Lingkungan
Panas Bumi, Panas Matahari dan
Angin
Biasa
Eselon IV
Terbuka
Tidak memiliki informasi
yang apabila diketahui
oleh publik tidak
merugikan siapapun
Direktorat
Pemanfaatan Jasa
Lingkungan
KSA.04.05 Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon pada Kawasan Konservasi dan Jasa Lingkungan Lainnya Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan faslitasi, monitoring dan evaluasi, bimtek, desiminasi, konsinyasi dan supervisi pemanfaatan jasa lingkungan karbon dan jasa lingkungan lainnya pada kawasan konservasi (Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA), dan Taman Buru (TB)).
Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH 5. KSA.05 PEMULIHAN EKOSISTEM DAN BINA AREAL PRESERVASI
KSA.05.01
Pemulihan
Ekosistem
yang
Terdegradasi di Kawasan Suaka Alam
(KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam
(KPA)
Rekaman
kegiatan/peristiwa
yang
berkenaan dengan bimbingan teknis,
koordinasi,
sinkronisasi,
supervisi,
verifikasi, monitoring, evaluasi, dan
pelaporan
pelaksanaan
pemulihan
ekosistem yang terdegradasi di Kawasan
Suaka Alam (KSA) meliputi Cagar Alam
(CA) dan Suaka Marga Satwa (SM) dan
Kawasan
Pelestarian
Alam
(KPA)
meliputi Taman Nasional (TN), Taman
Hutan Raya (TAHURA) dan Taman
Wisata Alam (TWA), meliputi:
a. Pengesahan
Rencana
Pemulihan
Ekosistem
b. Laporan
Capaian
Pelaksanaan
Pemulihan Ekosistem (Tahunan)
c. Laporan
Keberhasilan
Pemulihan
Ekosistem (3 Tahun)
Biasa
Eselon IV
Terbuka
Tidak memiliki informasi
yang apabila diketahui
oleh publik tidak
merugikan siapapun
Direktorat Pemulihan
Ekosistem dan Bina
Areal Preservasi
KSA.05.02 Areal Preservasi (AP) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan koordinasi, sinkronisasi, sosialisasi, bimbingan teknis, monitoring, evaluasi, dan pelaporan pembinaan Areal Preservasi (AP), meliputi: a. Pengelolaan Areal Preservasi b. Rekomendasi Areal Preservasi c. Peta Indikatif dan Penetapan Peta Arahan Areal Preservasi Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Direktorat Pemulihan Ekosistem dan Bina Areal Preservasi
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
KSA.05.03 Konvensi Ramsar Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan koordinasi, sosialisasi, bimbingan teknis, monitoring, evaluasi, dan pelaporan konvensi Ramsar dan administrasi keanggotaan konvensi Ramsar, meliputi: a. Penerapan Konvensi Ramsar b. National Report dan Laporan Pemanfaatan Kontribusi Indonesia Terhadap Konvensi Ramsar Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Direktorat Pemulihan Ekosistem dan Bina Areal Preservasi D MAB PENGEMBANGAN MITIGASI DAN ADAPTASI BENCANA HIDROMETEOROLOGI KEHUTANAN
- MAB.01 PERENCANAAN DAN FORMULASI PENGEMBANGAN MITIGASI DAN ADAPTASI BENCANA HIDROMETEOROLOGI KEHUTANAN
MAB.01.01 Perencanaan Pengembangan Mitigasi dan Adaptasi Bencana Hidrometeorologi Kehutanan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan perencanaan pengembangan mitigasi dan adaptasi bencana hidrometeorologi kehutanan. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Pusat Pengembangan Mitigasi dan Adaptasi Bencana Hidrometeorologi Kehutanan
MAB.01.02 Formulasi Pengembangan Mitigasi dan Adaptasi Bencana Hidrometeorologi Kehutanan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan formulasi pengembangan mitigasi dan adaptasi bencana hidrometeorologi kehutanan. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Pusat Pengembangan Mitigasi dan Adaptasi Bencana Hidrometeorologi Kehutanan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH 2. MAB.02 FASILITASI PENERAPAN PENGEMBANGAN MITIGASI DAN ADAPTASI BENCANA HIDROMETEOROLOGI KEHUTANAN
MAB.02.01 Fasilitasi Penerapan Pengembangan Mitigasi Bencana Hidrometeorologi Kehutanan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan fasilitasi penerapan pengembangan mitigasi bencana hidrometeorologi kehutanan Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Pusat Pengembangan Mitigasi dan Adaptasi Bencana Hidrometeorologi Kehutanan
MAB.02.02 Fasilitasi Penerapan Pengembangan Adaptasi Bencana Hidrometeorologi Kehutanan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan fasilitasi penerapan pengembangan adaptasi bencana hidrometeorologi kehutanan. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Pusat Pengembangan Mitigasi dan Adaptasi Bencana Hidrometeorologi Kehutanan 3. MAB.03 PENGELOLAAN LABORATORIUM DAN LABORATORIUM ALAM (KAWASAN HUTAN DENGAN TUJUAN KHUSUS) BIDANG MITIGASI DAN ADAPTASI BENCANA HIDROMETEOROLOGI KEHUTANAN
MAB.03.01 Pengelolaan Laboratorium Bidang Mitigasi dan Adaptasi Bencana Hidrometeorologi Kehutanan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengelolaan laboratorium bidang mitigasi dan adaptasi bencana hidrometeorologi kehutanan. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Pusat Pengembangan Mitigasi dan Adaptasi Bencana Hidrometeorologi Kehutanan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
MAB.03.02 Pengelolaan Laboratorium Alam (Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus) Bidang Mitigasi dan Adaptasi Bencana Hidrometeorologi Kehutanan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengelolaan laboratorium alam (Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus) bidang mitigasi dan adaptasi bencana hidrometeorologi kehutanan. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Pusat Pengembangan Mitigasi dan Adaptasi Bencana Hidrometeorologi Kehutanan E PHB PENGEMBANGAN HUTAN BERKELANJUTAN
- PHB.01 PERENCANAAN DAN FORMULASI PENGEMBANGAN HUTAN BERKELANJUTAN
PHB.01.01 Perencanaan Pengembangan Hutan Berkelanjutan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan perencanaan pengembangan hutan berkelanjutan. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Pusat Pengembangan Hutan Berkelanjutan
PHB.01.02
Formulasi
Pengembangan
Hutan
Berkelanjutan
Rekaman
kegiatan/peristiwa
yang
berkenaan
dengan
formulasi
pengembangan hutan berkelanjutan.
Biasa
Eselon IV
Terbuka
Tidak memiliki informasi
yang apabila diketahui
oleh publik tidak
merugikan siapapun
Pusat Pengembangan
Hutan Berkelanjutan
2.
PHB.02
FASILITASI
PENERAPAN
PENGEMBANGAN
HUTAN
BERKELANJUTAN
Rekaman
kegiatan/peristiwa
yang
berkenaan dengan fasilitasi penerapan
pengembangan hutan berkelanjutan.
Biasa
Eselon IV
Terbuka
Tidak memiliki informasi
yang apabila diketahui
oleh publik tidak
merugikan siapapun
Pusat Pengembangan
Hutan Berkelanjutan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH 3. PHB.03 PENGELOLAAN LABORATORIUM DAN LABORATORIUM ALAM (KAWASAN HUTAN DENGAN TUJUAN KHUSUS) BIDANG PENGEMBANGAN HUTAN BERKELANJUTAN
PHB.03.01 Pengelolaan Laboratorium Pengembangan Hutan Berkelanjutan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengelolaan laboratorium pengembangan hutan berkelanjutan. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Pusat Pengembangan Hutan Berkelanjutan
PHB.03.02 Pengelolaan Laboratorium Alam (Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus) Pengembangan Hutan Berkelanjutan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengelolaan laboratorium alam (Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus) pengembangan hutan berkelanjutan. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Pusat Pengembangan Hutan Berkelanjutan F PHL PENGELOLAAN HUTAN LESTARI
- PHL.01 RENCANA PEMANFAATAN HUTAN
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
PHL.01.01
Perencanaan
Arahan
Pemanfaatan
Hutan
Produksi
(HP)
dan
Hutan
Lindung
(HL)
Rekaman
kegiatan/peristiwa
yang
berkenaan dengan perencanaan luas
arahan pemanfaatan hutan produksi
dan hutan lindung, meliputi:
a. Data dan Bahan Penyusunan Arahan
Pemanfaatan Hutan
b. Bahan Konsultasi Publik Pemolaan
dan Penataan Kawasan Hutan
c. Draft SK Penetapan dan Peta Arahan
Pemanfaatan HP dan HL
d. Pemutakhiran
(Updating)
Peta
Arahan
e. Penetapan Pemanfaatan Hutan dan
Peta Arahan
Biasa
Eselon IV
Terbuka
Tidak memiliki informasi
yang apabila diketahui
oleh publik tidak
merugikan siapapun
Direktorat Bina
Rencana
Pemanfaatan Hutan
PHL.01.02
Perencanaan
Pemanfaatan
Hutan
Produksi dan Hutan Lindung
Rekaman
kegiatan/peristiwa
yang
berkenaan
dengan
perencanaan
pemanfaatan hutan produksi dan hutan
lindung, meliputi:
a. Permohonan Pembuatan dan/atau
Penggunaan Koridor
b. Telaah
Pembuatan
dan/atau
Penggunaan Koridor
c. Notula
Pembahasan
Pembuatan
dan/atau Penggunaan Koridor
d. Laporan
Hasil
Telaah
dan
Pembahasan Pembuatan dan/atau
Penggunaan Koridor
e. SK
Dirjen
Tentang
Pembuatan
dan/atau Penggunaan Koridor
f. Permohonan Konfirmasi Areal
g. Telaah Konfirmasi Areal
Biasa
Eselon IV
Terbuka
Tidak memiliki informasi
yang apabila diketahui
oleh publik tidak
merugikan siapapun
Direktorat Bina
Rencana
Pemanfaatan Hutan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
PHL.01.03 Fasilitasi Pemanfaatan Hutan Produksi dan Hutan Lindung untuk Kegiatan Non Kehutanan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penggantian biaya investasi dan pengecualian wajib AMDAL, meliputi: a. Penggantian Biaya Investasi
- SK Tim
- Laporan Hasil Pengecekan Lapangan
- Penetapan Nilai Penggantian Biaya Investasi b. Pengecualian Wajib AMDAL
- Surat Permohonan
- Notula Pembahasan
- Laporan Hasil Telaah Penetapan Pengecualian Wajib AMDAL Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan Hutan
PHL.01.04 Pengesahan Dokumen Perencanaan Pengelolaan Hutan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengesahan dokumen perencanaan pengelolaan hutan, meliputi: a. Penilaian Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) b. Data Sistem Informasi Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (SI-RPHJP) c. Notula/Laporan Hasil Pembahasan Penilaian Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) d. Penetapan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP), Peta Tata Hutan dan Dokumen RPHJP yang Telah Disahkan Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan Hutan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
PHL.01.05 Pembinaan Teknis, Supervisi, Evaluasi, Pengawasan, dan Pengendalian Perencanaan Pengelolaan Hutan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pembinaan teknis, supervisi, evaluasi, pengawasan, dan pengendalian perencanaan pengelolaan hutan, meliputi: a. data dan bahan; b. notula pembahasan rencana; c. laporan. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan Hutan
PHL.01.06 Fasilitasi dan Pembinaan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan persiapan penilaian, verifikasi, validasi, pembahasan, dan penetapan dalam fasilitasi dan pembinaan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), meliputi: a. Persiapan Penilaian KPH Efektif b. SK Tim Validasi Penilaian KPH Efektif c. Validasi Hasil Verifikasi Penilaian KPH Efektif d. Hasil Penilaian KPH Efektif e. Notula Pembahasan Hasil Penilaian KPH Efektif f. SK Penetapan Organisasi KPH Efektif g. SK dan Sertifikat KPH Efektif h. SI-RPHJP Terkait Penilaian KPH i. Laporan Prioritas Nasional j. Laporan Fasilitasi dan Pembinaan KPH Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan Hutan 2. PHL.02 USAHA PEMANFAATAN HUTAN
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
PHL.02.01 Pelayanan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelayanan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), meliputi: a. Verifikasi Administrasi dan Teknis (Hasil Verifikasi antara lain: Checklist, Penelaahan Areal, dan Peta) b. Persetujuan Komitmen c. Penolakan Permohonan d. Pemenuhan Persetujuan Komitmen (Berita Acara Koordinat Geografis (BAKG) dan Dokumen Lingkungan) e. Verifikasi Pemenuhan Persetujuan Komitmen (BAKG dan Dokumen Lingkungan) f. Pembatalan Persetujuan Komitmen (BAKG dan Dokumen Lingkungan) g. Peta Areal Kerja (Working Area/WA) h. SPP Iuran PBPH i. Verifikasi Pemenuhan Persetujuan Komitmen (Pelunasan Iuran PBPH) j. Surat Keputusan/Sertifikat Standar/Pembatalan Persetujuan Komitmen k. Database PBPH Terbatas Eselon III Tertutup Memiliki informasi yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian Direktorat Bina Usaha Pemanfaatan Hutan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
PHL.02.02 Pembinaan Teknis, Supervisi, dan Evaluasi Usaha Pemanfaatan Hutan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pembinaan teknis, supervisi, dan evaluasi bidang usaha pemanfaatan hutan, meliputi: a. Materi b. Notula c. Laporan Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Direktorat Bina Usaha Pemanfaatan Hutan 3. PHL.03 PENGENDALIAN USAHA PEMANFAATAN HUTAN
PHL.03.01 Pelayanan Pengesahan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelayanan pengesahan rencana kerja usaha pemanfaatan hutan meliputi: a. Hasil Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB) bagi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan-Hutan Alam (PBPH-HA) b. Usulan RKUPH/Perubahan RKUPH c. Surat Arahan Perbaikan d. Hasil Penilaian Usulan RKUPH/Perubahan RKUPH e. Resume Hasil Penilaian Usulan RKUPH/Perubahan RKUPH f. Draft Final Pengesahan RKUPH Terbatas Eselon III Tertutup Memiliki informasi yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian Direktorat Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
PHL.03.02
Pelayanan Penyampaian Rencana dan
Hasil Inventarisasi Hutan Menyeluruh
Berkala
(IHMB)
Rekaman
kegiatan/peristiwa
yang
berkenaan
dengan
pelayanan
penyampaian rencana dan hasil IHMB,
meliputi:
a. Usulan Rencana/Hasil IHMB
b. Pakta Integritas Kebenaran Data
Hasil IHMB
c. Surat
Penyampaian
Rencana
IHMB/Hasil IHMB
Biasa
Eselon IV
Terbuka
Tidak memiliki informasi
yang apabila diketahui
oleh publik tidak
merugikan siapapun
Direktorat
Pengendalian Usaha
Pemanfaatan Hutan
PHL.03.03
Pelayanan
Persetujuan
Perubahan
Urutan Blok dan Perubahan Rencana
Kerja Tahunan Pemanfaatan Hutan
(RKTPH)
Rekaman
kegiatan/peristiwa
yang
berkenaan
dengan
pelayanan
persetujuan
perubahan
urutan
blok/perubahan RKTPH meliputi:
a. Usulan
Perubahan
Urutan
Blok/Perubahan RKTPH
b. Surat Arahan Perbaikan
c. Hasil Penilaian Usulan Perubahan
Urutan Blok/Perubahan RKTPH
d. Resume Hasil Penilaian Perubahan
Urutan Blok/Perubahan RKTPH
e. Surat
Persetujuan
Perubahan
Urutan Blok/Perubahan RKTPH
Terbatas
Eselon III
Tertutup
Memiliki informasi yang
apabila diketahui oleh
pihak yang tidak berhak
dapat mengakibatkan
terganggunya
pelaksanaan tugas dan
fungsi kementerian
Direktorat
Pengendalian Usaha
Pemanfaatan Hutan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
PHL.03.04 Pelayanan Persetujuan Usulan Rancangan Mitigasi Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelayanan persetujuan usulan rancangan mitigasi, meliputi: a. Proposal Teknis Usulan Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi (DRAM) b. Hasil Penilaian Usulan DRAM c. Surat Persetujuan DRAM Terbatas Eselon III Tertutup Memiliki informasi yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian Direktorat Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan
PHL.03.05
Fasilitasi Pengembangan Multiusaha
Bagi Perizinan Berusaha Pemanfaatan
Hutan
Rekaman
kegiatan/peristiwa
yang
berkenaan
dengan
fasilitasi
pengembangan
multiusaha
bagi
perizinan berusaha pemanfaatan hutan,
meliputi:
a. Permohonan Multiusaha
b. Notula
Pembahasan
Rencana
Fasilitasi Pengembangan Multiusaha
c. Laporan
Hasil
Fasilitasi
Pengembangan Multiusaha
d. Rekomendasi
Pelaksanaan
Multiusaha
Biasa
Eselon IV
Terbuka
Tidak memiliki informasi
yang apabila diketahui
oleh publik tidak
merugikan siapapun
Direktorat
Pengendalian Usaha
Pemanfaatan Hutan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
PHL.03.06 Pembinaan Teknis, Supervisi, dan Evaluasi Kinerja Usaha Pemanfaatan Hutan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pembinaan teknis, supervisi, dan evaluasi kinerja usaha pemanfaatan hutan, meliputi: a. Rencana Kegiatan Usaha Pemanfaatan Hutan b. Pelaksanaan Usaha Pemanfaatan Hutan c. Laporan Usaha Pemanfaatan Hutan Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Direktorat Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan
PHL.03.07 Pengawasan dan Pengendalian Kinerja Usaha Pemanfaatan Hutan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengawasan dan pengendalian kinerja usaha pemanfaatan hutan, meliputi: a. Monitoring Bedah Kinerja b. Pembahasan Rencana Penilaian Kinerja c. Penetapan Tim Penilaian Kinerja d. Penilaian Kinerja e. Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari (S-PHL) f. Laporan Pengawasan dan Pengendalian g. Berita Acara Pemeriksaan h. Notula Pembahasan Hasil Penilaian Kinerja i. SK Sanksi Administratif Terbatas Eselon III Tertutup Memiliki informasi yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian Direktorat Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
PHL.03.08 Pembinaan Teknis, Supervisi dan Evaluasi Kinerja Mitigasi Perubahan Iklim pada Hutan Lindung dan Hutan Produksi Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pembinaan teknis, supervisi dan evaluasi kinerja mitigasi perubahan iklim pada hutan lindung dan hutan produksi, meliputi: a. Laporan Capaian Aksi Mitigasi b. Rencana Kegiatan Pembinaan Teknis, Supervisi dan Evaluasi Kinerja Mitigasi c. Pelaksanaan Pembinaan Teknis, Supervisi dan Evaluasi Kinerja Mitigasi d. Laporan Pembinaan Teknis, Supervisi dan Evaluasi Kinerja Mitigasi Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Direktorat Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan 4. PHL.04 IURAN DAN PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
PHL.04.01
Pelayanan Iuran dan Penatausahaan
Hasil Hutan
Rekaman kegiatan/peristiwa yang
berkenaan dengan pelayanan iuran dan
penatausahaan hasil hutan meliputi:
a. SK Tim Pengelola: Sistem Informasi
Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan
Produksi Lestari (SIGANISHUT),
Sistem Informasi Penerimaan Negara
Bukan Pajak (SIPNPB) dan Sistem
Informasi Penatausahaan Hasil
Hutan (SIPUHH)
b. Laporan Pemantauan SIGANISHUT,
SIPNPB dan SIPUHH
c. Berita Acara Rekonsiliasi Data Hasil
Pemantauan dan Sistem Informasi
Pengaduan
d. Kerangka Acuan Kerja
Pengembangan Sistem Informasi
dan Laporan Pengembangan
e. Pakta Integritas
f. Laporan Pelayanan Iuran dan
Penatausahaan Hasil Hutan
Biasa
Eselon IV
Terbuka
Tidak memiliki informasi
yang apabila diketahui
oleh publik tidak
merugikan siapapun
Direktorat Iuran dan
Penatausahaan Hasil
Hutan
PHL.04.02 Fasilitasi Pembinaan Tertib Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan fasilitasi pembinaan tertib iuran dan penatausahaan hasil hutan, meliputi: a. Notula Pembahasan Rencana Kegiatan; b. Laporan Fasilitasi Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Direktorat Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
PHL.04.03 Pembinaan Teknis, Supervisi, dan Evaluasi Iuran dan Penataan Hasil Hutan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pembinaan teknis, supervisi, evaluasi iuran dan penataan hasil hutan, meliputi: a. Notula Pembahasan b. Laporan Pembinaan Teknis, Supervisi, dan Evaluasi Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Direktorat Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan
PHL.04.04 Pengawasan dan Pengendalian Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengawasan dan pengendalian iuran dan penatausahaan hasil hutan meliputi: a. Risalah Hasil Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan dan Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak b. Data dan Informasi Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan c. Notula Pembahasan Indikator dan Rencana Audit Kepatuhan d. SK Tim Audit Kepatuhan e. Laporan Hasil Audit f. Notula Pembahasan Hasil Audit g. Surat Peringatan h. Penetapan Sanksi Administratif Terbatas Eselon III Tertutup Memiliki informasi yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian Direktorat Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan 5. PHL.05 PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL HUTAN
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
PHL.05.01 Pelayanan Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) Skala Usaha Besar Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelayanan PBPHH skala usaha besar, meliputi: a. Hasil Verifikasi Persyaratan Permohonan b. Surat Perintah Pemenuhan Komitmen c. Konsep SK Hasil Verifikasi dan Telaahan Laporan Penyelesaian Pemenuhan Komitmen d. Rekomendasi Persetujuan/Penolakan Komitmen PBPHH Terbatas Eselon III Tertutup Memiliki informasi yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian Direktorat Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan
PHL.05.02 Fasilitasi dan Pembinaan Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan Skala Usaha Kecil dan Menengah Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan fasilitasi dan pembinaan perizinan berusaha pengolahan hasil hutan skala usaha kecil dan menengah, meliputi: a. Hasil Telaahan Implementasi Kegiatan Usaha Pengolahan Hasil Hutan Skala Kecil dan Menengah b. Notula Pembahasan Dokumen Fasilitasi dan Pembinaan PBPHH Skala Usaha Kecil dan Menengah c. Pelaksanaan Fasilitasi dan Pembinaan PBPHH Skala Usaha Kecil dan Menengah d. Laporan Fasilitasi dan Pembinaan PBPHH Skala Usaha Kecil dan Menengah Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Direktorat Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
PHL.05.03 Fasilitasi dan Pembinaan Teknis Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pembinaan teknis pengolahan dan pemasaran hasil hutan, meliputi: a. Risalah Pengolahan Data Pembahasan Rencana Pembinaan Teknis b. Laporan Pembinaan Teknis Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Direktorat Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan
PHL.05.04 Supervisi dan Evaluasi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan supervisi dan evaluasi pengolahan dan pemasaran hasil hutan meliputi: a. Rencana Supervisi b. Notula Pembahasan Rencana Supervisi c. Laporan Supervisi Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Direktorat Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
PHL.05.05 Pengawasan dan Pengendalian Kinerja Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengawasan dan pengendalian kinerja perizinan berusaha pengolahan hasil hutan, meliputi: a. Pemberian Hak Akses Sistem Informasi Pengendalian Kinerja Pengolahan Hasil Hutan b. Laporan Hasil Pemantauan Pemenuhan Kewajiban dan Pelaksanaan Operasional c. Notula Pembahasan Rencana Penilaian Kinerja PBPHH d. SK Penetapan Tim Penilaian Kinerja PBPHH e. Laporan Penilaian Kinerja PBPHH f. Surat Evaluasi Kinerja Produksi g. Surat Persetujuan Toleransi Kapasitas Izin Produksi h. Surat Peringatan/Sanksi Terbatas Eselon III Tertutup Memiliki informasi yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian Direktorat Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan
PHL.05.06 Fasilitasi dan Notifikasi Ekspor Impor Hasil Hutan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan fasilitasi dan pelayanan notifikasi ekspor dan impor hasil hutan, meliputi: a. Usulan Ekspor Impor b. Notula Pembahasan Rencana dan Kegiatan Fasilitasi dan Notifikasi Ekspor Impor c. Laporan Hasil Fasilitasi dan Notifikasi Ekspor Impor Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Direktorat Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
PHL.05.07
Pembinaan
Sertifikasi
Sistem
Verifikasi
Legalitas
Kelestarian
(SVLK)
Rekaman
kegiatan/peristiwa
yang
berkenaan
dengan
pembinaan
sertifikasi Sistem Verifikasi Legalitas
Kelestarian (SVLK), meliputi:
a. Notula Pembahasan Rencana dan
Kegiatan Pembinaan Sertifikasi SVLK
b. Laporan Hasil Pembinaan Sertifikasi
SVLK
Biasa
Eselon IV
Terbuka
Tidak memiliki informasi
yang apabila diketahui
oleh publik tidak
merugikan siapapun
Direktorat Bina
Pengolahan dan
Pemasaran Hasil
Hutan
PHL.05.08 Sertifikasi Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) UMKM Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan fasilitasi sertifikasi SVLK, meliputi: a. Usulan Fasilitasi Sertifikasi SVLK UMKM b. Notula Pembahasan Rencana dan Kegiatan Fasilitasi Sertifikasi SVLK UMKM c. Laporan Hasil Fasilitasi Sertifikasi SVLK UMKM Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Direktorat Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan G PLA PLANOLOGI KEHUTANAN
- PLA.01 INVENTARISASI PEMANTAUAN SUMBER DAYA HUTAN
PLA.01.01 Penyelenggaraan Pemetaan Penutupan Lahan Nasional Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, supervisi, kompilasi, verifikasi lapangan, dan perhitungan ketelitian serta finalisasi buku rekalkulasi penutupan lahan nasional, meliputi: Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
- Pemetaan Penutupan Lahan Nasional a) Surat Edaran Tahapan Pemutakhiran Informasi Geospasial Penutupan Lahan Nasional b) Hasil Pembahasan Penutupan Lahan Nasional c) SK Tim Penafsir /SK Tim Supervisor d) Hasil Perhitungan e) Hasil Verifikasi Lapangan Penutupan Lahan Nasional f) Peta Penutupan Lahan
- Statistik Penutupan Lahan Nasional a) Statistik Deforestasi Nasional b) Statistik Reforestasi Nasional c) Statistik Degradasi Hutan Nasional
- Sistem Informasi Penutupan Lahan Nasional a) Database Penutupan Lahan Nasional b) Database Hasil Verifikasi Lapangan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
PLA.01.02 Layanan Telaah Penutupan Lahan Unit Pengelolaan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelaksanaan layanan telaah kondisi penutupan lahan pada unit pengelolaan, meliputi: a. Permohonan Telaah Penutupan Lahan Unit Pengelolaan b. Penelaahan Penutupan Lahan Unit Pengelolaan c. Pengesahan Hasil Telaah Penutupan Lahan Unit Pengelolaan d. Peta Kondisi Penutupan Lahan Unit Pengelolaan e. Citra Kondisi Penutupan Lahan Unit Pengelolaan Terbatas Eselon III Tertutup Memiliki informasi yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan
PLA.01.03 Penyelenggaraan Inventarisasi Hutan Nasional Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan perencanaan, pengendalian pelaksanaan, pelaksanaan pengukuran, analisis, pelaporan, dan pengelolaan sistem informasi inventarisasi hutan nasional, meliputi: a. Perencanaan Lokasi Klaster Inventarisasi Hutan Nasional b. Dokumen Pengendalian Pelaksanaan Inventarisasi Hutan Nasional
- Hasil Pengembangan Kapasitas SDM
- Hasil Pengendalian Mutu Kegiatan Pelaksanaan Inventarisasi Hutan Nasional
- Hasil Uji Coba Pengembangan Inventarisasi Hutan Nasional Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH c. Hasil Pengukuran Lapangan Inventarisasi Hutan Nasional d. Dokumen Analisis dan Pelaporan Kegiatan Inventarisasi Hutan Nasional
- Hasil Kendali Mutu Analisis Inventarisasi Hutan Nasional
- Analisis Hasil Inventarisasi Hutan Nasional
- Hasil Perhitungan Potensi Sumber Daya Hutan Nasional e. Dokumen Pengelolaan Sistem Informasi Inventarisasi Hutan Nasional
- Database Hasil Inventarisasi Hutan Nasional
- Laporan Aplikasi Sistem Informasi Inventarisasi Hutan Nasional
PLA.01.04 Perhitungan Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan inventarisasi gas rumah kaca sektor kehutanan yang terdiri atas data faktor emisi, data aktvitas dan perhitungan besaran emisi gas rumah kaca sektor kehutanan, meliputi: a. Surat Permohonan Perhitungan Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan b. Perhitungan Faktor Emisi, Data Aktivitas, dan Emisi Gas Rumah Kaca c. Laporan Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
PLA.01.05 Penyelenggaraan Kebijakan Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, atas Persetujuan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Baru Pada Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut (dahulu PIPPIB = Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan layanan klarifikasi dan pemutakhiran Perizinan Berusaha, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, atas Persetujuan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Baru Pada Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut (dahulu PIPPIB = Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru), meliputi: a. Layanan Klarifikasi
- Permohonan Klarifikasi
- Telaah
- Hasil Survey Kondisi Fisik Lapangan
- Surat Klarifikasi b. Dokumen Pemutakhiran
- Pembahasan dan Penetapan Pemutakhiran
- SK Revisi
- Lampiran Peta c. Pengelolaan Sistem Informasi
- Database
- Database Hasil Survey Lapangan
- Aplikasi Sistem Informasi Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
PLA.01.06 Penyelenggaraan Neraca Sumber Daya Hutan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengumpulan data, perhitungan, dan penyajian informasi neraca sumber daya hutan nasional, meliputi: a. Perhitungan Komponen Neraca Sumber Daya Hutan b. Master Buku Neraca Sumber Daya Hutan Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan
PLA.01.07 Penyelenggaraan Analisis Spasial Sumber Daya Hutan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan analisis spasial sumber daya hutan, khususnya terkait perubahan peruntukan kawasan hutan, revisi tata ruang, evaluasi perizinan berusaha pemanfaatan hutan, evaluasi permohonan perhutanan sosial, serta evaluasi persetujuan penggunaan kawasan hutan, meliputi: a. Permohonan Analisis Spasial Sumber Daya Hutan b. Analisis Spasial Sumber Daya Hutan c. Laporan Hasil Analisis Spasial Sumber Daya Hutan Terbatas Eselon III Tertutup Memiliki informasi yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
PLA.01.08 Penyelenggaraan Analisis Kebijakan Terkait Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan (IPSDH) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan analisis kebijakan terkait inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan, khususnya terkait kecukupan luas kawasan hutan dan penutupan hutan, dukungan penegakan hukum, dukungan diplomasi, dan kebutuhan lainnya, meliputi: a. Permohonan Analisis Kebijakan IPSDH b. Analisis Kebijakan IPSDH c. Laporan Hasil Analisis Kebijakan IPSDH Terbatas Eselon III Tertutup Memiliki informasi yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
PLA.01.09 Penyelenggaraan Pengelolaan Informasi Geospasial Tematik (IGT) Kehutanan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan dukungan penyelenggarraan kebijakan satu peta, layanan penyebarluasan IGT kehutanan, layanan penjaminan mutu IGT kehutanan, dan layanan koordinasi FOLU NetSInk, meliputi: a. Dukungan Penyelenggaraan Kebijakan Satu Peta Kehutanan dan BAST Informasi Geospasial Tematik Kehutanan b. Layanan Penyebarluasan Informasi Geospasial Tematik Kehutanan dan BAST IGT Kehutanan c. Dokumen Layanan Penjamin Mutu Informasi Geospasial Tematik Kehutanan
- Permohonan Telaah
- Telaah Penjaminan Mutu
- Keterangan Tema IGT Memenuhi Persyaratan Mutu d. Layanan Koordinasi Integrasi Tema Forestry and Other Land Uses (FOLU) NetSInk
- Dokumen Integrasi Tema FOLU NetSInk
- Informasi Geospasial Tematik Hasil Integrasi Tema FOLU NetSInk Terbatas Eselon III Tertutup Memiliki informasi yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
PLA.01.10
Penyelenggaraan Pengelolaan Infrastruktur Informasi Geospasial Kehutanan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengelolaan jaringan informasi geospasial kehutanan, pengelolaan geoportal kehutanan, dan layanan bagi pakai IGT kehutanan, meliputi: a. Pengelolaan, Pengembangan dan Pemeliharaan Jaringan Informasi Geospasial Kehutanan b. Pengelolaan Geoportal Kehutanan c. Dokumen Layanan Bagi Pakai Informasi Geospasial Tematik Kehutanan (melalui Jaringan)
- Koordinasi Persiapan Kerja Sama
- Naskah Perjanjian Kerja Sama
- Pertukaran Data (antara lain Laporan Evaluasi Pemanfaatan IGT Kehutanan) Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
PLA.01.11 Dukungan Inventarisasi Sumber Daya Hutan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan inventarisasi sumber daya hutan untuk mendukung tugas pokok dan fungsi unit kerja lingkup Kementerian Kehutanan, meliputi: a. Permohonan Dukungan Inventarisasi Penginderaan Jauh b. Telaah Dukungan Inventarisasi Penginderaan Jauh c. Hasil Dukungan Inventarisasi Penginderaan Jauh d. Permohonan Dukungan Inventarisasi Hutan Nasional e. Telaah Dukungan Inventarisasi Hutan Nasional f. Hasil Pengukuran Dukungan Inventarisasi Hutan Nasional g. Hasil Dukungan Inventarisasi Hutan Nasional Terbatas Eselon III Tertutup Memiliki informasi yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan 2. PLA.02 PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
PLA.02.01 Penyelenggaraan Pengukuhan Kawasan Hutan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penunjukan, penataan batas, pengesahan berita acara tata batas dan penetapan kawasan dalam pengukuhan dan penetapan fungsi kawasan hutan, meliputi: a. SK Penunjukan Kawasan Hutan b. Rencana dan Laporan Penataan Batas c. Pengesahan Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan d. SK Penetapan Kawasan Hutan e. Orientasi dan Rekonstruksi Batas Kawasan Hutan f. Register Kawasan Hutan Terbatas Eselon III Tertutup Memiliki informasi yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan dan Biro Hukum
PLA.02.02 Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penetapan peta indikatif, revisi, inventarisasi, verifikasi, pengesahan berita acara tata batas, dan penetapan perubahan batas dalam Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) meliputi: a. SK dan Peta Indikatif PPTPKH b. Usulan Revisi PPTPKH c. Inventarisasi dan Verifikasi PPTPKH d. Pengesahan Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan (PPTPKH) e. Salinan SK Perubahan Batas (Pelepasan Kawasan Hutan) Terbatas Eselon III Tertutup Memiliki informasi yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan dan Biro Hukum
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
PLA.02.03 Layanan Penetapan Areal Kerja Perizinan dan Persetujuan Bidang Kehutanan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelayanan proses penetapan areal kerja yang meliputi: a. Rencana dan Laporan Penataan Batas b. Pengesahan Berita Acara Tata Batas Areal Kerja (BA Tata Batas) c. SK Penetapan Areal Kerja Terbatas Eselon III Tertutup Memiliki informasi yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan dan Biro Hukum
PLA.02.04 Informasi dan Dokumentasi Pengukuhan Kawasan Hutan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyediaan informasi dan dokumentasi pengukuhan kawasan hutan. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan 3. PLA.03 RENCANA, PERUBAHAN KAWASAN HUTAN DAN PEMBENTUKAN WILAYAH PENGELOLAAN HUTAN
PLA.03.01 Rencana Ruang Kehutanan dan Pembentukan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan usulan perubahan kawasan, pembahasan lokus perubahan kawasan, uji konsistensi, penetapan perubahan kawasan, rancang bangun penetapan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), arahan pencadangan, penetapan wilayah KPH dalam perencanaan ruang kehutanan dan pembentukan KPH, meliputi: a. Usulan Perubahan Kawasan Hutan Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Direktorat Rencana, Perubahan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH b. Lokus Perubahan Kawasan Hutan: Keterangan (Peta dan Data), Hasil Lapangan, Hasil Pembahasan c. Berita Acara Uji Konsistensi dan Data Pendukung d. SK Penetapan Perubahan Kawasan Hutan e. Rancang Bangun Penetapan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) f. Arahan Pencadangan g. Penetapan Wilayah KPH h. Revisi Penetapan KPHL/KPHP
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
PLA.03.02 Rencana Makro Kehutanan dan Alokasi Pemanfaatan Sumber Daya Hutan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyusunan Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN), Rencana Makro Kehutanan, dan alokasi areal pemanfaatan sumber daya hutan, meliputi: a. RKTN b. Peta Arahan Ruang Pemanfaatan Kawasan Hutan c. Peta RKTN d. Peta Monitoring dan Evaluasi Perencanaan Makro Kawasan Hutan e. Rencana Makro Pemantapan Hutan, Rehabilitasi Hutan, Konservasi Sumber Daya Hayati, Pemanfaatan Hutan dan Perhutanan Sosial f. Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) g. Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) h. Kawasan Hutan Ketahanan Pangan (KHKP) i. Peta Indikatif Perhutanan Sosial (PIAPS) Terbatas Eselon III Tertutup Memiliki informasi yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian Direktorat Rencana, Perubahan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
PLA.03.03 Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, meliputi: a. Perubahan Peruntukan (Pelepasan)
- Permohonan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan (Kebun/Transmigrasi/Food Estate/Keterlanjuran Hutan Produksi Konversi Tidak Produktif (HPKTP), Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Objek Lain)
- SK Tim Terpadu
- Telaah
- Rekomendasi/Laporan
- Persetujuan Prinsip
- Dokumen Tata Batas dan Pemenuhan Kewajiban (PNBP)
- Penetapan Pelepasan Kawasan Hutan b. Perubahan Fungsi Kawasan Hutan
- Persetujuan Prinsip Perubahan Fungsi
- Penetapan Perubahan Fungsi Terbatas Eselon III Tertutup Memiliki informasi yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian Direktorat Rencana, Perubahan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan
- PLA.04 PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
PLA.04.01 Penyiapan Penggunaan Kawasan Hutan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyiapan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan mulai dari penerimaan permohonan, verifikasi Terbatas Eselon III Tertutup Memiliki informasi yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian Direktorat Penggunaan Kawasan Hutan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH dokumen, dan telaah dokumen permohonan, verifikasi dan analisis kawasan serta penyerahan lahan kompensasi, meliputi: a. Berkas Permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan Kegiatan Eksplorasi, Operasi Produksi/Nontambang, Persetujuan Survei, Kerja Sama b. Berkas Permohonan Penetapan Areal Kerja c. Berkas Permohonan Perpanjangan dan/atau Penggabungan dan/atau Perubahan dan/atau Penambahan Areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan d. Berkas Permohonan Pembatalan dan/atau Pengembalian Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan e. Hasil Verifikasi Dokumen f. Hasil Telaah Dokumen g. Hasil Verifikasi dan Analisis Kawasan h. Berita Acara Serah Terima Lahan Kompensasi
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
PLA.04.02 Pemantauan Kewajiban dan Penatausahaan Pendapatan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan (PNBP PKH) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pemantauan kewajiban penggunaan kawasan hutan, penatausahaan PNBP PKH dan informasi penggunaan kawasan hutan, meliputi: a. Laporan Monitoring Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan b. Laporan Evaluasi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan c. Laporan Berkala Pemenuhan Kewajiban (6 Bulanan) d. Laporan Rehabilitasi DAS e. Laporan Reklamasi f. Laporan PSDR-DR g. Surat Teguran Rehabilitasi DAS h. Pembekuan Rehabilitasi DAS i. Pemenuhan Komitmen Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan\ j. Surat Pemberitahuan Izin Berakhir Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan k. Pembatalan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan l. Pencabutan dan Pembekuan Penggunaan Kawasan Hutan m. Pemberitahuan Pembayaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan n. Surat Tagihan I, II dan III o. Surat Peringatan I, II dan III p. Tagihan Kelengkapan Baseline Terbatas Eselon III Tertutup Memiliki informasi yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian Direktorat Penggunaan Kawasan Hutan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH q. Tanggapan Permohonan Penundaan Pembayaran r. Tanggapan Revisi Baseline s. Persetujuan Revisi Baseline t. Tanggapan Berita Acara Verifikasi u. Surat Pembukaan Blokir Automatic Blocking System v. Tanggapan Keringanan Pembayaran PNBP PKH (Tanggapan-Tanggapan Pengembalian Lebih Bayar, Tanggapan Angsuran, Pembebasan Pembayaran PNBP PKH) w. Analisis Data Terkait Penggunaan Kawasan Hutan x. Clearence Calon Areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan y. Koordinasi Minerba z. Hasil Telaah Permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan aa. Notula Rapat Permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan bb. Salinan SK Menteri Terkait Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan Kegiatan Eksplorasi, Operasi Produksi/Nontambang, Persetujuan Survei, Kerja Sama H PSL PERHUTANAN SOSIAL
- PSL.01 PENYIAPAN KAWASAN PERHUTANAN SOSIAL
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
PSL.01.01 Perencanaan Penyiapan Areal Perhutanan Sosial Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyusunan perencanaan penyiapan areal Perhutanan Sosial, meliputi: a. Target Nasional b. Indikatif Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) c. Usulan Areal Indikatif PIAPS d. Target Kinerja Balai e. Rencana Penyiapan Areal PS f. Perencanaan Penyiapan Areal PS g. Laporan Evaluasi Perencanaan Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial
PSL.01.02 Penyusunan Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pelaksanaan penyiapan Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) meliputi: a. Kriteria PIAPS b. Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
PSL.01.03
Penetapan Hutan Desa (HD)
Rekaman kegiatan/peristiwa yang
berkenaan dengan penyiapan,
pelaksanaan kebijakan, pemberian
bimbingan teknis, supervisi, evaluasi,
pelaporan, dan penetapan dalam
penyiapan hutan desa, meliputi:
a.
Laporan Bimtek
b.
Usulan Hutan Desa
c.
Form Verifikasi
d.
Surat Pengembalian Usulan
e.
Berita Acara Verifikasi Teknis
f.
Hasil Telaahan dan Pembahasan
g.
Surat Penolakan
h.
Laporan Evaluasi
i.
Penetapan Hutan Desa
j.
SK Revisi (Hasil Evaluasi)
k.
Penetapan Pencabutan Hutan Desa
Terbatas
Eselon III
Tertutup
Memiliki informasi yang
apabila diketahui oleh
pihak yang tidak berhak
dapat mengakibatkan
terganggunya
pelaksanaan tugas dan
fungsi kementerian
Direktorat Penyiapan
Kawasan Perhutanan
Sosial
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
PSL.01.04 Penetapan Hutan Kemasyarakatan (HKm) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyiapan, pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan penetapan dalam penyiapan hutan kemasyarakatan, meliputi: a. Laporan Bimtek b. Usulan Hutan Kemasyarakatan c. Form Verifikasi d. Surat Pengembalian Usulan e. Berita Acara Verifikasi Teknis f. Hasil Telaahan dan Pembahasan g. Surat Penolakan h. Laporan Evaluasi i. Penetapan Hutan Kemasyarakatan j. SK Revisi (Hasil Evaluasi) k. Penetapan Pencabutan Hutan Kemasyarakatan Terbatas Eselon III Tertutup Memiliki informasi yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
PSL.01.05 Penetapan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyiapan, pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan penetapan dalam penyiapan hutan tanaman rakyat, meliputi: a. Laporan Bimtek b. Usulan Hutan Tanaman Rakyat c. Form Verifikasi d. Surat Pengembalian Usulan e. Berita Acara Verifikasi Teknis f. Hasil Telaahan dan Pembahasan g. Surat Penolakan h. Laporan Evaluasi i. Penetapan Hutan Tanaman Rakyat j. SK Revisi (Hasil Evaluasi) k. Penetapan Pencabutan Hutan Tanaman Rakyat Terbatas Eselon III Tertutup Memiliki informasi yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
PSL.01.06 Penetapan Kemitraan Kehutanan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyiapan, pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan penetapan dalam penyiapan kemitraan kehutanan, meliputi: a. Laporan Bimtek b. Usulan Kemitraan Kehutanan c. Form Verifikasi d. Surat Pengembalian Usulan e. Berita Acara Verifikasi Teknis f. Hasil Telaahan dan Pembahasan g. Surat Penolakan h. Laporan Evaluasi i. Penetapan Kemitraan Kehutanan j. SK Revisi (Hasil Evaluasi) k. Penetapan Pencabutan Kemitraan Kehutanan Terbatas Eselon III Tertutup Memiliki informasi yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial 2. PSL.02 PENANGANAN KONFLIK TENURIAL DAN HUTAN ADAT (PKTHA)
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
PSL.02.01 Perencanaan Target Hutan Adat dan Hutan Hak Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyusunan perencanaan target hutan adat dan hutan hak, meliputi: a. Data Target Nasional b. Data Target Nasional Hasil Penyesuaian c. Sasaran Lokasi Target Nasional d. Target Kinerja Direktorat e. Perencanaan PKTHA f. Rencana, Peta dan Rincian Anggaran Biaya Kegiatan g. Rencana PKTHA Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat
PSL.02.02
Penetapan Hutan Adat
Rekaman kegiatan/peristiwa yang
berkenaan dengan fasilitasi,
identifikasi, validasi, verifikasi teknis,
bimbingan teknis, supervisi, evaluasi,
pelaporan dan penetapan hutan adat,
meliputi:
a. Data Masyarakat Hutan Adat (MHA)
b. Usulan Hutan Hak dan MHA
c. Laporan Hasil Identifikasi, Validasi
dan Verifikasi Teknis
d. Surat Pengembalian
e. Rekomendasi dan Peta Hutan Adat
dan Wilayah Indikatif Hutan Adat
f. Hasil Pembahasan, Berita Acara,
Risalah Pengolahan Data
g. Rekomendasi dan Peta Penetapan
Hutan Adat
h. Laporan Hasil Penetapan Hutan
Adat
i. SK Penetapan Hutan Adat
Terbatas
Eselon III
Tertutup
Memiliki informasi yang
apabila diketahui oleh
pihak yang tidak berhak
dapat mengakibatkan
terganggunya
pelaksanaan tugas dan
fungsi kementerian
Direktorat
Penanganan Konflik
Tenurial dan Hutan
Adat
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
PSL.02.03 Perlindungan Kearifan Lokal dan Pengetahuan Tradisional Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan kegiatan fasilitasi, verifikasi teknis, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan penetapan perlindungan kearifan lokal dan pengetahuan tradisional meliputi: a. Rencana Kerja b. Laporan Verifikasi Teknis c. Data dan Informasi Perlindungan Kearifan Lokal d. SK Penetapan e. Database Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat
PSL.02.04 Registrasi Hutan Hak Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan fasilitasi, identifikasi, validasi, verifikasi teknis, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan penetapan dalam registrasi hutan hak, meliputi: a. Hasil Pembahasan b. Rekomendasi dan Peta Penetapan Hutan Hak c. SK Penetapan Hutan Hak Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat
PSL.02.05 Penanganan Konflik Tenurial Dalam Kawasan Hutan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penelaahan pengaduan, pengelolaan data dan informasi pengaduan, fasilitasi, bimbingan teknis dan supervisi, identifikasi, assesmen, monitoring dan evaluasi, advokasi dan pendampingan dalam penanganan konflik tenurial dalam kawasan hutan, meliputi: Terbatas Eselon III Tertutup Memiliki informasi yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH a. Data dan Dokumen Pengaduan Konflik Tenurial b. Target dan Sasaran c. Laporan Koordinasi dan Sinkronisasi d. Laporan Supervisi dan Hasil Pelaksanaan Identifikasi Konflik Tenurial e. Laporan Hasil Supervisi dan Pelaksanaan Asesmen/Pemetaan Konflik f. Database Konflik Tenurial Kawasan Hutan dan Database Hutan Adat, Hutan Hak dan Kearifan Lokal g. Rencana Advokasi dan Pendampingan Masyarakat h. SK Tim Pelaksana Advokasi dan Pendampingan Masyarakat i. Laporan Hasil Advokasi dan Pendampingan Masyarakat j. Rencana Pelaksanaan Fasilitasi Penanganan Konflik Tenurial k. Telaahan (Negoisasi/Mediasi) l. SK Tim Mediasi Penanganan Konflik Tenurial m. Laporan Hasil Fasilitasi Penanganan Konflik Tenurial n. Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat o. Laporan Hasil Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
PSL.02.06 Pengelolaan Data dan Informasi Pengaduan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengelolaan data dan informasi pengaduan konflik tenurial dan hutan adat meliputi: a. Pengaduan Konflik Tenurial dan Hutan Adat b. Data dan Informasi Pengaduan Konflik dan Hutan Adat Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat 3. PSL.03 PENGEMBANGAN USAHA PERHUTANAN SOSIAL
PSL.03.01 Perencanaan Pengelolaan Perhutanan Sosial Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan data dan informasi dalam perencanaan pengelolaan perhutanan sosial, meliputi: a. Target Kinerja Direktorat b. Perencanaan Pengelolaan Perhutanan Sosial Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Direktorat Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
PSL.03.02 Penetapan Kelembagaan dan Kelas Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan usulan, identifikasi, bimbingan teknis, verifikasi, evaluasi, pelaporan, dan penetapan dalam penetapan kelembagaan dan kelas KUPS, meliputi: a. Usulan/Proposal Kelompok Tani Hutan (KTH) b. Laporan Inventarisasi c. Verifikasi Lapangan d. Berita Acara Verifikasi e. Surat Pemberitahuan f. SK Penetapan g. Data Klasifikasi Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Direktorat Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial
PSL.03.03 Penguatan Kelembagaan Kelompok Perhutanan Sosial Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan data dan informasi dalam penguatan kelembagaan kelompok perhutanan sosial, meliputi: a. Daftar Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) b. Laporan Bimtek dan Supervisi c. Laporan Hasil Evaluasi d. Evaluasi Kinerja KUPS e. Surat Pemberitahuan f. Kinerja KUPS Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Direktorat Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
PSL.03.04 Peningkatan Produktivitas dan Kualitas Produk Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan data dan informsi dalam peningkatan produktivitas dan kualitas produk, meliputi: a. Laporan Inventarisasi b. Hasil Verifikasi c. Dokumen Produk Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Direktorat Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial
PSL.03.05 Penguatan Kewirausahaan dan Kemitraan Perhutanan Sosial Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan data dan informasi dalam penguatan kewirausahaaan dan kemitraan perhutanan sosial, meliputi: a. Daftar KUPS b. Laporan Bimtek dan Supervisi c. Laporan Inventarisasi d. Hasil Verifikasi e. Dokumen Kewirausahaan Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Direktorat Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial
PSL.03.06 Pengelolaan Data dan Informasi Perhutanan Sosial Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengelolaan data dan informasi perhutanan sosial, meliputi: a. Sistem Informasi PUPS b. Data KUPS c. Rekap Data KUPS d. Data Capaian KUPS Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Direktorat Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH 4. PSL.04 PENGENDALIAN PERHUTANAN SOSIAL
PSL.04.01 Inventarisasi Data Pendamping Perhutanan Sosial Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan inventarisasi data pendamping perhutanan sosial, meliputi: a. Data Pendamping Perhutanan Sosial b. Data Potensi c. Rekomendasi Pendamping Perhutanan Sosial d. SK Penetapan Pendamping Perhutanan Sosial e. Data Sebaran Pendamping Perhutanan Sosial Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Direktorat Pengendalian Perhutanan Sosial
PSL.04.02
Pendampingan Perhutanan Sosial
Rekaman kegiatan/peristiwa yang
berkenaan dengan pelaksanaan
kebijakan, bimbingan teknis dan
supervisi, monitoring, pengawasan,
evaluasi dan pelaporan, dan penetapan
pendamping perhutanan sosial,
meliputi:
a. Updating Data Pendamping
Perhutanan Sosial
b. Laporan Bimtek dan Supervisi
c. Laporan Pengawasan
d. Laporan Monitoring dan Evaluasi
e. Laporan Kemajuan Kenaikan Kelas
KUPS
Biasa
Eselon IV
Terbuka
Tidak memiliki informasi
yang apabila diketahui
oleh publik tidak
merugikan siapapun
Direktorat
Pengendalian
Perhutanan Sosial
I
SDM
PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN
SUMBER DAYA MANUSIA
- SDM.01 PENYULUHAN KEHUTANAN
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
SDM.01.01
Manajemen Data Sistem Informasi
Penyuluhan (SIMLUH)
Rekaman kegiatan/peristiwa yang
berkenaan dengan manajemen data
sistem informasi penyuluhan, meliputi:
a. Data SIMLUH Terkini
b. Laporan Rekap Pemutakhiran
(Updating) Data
Biasa
Eselon IV
Terbuka
Tidak memiliki informasi
yang apabila diketahui
oleh publik tidak
merugikan siapapun
Badan Penyuluhan
dan Pengembangan
Sumber Daya
Manusia
SDM.01.02
Penyusunan Programa Penyuluhan
Rekaman kegiatan/peristiwa yang
berkenaan dengan penyusunan
programa penyuluhan, meliputi:
a. Penetapan Tim Penyusunan
Programa Penyuluhan
b. Draft s.d. Final Programa
Penyuluhan
c. Programa Penyuluhan
Biasa
Eselon IV
Terbuka
Tidak memiliki informasi
yang apabila diketahui
oleh publik tidak
merugikan siapapun
Badan Penyuluhan
dan Pengembangan
Sumber Daya
Manusia
SDM.01.03 Pengembangan Materi Penyuluhan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengembangan materi penyuluhan, meliputi: a. Penetapan Tim Penyusun Materi Penyuluhan b. Draft s.d. Final Materi Penyuluhan c. Modul Materi Penyuluhan Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
SDM.01.04 Peningkatan Kapasitas Penyuluh Kehutanan PNS/ Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengembangan materi penyuluhan peningkatan kapasitas Penyuluh Kehutanan PNS/Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM), meliputi: a. Hasil Identifikasi Kebutuhan Peningkatan Kaspasitas Penyuluh Kehutanan PNS/PKSM b. Draft sampai dengan Final Modul Pembelajaran c. Modul Pembelajaran d. Laporan Peningkatan Kapasitas Penyuluh Kehutanan PNS/PKSM e. Pemanggilan Peserta Peningkatan Kapasitas Penyuluh Kehutanan PNS/PKSM f. Sertifikat Peserta Peningkatan Kapasitas Penyuluh Kehutanan PNS/PKSM Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
SDM.01.05 Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penerbitan kartu registrasi Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM) meliputi: a. Data PKSM b. Kartu Registrasi PKSM Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
SDM.01.06 Fasilitasi Kelompok Tani Hutan (KTH) Mandiri Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan fasilitasi Kelompok Tani Hutan (KTH) menuju KTH Mandiri meliputi: a. Usulan Fasilitasi KTH Menuju KTH Mandiri b. Data Usulan Fasilitasi Terverifikasi c. SK/Penetapan KTH yang Mendapatkan Fasilitasi KTH Menuju KTH Mandiri d. Perjanjian Kerja Sama (PKS) Fasilitasi KTH Menuju KTH Mandiri e. Laporan Fasilitasi KTH Menuju KTH Mandiri Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
SDM.01.07
Fasilitasi Wanawiyata Widyakarya
Rekaman kegiatan/peristiwa yang
berkenaan fasilitasi
pembentukan/pengembangan
Wanawiyata Widyakarya meliputi:
a. Usulan Fasilitasi
Pembentukan/Pengembangan
Wanawiyata Widyakarya
b. Data Usulan Fasilitasi
Pembentukan/Pengembangan
Wanawiyata Widyakarya
Terverifikasi
c. Penetapan Wanawiyata Widyakarya
yang Mendapatkan Fasilitasi
d. Perjanjian Kerja Sama (PKS)
Fasilitasi Wanawiyata Widyakarya
e. Pembentukan/Pengembangan
Wanawiyata Widyakarya
Biasa
Eselon IV
Terbuka
Tidak memiliki informasi
yang apabila diketahui
oleh publik tidak
merugikan siapapun
Badan Penyuluhan
dan Pengembangan
Sumber Daya
Manusia
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH f. Laporan Fasilitasi Pembentukan/Pengembangan Wanawiyata Widyakarya
SDM.01.08 Lomba dan Apresiasi Wanalestari Tingkat Nasional Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan lomba dan apresiasi Wanalestari, meliputi: a. Kegiatan Lomba dan Apresiasi Wanalestari b. Jadwal dan Usulan Peserta Lomba dan Apresiasi Wanalestari c. Penetapan/Surat Perintah Tugas (SPT) Tim Verifikasi Dokumen dan Lapangan d. Hasil Verifikasi Dokumen dan Verifikasi Lapangan e. Nominasi Pemenang Lomba f. Sertifikat Penghargaan Pemenang Lomba dan Apresiasi Wanalestari g. Laporan Lomba dan Apresiasi Wanalestari h. SK/Penetapan Pemenang i. Data Penerima Wanalestari Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
SDM.01.09
Kinerja Operasional Penyuluh
Kehutanan
Rekaman kegiatan/peristiwa yang
berkenaan dengan Kinerja penyuluh
kehutanan melalui Biaya Operasional
Penyuluh (BOP), meliputi:
a. Data Penyuluh Kehutanan PNS
b. Usulan Data Penyuluh Kehutanan
PNS yang akan mendapatkan BOP
c. Verifikasi Data Usulan Penyuluh
Kehutanan Penerima BOP
d. Penetapan Penyuluh Kehutanan Pns
Penerima BOP
e. Penetapan KPA Tentang
Pembebanan BOP
f. Laporan Kegiatan Bulanan oleh
Penyuluh Kehutanan Penerima BOP
Melalui Aplikasi SIMLUH
g. Monitoring Laporan BOP
h. Laporan Kinerja Penyuluh
Kehutanan
Biasa
Eselon IV
Terbuka
Tidak memiliki informasi
yang apabila diketahui
oleh publik tidak
merugikan siapapun
Badan Penyuluhan
dan Pengembangan
Sumber Daya
Manusia
2.
SDM.02
PERENCANAAN PENGEMBANGAN
SUMBER DAYA MANUSIA
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
SDM.02.01 Perencanaan Pengembangan SDM Aparatur Kehutanan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan perencanaan pengembangan SDM aparatur kehutanan, meliputi: a. Data Identifikasi Jabatan SDM Aparatur Kehutanan b. Instrumen Pengukuran Kompetensi SDM Aparatur Kehutanan c. Rekomendasi Kebutuhan Pengembangan SDM Aparatur Kehutanan d. Perencanaan Pengembangan SDM Aparatur Kehutanan Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
SDM.02.02 Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Non Aparatur Kehutanan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan perencanaan pengembangan SDM non aparatur kehutanan, meliputi: a. Data Jenis SDM Non Aparatur Kehutanan b. Instrumen Pengukuran Kompetensi SDM Non Aparatur Kehutanan c. Rekomendasi Kebutuhan Pengembangan SDM Non Aparatur Kehutanan d. Perencanaan Pengembangan SDM Non Aparatur Kehutanan Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
SDM.02.03 Penyusunan Standar Kompetensi SDM Aparatur Kehutanan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyusunan standar kompetensi SDM aparatur kehutanan, meliputi: a. Data Rencana Penyusunan Standar Kompetensi SDM Aparatur Kehutanan (Usulan Kebutuhan/Kaji Ulang) b. SK Tim Perumus Standar Kompetensi SDM Aparatur Kehutanan c. Draft Standar Kompetensi SDM Aparatur Kehutanan d. Notula Pra Konvensi Standar Kompetensi SDM Aparatur Kehutanan e. Draft Final Standar Kompetensi SDM Aparatur Kehutanan f. Salinan Peraturan Menteri Kehutanan Standar Kompetensi SDM Aparatur Kehutanan Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
SDM.02.04 Penyusunan Standar Kompetensi SDM Non Aparatur Kehutanan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyusunan standar kompetensi SDM non aparatur kehutanan, meliputi: a. Rencana Penyusunan Standar Kompetensi SDM Non Aparatur Kehutanan (Usulan Kebutuhan/Kaji Ulang) b. SK Penetapan Tim Perumus Standar Kompetensi SDM Non Aparatur Kehutanan c. Draft Standar Kompetensi SDM Non Aparatur Kehutanan d. Notula Pra Konvensi Standar Kompetensi SDM Non Aparatur Kehutanan e. Draft Final Standar Kompetensi SDM Non Aparatur Kehutanan f. Usulan Standar Kompetensi SDM Non Aparatur Kehutanan Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
SDM.02.05 Penyusunan Peraturan Menteri Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyusunan peraturan menteri Pemberlakukan SKKNI, meliputi: a. Data SKKNI b. SK Penetapan Tim Perumus Peraturan Menteri Pemberlakuan SKKNI c. Draft Peraturan Menteri Pemberlakuan SKKNI Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
SDM.02.06
Uji Kompetensi/Sertifikasi SDM
Kehutanan
Rekaman kegiatan/peristiwa yang
berkenaan dengan uji
kompetensi/sertifikasi SDM
Kehutanan, meliputi:
a. Rekapitulasi Data Calon Peserta Uji
Kompetensi/Sertifikasi SDM
Kehutanan
b. Perencanaan Pelaksanaan Uji
Kompetensi/Sertifikasi SDM
Kehutanan
c. Sertifikat Kompetensi SDM
Kehutanan
Biasa
Eselon IV
Terbuka
Tidak memiliki informasi
yang apabila diketahui
oleh publik tidak
merugikan siapapun
Badan Penyuluhan
dan Pengembangan
Sumber Daya
Manusia
SDM.02.07 Layanan Lembaga Sertifikasi Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan layanan lembaga sertifikasi, meliputi: a. Rekomendasi Dukungan Lembaga Sertifikasi Profesi Bidang Kehutanan (Pembentukan/Perpanjangan Lisensi/Penambahan Ruang Lingkup) b. Rekomendasi Sertifikat Registrasi Lembaga Sertifikasi Profesi Bidang Kehutanan Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia 3. SDM.03 PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
SDM.03.01 Perencanaan Pelatihan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan perencanaan pelatihan, meliputi: a. Data Identifikasi Kebutuhan Diklat (IKD) b. Program Diklat c. Modul Diklat d. Peraturan Kepala Pusat Diklat e. SK Penetapan Kurikulum Pelatihan Bidang Kehutanan Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
SDM.03.02 Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan aparatur dan non aparatur kehutanan, meliputi: a. Pembentukan Panitia b. Rapat Persiapan Diklat c. Surat Pemanggilan Peserta d. SK Tim Penyelenggara Diklat e. SK Tim Pengajar Diklat f. Panduan Diklat g. Laporan Panitia h. Sambutan Pembukaan Penyelenggaraan Diklat i. Daftar Peserta Diklat j. Bahan Ajar Diklat k. Daftar Hadir Peserta Dan Widyaiswara l. Formulir Evaluasi Diklat Dan Widyaiswara m. Hasil Evaluasi Diklat n. Sambutan Penutupan Diklat o. Transkrip Nilai p. Laporan Penyelenggaraan Diklat q. Akreditasi Pusat Diklat r. Sertifikasi SDM
Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
SDM.03.03 Pertinggal Sertifikat Diklat Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pertinggal sertifikat diklat. Terbatas Eselon III Tertutup Memiliki informasi yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
SDM.03.04 Pendidikan Tinggi (Karyasiswa) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pendidikan tinggi (karyasiswa), meliputi: a. Data Hasil Seleksi Karyasiswa b. Data Calon Karyasiswa c. Penetapan Karyasiswa d. Laporan Bulanan, Triwulan Karyasiswa e. Surat Keputusan Tugas Belajar (SKTB) f. Laporan Monitoring dan Evaluasi Karyasiswa Lulusan Program S2 dan S3 g. Surat Keterangan Pengembalian Karyasiswa dan Pemanggilan Presentasi Karyasiswa Lulusan Program S2 dan S3 h. Surat Keterangan Presentasi Karyasiswa Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
SDM.03.05 Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Negeri (SMKKN) Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Negeri, meliputi: a. Kurikulum, Silabus, dan Modul b. Penerimaan Siswa SMKKN c. Laporan dan Evaluasi Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
SDM.03.06 Pertinggal Ijazah dan Transkrip Nilai SMKKN Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pertinggal ijazah dan transkrip nilai Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Negeri (SMKKN). Terbatas Eselon III Tertutup Memiliki informasi yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
SDM.03.07 Pengembangan Pelatihan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengembangan pelatihan. a. Laporan Pembinaan dan Monitoring Pengelolaan KHDTK Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
SDM.03.08 Penjaminan Mutu, Akreditasi, dan Evaluasi Diklat Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan penjaminan mutu, akreditasi, dan evaluasi diklat, meliputi: a. Laporan Audit Mutu Internal LPPBJ b. Kelengkapan Akreditasi dan Pembinaan Lembaga Pelaksana Diklat Terakreditasi c. Laporan Monitoring dan Evaluasi Lembaga Pelaksana Diklat
Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia 4. SDM.04 PENGEMBANGAN GENERASI PELESTARI HUTAN
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
SDM.04.01 Pembinaan/Pengembangan Generasi Peduli Cinta Alam Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pembinaan/pengembangan generasi pelestari hutan pada perorangan/ komunitas/lembaga masyarakat/dunia usaha/satuan pendidikan formal/lembaga lainnya, meliputi: a. Data Hasil Identifikasi Kebutuhan Bimtek b. SK Penetapan Tim Pelaksanaan Pembinaan/Bimbingan Teknis, Surat Tugas c. Penyiapan Administrasi Pelaksanaan Pembinaan/Bimbingan Teknis d. Pelaksanaan Bimbingan Teknis Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
SDM.04.02 Pembentukan dan Pemberdayaan Kewirausahaan Kreatif Kehutanan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pembentukan dan pemberdayaan kewirausahaan kreatif kehutanan, meliputi: a. Data Hasil Seleksi Pembentukan Kader b. SK Penetapan Tim Pelaksanaan c. Persiapan Administrasi Pelaksanaan Pembentukan dan Pemberdayaan Kader Kewirausahaan Kreatif Kehutanan d. Sertifikat e. Laporan Pelaksanaan Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
SDM.04.03 Pendampingan/Fasilitasi/ Penyuluhan/ Pemagangan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan pendampingan/fasilitasi/penyuluhan/ pemagangan, meliputi: a. SK Penetapan Tim Pelaksanaan b. Penyiapan Administrasi Pelaksanaan c. Pendampingan/Fasilitasi/ Penyuluhan/Magangan d. Laporan Pelaksanaan Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
SDM.04.04 Pemberian Penghargaan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pemberian penghargaan prestasi SDM bidang kehutanan, meliputi: a. SK Penetapan Tim Seleksi b. Data Hasil Penilaian Administrasi c. Data Hasil Penilaian Dokumen d. Laporan Pelaksanaan Pemberian Penghargaan e. SK Penetapan Menteri Kehutanan dan Piagam Penghargaan Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
SDM.04.05 Monitoring dan Evaluasi Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan monitoring dan evaluasi meliputi: a. SK Penetapan Tim b. Penyiapan Administrasi Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi c. Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi
Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH J SMH PENGEMBANGAN SOSIAL EKONOMI MASYARAKAT HUTAN
- SMH.01 PERENCANAAN DAN FORMULASI PENGEMBANGAN SOSIAL EKONOMI MASYARAKAT HUTAN
SMH.01.01 Perencanaan Pengembangan Sosial Ekonomi Masyarakat Hutan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan perencanaan pengembangan sosial ekonomi masyarakat hutan.
Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Pusat Pengembangan Sosial Ekonomi Masyarakat Hutan
SMH.01.02 Formulasi Pengembangan Sosial Ekonomi Masyarakat Hutan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan formulasi pengembangan sosial ekonomi masyarakat hutan.
Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Pusat Pengembangan Sosial Ekonomi Masyarakat Hutan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH 2. SMH.02 FASILITASI PENERAPAN PENGEMBANGAN SOSIAL EKONOMI MASYARAKAT HUTAN Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan fasilitasi penerapan pengembangan sosial ekonomi masyarakat hutan.
Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Pusat Pengembangan SosialEkonomi Masyarakat Hutan 3. SMH.03 PENGELOLAAN LABORATORIUM DAN LABORATORIUM ALAM (KAWASAN HUTAN DENGAN TUJUAN KHUSUS) BIDANG PENGEMBANGAN SOSIAL EKONOMI MASYARAKAT HUTAN
SMH.03.01 Pengelolaan Laboratorium Bidang Pengembangan Sosial Ekonomi Masyarakat Hutan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengelolaan laboratorium bidang pengembangan sosial ekonomi masyarakat hutan.
Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Pusat Pengembangan Sosial Ekonomi Masyarakat Hutan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES AKSES PUBLIK DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH
SMH.03.02 Pengelolaan Laboratorium Alam (Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus) Bidang Pengembangan Sosial Ekonomi Masyarakat Hutan Rekaman kegiatan/peristiwa yang berkenaan dengan pengelolaan laboratorium alam (Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus) bidang pengembangan sosial ekonomi masyarakat hutan. Biasa Eselon IV Terbuka Tidak memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun Pusat Pengembangan Sosial Ekonomi Masyarakat Hutan
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RAJA JULI ANTONI
LAMPIRAN IV
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2026
TENTANG
PENYELENGGARAAN KEARSIPAN KEMENTERIAN
KEHUTANAN
JADWAL RETENSI ARSIP
JRA Kementerian digunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan
arsip di lingkungan Kementerian. JRA terdiri atas:
a. JRA fasilitatif; dan
b. JRA Substantif.
JRA Kementerian memuat informasi jenis Arsip, Retensi Arsip dan keterangan nasib akhir.
Retensi Arsip ditentukan untuk Retensi Aktif dan Retensi Inaktif. Dalam menentukan Retensi Aktif dan Retensi Inaktif dilaksanakan berdasarkan kriteria sebagai berikut: a. Retensi Aktif ditetapkan dengan pertimbangan untuk kepentingan pertanggungjawaban di Unit Pengolah; dan b. Retensi Inaktif ditetapkan dengan pertimbangan untuk kepentingan unit kerja terkait dan kepentingan Kementerian.
Penghitungan Retensi atau jangka waktu simpan jenis Arsip dimulai setelah kegiatan dinyatakan selesai atau berkas sudah dinyatakan lengkap dan tidak berubah lagi atau closed file.
Keterangan nasib akhir memuat rekomendasi yang menetapkan Arsip dimusnahkan atau dipermanenkan.
JADWAL RETENSI ARSIP KEMENTERIAN KEHUTANAN
NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF I FASILITATIF
A DATA DAN INFORMASI
1 Renstra/Master Plan Pembangunan Sistem Informasi 2 Tahun Setelah Diperbarui 3 Tahun Permanen
2 Pengelolaan Data
a. Pengelolaan Database Kehutanan
- Database
- Kliring Data
2 Tahun
3 Tahun
Musnah
b. Analisis Data Kehutanan
- Analisis Data
- Dokumentasi
- Data Statistik 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c. Validasi Kualitas Data Kehutanan
- Telaah Validasi Kualitas Data
- Dokumentasi Validasi Kualitas Data 2 Tahun Setelah Diperbarui 3 Tahun Musnah
3 Pengelolaan Informasi
a Pengelolaan Database Informasi
2 Tahun Setelah Diperbarui 3 Tahun Musnah
b. Pengelolaan Perpustakaan
- Buku/Formulir Tamu Pengguna
- Formulir Peminjaman
- Rekapitulasi Data Pengunjung
- Administrasi Pengembangan Bahan Pustaka
- Database Bahan Pustaka
- Laporan Pengelolaan Perpustakaan 1 Tahun 3 Tahun Musnah
NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
c. Pengelolaan Museum
- Buku/Formulir Tamu Pengunjung
- Rekapitulasi Data Pengunjung
- Administrasi Pengelolaan Koleksi Museum
- Laporan Pengelolaan Museum 1 Tahun 3 Tahun Musnah
4 Pengelolaan Teknologi Informasi
a. Pengembangan Aplikasi
- Analisis Kebutuhan Aplikasi
- Rencana Pengembangan Aplikasi
- Laporan Evaluasi Implementasi Aplikasi
- Laporan Pengembangan Aplikasi 2 Tahun Setelah Diperbarui 3 Tahun
Musnah
b. Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
- Rencana Induk SPBE
- Arsitektur SPBE
- Peta Rencana SPBE
- SOP (Proses Bisnis SPBE)
- Infrastruktur SPBE
- Aplikasi SPBE
- Keamanan SPBE
- Laporan Layanan SPBE
- Laporan Penyelenggaraan SPBE 2 Tahun Setelah Diperbarui 3 Tahun Musnah
c. Pengamanan Teknologi Informasi
- Laporan Monitoring Pengamanan Teknologi Informasi
- Telaah dan Analisis Kebocoran Data dan Informasi
- Laporan Perbaikan Kebocoran Data dan Informasi
- Laporan Kegiatan Disaster Recovery Center (DRC)
- Laporan Pengamanan Teknologi Informasi 2 Tahun Setelah Diperbarui 3 Tahun Musnah
d. Pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi
2 Tahun Setelah Diperbarui 3 Tahun Musnah
B HUBUNGAN MASYARAKAT
1 Manajemen Komunikasi Publik
NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
a. Penyusunan Strategi Komunikasi
- Bahan Publikasi (Foto, Video, Draf Unggahan Media Sosial)
- Laporan Agenda Setting
- Evaluasi dan Pelaporan Strategi Komunikasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b. Pengelolaan Pemberitaan dan Publikasi
- Siaran Pers (Pejabat Tinggi Madya ke Bawah)
- Laporan Pengelolaan Pemberitaan dan Publikasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.
Siaran Pers/Konferensi Pers/Press Release pada Media Massa oleh Menteri dan
Wakil Menteri
1 Tahun
4 Tahun
Permanen
d. Penyusunan Publikasi Melalui Media Cetak dan Elektronik (Bahan Media Sosial) 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.
Monitoring dan Analisis Berita
- Laporan Monitoring
- Laporan Analisis Berita dan Evaluasi Pengelolaan Informasi Publik 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f. Brosur/Leaflet/Poster/Plakat/Flyer (Master) 1 Tahun 2 Tahun Musnah
g.
Pengumuman/Pemberitaan
1 Tahun
2 Tahun
Musnah
h. Kunjungan Wartawan/Peliputan dan Wawancara Media Massa 1 Tahun 2 Tahun Musnah
i.
Master Penerbitan Majalah, Buletin, Koran dan Jurnal
1 Tahun Setelah Tidak
Digunakan
3 Tahun
Musnah
2 Layanan Informasi Publik
a.
Pembinaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana dan
PPID Unit Pelaksana Teknis (UPT)
2 Tahun
3 Tahun
Musnah
b. Sosialisasi, Peningkatan, dan Penguatan Simpul PPID
- Undangan Sosialisasi, Peningkatan dan Penguatan Simpul PPID
- Notula Sosialisasi, Peningkatan, dan Penguatan Simpul PPID
- Laporan Sosialisasi, Peningkatan, dan Penguatan Simpul PPID 1 Tahun 2 Tahun Musnah
c. Pengelolaan Informasi Publik
- Daftar Informasi Publik
- Laporan Pengelolaan Informasi Publik
1 Tahun Setelah Diperbarui 2 Tahun Musnah
NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
d. Pelayanan Permohonan Informasi
- Permohonan Informasi Publik
- Laporan Layanan Informasi
1 Tahun 2 Tahun Musnah
e.
Pengklasifikasian Penyusunan Daftar Informasi Publik
- Daftar Informasi Publik
- Daftar Informasi yang Dikecualikan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f. Uji Konsekuensi dan Penanganan Sengketa 2 Tahun Setelah Memperoleh Keputusan Hukum Tetap 3 Tahun Musnah
g. Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Informasi Publik Internal 2 Tahun 3 Tahun Musnah
h. Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Informasi Publik Komisi Informasi Publik (KIP)
- Laporan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan KIP
- Sertifikat Tingkat Keterbukaan Layanan Informasi Publik
2 Tahun 3 Tahun Musnah
3 Dokumentasi/Liputan Kegiatan Dinas Pimpinan
a. Dokumentasi/Liputan Kegiatan Dinas, Peristiwa, dan Acara Kedinasan Menteri/Wakil Menteri dalam Berbagai Media 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b. Dokumentasi/Liputan Kegiatan Dinas, Peristiwa, dan Acara Kedinasan Pejabat Tinggi Madya ke bawah dalam Berbagai Media 2 Tahun 3 Tahun Musnah
4 Pameran/Sayembara/Lomba, Festival, Pembuatan Spanduk dan Iklan 1 Tahun 3 Tahun Musnah
5
Ucapan Terima Kasih, Ucapan Selamat, Belasungkawa, Permohonan Maaf
1 Tahun
1 Tahun
Musnah
6 Pidato/Sambutan
a. Pidato/Sambutan Menteri/Wakil Menteri 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b. Pidato/Sambutan Pimpinan Eselon I/II 2 Tahun 3 Tahun Musnah
7 Hubungan Kelembagaan
NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
a. Rapat Dengar Pendapat DPR/Rapat Kerja/Kunjungan Kerja/Sidang MPR, DPR, DPD, Kabinet, Pendampingan Kunjungan Kerja, dan Audiensi
- Notula
- Bahan/Materi Pidato/Sidang
- Laporan Pendampingan Kunjungan Kerja dan Audiensi 1 Tahun 4 Tahun Permanen
b. Hubungan Lembaga Pemerintah (Kementerian/ Lembaga)
- Notula
- Bahan/Materi Pidato/Sidang
- Laporan Pendampingan Kunjungan Kerja/Audiensi/Konsultasi Kementerian/Lembaga dalam Hubungan Lembaga Pemerintah
- Data dan Informasi kementerian/lembaga 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c. Hubungan Pemerintah Daerah dan DPRD
- Notula
- Bahan/Materi Pidato/Sidang
- Laporan Pendampingan Kunjungan Kerja dan Audiensi
- Data dan Informasi Pemerintah Daerah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d. Forum Kehumasan (Bakohumas/Perhumas) 1 Tahun 2 Tahun Musnah
e.
Hubungan Organisasi Sosial/LSM dan Masyarakat/ Ormas
- Notula
- Bahan/Materi Pidato/Sidang
- Laporan Pendampingan/Kunjungan Kerja/Audiensi/ Unjuk Rasa
- Data dan Informasi Organisasi Sosial/LSM dan Masyarakat/Ormas 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f. Hubungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Perusahaan Swasta, dan Institusi Pendidikan 1 Tahun 3 Tahun Musnah
g. Hubungan Institusi Pendidikan 1 Tahun 3 Tahun Musnah
8 Pelayanan Pimpinan dan Keprotokolan
a. Pelayanan dan Keprotokolan Menteri dan Wakil Menteri
- Agenda Menteri
- Bahan Kegiatan Menteri
- Laporan dan Evaluasi 1 Tahun 2 Tahun Musnah
NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
b. Pelayanan dan Keprotokolan Sekretariat Jenderal
- Agenda
- Bahan/Materi Kegiatan
- Laporan dan Evaluasi 1 Tahun 2 Tahun Musnah
c. Pelayanan Staf Ahli Menteri, Staf Khusus Menteri dan Unsur Pimpinan Lainnya
- Agenda
- Bahan/Materi Kegiatan
- Laporan dan Evaluasi 1 Tahun 2 Tahun Musnah
C PERLENGKAPAN
1 Analisa Kebutuhan
a. Data Kebutuhan Barang Milik Negara (BMN)
- Data kebutuhan BMN
- Analisa Data Kebutuhan Sesuai Standar Barang Standar Kebutuhan (SBSK) 1 Tahun 2 Tahun Musnah
b.
Pengusulan dan Penyusunan Rencana Kebutuhan
1 Tahun
3 Tahun
Musnah
2 Pengadaan
a.
Konsultasi dan Koordinasi Pengadaan Barang/Jasa
2 Tahun
3 Tahun
Musnah
b.
Perencanaan Pengadaan
2 Tahun
3 Tahun
Musnah
c. Pembinaan dan Pendampingan Permasalahan Pengadaan 1 Tahun 2 Tahun Musnah
d. Penggunaan Sistem Informasi Pengadaan 1 Tahun 2 Tahun Musnah
e.
Monitoring dan Evaluasi Pengadaan Barang/Jasa
1 Tahun
2 Tahun
Musnah
f.
Pengadaan Sarana Fisik dan Kendaraan Dinas
2 Tahun Setelah BMN
Dihapuskan/ Alih
Kepemilikan
3 Tahun
Musnah
g.
Pengadaan Sarana Lainnya
2 Tahun Setelah BMN
Dihapuskan/ Alih
Kepemilikan
3 Tahun
Musnah
3 Penggunaan dan Pemanfaatan BMN
NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
a. Kepemilikan BMN
- Sertifikat
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
- Kartu Garansi
- Faktur
- Gambar Teknik Bangunan/Konstruksi
- Dokumen BMN Lainnya
2 Tahun Setelah BMN
Dihapuskan/Alih
Kepemilikan
3 Tahun
Musnah
b. Penggunaan BMN
- Penetapan Status BMN
- Alih Status BMN
- Penggunaan Sementara BMN
- Operasional Pihak Lain Terhadap BMN
2 Tahun Setelah BMN
Dihapuskan/Alih
Kepemilikan
3 Tahun
Musnah
c. Pemanfaatan BMN
- Dokumen Sewa
- Dokumen Pinjam Pakai
- Dokumen Kerja Sama Pemanfaatan
- Dokumen Bangunan Guna Serah
- Dokumen Pemanfaatan Lainnya
2 Tahun Setelah
Pemanfaatan BMN
Selesai
3 Tahun
Musnah
4 Penatausahaan Barang Milik Negara (BMN)
a. Inventarisasi BMN
- Daftar Inventaris
- Laporan Inventaris BMN
2 Tahun
3 Tahun
Musnah
b.
Pelaporan Tahunan BMN Kementerian
2 Tahun
3 Tahun
Permanen
c. Pelaporan BMN Unit Kerja
- Laporan Bulanan
- Laporan Triwulan
- Laporan Semester
- Laporan Tahunan
2 Tahun
3 Tahun
Musnah
d.
Persediaan BMN
2 Tahun
3 Tahun
Musnah
NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
5 Pemeliharaan dan Pengamanan BMN
2 Tahun
3 Tahun
Musnah
6 Pemindahtanganan dan Penghapusan BMN
a.
Penjualan BMN
2 Tahun
3 Tahun
Musnah
b.
Tukar Menukar BMN
2 Tahun
3 Tahun
Musnah
c. Hibah BMN
- Berita Acara Pemindahtanganan BMN dengan Cara Hibah
- Surat Keputusan Hibah BMN
2 Tahun
3 Tahun
Musnah
d.
Penyertaan Modal Pemerintah Pusat
2 Tahun
3 Tahun
Permanen
e.
Pemusnahan dan Penghapusan BMN Tidak Bernilai Sejarah
- Surat Keputusan Tim
- Rekomendasi
- Persetujuan
- Surat Keputusan Penghapusan
- Daftar Barang yang Dihapuskan
- Risalah Lelang
- Berita Acara Penghapusan
2 Tahun Setelah BMN
Dihapuskan/Alih
Kepemilikan
3 Tahun
Musnah
f. Pemusnahan dan Penghapusan BMN Bernilai Sejarah
- Surat Keputusan Tim
- Rekomendasi
- Persetujuan
- Surat Keputusan Penghapusan
- Daftar Barang yang Dihapuskan
- Risalah Lelang
- Berita Acara Penghapusan
2 Tahun
3 Tahun
Permanen
7
Pengawasan dan Pengendalian BMN
2 Tahun
3 Tahun
Musnah
D KEUANGAN
1 Pelaksanaan Anggaran
NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
a. Realisasi Pendapatan
- Surat Setoran Pajak (SSP)
- Surat Setoran Bea dan Cukai (SSBC)
- Bukti Setor Sisa Anggaran Lebih atau Bukti Setor Pengembalian Belanja
- Surat Setoran Bukan Pajak 2 Tahun Setelah Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Selesai 3 Tahun Musnah
b. Pelaporan Investasi Sektor Kehutanan
- Data Investasi Sektor Kehutanan
- Data Informasi Perpajakan 2 Tahun Setelah Investasi Selesai 3 Tahun Musnah
c. Pembayaran Keuangan
- Pengajuan Kebutuhan Penarikan Kas
- Bukti-bukti Tagihan dari Pihak Ketiga
- Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
- Surat Perintah Membayar (SPM)
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) 2 Tahun Setelah Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Selesai 3 Tahun Musnah
d. Tata Usaha Anggaran
- Buku Kas Umum (BKU)
- Buku Kas Pembantu (BKP)
- Buku/Kartu Pengawasan Kredit Anggaran
- Rekening Koran Bank 2 Tahun Setelah Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Selesai 3 Tahun Musnah
e.
Daftar Gaji/Tunjangan/Lembur/Honorarium
- Surat Usulan Pengajuan SPM/SPP Gaji/ Tunjangan/Lembur PNS
- Surat Usulan Pengajuan SPM/SPP Gaji/ Tunjangan/Lembur PPPK
- Surat Usulan Pengajuan SPM/SPP Honorarium
2 Tahun Setelah Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Selesai 3 Tahun Musnah
f. Iuran/Kontribusi Pemerintah Republik Indonesia kepada Badan/Organisasi Internasional
- Usulan Keanggotaan
- Persetujuan Keanggotaan
- Perhitungan Formulasi Iuran/Kontribusi
- Bukti Setor 2 Tahun Setelah Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Selesai 3 Tahun Musnah
g. Akuntansi Keuangan
- Berita Acara Pemeriksaan Kas
- Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ Bendahara)
- Kas/Register Penutupan Kas 2 Tahun setelah Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Selesai 3 Tahun Musnah
NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 4) Arsip Data Komputer (ADK) 5) Berita Acara Rekonsiliasi Internal
h. Pelaporan Keuangan
- Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan
- Analisa/Telaah Laporan Keuangan
- Revisi Laporan Keuangan
- Nota Kesepakatan Terkait Laporan Keuangan
- Temuan Pemeriksaan BPK RI 2 Tahun Setelah Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Selesai 3 Tahun Musnah
i. Pembayaran dan Penagihan Piutang Negara
- Surat Tagihan ke Wajib Bayar
- Surat Somasi
- E-Billing
- Laporan Piutang Bulanan
- Berita Acara Rekonsiliasi Piutang
- Nota Kesepakatan Piutang 2 Tahun Setelah Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Selesai 3 Tahun Musnah
j. Pengurusan Piutang Negara
- Usulan Penghapusan Piutang Negara Bersyarat/Mutlak
- Penyerahan Pengurusan Piutang Negara
- Penatausahaan Piutang Negara
- Penetapan Piutang
- Pernyataan Lunas
- Surat Pernyataan Piutang Negara Telah Optimal (PPNTO)
- Crash Program 2 Tahun setelah Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Selesai 3 Tahun Musnah
k. Pengusulan Penggunaan Anggaran Sumber Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
- Surat Usulan Pengajuan Penggunaan Anggaran PNBP ke DJ PB
- Surat Maksimal Penggunaan PNBP
1 Tahun 2 Tahun Musnah
2 Sistem Akuntansi Instansi (SAI)
a. Implementasi SAI
- Petunjuk/Pedoman SAI
- Pembinaan/Bimtek/Inhouse Training SAI 1 Tahun Setelah Diperbarui 2 Tahun Musnah
b. Kebijakan Akuntansi dan Pelaporan
- Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan (LK)
- Kebijakan Current Issue Akuntansi dan Pelaporan Keuangan 1 Tahun Setelah Diperbarui 2 Tahun Musnah
NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
c. Pengelolaan Data Komputer, Monitoring, dan Rekonsiliasi
- Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR)
- Laporan Monitoring Kualitas Data Laporan Keuangan 1 Tahun Setelah Diperbarui 2 Tahun Musnah
d. Pelaporan Realisasi APBN
- Laporan Realisasi Belanja (Termasuk Dana Alokasi Khusus/DAK)
- Laporan Realisasi Pengembalian Belanja
- Laporan Realisasi Pendapatan
- Laporan Realisasi Pengembalian Pendapatan 2 Tahun Setelah Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Selesai 3 Tahun Musnah
3 Bantuan/Pinjaman Luar Negeri
a. Laporan (Report)
- Laporan Perkembangan (Progress Report)
- Laporan Bulanan (Monthly Report)
- Laporan Triwulan (Quarterly Report)
- Laporan Akhir/Tahunan (Final Report/Completion Report)
2 Tahun Setelah
Perjanjian Pinjaman
Berakhir
3 Tahun Permanen
b. Pelaksanaan Ketentuan/Peraturan yang Menyangkut Pinjaman/Hibah Luar Negeri
- Hibah Langsung Barang/Jasa: a) Surat Permohonan Nomor Register Hibah b) Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung B/J (SP3HLBJ) c) Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah Langsung d) Ringkasan Hibah e) BAST
- Hibah Langsung Uang: a) Surat Permohonan Pembukaan Rekening Hibah b) Surat pernyataan Telah Menerima Hibah Langsung c) Surat Permohonan d) Perjanjian Hibah, Ringkasan Hibah e) Surat Kuasa Pendelegasian Kewenangan untuk Menandatangani Perjanjian Hibah 2 Tahun Setelah Pengesahan Hibah 3 Tahun Permanen
4 Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
- Dokumen Kuasa Pengguna Anggaran
- Dokumen Kuasa Pengguna Barang/Jasa
- Dokumen Pejabat Pembuat Komitmen
- Dokumen Pejabat Pembuat Daftar Gaji
- Dokumen Pejabat Penandatanganan SPM 1 Tahun Setelah Diperbarui 3 Tahun Musnah
NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 6) Dokumen Bendahara Penerimaan/Pengeluaran 7) Dokumen Pengelola Barang Termasuk Berita Acara Serah Terima Jabatan
5 Penyelesaian Kerugian Negara
- Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan
- Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi
- Dokumen Pihak Ketiga 2 Tahun Setelah Hak dan Kewajiban Berakhir 3 Tahun Musnah
6 Pengelolaan Penerimaan Negara
a. Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
- PNBP Sumber Daya Alam Kehutanan
- PNBP Fungsional Kehutanan dan/atau PNBP Umum 2 Tahun Setelah Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Selesai 3 Tahun Musnah
b. Pengusulan Dana Bagi Hasil (DBH) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sektor Kehutanan
- Laporan Realisasi PNBP Sumber Daya Alam Kehutanan
- Surat Penyampaian Realisasi PNBP Sumber Daya Alam Kehutanan Provinsi
- Berita Acara Rekonsiliasi dan Verifikasi DBH
- Surat DBH Pusat dan Daerah 2 Tahun Setelah Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Selesai 3 Tahun Musnah
c. Usulan dan Penetapan Target Penerimaan Negara
- Usulan Target PNBP
- Prognosa Realisasi dari Target PNBP
- Proposal Usulan Target PNBP
- Berita Acara Target dan Pagu PNBP 2 Tahun Setelah Target Ditetapkan 3 Tahun Musnah
E KERJA SAMA
1
Kerja Sama Dalam Negeri
a. Penyusunan Rencana Kerja Sama Dalam Negeri
- Updating Jenis Kerja Sama Dalam Negeri
- Pembiayaan Pelatihan
- Rencana Kerja Sama Dalam Negeri Lainnya
- Penganggaran Monitoring Pengelolaan Kerja sama Dalam Negeri 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b. Nota Kesepahaman/Nota Kesepakatan/Memorandum of Understanding (MoU)/Kontrak/Perjanjian Kerja Sama Dalam Negeri 2 Tahun Setelah Kerja Sama Berakhir 3 Tahun Permanen
NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1) Nota Kesepahaman/Nota Kesepakatan/ Memorandum of Understanding (MoU)/ Kontrak/Perjanjian Kerja Sama/Letter of Intens (LoI) Dalam Negeri 2) Dokumen Kerja Sama Dalam Negeri Lainnya 3) Laporan dan Evaluasi Perjanjian
2 Kerja Sama Luar Negeri
a. Kerja Sama Bilateral
- Penjajakan Kerja Sama
- Pemberian Pandangan Hukum
- Penandatanganan Naskah Kerja Sama
- Evaluasi Kerja Sama
- Tindak Lanjut Kerja Sama 2 Tahun Setelah Kerja Sama Berakhir 3 Tahun Permanen
b. Kerja Sama Intra Kawasan
- Penjajakan Kerja Sama
- Pemberian Pandangan Hukum
- Penandatanganan Naskah Kerja Sama
- Evaluasi Kerja Sama
- Tindak Lanjut Kerja Sama
2 Tahun Setelah Kerja
Sama Berakhir
3 Tahun Permanen
c. Kerja Sama Organisasi Internasional, Badan PBB, dan Forum Multilateral Lainnya
- Penjajakan Kerja Sama
- Pemberian Pandangan Hukum
- Penandatanganan Naskah Kerja Sama
- Evaluasi Kerja Sama
- Tindak Lanjut Kerja Sama
2 Tahun Setelah Kerja
Sama Berakhir
3 Tahun Permanen
d. Kerja Sama Ormas Asing dan Entitas Asing Nonpemerintah Lainnya
- Penjajakan Kerja Sama
- Pemberian Pandangan Hukum
- Penandatanganan Naskah Kerja Sama
- Evaluasi Kerja Sama
- Tindak Lanjut Kerja Sama
2 Tahun Setelah Kerja
Sama Berakhir
3 Tahun Permanen
3 Perjanjian Internasional
a. Pembuatan Perjanjian Internasional
- Nota Kesepahaman
- Nota Kesepakatan
- Memorandum of Understanding (MoU)/ Memorandum Saling Pengertian (MSP)
- Kontrak
2 Tahun Setelah
Perjanjian Berakhir
3 Tahun Permanen
NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 5) Perjanjian Kerja Sama 6) Letter of Intent (LoI) Luar Negeri dan Evaluasi Perjanjian Luar Negeri 7) Bentuk Perjanjian Internasional Lainnya
b. Pelaksanaan Perjanjian Internasional
1 Tahun Setelah
Perjanjian Berakhir
3 Tahun
Permanen
c.
Monitoring dan Evaluasi Perjanjian Internasional
1 Tahun Setelah
Perjanjian Berakhir
3 Tahun
Musnah
4 Layanan Kerja Sama Luar Negeri
a. Kunjungan Delegasi ke Luar Negeri dalam Forum Internasional
- Konferensi
- Workshop
- Tugas Belajar
- Kunjungan Luar Negeri Lainnya dalam Forum Internasional
1 Tahun
4 Tahun
Musnah
b. Fasilitasi Layanan Tenaga Asing
- Rekomendasi Penempatan Tenaga Asing
- Perpanjangan Tenaga Asing
- Penghentian Tenaga Asing
1 Tahun
4 Tahun
Musnah
c. Fasilitasi Layanan Kerja Sama Luar Negeri
- Pembebasan Pajak
- Penyediaan Data dan Informasi Kerja Sama
- Kegiatan Terkait Proyek Kerja Sama Lainnya
1 Tahun
4 Tahun
Musnah
F KEBIJAKAN STRATEGIS
1 Perumusan dan Pengoordinasian Kebijakan Strategis Bidang Sosial, Ekonomi dan Investasi, Politik, Hukum, Pembangunan, Kemaritiman, Kesejahteraan Rakyat dan Isu Global
- Bahan/Naskah
- Laporan Identifikasi dan Klasifikasi Bahan/Naskah
- Penetapan Tim Perumus/Penyusun
- Draf 0 s.d. Draf Final
1 Tahun Setelah
Ditetapkan
4 Tahun
Musnah
2 Pelaksanaan Analisis Kebijakan Strategis Kehutanan Bidang Sosial, Ekonomi dan Investasi, Politik, Hukum, Pembangunan, Kemaritiman, Kesejahteraan Rakyat dan Isu Global
- Bahan dan Keterangan
- Hasil Rapat Menganalisis Kebijakan
- Penetapan Tim Analis Kebijakan
1 Tahun Setelah
Ditetapkan
4 Tahun
Musnah
NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 4) Hasil Rapat dengan Tim Analis Kebijakan 5) Laporan
3 Penyusunan Rekomendasi Terhadap Isu Bidang Sosial, Ekonomi dan Investasi, Politik, Hukum, Pembangunan, Kemaritiman, Kesejahteraan Rakyat dan Isu Global
- Bahan/Keterangan
- Notula Rapat Penyusunan Rekomendasi Kebijakan
- Hasil Analisis
- Laporan
1 Tahun Setelah
Ditetapkan
4 Tahun
Musnah
4 Pelaksanaan Evaluasi dan Supervisi Kebijakan Strategis Bidang Sosial, Ekonomi dan Investasi, Politik, Hukum, Pembangunan, Kemaritiman, Kesejahteraan Rakyat dan Isu Global
- Bahan/Data
- Notula dan Hasil Rapat Evaluasi Kebijakan
- Laporan Hasil Evaluasi
- Rekomendasi Kebijakan
1 Tahun Setelah
Ditetapkan
4 Tahun
Musnah
G HUKUM
1 Perundang-Undangan Republik Indonesia
a. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- Perencanaan dan Penyiapan Rancangan
- Penetapan Tim Panitia Intern dan Antarkementerian
- Hasil Analisis
- Notula Pembahasan Internal, Antarkementerian, dan Panitia Kerja (Panja) DPR
- Hasil Harmonisasi
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang Disahkan 1 Tahun Setelah Tidak Berlaku 2 Tahun Permanen
b. Peraturan Pemerintah
- Perencanaan dan Penyiapan Rancangan
- Surat Keputusan Tim Panitia Antarkementerian
- Hasil Analisis
- Notula Pembahasan, Internal Kementerian, Antarkementerian, dan Panitia Kerja (Panja) DPR
- Hasil Harmonisasi
- Peraturan Pemerintah yang Disahkan 1 Tahun Setelah Tidak Berlaku 4 Tahun Permanen
NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
c. Peraturan Presiden
- Perencanaan dan Penyiapan Rancangan
- Penetapan Tim Panitia Antarkementerian
- Hasil Analisis
- Notula Pembahasan, Internal, Antarkementerian, dan Panitia Kerja (Panja) DPR
- Hasil Harmonisasi
- Peraturan Presiden yang Disahkan 1 Tahun Setelah Tidak Berlaku 4 Tahun Permanen
d. Keputusan Presiden
- Perumusan oleh Unit Teknis: Surat Pengantar, Rancangan Keputusan Presiden
- Pembahasan (dengan Unit Terkait, Pemrakarsa dengan Biro Hukum, FGD dengan Kementerian Terkait, Laporan Rapat)
- Permohonan Ijin Prakarsa ke Presiden
- Hasil Harmonisasi
- Salinan Keputusan Presiden yang Disahkan 1 Tahun Setelah Tidak Berlaku 4 Tahun Permanen
e. Instruksi Presiden
- Perumusan oleh Unit Teknis: Surat Pengantar, Draf Instruksi Presiden
- Pembahasan (dengan Unit Terkait, Pemrakarsa dengan Biro Hukum, FGD dengan Kementerian Terkait, Laporan Rapat)
- Permohonan Ijin Prakarsa ke Presiden (Surat Permohonan, Draf Final, Surat Ijin Prakarsa dari Presiden)
- Hasil Harmonisasi
- Salinan Instruksi Presiden setelah Disahkan 1 Tahun Setelah Tidak Berlaku 4 Tahun Permanen
2 Produk Hukum Bersifat Strategis
a. Peraturan Menteri Kehutanan
- Program dan Penyiapan/Penyusunan Rancangan Peraturan
- Rancangan Peraturan Menteri
- Hasil Harmonisasi
- Peraturan Menteri
- Nomor Berita Negara RI
- Salinan Peraturan Menteri 1 Tahun Setelah Tidak Berlaku 4 Tahun Permanen
NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
b. Keputusan Menteri Kehutanan
- Pembahasan Rancangan Keputusan
- Pengesahan Keputusan
- Salinan Keputusan Menteri 1 Tahun Setelah Tidak Berlaku 4 Tahun Permanen
c.
Instruksi/Surat Edaran Menteri Kehutanan
1 Tahun Setelah Tidak
Berlaku
4 Tahun
Permanen
d. Keputusan Sekretaris Jenderal/Inspektur Jenderal/ Direktur Jenderal/Kepala Badan 1 Tahun Setelah Tidak Berlaku 4 Tahun Permanen
e.
Instruksi/Surat Edaran Sekretaris Jenderal/ Inspektur Jenderal/Direktur
Jenderal/Kepala Badan
1 Tahun Setelah Tidak
Berlaku
4 Tahun
Permanen
3 Produk Hukum Bersifat Operasional
a. Keputusan Menteri Kehutanan 1 Tahun Setelah Tidak Berlaku 4 Tahun Musnah
b.
Instruksi/Surat Edaran Menteri Kehutanan
1 Tahun Setelah Tidak
Berlaku
4 Tahun
Musnah
c. Keputusan Sekretaris Jenderal/Inspektur Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan 1 Tahun Setelah Tidak Berlaku 4 Tahun Musnah
d.
Instruksi/Surat Edaran Sekretaris Jenderal/ Inspektur Jenderal/Direktur
Jenderal/Kepala Badan
1 Tahun Setelah Tidak
Berlaku
4 Tahun
Musnah
e. Keputusan Pejabat Setingkat Eselon II/Kepala Balai Besar 1 Tahun Setelah Tidak Berlaku 4 Tahun Musnah
f. Instruksi/Surat Edaran Pejabat Setingkat Eselon II/Kepala Balai Besar 1 Tahun Setelah Tidak Berlaku 4 Tahun Musnah
g. Keputusan Kepala Balai 1 Tahun Setelah Tidak Berlaku 4 Tahun Musnah
h. Instruksi/Surat Edaran Kepala Balai 1 Tahun Setelah Tidak Berlaku 4 Tahun Musnah
NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
i.
Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran
1 Tahun Setelah Tidak
Berlaku
4 Tahun
Musnah
4
Evaluasi Pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan
1)
Penetapan Tim Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan
2)
Pembahasan: Inventarisasi, Identifikasi, Data Peraturan Menteri Kehutanan
yang Dievaluasi
3)
Laporan Analisis dan Evaluasi
1 Tahun
4 Tahun
Musnah
5 Advokasi Hukum
a. Pendampingan Hukum dalam Pemeriksaan Pidana
- Korespondensi Pendampingan Hukum Pidana
- Laporan Pendampingan Hukum Pidana
- Putusan Pidana
1 Tahun Setelah
Memperoleh Keputusan
Hukum Tetap
3 Tahun
Permanen
b. Pendampingan Hukum dalam Pemeriksaan Perdata
- Surat Kuasa Khusus
- Gugatan Perdata
- Eksepsi dan Jawaban Perdata
- Replik
- Duplik
- Daftar Bukti dari Penggugat
- Daftar Bukti dari Tergugat
- Kesimpulan Tergugat Terhadap Perkara Perdata
- Putusan Pengadilan Negeri
- Memori Banding/Memori Kontra Banding
- Putusan Pengadilan Tinggi
- Memori Kasasi/Memori Kontra Kasasi
- Putusan Kasasi Mahkamah Agung
- Memori PK/Memori Kontra PK
- Putusan PK (Peninjauan Kembali)
- Nota Dinas kepada Menteri Perihal Laporan Advokasi Perdata
1 Tahun Setelah
Memperoleh Keputusan
Hukum Tetap
3 Tahun
Permanen
c. Sengketa Tata Usaha Negara (TUN)
- Surat Kuasa Khusus
- Gugatan TUN
- Eksepsi dan Jawaban TUN
- Replik
- Duplik
1 Tahun Setelah
Memperoleh Keputusan
Hukum Tetap
3 Tahun
Permanen
NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 6) Daftar Bukti dari Penggugat 7) Daftar Bukti dari Tergugat 8) Kesimpulan Tergugat Terhadap Perkara Tata Usaha Negara 9) Putusan Pengadilan Negeri 10) Memori Banding/Memori Kontra Banding 11) Putusan Pengadilan Tinggi 12) Memori Kasasi/Memori Kontra Kasasi 13) Putusan Kasasi Mahkamah Agung 14) Memori PK/Memori Kontra PK 15) Putusan PK (Peninjauan Kembali) 16) Nota Dinas kepada Menteri Perihal Laporan Advokasi Perdata
d. Advokasi Gugatan Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
- Surat Kuasa Khusus
- Permohonan Informasi Publik dari Pemohon
- Tanggapan dari Badan Publik
- Keberatan Pemohon kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
- Tanggapan dari Atasan PPID
- Permohonan Penyelesaian di KIP
- Tanggapan Termohon
- Daftar Bukti
- Putusan KIP
1 Tahun
3 Tahun
Musnah
e.
Uji Materi Undang-Undang
- Permohonan Uji Materi Undang-Undang
- Tanggapan Presiden/Pemerintah
- Dokumen Reviu Majelis Hakim terhadap Tanggapan Presiden/Pemerintah
- Tambahan Tanggapan Presiden/Pemerintah
- Dokumen Bukti
- Kesimpulan Uji Materi Undang-Undang
- Putusan Mahkamah Konstitusi
- Laporan kepada Presiden Terkait Putusan MK 2 Tahun 3 Tahun Permanen
f. Uji Materi Non Undang-Undang
- Surat Kuasa Khusus
- Permohonan Uji Materi Non Undang-Undang
- Tanggapan Pemerintah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 4) Putusan Mahkamah Agung tentang Uji Materi Non Undang-Undang 5) Laporan kepada Presiden/Menteri Terkait Putusan Uji Materi Non Undang- Undang
g. Telaah Hukum Permasalahan Bidang Kehutanan
- Hasil Telaah
- Notula Hasil Rapat
- Surat Tanggapan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
5 Sosialisasi Informasi Hukum
a. Penyebarluasan Informasi Hukum
- Laporan Hasil Penyebarluasan Informasi Hukum 1 Tahun
2 Tahun Musnah
b. Pengelolaan Bahan Pustaka Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) Kehutanan
- Laporan Pengelolaan Bahan Pustaka JDIH Kehutanan 1 Tahun 2 Tahun Musnah
6 Pelanggaran
a. Pelanggaran Keamanan dan Ketertiban Umum
- Laporan Pelanggaran
- Tindak Lanjut dari Laporan Pelanggaran 1 Tahun 3 Tahun Musnah
b. Pelanggaran Kesusilaan
- Laporan Pelanggaran
- Tindak Lanjut dari Laporan Pelanggaran 2 Tahun 3 Tahun Musnah
H ORGANISASI TATA LAKSANA
1 Proses Bisnis
- Pedoman Penyusunan Proses Bisnis
- Materi Sosialisasi
- Data Inventarisasi Proses Bisnis
- Draf 0 s.d. Final Proses Bisnis
- Peta Proses Bisnis Level 0 s.d. 3 1 Tahun 4 Tahun Musnah
2 Evaluasi Penataan Organisasi
- Instrumen Evaluasi Organisasi
- Rumusan Evaluasi Organisasi
- Hasil Validasi Evaluasi Organisasi 1 Tahun 4 Tahun Permanen
NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 4) Naskah Akademis Penataan Organisasi 5) Notula Pembahasan dan Rekomendasi Penataan Organisasi 6) Rancangan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) 7) Penetapan SOTK
3 Nomenklatur Jabatan Administrasi
- Konsep Analisis Jabatan dan Konsep Kelas Jabatan
- Konsep Nomenklatur Jabatan
- Hasil Validasi Nomenklatur Jabatan
- Laporan Penyusunan Nomenklatur Jabatan 1 Tahun Setelah Tidak Berlaku 4 Tahun Musnah
4 Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (ABK)
- Surat Keputusan Tim Analisis Jabatan dan ABK
- Instrumen Analisis Jabatan dan ABK
- Draf Surat Keputusan Analisis Jabatan dan ABK 1 Tahun Setelah Tidak Berlaku 4 Tahun Musnah
5 Peta Jabatan
- Pengembangan Aplikasi Kelas Jabatan
- Hasil Uji Beban
- Peta Jabatan
- Laporan Peta Jabatan 1 Tahun Setelah Diperbarui 4 Tahun Musnah
6 Tata Hubungan Kerja dan Sistem Kerja
- Peta Kerangka Kegiatan Level 4
- Instrumen Tata Hubungan Kerja
- Laporan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis
- Inventarisasi Tata Hubungan Kerja
- Data Keterkaitan dan Rekapitulasi Data Keterkaitan
- Draf 0 s.d. Draf Final Peraturan Menteri Tata Hubungan Kerja dan Sistem Kerja 1 Tahun 4 Tahun Musnah
7 Evaluasi Kelas Jabatan
- Factor Evaluation System (FES)
- Notula Pembahasan dan Uji Beban
- Draf Peraturan Menteri Evaluasi Jabatan
- Laporan Evaluasi Kelas Jabatan 1 Tahun 4 Tahun Musnah
NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
8 Standar Operasional Prosedur (SOP)/Instruksi Kerja (IK)
- Pedoman Pembuatan SOP/IK
- Laporan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis
- Kompilasi SOP/IK Kementerian
- Laporan Penyusunan SOP/IK 1 Tahun Setelah Tidak Berlaku 4 Tahun Musnah
9 Fasilitasi Pengembangan Pelayanan Publik
a. Laboratorium Inovasi
- Penetapan Tim Laboratorium Inovasi
- Laporan Pelaksanaan Laboratorium Inovasi dan Dokumen Inovasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b. Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP)
- Penetapan Panitia KIPP Internal
- Dokumen Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Internal (KIPP Internal)
- Laporan hasil KIPP Internal 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c. Pemantauan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik
- Dokumen Monitoring Partisipasi KIPP
- Proposal Inovasi
- Laporan Progres
- Laporan Fasilitasi KIPP 1 Tahun 2 Tahun Musnah
10 Fasilitasi Reformasi Birokrasi (RB)
- Penetapan Tim RB Kementerian Kehutanan
- Roadmap RB Kementerian Kehutanan
- Laporan Sosialisasi dan Laporan Rencana Aksi
- Laporan Hasil RB Kementerian Kehutanan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
I KEPEGAWAIAN
1 Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN)
a. Perencanaan Kebutuhan ASN
- Bahan Penyusunan Rencana Kebutuhan
- Analisa Kebutuhan ASN
- Dokumen Pengolahan Data Kebutuhan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b. Perencanaan Pertimbangan Formasi
- Pertimbangan Teknis Penetapan Formasi ASN
- Pertimbangan Teknis Penetapan Formasi Ikatan Dinas 2 Tahun 3 Tahun Musnah
NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
c. Penetapan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara
- Usulan Kebutuhan ASN
- Penetapan Kebutuhan ASN
- Penetapan Formasi/Kebutuhan Khusus 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d. Standardisasi Jabatan
- Informasi Jabatan
- Kompetensi Jabatan
- Klasifikasi Jabatan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
2 Formasi dan Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN)
a. Formasi ASN
- Usulan Formasi Disertai dengan Analisa Jabatan dan Beban Kerja
- Usulan Permintaan Formasi Kepada Menpan RB dan Kepala BKN
- Persetujuan Formasi
- Penetapan Formasi
- Penetapan Formasi Khusus 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b. Pengadaan ASN
- Proses Rekrutmen ASN
- Penetapan Pengumuman Kelulusan
- Lamaran yang Tidak Diterima
- Nota Usul Pengangkatan ASN
- Open Bidding (Seleksi Terbuka Jabatan) 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c. Sistem Rekrutmen ASN
- Standar dan Prosedur Sistem Rekrutmen dan Seleksi Pegawai
- Kisi-Kisi dan Materi Soal Kompetensi Dasar dan Kompetensi Kepegawaian
- Evaluasi dan Analisis Kelayakan Materi Kompetensi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d. Fasilitasi Penyelenggaraan Seleksi
- Pelayanan Teknis dan Administrasi Seleksi Kompetensi Dasar dan Kompetensi Kepegawaian
- Penyelenggaraan dan Pengolahan Seleksi
- Sertifikasi dan Pelaporan 1 Tahun 2 Tahun Musnah
3 Mutasi Pegawai
NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
a. Usulan Alih Status, Pindah Instansi, Pindah Wilayah Kerja, Diperbantukan, Dipekerjakan, Penugasan Sementara, Mutasi Antar Perwakilan, Mutasi ke dan dari Perwakilan, Pemindahan Sementara, Persetujuan/Pertimbangan Kepala BKN (SK Masuk Berkas Perseorangan) 1 Tahun 2 Tahun Musnah
b. Usulan Kenaikan Pangkat/Golongan/Jabatan (SK Masuk Berkas Perseorangan) 1 Tahun 2 Tahun Musnah
c. Usulan Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan Struktural/Fungsional (SK Masuk Berkas Perseorangan) 1 Tahun 2 Tahun Musnah
d. Penetapan Perubahan Data Dasar/Status/Kedudukan Hukum Pegawai (SK Masuk Berkas Perseorangan) 1 Tahun 2 Tahun Musnah
e.
Usulan Peninjauan Masa Kerja (Nota Persetujuan Masuk Berkas Perseorangan)
1 Tahun
2 Tahun
Musnah
f. Usulan/Pertimbangan Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian ASN dan Pejabat 1 Tahun 2 Tahun Musnah
4 Pengembangan Karier
a. Usulan Tugas Belajar/Ijin Belajar/ Diklat/Kursus/Magang/Ujian Dinas/Kerja di Instansi Lain/Pertukaran antar ASN dengan Pegawai Swasta (Surat Persetujuan dan Salinan Ijazah Masuk Berkas Perseorangan) 1 Tahun 2 Tahun Musnah
b. Usulan Penyesuaian Ijazah (Sertifikat Penyesuaian Ijazah Masuk Berkas Perseorangan) 1 Tahun 2 Tahun Musnah
c. Penyusunan Sistem Karier 1 Tahun Setelah Diperbarui 2 Tahun Musnah
5 Kinerja
a. Usulan Penilaian Kinerja Pegawai (Hasil Penilaian Kinerja Pegawai Masuk Berkas Perseorangan) 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b. Usulan Penetapan Angka Kredit (PAK Masuk Berkas Perseorangan) 1 Tahun 4 Tahun Musnah
c. Pengelolaan Database dan Analisis Sistem Informasi Kinerja Pegawai ASN
- Pengelolaan Database Penilaian Kinerja Pegawai ASN 1 Tahun Setelah Diperbarui 4 Tahun Musnah
NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 2) Analisis Sistem Informasi Kinerja Pegawai ASN
d. Hasil Evaluasi dan Pemantauan Penilaian Kinerja dan Standar Kinerja Jabatan Pegawai ASN 2 Tahun 3 Tahun Musnah
6 Kode Etik, Disiplin, Pemberhentian dan Pensiun ASN
a. Kode Etik ASN 1 Tahun 4 Tahun Musnah
b. Disiplin ASN (BAP dan SK Penetapan Hukuman Masuk Berkas Perseorangan)
- Penegakan Disiplin ASN
- Peningkatan Disiplin ASN 1 Tahun 4 Tahun Musnah
c. Pemberhentian ASN (SK Masuk Berkas Perseorangan)
- Pemberhentian Dengan Hormat
- Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
- Pemberhentian Sementara 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d. Pensiun ASN (SK Penetapan Masuk Berkas Perseorangan)
- Administrasi Pensiun ASN
- Perekaman dan Pemeliharaan Data Pensiun
- Penetapan Pertimbangan Teknis Pensiun ASN 2 Tahun Setelah Berhenti atau Pensiun 3 Tahun Musnah
e.
Pensiun Pejabat Negara dan Janda/Duda (SK Penetapan Masuk Berkas
Perseorangan)
2 Tahun Setelah
Berhenti atau Pensiun
3 Tahun
Musnah
7 Bantuan Hukum
a. Konsultasi Hukum Kepegawaian
- Analisis/Telaah
- Pemberian Konsultasi
- Fasilitasi dan Bimbingan Penyelesaian Permasalahan Kepegawaian
- Laporan dan Evaluasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b. Bantuan Hukum Pegawai
- Pendampingan Bantuan Hukum
- Pertimbangan Perkara Hukum 2 Tahun 3 Tahun Musnah
8 Status dan Kedudukan Pegawai
a. Pertimbangan Status Kepegawaian
- Analisis Status Kepegawaian
- Penyusunan Pertimbangan Status Kepegawaian 1 Tahun 4 Tahun Musnah
NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
b. Pertimbangan Kedudukan Kepegawaian
- Analisis Kedudukan Kepegawaian
- Penyusunan Pertimbangan Kedudukan Kepegawaian 1 Tahun 4 Tahun Musnah
c. Penyelesaian Pengelolaan Keberatan Pegawai
- Pengajuan Keberatan
- Hasil Penyelesaian Keberatan Pegawai 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d. Perselisihan/Sengketa Kepegawaian
- Dokumen Perselisihan/Sengketa
- Hasil Penyelesaian Perselisihan/Sengketa 2 Tahun 3 Tahun Musnah
9 Sistem Informasi Kepegawaian
a. Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian
- Data dan Informasi Kepegawaian 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b. Pengembangan Sistem Informasi Kepegawaian 1 Tahun 4 Tahun Musnah
c. Pengembangan Sistem Pengelolaan Arsip Kepegawaian (Arsip Kepegawaian Elektronik/Konvensional)
- Daftar Arsip Kepegawaian
- Laporan 1 Tahun 2 Tahun Musnah
10 Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Kepegawaian
a. Wasdal Formasi, Pengadaan dan Pasca Diklat
- Pelaksanaan
- Monitoring dan Evaluasi
- Rekomendasi, Evaluasi, dan Pelaporan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b. Wasdal Kepangkatan, Pengangkatan, dan Pemberhentian dalam Jabatan
- Pelaksanaan
- Monitoring dan Evaluasi
- Rekomendasi, Evaluasi, dan Pelaporan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c. Wasdal Gaji dan Tunjangan, Kesejahteraan dan Kinerja
- Pelaksanaan
- Monitoring dan Evaluasi
- Rekomendasi, Evaluasi, dan Pelaporan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
d. Wasdal Kode Etik, Disiplin, Pemberhentian dan Pensiun ASN
- Pelaksanaan
- Monitoring dan Evaluasi
- Rekomendasi, Evaluasi, dan Pelaporan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.
Pelaporan Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian
2 Tahun
3 Tahun
Musnah
f. Penyelesaian Permasalahan Tenaga Honorer
- Dokumen Kasus: Sanggahan Tenaga Honorer
- Dokumen Penyelesaian Kasus 3 Tahun 2 Tahun Musnah
g.
Penilaian Indeks NSPK Manajemen ASN
2 Tahun
2 Tahun
Musnah
11 Administrasi Pegawai
a. Cuti Sakit, Cuti Bersalin, Cuti Tahunan, dan Alasan Penting
- Surat Permohonan
- Surat Persetujuan 1 Tahun 3 Tahun Musnah
b. Cuti Besar dan Cuti di Luar Tanggungan Negara (SK Masuk Berkas Perseorangan)
- Surat Permohonan
- Surat Persetujuan 1 Tahun 4 Tahun Musnah
c. Dokumentasi Identitas Pegawai
- Usul Penetapan Karpeg/Kartu Pegawai Elektronik (KPE)/Kartu Istri/Kartu Suami
- Keanggotaan Organisasi Profesi/Kedinasan
- Laporan Pajak Penghasilan Pribadi (LP2P)/SPT Tahunan/NPWP
- Keterangan Penerimaan Pembayaran Penghasilan Pegawai (KP4)
- Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 1 Tahun 4 Tahun Musnah
d.
Daftar Urut Kepangkatan (DUK)
1 Tahun
2 Tahun
Musnah
e. Kenaikan Gaji Berkala, Mutasi Gaji/Tunjangan 1 Tahun 2 Tahun Musnah
12 Kesejahteraan Pegawai
a. Layanan Pemeliharaan Kesehatan Pegawai 1 Tahun 2 Tahun Musnah
b. Layanan Asuransi Pegawai 1 Tahun 2 Tahun Musnah
c. Layanan Tabungan Perumahan 1 Tahun 2 Tahun Musnah
d. Layanan Bantuan Sosial 1 Tahun 2 Tahun Musnah
e.
Layanan Pakaian Dinas
1 Tahun
2 Tahun
Musnah
NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
f. Layanan Pegawai yang Meninggal Karena Dinas 1 Tahun 2 Tahun Musnah
g. Pemberian Tali Kasih 1 Tahun 2 Tahun Musnah
h. Pemberian Piagam Penghargaan dan Tanda Jasa (PK Penghargaan dan Tanda Jasa Masuk Berkas Perseorangan) 1 Tahun 2 Tahun Musnah
i. Layanan Olahraga dan Rekreasi 1 Tahun 2 Tahun Musnah
j. Tunjangan Kinerja 1 Tahun Setelah Diperbarui 2 Tahun Musnah
k. Tunjangan Jabatan 1 Tahun Setelah Diperbarui 2 Tahun Musnah
13 Penilaian Kompetensi
- Proses Penilaian Kompetensi
- Hasil Penilaian Kompetensi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
14 Administrasi Perseorangan
a. Berkas Perseorangan Pegawai Negeri Sipil 1) Lamaran 2) Nota Penetapan NIP dan Kelengkapannya 3) Nota Persetujuan/Pertimbangan Kepala BKN 4) Surat Keputusan Pengangkatan CPNS 5) Hasil Pengujian Kesehatan 6) Surat Keputusan Pengangkatan PNS 7) Surat Keputusan Peninjauan Masa Kerja 8) Surat Keputusan Kenaikan Pangkat 9) Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas/Menduduki Jabatan/Surat Pernyataan Pelantikan 10) Surat Keputusan Pengangkatan Dalam atau Pemberhentian dari Jabatan Struktural/Fungsional. 11) Keputusan Perpindahan Wilayah Kerja 12) Keputusan Perpindahan Antarinstansi 13) Keterangan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) 14) Berita Acara Pemeriksaan 15) Surat Keputusan Hukuman Jabatan/Hukuman Disiplin 16) Surat Keputusan Perbantuan/Dipekerjakan/ Penugasan ke Instansi Lain 17) Surat Keputusan Penarikan Kembali dari Perbantuan/Dipekerjakan/ Penugasan 2 Tahun Setelah Berhenti atau Pensiun 8 Tahun Musnah
NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 18) Surat Keputusan Pemberian Uang Tunggu 19) Surat Keputusan Pemberhentian Sebagai PNS 20) Surat Keputusan Pemberhentian/Pembebasan Sementara 21) Surat Keputusan Pengangkatan/Pemberhentian Sebagai Pejabat Negara 22) Surat Keputusan Pembebasan dari Jabatan Organik Karena Diangkat Sebagai Pejabat Negara 23) Surat Keputusan Pengalihan PNS 24) Surat Keterangan Pernyataan PNS yang Hilang 25) Surat Keterangan Kembalinya PNS yang Dinyatakan Hilang 26) Surat Keputusan Penggantian Nama 27) Surat perbaikan Tanggal Tahun Kelahiran 28) Akta Nikah/Cerai 29) Akta Kelahiran 30) Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji PNS dan Jabatan 31) Surat Ijin Menjadi Anggota Partai Politik (Parpol)/ Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)/ Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) 32) Surat Pencabutan Ijin Menjadi Anggota Parpol 33) Surat Keterangan Meninggal Dunia 34) Surat Keterangan Mutasi Keluarga 35) Surat Keterangan Peningkatan Pendidikan 36) Penetapan Angka Kredit (PAK) 37) Surat Keterangan Hasil Penelitian Khusus 38) Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala 39) Surat Tugas/Ijin Belajar Dalam/Luar Negeri 40) Surat Ijin Bepergian ke Luar Negeri 41) Surat Persetujuan dan Surat Keputusan Perubahan Data Dasar/ Status/ Kedudukan Hukum Kepegawaian 42) Kartu Induk Pegawai 43) Ijazah/Sertifikat 44) Surat Keputusan Penempatan/Penarikan Pegawai 45) Surat Keputusan Pengangkatan Pada Jabatan Kedinasan di Luar Instansi 46) Surat Keputusan Persetujuan/Penugasan Kembali Cuti di Luar Tanggungan Negara 47) Surat Keputusan Cuti Besar
NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 48) Surat Pertimbangan Status PNS 49) Surat Keputusan Pengaktifan Kembali Sebagai PNS 50) Surat Pernyataan Pengunduran Diri dari Jabatan Organik Karena Dicalonkan Sebagai Kepala/Wakil Kepala Daerah 51) Surat Keputusan Penghargaan dan Tanda Jasa 52) Surat Keputusan Pensiun 53) Surat Kematian
b. Berkas Perseorangan PPPK 2 Tahun Setelah Kontrak Selesai/Berhenti 3 Tahun Musnah
c.
Berkas Perseorangan Menteri/Wakil Menteri dan Pimpinan Tinggi Madya
2 Tahun Setelah
Berhenti atau Pensiun
3 Tahun
Permanen
d. Berkas Perseorangan ASN yang Berjasa/Terlibat dalam Peristiwa Berskala Nasional 2 Tahun Setelah Berhenti atau Pensiun 3 Tahun Permanen
J PERENCANAAN DAN EVALUASI
1 Penyusunan Rencana Program
a. Penyusunan Rencana Makro
- Kajian dan Usulan Kebijakan
- Kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP)/Master Plan
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM)
- Rencana Kerja Pemerintah Bidang Kehutanan 2 Tahun Setelah Tidak Berlaku 3 Tahun Permanen
b. Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)
- Rencana Pembangunan Nasional Bidang Kehutanan
- Rencana Pembangunan Provinsi Bidang Kehutanan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c. Perencanaan Pembangunan Kementerian
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah (Renstra Kehutanan)
- Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian (Renja Kehutanan) 2 Tahun Setelah Tidak Berlaku 3 Tahun Permanen
d. Program Kerja Tahunan Kementerian 1 Tahun 2 Tahun Permanen
e.
Program Kerja Tahunan Unit Kerja
1 Tahun
2 Tahun
Musnah
NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
f.
Program Kerja Tahunan Unit Pelaksana Teknis Daerah
1 Tahun
4 Tahun
Musnah
g. Penetapan/Kontrak Kinerja oleh Pimpinan Unit Kerja 1 Tahun 2 Tahun Musnah
h.
Penetapan/Kontrak Kinerja oleh Menteri
2 Tahun
3 Tahun
Permanen
i.
Fasilitasi
dan
Koordinasi
Pengarusutamaan
Gender
(PUG)
Kementerian
Kehutanan
1 Tahun
2 Tahun
Musnah
j. Fasilitasi dan Koordinasi Sustainable Development Goals (SDG’s) Kementerian Kehutanan 1 Tahun 2 Tahun Musnah
2 Pelaporan dan Evaluasi
a. Pelaporan Berkala Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis Daerah
- Laporan Triwulan Unit Kerja
- Laporan Semesteran Unit Kerja
- Laporan Tahunan Unit Kerja
- Laporan Akuntabilitas Kinerja Unit Kerja
- Laporan Tahunan Unit Pelaksana Teknis Daerah
- Laporan Akuntabilitas Unit Pelaksana Teknis Daerah 1 Tahun 2 Tahun Musnah
b. Pelaporan Berkala Tahunan Kementerian
- Laporan Tahunan Kementerian
- Laporan Akuntabilitas Kinerja Kementerian 1 Tahun 2 Tahun Permanen
c. Pelaporan Insidental 1 Tahun 2 Tahun Permanen
d.
Evaluasi Program Unit Kerja
1 Tahun
2 Tahun
Musnah
e.
Evaluasi Program Unit Pelaksana Teknis Daerah
1 Tahun
2 Tahun
Musnah
f. Evaluasi Program Kementerian 1 Tahun 2 Tahun Permanen
g. Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
h. Konsultasi Perencanaan Pembangunan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
i.
Pemantauan, Evaluasi, Penilaian dan Pelaporan Perencanaan Pembangunan
1 Tahun
2 Tahun
Musnah
3 Perencanaan Anggaran
a. Penyusunan Anggaran Kementerian 2 Tahun 3 Tahun Musnah
NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
b. Kesepakatan Bersama Menteri Keuangan dan Ketua Bappenas Mengenai Pagu Indikatif/Pagu Anggaran
- Berita Acara Kesepakatan Trilateral Meeting Pagu Indikatif
- Berita Acara Kesepakatan Trilateral Meeting Pagu Anggaran 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c. Kesepakatan Bersama Pemerintah (Menteri Keuangan) dan DPR Mengenai Pagu Definitif per Kementerian/Lembaga
- Berita Acara Kesepakatan Trilateral Meeting Pagu Alokasi Anggaran
2 Tahun
3 Tahun
Musnah
d. Rencana Kerja Anggaran (RKA)
- Berita Acara Penelaahan RKA-K/L Pagu Anggaran
- Berita Acara Penelaahan RKA-K/L Pagu Alokasi Anggaran
- DIPA Tingkat Kementerian dan Unit Kerja Eselon I 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.
Kebijakan Umum, Renstra, Strategi dan Prioritas Dalam Penyusunan RAPBN
- Rencana Strategis atas Rencana Kerja Jangka Panjang atau Rencana Kerja Lima Tahunan
- Rencana Kerja Tahunan Kementerian 2 Tahun 3 Tahun Permanen
f. Rencana Anggaran Kerja Instansi Pemerintah (RAKIP) dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian (RKA-K/L) dalam Penyusunan RAPBN 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g. Rancangan Anggaran Satuan Kerja Instansi Pemerintah (RASKIP) dalam Penyusunan RAPBN 2 Tahun 3 Tahun Musnah
h. Penyampaian RAPBN kepada DPR-RI
- Pengantar Nota Keuangan Pemerintah dan Rancangan Undang-undang APBN: Pidato Presiden Pengantar Nota Keuangan, Nota Keuangan, RUU APBN
- Notula Pembahasan RUU APBN oleh Pemerintah dan DPR
- Notula Rapat Paripurna Persetujuan RUU APBN: Tanggapan Masing-masing Fraksi, Jawaban Pemerintah atas Tanggapan Fraksi-fraksi
- Nota Jawaban DPR-RI Terkait dengan Pembahasan RUU APBN 2 Tahun 3 Tahun Musnah
i. Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP)
- Naskah Masukan Bidang Kehutanan pada Pidato Presiden Pengantar Nota Keuangan
- Naskah Masukan Bidang Kehutanan pada Nota Keuangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 3) Naskah Masukan Bidang Kehutanan pada RUU APBN
j. Keputusan Presiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2 Tahun 3 Tahun Musnah
k. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) dan Revisinya
- DIPA Tingkat Kementerian
- DIPA Tingkat Unit Kerja Eselon I
- POK/Revisi POK
- RKA-K/L Tingkat Kementerian
- RKA-K/L Sekretariat Jenderal 2 Tahun 3 Tahun Musnah
l. Usulan Pemerintah Mengenai Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (RUU APBN-P) 2 Tahun 3 Tahun Musnah
m. Notulensi Pembahasan RUU APBN-P oleh Pemerintah dan DPR 2 Tahun 3 Tahun Musnah
n. Notulensi Rapat Paripurna Persetujuan RUU APBN-P
- Notula Rapat Paripurna
- Tanggapan Masing-Masing Fraksi
- Jawaban Pemerintah atas Tanggapan Fraksi-Fraksi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
o. Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (UU APBN- P) 2 Tahun 3 Tahun Musnah
p. Keputusan Presiden tentang Rincian APBN-P 2 Tahun 3 Tahun Musnah
q. Perencanaan Pendanaan Pembangunan
- Berita Acara Trilateral Meeting Pendanaan Hibah Luar Negeri
- Usulan Proyek Surat Berharga Syariah Negara Bidang Kehutanan
- Usulan Pendanaan On Top dan/atau Inisiatif Baru Bidang Kehutanan 2 Tahun Setelah Tindak Lanjut Pemeriksaan Selesai 3 Tahun Musnah
r. Aksi Strategis Nasional Bidang Kehutanan
- Rancangan Perencanaan Aksi Strategis Nasional Draft 0 s.d. Final
- Penetapan Perencanaan Aksi Strategis Nasional 2 Tahun Setelah Periode Renstra Berakhir 3 Tahun Permanen
NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
s. Penyusunan Bahan Rapat DPR RI Bidang Kehutanan
- Bahan Rapat Kerja Menteri Kehutanan
- Bahan Rapat Dengar Pendapat Sekretaris Jenderal
- Bahan Rapat Kerja Gabungan Menteri Kehutanan 1 Tahun 2 Tahun Permanen
t. Pengelolaan Dana Transfer Daerah Bidang Kehutanan
- Berita Acara Kesepakatan Trilateral Meeting DAK Fisik Bidang Kehutanan
- Berita Acara Multilateral Meeting DAK Fisik Bidang Kehutanan
- Dokumen Hasil Pembahasan DAK Non Fisik Bidang Kehutanan
- Berita Acara Dana Bagi Hasil (DBH) DR Sebagai Hasil Pembahasan Rekonsiliasi DBH DR 2 Tahun 3 Tahun Permanen
K KESEKRETARIATAN
1 Kerumahtanggaan
a. Pengelolaan Keamanan
- Daftar Nama Satuan Pengamanan, Daftar Jaga/Piket
- Catatan Gangguan/Pelanggaran/Kejadian
- Surat Izin Keluar Masuk Orang/Barang
- Laporan Kehilangan, Kerusakan, Kecelakaan, dan Gangguan 1 Tahun 2 Tahun Musnah
b.
Pemeliharaan Gedung dan Taman
1 Tahun
2 Tahun
Musnah
c. Pengelolaan Rumah Dinas Pimpinan 1 Tahun 2 Tahun Musnah
d. Pengelolaan Transportasi 1 Tahun 2 Tahun Musnah
e.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
1 Tahun
2 Tahun
Musnah
2 Kearsipan
a. Penciptaan
- Buku Agenda/Kartu Kendali
- Lembar Pengantar
- Buku Ekspedisi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b. Layanan Penggunaan Arsip 1 Tahun 2 Tahun Musnah
c. Pemeliharaan
- Daftar Arsip Aktif (Daftar Berkas dan Isi Berkas)
- Skema Pemberkasan Arsip Aktif
- Laporan Pengaturan Fisik
- Daftar Arsip Inaktif/Daftar Informasi Arsip
- Skema Penataan Arsip Inaktif 2 Tahun 3 Tahun Musnah
NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 6) Skema Penyimpanan Arsip Aktif dan Inaktif
d. Alih Media Arsip
- Laporan
- Daftar Arsip yang Telah Dialihmediakan
- Berita Acara 1 Tahun Setelah Arsip Hasil Alih Media Dimusnahkan 4 Tahun Musnah
e.
Program Arsip Vital
- Surat Keputusan Tim Identifikasi Arsip Vital, Daftar Arsip Vital
- Berita Acara dan Daftar Arsip Vital yang Dialih Media
- Laporan 2 Tahun Setelah Diperbarui 3 Tahun Musnah
f. Autentikasi Arsip Dinamis
- Surat Pernyataan Pimpinan tentang Autentikasi Arsip dalam Rangka Penyerahan Arsip 1 Tahun Setelah Arsip Dimusnahkan 2 Tahun Musnah
g. Pemindahan Arsip Inaktif
- Surat Permohonan Pemindahan Arsip
- Berita Acara Pemindahan
- Daftar Arsip yang Dipindahkan 1 Tahun Setelah Arsip Dimusnahkan 2 Tahun Musnah
h. Pemusnahan Arsip yang Tidak Bernilai Guna
- Keputusan Pembentukan Panitia Penilai Arsip (PPA)
- Notula Rapat PPA/Hasil Penilaian
- Surat Pertimbangan Panitia Penilai Arsip
- Surat Pernyataan Persetujuan Pemusnahan Arsip dari Menteri
- Surat Permintaan Persetujuan kepada Kepala ANRI dari Menteri
- Surat Persetujuan Pemusnahan Arsip dari Kepala ANRI
- Keputusan Menteri tentang Penetapan Pelaksanaan Pemusnahan Arsip
- Berita Acara Pemusnahan Arsip
- Daftar Arsip yang Dimusnahkan
- Dokumen Pemusnahan Arsip Lainnya 1 Tahun Setelah Tidak Digunakan 2 Tahun Musnah
i. Penyerahan Arsip Statis
- Keputusan Pembentukan Panitia Penilai Arsip
- Notula Rapat Panitia Penilai Arsip Pada Saat Melakukan Penilaian
- Surat Pertimbangan Panitia Penilai Arsip
- Surat Pernyataan Persetujuan Penyerahan Arsip Statis dari Menteri 1 Tahun Setelah Tidak Digunakan
2 Tahun Musnah
NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 5) Surat Pernyataan Autentik, Terpercaya, Utuh, dan Dapat Digunakan dari Pencipta Arsip 6) Surat Persetujuan dari Kepala ANRI 7) Keputusan Menteri tentang Penetapan Pelaksanaan Penyerahan Arsip Statis 8) Berita Acara Penyerahan Arsip Statis 9) Daftar Arsip Statis yang Diserahkan 10) Dokumen Penyerahan Arsip Lainnya
j. Pengembangan Sistem Kearsipan
- Database Pengelolaan Arsip Aktif
- Database Pengelolaan Arsip Inaktif
- Laporan Pengolahan Arsip Menjadi Informasi 1 Tahun Setelah Diperbarui 2 Tahun Musnah
k. Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan 1 Tahun 2 Tahun Musnah
3 Pelayanan Kesehatan
a. Pelayanan Poliklinik 1 Tahun 2 Tahun Musnah
b. Rekam Medis (Medical Record) 1 Tahun Setelah Pegawai Pensiun 2 Tahun Musnah
c. Pelayanan Donor Darah, Ambulans, dan Antar Jenazah 1 Tahun 2 Tahun Musnah
L PENGAWASAN DAN PENINGKATAN AKUNTABILITAS
1 Pengawasan Internal
a. Pelaksanaan Pengawasan Internal
- Laporan Hasil Audit
- Laporan Hasil Reviu
- Laporan Hasil Evaluasi
- Laporan Hasil Pemantauan
- Laporan Tindak Lanjut 1 Tahun Setelah Tindak Lanjut Selesai 4 Tahun Musnah
b. Laporan Aparat Pemeriksa Fungsional
- Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
- Memorandum Hasil Pemeriksaan (MHP)
- Tindak Lanjut/Tanggapan LHP 2 Tahun Setelah Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Selesai 3 Tahun Musnah
c. Audit Dana Dekonsentrasi/ Dana Alokasi Khusus
- Laporan Hasil Audit Dana Dekonsentrasi
- Laporan Dana Alokasi Khusus 1 Tahun Setelah Tindak Lanjut Selesai 4 Tahun Musnah
NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
d. Pelaksanaan Uji Nilai Dokumen Tindak Lanjut Hasil Pengawasan 1 Tahun Setelah Tindak Lanjut Selesai 4 Tahun Musnah
e.
Pengelolaan Database Pengawasan
1 Tahun Setelah Tindak
Lanjut Selesai
4 Tahun
Musnah
2 Pengawasan Eksternal
a. Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK- RI) atas Laporan Keuangan 2 Tahun Setelah Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Selesai 3 Tahun Musnah
b. Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) 2 Tahun Setelah Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Selesai 3 Tahun Musnah
3 Pengawasan Pelanggaran Yang Berindikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN)
a. Pengaduan Masyarakat
- Penerimaan Pengaduan Masyarakat
- Penelaahan Pengaduan Masyarakat
- Identifikasi Khusus
- Audit Investigasi
- Pemantauan Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat 1 Tahun Setelah Selesai Tindak Lanjut 4 Tahun Musnah
b. Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM)
- Penetapan Tim Penilai Internal
- Dokumen Sosialisasi: Sistem Informasi ZI, Capacity Building
- Penilaian Mandiri
- Penilaian Pendahuluan
- Penilaian oleh Tim Penilai Internal
- Pengusulan kepada Menteri PANRB 2 Tahun 3 Tahun Musnah
4 Penjamin Kualitas Layanan Pengawasan
NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
a. Pelaporan dan Nilai Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b. Nilai Maturitas Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP)
- Laporan Penilaian Maturitas SPIP
- Implementasi SPIP
- Kepatuhan Internal 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c. Nilai Kapabilitas APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah)
- Penilaian Mandiri Kapabilitas APIP
- Peningkatan Kapabilitas APIP 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.
Penerapan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
- Struktur Organisasi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
- Pedoman Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
- Pedoman Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP)
- SOP Penilaian Risiko Penyuapan
- SOP Penilaian Uji Kelayakan (Due Diligence)
- Tinjauan Fungsi Kepatuhan Ahli Penyuapan (FKAP)
- Tinjauan Manajemen
- Audit Internal SMAP
2 Tahun
3 Tahun
Musnah
f. Peringatan Hari Anti Korupsi 1 Tahun 2 Tahun Musnah
5 Perjanjian Kinerja
a. Perjanjian Kinerja Menteri, Wakil Menteri, dan Pimpinan Tinggi Madya 2 Tahun Setelah Perjanjian Berakhir 3 Tahun Permanen
b. Perjanjian Kinerja Pimpinan Tinggi Pratama ke Bawah
2 Tahun Setelah Perjanjian Berakhir 3 Tahun Musnah II SUBSTANTIF
NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
A PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI (DAS) DAN REHABILITASI HUTAN
1 Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
a. Kelembagaan DAS 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b. Perencanaan Penyusunan Peta Dalam Rangka One Map Policy dan Baseline/Karakteristik DAS
- Matriks Kegiatan
- Laporan Bimtek Penyusunan Peta
1 Tahun
1 Tahun Musnah
c. Penyusunan Peta dalam Rangka One Map Policy dan Baseline/Karakteristik DAS
- Peta Tematik DAS
- Informasi Pengelolaan DAS dan Peta Karakteristik DAS 2 Tahun Setelah Diperbarui 3 Tahun Permanen
d. Sosialisasi Pengelolaan DAS 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e. Pengembangan Data dan Informasi Pengelolaan DAS 1 Tahun Setelah Data Diperbarui 1 Tahun Musnah
f. Pemutakhiran Peta Lahan Kritis
- Laporan Pemutakhiran Lahan Kritis
- Peta Lahan Kritis 2 Tahun Setelah Diperbarui 3 Tahun Permanen
g. Pengelolaan DAS Lintas Negara
- Pengelolaan Teknis DAS Lintas Negara 2 Tahun 3 Tahun Permanen
h.
Master Plan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) di Ibu Kota Nusantara (IKN)
2 Tahun Setelah Master
Plan Diperbarui
3 Tahun
Permanen
i. Pengelolaan Rehabilitasi Hutan dalam Rangka Peningkatan Keberlanjutan Sumber Air (Maintaining and Enhancing Water Yield Through Land and Forest Rehabilitation/MEWLAFOR)
- Laporan: Peta Lokasi Rehabilitasi, Data Debit Air
2 Tahun
3 Tahun
Permanen
NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
j. Pemantauan Kinerja dan Evaluasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
- Laporan Bimbingan Teknis/Supervisi: Pelaksanaan Rencana Umum Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RU RHL), Banjir dan Tanah Longsor
- Laporan Monitoring dan Evaluasi: Pelaksanaan Rencana Umum Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RU RHL), Banjir dan Tanah Longsor
- Sedimen DAS (Impact Assessment/Dampak RHL)
- Laporan Evaluasi Pengelolaan DAS: Data Qmax dan Qmin 2 Tahun 3 Tahun Musnah
2 Penghijauan dan Perbenihan Tanaman Hutan
a. Penghijauan
- SK Pembentukan Tim
- Rencana Kerja
- Laporan Pelaksanaan Bimtek dan Supervisi Penghijauan
- Pemutakhiran Data dan Informasi Penghijauan (Hutan Kota, Hutan Rakyat, Penghijauan Lingkungan, dan Usaha Pelestarian Sumber Daya Alam (UPSA)) Secara Berkala
- Data dan Informasi Progres Penghijauan, Penghijauan Tahunan: Peta dan Numerik 2 Tahun Setelah Diperbarui 3 Tahun Permanen
b. Penyusunan DED (Detail Engineering Design)
- SK Pembentukan Tim
- Telaah Usulan Calon Lokasi Pusat Persemaian
- Verifikasi Calon Lokasi
- Perjanjian Dengan Pihak Pengelola/Pelaksana Pembangunan
- Detail Engineering Design (DED) Pusat Persemaian
- Berita Acara Serah Terima (BAST) DED 2 Tahun Setelah DED Diperbarui 3 Tahun Musnah
c. Pembangunan Perbenihan: Kebun Bibit Rakyat (KBR) dan Kebun Bibit Desa (KBD)
- Administrasi dan Teknis Kegiatan Perbenihan Tanaman Hutan (KBR, KBD)
- Penetapan Kelompok Pelaksana Kegiatan KBR/KBD
- Perjanjian Kerja Sama Dengan Kelompok/Pelaksana Kegiatan KBR/KBD
- Pengajuan Pembayaran Kelompok
- Rencana Penanaman Bibit
- Laporan Bulanan Kelompok KBR/KBD
- Laporan Akhir Kelompok KBR/KBD 2 Tahun 3 Tahun Musnah
NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
d. Data Dasar dan Informasi Perbenihan Tanaman Hutan
- Hasil Telaah Data Perbenihan Tanaman Hutan
- Data dan Informasi Kegiatan Perbenihan Tanaman Hutan Nasional
- Publikasi Data dan Informasi Kegiatan Perbenihan Tanaman Hutan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.
Pembinaan Perencanaan Pembangunan Perbenihan Tanaman Hutan
- Laporan Supervisi
- Bimbingan Teknis Perencanaan Pembangunan Perbenihan Tanaman Hutan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f. Sertifikasi Mutu Benih dan Mutu Bibit Tanaman Hutan
- Hasil Telaah Pelaksanaan Sertifikasi Mutu Benih dan Mutu Bibit
- Rekomendasi Sertifikasi Mutu Benih dan Mutu Bibit
- Database Rekomendasi Mutu Benih dan Mutu Bibit 2 Tahun Setelah Masa Berlaku Habis 3 Tahun Musnah
g. Tata Usaha Benih dan Bibit
- Catatan Mutasi Benih atau Bibit
- Laporan Hasil Peredaran Benih dan Bibit 2 Tahun 3 Tahun Musnah
h. Ekspor dan Impor Benih dan Bibit
- Hasil Telaah Usulan Ekspor/Impor Benih dan Bibit
- Rekomendasi Hasil Telaahan Ekspor/Impor Benih dan Bibit 2 Tahun 3 Tahun Musnah
i. Penetapan Pengadaan dan Pengedar Benih atau Bibit
- Hasil Telaah Usulan Izin Usaha
- Rekomendasi Hasil Telaahan Izin Usaha
- Rekomendasi Izin Usaha
- Penetapan Izin Usaha: Database Izin Usaha Pengadaan dan Pengedar Benih atau Bibit 2 Tahun Setelah Masa Berlaku Habis 3 Tahun Musnah
j. Fasilitasi Pengembangan Usaha Perbenihan
- Pelaksanaan Fasilitasi Usaha
- Laporan Fasilitasi Usaha 2 Tahun 3 Tahun Musnah
k. Pembinaan Pengembangan Usaha dan Pengelolaan Sumber Benih Tanaman Hutan
- Laporan Hasil Supervisi dan Bimbingan Teknis
- Pengembangan Usaha dan Pengelolaan Sumber Benih Tanaman Hutan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
l. Pengembangan Jejaring Kerja Perbenihan Tanaman Hutan (PTH)
- Laporan Fasilitasi Forum PTH 2 Tahun 3 Tahun Musnah
NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
m. Penyusunan Data dan Informasi Usaha Perbenihan Tanaman
- Hasil Telaah Data dan Informasi Usaha Laporan Potensi Usaha
2 Tahun Setelah Diperbarui 3 Tahun Musnah
n. Pembangunan Sumber Benih Unggul
- Hasil Verifikasi Calon Lokasi
- Pembangunan Sumber Benih Unggul
- Laporan Akhir Pembangunan Sumber Benih Unggul
2 Tahun Setelah Program Berakhir 3 Tahun Permanen
o. Pengelolaan, Pemanfaatan dan Perlindungan Sumber Benih
- Monitoring Sumber Benih
- Database Sumber Benih Unggul
- Berita Acara Serah Terima (BAST)
- Laporan Akhir Pengelolaan, Pemanfaatan dan Perlindungan Sumber Benih Unggul 2 Tahun Setelah Program Berakhir 3 Tahun Permanen
p. Sertifikasi Sumber Benih
- Hasil Telaah Sertifikasi Sumber Benih
- Rekomendasi Sertifikasi Sumber Benih
- Database Rekomendasi Sertifikasi Sumber Benih 2 Tahun Setelah Masa Berlaku Habis 3 Tahun Musnah
q. Penyusunan Peta Zona Benih
- Database Sumber Benih dan Pemanfaatan
- Hasil Telaah
- Peta Zona Benih 2 Tahun 3 Tahun Permanen
r. Penyusunan Data dan Informasi Sumber Benih Tanaman Hutan
- Hasil Telaah Data dan Informasi Sumber Benih
- Data dan Informasi Sumber Benih 2 Tahun 3 Tahun Musnah
s. Pengawasan Peredaran Benih dan Bibit
- Hasil Pengawasan Terhadap Pelaku Peredaran Benih dan Bibit
- Telaah
- Hasil Pengawasan
- Laporan Hasil Pengawasan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
t. Pelaporan Data Produksi dan Distribusi Persemaian Permanen/Pusat Persemaian
- Hasil Telaah Data Produksi dan Distribusi Persemaian
- Laporan Produksi dan Distribusi Persemaian Permanen 2 Tahun 3 Tahun Musnah
u. Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Perbenihan Tanaman Hutan
- Hasil Telaah Data
- Laporan Akuntabilitas Kinerja 2 Tahun 3 Tahun Musnah
3 Rehabilitasi Hutan
a. Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) Ibu Kota Nusantara (IKN)
- SK Pembentukan Tim
- Rencana Kerja
- Laporan Pelaksanaan Bimbingan Teknis dan Supervisi RHL IKN
- Pemutakhiran Data dan Informasi RHL IKN (Penanaman dan Pemeliharaan) Secara Berkala
- Data dan Informasi RHL IKN Tahunan: Peta dan Numerik 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b. Reboisasi
- SK Pembentukan Tim
- Rencana Kerja
- Laporan Pelaksanaan Bimbingan Teknik dan Supervisi Reboisasi
- Pemutakhiran Data dan Informasi Reboisasi (Penanaman dan Pemeliharaan) Secara Berkala
- Laporan Reboisasi
- Data dan Informasi Progres Reboisasi, Reboisasi Tahunan: Peta dan Numerik 2 Tahun 3 Tahun Permanen
4 Teknik Konservasi Tanah dan Reklamasi Hutan
a. Teknik Konservasi Tanah dan Air
- SK Pembentukan Tim
- Rencana Kerja
- Laporan Hasil Bimbingan Teknis dan Supervisi
- Pembaruan (Updating) Data dan Informasi Secara Berkala
- Data dan Informasi Konservasi Tanah dan Air 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b. Reklamasi Hutan
- Berita Acara Rapat Penentuan Calon Lokasi Penanaman Untuk Reklamasi dan Rehabilitasi DAS 5 Tahun 3 Tahun Permanen
NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 2) SK Penetapan Lokasi Penanaman Untuk Reklamasi dan Rehabilitasi DAS 3) SK Pembentukan Tim 4) Rencana Kerja 5) Laporan Hasil Bimbingan Teknis dan Supervisi Bidang PKH 6) Pemutakhiran (Updating) Data dan Informasi Penanaman dan Pemeliharaan Secara Berkala 7) Laporan Reklamasi dan Rehabilitasi Tahunan oleh Perusahaan 8) Data dan Informasi Penanaman dan Pemeliharaan Tahunan 9) Berita Acara Serah Terima (BAST)
c. Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai
- SK Pembentukan Tim
- Rencana Kerja
- Laporan Hasil Bimbingan Teknis dan Supervisi
- Pembaruan Data dan Informasi Secara Berkala
- Data dan Informasi Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai 2 Tahun 3 Tahun Permanen
5 Rehabilitasi Mangrove
a. Pemutakhiran Peta Mangrove Nasional (PMN)
- SK Pembentukan Tim
- Modul
- Data Hasil Inventaris
- Pengolahan Data
- Groundcheck
- Analisis Data
- Verifikasi
- Sinkronisasi dan Finalisasi
- Usulan Penetapan PMN
- Penetapan Peta Mangrove Nasional 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b. Penguatan Kelompok Kerja dan Forum Peduli Mangrove
- Inventarisasi Data dan Informasi Regulasi
- Identifikasi Stakeholders Potensial
- Fasilitasi dan Supervisi Penguatan Kelembagaan Mangrove
- Penetapan Kelompok Kerja Mangrove Daerah (KKMD) dan Rencana Aksi KKMD 1 Tahun 3 Tahun Musnah
NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
c. Rehabilitasi Hutan Mangrove
- Inventarisasi Data Informasi Rehabilitasi Mangrove
- Laporan Rehabilitasi Hutan Mangrove 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d. Penyusunan dan Penyebarluasan Data Informasi Rehabilitasi Mangrove
- Data Informasi Rehabilitasi Mangrove
- Leaflet, Booklet, Poster, Video
- Sistem Informasi Rehabilitasi Mangrove
- Laporan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.
Supervisi Rehabilitasi Mangrove
- Supervisi Rehabilitasi Mangrove
- Analisa Hasil Supervisi
- Rekomendasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f. Evaluasi dan Pelaporan Rehabilitasi Mangrove
- Data dan Informasi Rehabilitasi Mangrove
- Analisis Data
- Laporan Hasil Evaluasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
B PENEGAKAN HUKUM KEHUTANAN
1 Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan
a. Pengumpulan Data dan Informasi
- Perencanaan Kegiatan
- Data dan Informasi Intelijen
- Hasil Pengolahan data Informasi Intelijen
2 Tahun Setelah Tidak Digunakan
3 Tahun Musnah
b. Intelijen Pengamanan dan Penggalangan (Intelligence Center)
- Perencanaan Kegiatan Pengamanan dan Penggalangan
- Pelaksanaan Intelijen Pengamanan dan Penggalangan
- Laporan Intelijen Pengamanan dan Penggalangan 2 Tahun 5 Tahun Musnah
c. Penanganan Pengaduan
- Registrasi dan Penelaahan Pengaduan
- Pengawasan/Verifikasi Pengaduan
- Rekomendasi 2 Tahun Setelah Kasus Selesai 3 Tahun Permanen
NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
d. Pencegahan Kejahatan Kehutanan
- Penyadartahuan
- Penjagaan
- Peran Serta Masyarakat
- Patroli Teritorial
2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.
Patroli Siber (Cyber Patrol)
- Monitoring
- Pelacakan
- Pendalaman Profil (Profiling)
- Tindak Lanjut
- Laporan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f. Kejahatan Transnasional
- Penerimaan Informasi
- Perencanaan Penanganan
- Pelaksanaan Penanganan
- Pelaporan 2 Tahun 5 Tahun Musnah
2 Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan
a. Pengawasan Kehutanan 1) Inventarisasi dan Identifikasi Perizinan Berusaha dan Persetujuan Pemerintah Terkait Izin Bidang Kehutanan yang Diterbitkan oleh Menteri Kehutanan 2) Penetapan Prioritas Pengawasan Kehutanan 3) Persiapan Pengawasan Kehutanan 4) Pelaksanaan Pengawasan Kehutanan 5) Ekspose dan Laporan Hasil Pengawasan Kehutanan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b. Pengenaan Sanksi Administratif
- Hasil Telaah dan Evaluasi Rekomendasi Hasil Pengawasan
- Laporan Hasil Pengawasan
- Penerbitan Keputusan Sanksi Administrasi
- Penerapan Sanksi Administrasi
- Berita Acara Penerimaan Surat Keputusan Sanksi Administrasi 2 Tahun
3 Tahun Permanen
NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
c. Pengawasan Penaatan Sanksi Administratif
- Pencabutan Sanksi Administrasi
- Pemberatan Sanksi Hukum 2 Tahun Setelah Pemenuhan Sanksi 3 Tahun Musnah
d. Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan
- Penerimaan Berkas Perkara Sengketa Kehutanan
- Telaahan Perkara
- Persiapan dan Pelaksanaan Verifikasi Sengketa Kehutanan
- Penunjukan Ahli dan Perhitungan Kerugian Kehutanan
- Penetapan Surat Kuasa Khusus (SKKh) dan Surat Tugas Sidang
- Penyusunan Gugatan
- Pendaftaran Gugatan
- Pelaksanaan Persidangan
- Penerimaan Putusan Pengadilan Negeri
- Upaya Hukum (Banding)
- Penerimaan Putusan Pengadilan Tinggi
- Upaya Kuasa
- Penerimaan Putusan Kasasi
- Peninjauan Kembali (PK)
- Pelaksanaan Isi Putusan/Eksekusi 2 Tahun Setelah Memperoleh Keputusan Hukum Tetap 3 Tahun Musnah
e.
Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan
- Berkas Perkara Sengketa Kehutanan
- Hasil Telaah Perkara Kehutanan
- Verifikasi Sengketa Kehutanan
- Klarifikasi Hasil Verifikasi Sengketa Kehutanan
- Ahli Perhitungan Kerugian Kehutanan
- Perhitungan Kerugian Kehutanan dan Atau Kerugian Masyarakat
- Pelaksanaan Negosiasi/Fasilitasi/Mediasi
- Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan
- Penagihan PNBP Hasil Kesepakatan
- Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Tindakan Tertentu (Pemulihan)
- Fasilitasi Penyelesaian Kerugian Masyarakat 2 Tahun Setelah Hak dan Kewajiban Masing- masing Pihak Telah Ditunaikan 3 Tahun Musnah
3 Penindakan Pidana Kehutanan
a. Pelanggaran Kehutanan
- Laporan Pelanggaran 1 Tahun 4 Tahun Permanen
NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 2) Tindak Lanjut dari Laporan
b. Operasi Penindakan Kejahatan Kehutanan
- Rencana Operasi
- Operasi Penindakan Kejahatan Kehutanan 2 Tahun 4 Tahun Musnah
c.
Penyidikan Tindak Pidana Kehutanan
1)
Penelaahan dan Penerimaan Laporan Kejadian (LK) Tindak Pidana Kehutanan
2)
Pengumpulan Bahan dan Keterangan
3)
Surat Perintah Penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan
(SPDP)
4)
Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Kehutanan
5)
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Kehutanan
2 Tahun Setelah Tidak
Digunakan
3 Tahun
Musnah
4 Pengendalian Kebakaran Hutan
a. Keteknikan Pencegahan Kebakaran Hutan
- Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) atau Kerangka Acuan Kerja (KAK)
- Monitoring dan Informasi Hotspot, Cuaca, Informasi Sistem Peringkat Bahaya Kebakaran (SPBK) dari BMKG
- Fasilitasi Prasarana dan Sarana Pengendalian Kebakaran Hutan
- Laporan Perkembangan Lapangan
- Jurnal Harian
- Laporan Tahunan Pengendalian Kebakaran Hutan 1 Tahun 2 Tahun Permanen
b. Pembentukan dan Pembinaan Organisasi Masyarakat Peduli Api (MPA)
- Pembentukan MPA
- Pembinaan MPA
- Database MPA
1 Tahun Setelah
Organisasi MPA
Dibubarkan
2 Tahun Musnah
c. Pengembangan Sistem Kemitraan Pencegahan Kebakaran Hutan
- Penyusunan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK)
- Jurnal Harian
- Data dan Informasi Pengelolaan Kawasan Pemegang Hak, Pemegang Izin, Pemanfaatan Hutan, dan Pemegang Izin Penggunaan Kawasan Hutan
- Laporan Pengendalian Kebakaran Hutan dari Pemegang Izin 1 Tahun 1 Tahun Musnah
NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
d. Penyadartahuan Pencegahan Kebakaran Hutan
- Penyusunan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) atau Kerangka Acuan Kerja (KAK)
- Kampanye Pencegahan Kebakaran Hutan
- Pameran Penyadartahuan Pencegahan
- Publikasi Melalui Media Online/Media Sosial/Infografis
- Laporan Evaluasi Kegiatan 1 Tahun 2 Tahun Musnah
e.
Operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC)
- Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) atau Kerangka Acuan Kerja (KAK)
- Operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC)
- Laporan Evaluasi Kegiatan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f. Peringatan Deteksi Dini Kebakaran Hutan
- Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) atau Kerangka Acuan Kegiatan (KAK)
- Informasi Kegiatan Pengendalian Kebakaran Hutan
- Peringatan dan Deteksi Dini Kebakaran Hutan
- Laporan Evaluasi Kegiatan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g. Pemadaman dan Penanganan Pascakebakaran Hutan
- Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) atau Kerangka Acuan Kegiatan (KAK)
- Informasi Pengendalian Kebakaran Hutan
- Pelaksanaan Kegiatan Pemadaman dan Penanganan Pascakebakaran Hutan
- Pemadaman Darat
- Pemadaman Gabungan
- Laporan Evaluasi Kegiatan
- Database Perhitungan Luas Areal Terbakar
1 Tahun
4 Tahun Musnah
5 Pendayagunaan Sumber Daya dan Pengamanan Hutan
a. Penyiapan Pelaksanaan Pengelolaan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK)
- Rencana Pengelolaan
- Pelaksanaan Pengelolaan KHDT
- Evaluasi Pelaksanaan Pengelolaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b. Perancangan Pengembangan, Penguatan dan Mobilisasi SDM
- Analisis Kebutuhan SDM
- Dokumen Perancangan Pengembangan, Penguatan, dan Mobilisasi SDM 2 Tahun 3 Tahun Musnah
NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
c. Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Teknologi Pengamanan Hutan, serta Pengendalian Kebakaran
- Analisis Kebutuhan Prasarana, Sarana, dan Teknologi Pengamanan Hutan
- Dokumen Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Teknologi
Pengamanan Hutan, serta Pengendalian Kebakaran
2 Tahun 3 Tahun Musnah
C KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM
1 Perencanaan Konservasi
a. Inventarisasi Potensi Kawasan Konservasi
- Laporan Hasil Inventarisasi Potensi Kawasan Konservasi
- Peta Data Spasial Terkait Kawasan Konservasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b. Penataan Kawasan Konservasi 1) Penetapan Penataan Zona/Blok Kawasan Konservasi 2) Evaluasi Penataan Zona/Blok Kawasan Konservasi 3) Revisi Penetapan Penataan Zona/Blok Kawasan Konservasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.
Perencanaan Pengelolaan Kawasan Konservasi
- Penetapan Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi
- Evaluasi Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi
- Revisi Penetapan Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi
- Penetapan SK Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi 2 Tahun Setelah Tidak Berlaku 3 Tahun Permanen
d. Pemolaan Kawasan Konservasi
- Pengelolaan Data Pengukuhan Serta Permasalahan Kawasan Konservasi
- Peta Hasil Analisis
- Rekomendasi Pemolaan Kawasan Konservasi: Penyelesaian dan Fasilitasi Permasalahan Tumpang Tindih 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e. Evaluasi Fungsi
- SK Tim Evaluasi Fungsi
- Hasil Telaah/Penilaian Evaluasi Fungsi Kawasan Suaka Alam (KSA)/Kawasan Pelestarian Alam (KPA) dan Taman Buru (TB)
- Rekomendasi Penetapan Fungsi Kawasan Konservasi 2 Tahun Setelah SK Diperbarui 3 Tahun Musnah
2 Konservasi Kawasan
a. Perlindungan dan Pengamanan Kawasan Konservasi
- Laporan Gangguan Kawasan Konservasi
- Rekomendasi/Arahan Penanganan Gangguan Kawasan Konservasi 2 Tahun Setelah Penanganan Gangguan Selesai 3 Tahun Musnah
NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
b. Pengendalian Kebakaran Hutan Kawasan Konservasi
- Laporan Kebakaran Hutan Kawasan Konservasi
- Rekomendasi/Arahan Pengendalian Kebakaran Hutan Kawasan Konservasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c. Usaha dan/atau Kegiatan Terbangun di Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA), dan Taman Buru (TB)
- Laporan Hasil Inventarisasi dan Verifikasi
- Rekomendasi Terhadap Tindak Lanjut Laporan Usaha dan/atau Kegiatan Terbangun di KSA, KPA dan TB 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d. Penilaian Efektivitas Pengelolaan Kawasan Konservasi
- Target dan Hasil Penilaian Efektivitas Pengelolaan Kawasan Konservasi
- Rekomendasi Rencana Aksi Terhadap Laporan Penilaian Efektivitas Pengelolaan Kawasan Konservasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.
Penerapan Konvensi Selain Konvensi Ramsar Bidang Pengelolaan Kawasan
Konservasi
- Telaahan Data Konvensi Pengelolaan Kawasan Konservasi
- Usulan Status Internasional Kawasan Konservasi (antara lain World Herritage, Cagar Biosfer)
- Laporan Implementasi Konvensi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
f. Peran Serta Masyarakat
- Rencana Peran Serta Masyarakat
- Arahan/Rekomendasi Rencana Peran Serta Masyarakat
- Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g. Pemberdayaan Masyarakat 2 Tahun 3 Tahun Musnah
h. Akses Pemanfaatan Tradisional
- Persetujuan Pemberian Akses Pemanfaatan Tradisional
- Kerjasama Pemberian Akses Pemanfaatan Tradisional
2 Tahun 3 Tahun Musnah
3 Konservasi Spesies dan Genetik
a. Pengawetan Spesies dan Genetik
- Pengelolaan Data Populasi dan Keterancaman Spesies
- Penyelamatan Satwa
- Pengelolaan Invansive Alien Species (IAS)
- Pengelolaan Zoonosis
- Kemitraan dan Konvensi Kerja Sama
- Pengelolaan Lembaga Konservasi dan Pengembangbiakan Spesies Prioritas
2 Tahun
3 Tahun Permanen
NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 7) Laporan Assisted Reproductive Technology dan Biobank 8) Data dan Laporan Titik Sebaran Satwa
b. Pemanfaatan Spesies dan Genetik
- Pemanfaatan Spesies Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL)
- Pemanfaatan Sumber Daya Genetik TSL
- Pengelolaan Plasma Nutfah
- Perburuan Satwa Buru
- Pelayanan Perizinan Pemanfaatan Spesies dan Sumber Daya Genetik TSL
- Implementasi Konvensi CITES
- Daftar Spesies dan Genetik Langka/Punah
- Data dan Laporan Titik Sebaran Spesies dan Genetik Langka/Punah
- Pemanfaatan TSL untuk Obat dan Kosmetik (Bioprospeksi) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
4 Pemanfaatan Jasa Lingkungan
a. Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam pada Kawasan Konservasi
- Penetapan Penataan Tapak
- Pengelolaan Destinasi Wisata Alam dan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam
- Penilaian Kinerja Perizinan Berusaha-Pengusahaan Sarana Wisata Alam (PB- PSWA)
- Pembinaan Perizinan Berusaha-Pengusahaan Jasa Wisata Alam (PB-PJWA)
- Proyek Global Biodiversity Framework Fund (GBFF)/Global Environment Facility (GEF)
- SK Penetapan Perizinan Berusaha-Pengusahaan Sarana Wisata Alam dan Perizinan Berusaha-Pengusahaan Jasa Wisata Alam 2 Tahun Setelah SK Tidak Berlaku 3 Tahun Permanen
b. Promosi dan Pemasaran Wisata Alam
- Laporan Pengelolaan Website dan Media Sosial
- Promosi dan Pemasaran Wisata Alam 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c. Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air dan Energi Air pada Kawasan Konservasi
- Penetapan Areal Pemanfaatan Air
- Laporan Update dan Validasi Data Serta Informasi Potensi dan Pemanfaatan Sumber Air Di KSA, KPA dan TB
- Laporan Update dan Validasi Data Penetapan Areal Pemanfaatan Air dan Energi Air pada KSA KPA SM TN TWA Tahura TB Oleh UPT/UPTD
- Laporan Data Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air 2 Tahun 3 Tahun Permanen
NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 5) Hasil Penilaian Penetapan Areal Pemanfaatan Air Hutan Konservasi 6) Laporan Pemegang PB (Tahunan, Triwulan), Laporan Penggunaan (Massa dan Energi Air), RKT/RKL 7) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air/PBPJL Energi Air
d. Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi, Panas Matahari dan Angin Pada Kawasan Konservasi
- Perizinan Berusaha/Izin Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi, Panas Matahari dan Angin
- Rencana Kerja Tahunan (RKT): Laporan Semester dan Tahunan
- SK Perizinan Berusaha/Izin Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi, Panas Matahari dan Angin 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.
Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon pada Kawasan Konservasi dan Jasa
Lingkungan Lainnya
2 Tahun
3 Tahun
Permanen
5 Pemulihan Ekosistem dan Bina Areal Preservasi
a. Pemulihan Ekosistem yang Terdegradasi di Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA)
- Pengesahan Rencana Pemulihan Ekosistem
- Laporan Capaian Pelaksanaan Pemulihan Ekosistem (Tahunan)
- Laporan Keberhasilan Pemulihan Ekosistem (3 Tahunan)
2 Tahun Setelah
Pemulihan Ekosistem
Selesai
3 Tahun Permanen
b. Areal Preservasi (AP)
- Pengelolaan Areal Preservasi
- Rekomendasi Areal Preservasi
- Peta Indikatif dan Penetapan Peta Arahan Areal Preservasi 2 Tahun Setelah Diperbarui 3 Tahun Permanen
c. Konvensi Ramsar
- Penerapan Konvensi Ramsar
- National Report dan Laporan Pemanfaatan Kontribusi Indonesia Terhadap
Konvensi Ramsar
3 Tahun
2 Tahun Musnah
D PENGEMBANGAN MITIGASI DAN ADAPTASI BENCANA HIDROMETEOROLOGI KEHUTANAN
1 Perencanaan dan Formulasi Pengembangan Mitigasi dan Adaptasi Bencana Hidrometeorologi Kehutanan
NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
a. Perencanaan Pengembangan Mitigasi dan Adaptasi Bencana Hidrometeorologi Kehutanan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b. Formulasi Pengembangan Mitigasi dan Adaptasi Bencana Hidrometeorologi Kehutanan 1 Tahun Setelah Formulasi Diperbarui 4 Tahun Permanen
2 Fasilitasi Penerapan Pengembangan Mitigasi dan Adaptasi Bencana Hidrometeorologi Kehutanan
a. Fasilitasi Penerapan Pengembangan Mitigasi Bencana Hidrometeorologi Kehutanan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b. Fasilitasi Penerapan Pengembangan Adaptasi Bencana Hidrometeorologi Kehutanan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
3 Pengelolaan Laboratorium dan Laboratorium Alam (Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus) Bidang Mitigasi dan Adaptasi Bencana Hidrometeorologi Kehutanan
a. Pengelolaan Laboratorium Bidang Mitigasi dan Adaptasi Bencana Hidrometeorologi Kehutanan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b. Pengelolaan Laboratorium Alam (Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus) Bidang Mitigasi dan Adaptasi Bencana Hidrometeorologi Kehutanan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
E PENGEMBANGAN HUTAN BERKELANJUTAN
1 Perencanaan dan Formulasi Pengembangan Hutan Berkelanjutan
a. Perencanaan Pengembangan Hutan Berkelanjutan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.
Formulasi Pengembangan Hutan Berkelanjutan
1 Tahun Setelah
Formulasi Diperbarui
4 Tahun
Permanen
2 Fasilitasi Penerapan Pengembangan Hutan Berkelanjutan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
3 Pengelolaan Laboratorium dan Laboratorium Alam (Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus) Bidang Pengembangan Hutan Berkelanjutan
a. Pengelolaan Laboratorium Pengembangan Hutan Berkelanjutan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b. Pengelolaan Laboratorium Alam (Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus) Pengembangan Hutan Berkelanjutan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
F PENGELOLAAN HUTAN LESTARI
1 Rencana Pemanfaatan Hutan
NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
a. Perencanaan Arahan Pemanfaatan Hutan Produksi (HP) dan Hutan Lindung (HL)
- Data dan Bahan Penyusunan Arahan Pemanfaatan Hutan
- Bahan Konsultasi Publik Pemolaan dan Penataan Kawasan Hutan
- Draf SK Penetapan dan Peta Arahan Pemanfaatan HP dan HL
- Pemutakhiran (Updating) Peta Arahan
- Penetapan Pemanfaatan Hutan dan Peta Arahan 2 Tahun Setelah SK Tidak Berlaku 3 Tahun Permanen
b. Perencanaan Pemanfaatan Hutan Produksi dan Hutan Lindung
- Permohonan Pembuatan dan/atau Penggunaan Koridor
- Telaah Pembuatan dan/atau Penggunaan Koridor
- Notula Pembahasan Pembuatan dan/atau Penggunaan Koridor
- Laporan Hasil Telaah dan Pembahasan Pembuatan dan/atau Penggunaan Koridor
- SK Dirjen Tentang Pembuatan dan/atau Penggunaan Koridor
- Permohonan Konfirmasi Areal
- Telaah Konfirmasi Areal 2 Tahun Setelah SK Tidak Berlaku 3 Tahun Musnah
c. Fasilitasi Pemanfaatan Hutan Produksi dan Hutan Lindung untuk Kegiatan Non Kehutanan
- Penggantian Biaya Investasi a) SK Tim b) Laporan Hasil Pengecekan Lapangan c) Penetapan Nilai Penggantian Biaya Investasi
- Pengecualian Wajib AMDAL a) Surat Permohonan b) Notula Pembahasan c) Laporan Hasil Telaah Penetapan Pengecualian Wajib AMDAL 2 Tahun Setelah SK Tidak Berlaku 3 Tahun Musnah
d. Pengesahan Dokumen Perencanaan Pengelolaan Hutan
- Penilaian Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP)
- Data Sistem Informasi Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (SI- RPHJP)
- Notula/Laporan Hasil Pembahasan Penilaian Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP)
- Penetapan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP), Peta Tata Hutan dan Dokumen RPHJP yang Telah Disahkan 2 Tahun Setelah SK Tidak Berlaku 3 Tahun Permanen
NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
e.
Pembinaan
Teknis,
Supervisi,
Evaluasi,
Pengawasan,
dan
Pengendalian
Perencanaan Pengelolaan Hutan
- Data dan Bahan
- Notula Pembahasan Rencana
- Laporan 1 Tahun 1 Tahun Musnah
f. Fasilitasi dan Pembinaan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)
- Persiapan Penilaian KPH Efektif
- SK Tim Validasi Penilaian KPH Efektif
- Validasi Hasil Verifikasi Penilaian KPH Efektif
- Hasil Penilaian KPH Efektif
- Notula Pembahasan Hasil Penilaian KPH Efektif
- SK Penetapan Organisasi KPH Efektif
- SK dan Sertifikat KPH Efektif
- SI-RPHJP Terkait Penilaian KPH Efektif
- Laporan Prioritas Nasional
- Laporan Fasilitasi dan Pembinaan KPH
2 Tahun 3 Tahun Musnah
2 Usaha Pemanfaatan Hutan
a. Pelayanan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) 2 Tahun Setelah SK Tidak Berlaku 3 Tahun Permanen
Verifikasi Administrasi dan Teknis (Hasil Verifikasi antara lain: Checklist, Penelaahan Areal, dan Peta)
Persetujuan Komitmen
Penolakan Permohonan
Pemenuhan Persetujuan Komitmen (Berita Acara Koordinat Geografis (BAKG) dan Dokumen Lingkungan)
Verifikasi Pemenuhan Persetujuan Komitmen (BAKG dan Dokumen Lingkungan)
Pembatalan Persetujuan Komitmen (BAKG dan Dokumen Lingkungan)
Peta Areal Kerja (Working Area/WA)
SPP Iuran PBPH
Verifikasi Pemenuhan Persetujuan Komitmen (Pelunasan Iuran PBPH)
Surat Keputusan/Sertifikat Standar/Pembatalan Persetujuan Komitmen
Database PBPH
NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
b. Pembinaan Teknis, Supervisi, dan Evaluasi Usaha Pemanfaatan Hutan
- Materi
- Notula
- Laporan 1 Tahun 1 Tahun Musnah
3 Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan
a. Pelayanan Pengesahan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH)
- Hasil Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB) bagi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan-Hutan Alam) (PBPH-HA)
- Usulan RKUPH/Perubahan RKUPH
- Surat Arahan Perbaikan
- Hasil Penilaian Usulan RKUPH/Perubahan RKUPH
- Resume Hasil Penilaian Usulan RKUPH/Perubahan RKUPH
- Draf Final Pengesahan RKUPH 2 Tahun Setelah SK Persetujuan Tidak Berlaku 3 Tahun Permanen
b. Pelayanan Penyampaian Rencana dan Hasil Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB)
- Usulan Rencana/Hasil IHMB
- Pakta Integritas Kebenaran Data Hasil IHMB
- Surat Penyampaian Rencana IHMB/Hasil IHMB 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c. Pelayanan Persetujuan Perubahan Urutan Blok dan Perubahan Rencana Kerja Tahunan Pemanfaatan Hutan (RKTPH)
- Usulan Perubahan Urutan Blok/Perubahan RKTPH
- Surat Arahan Perbaikan
- Hasil Penilaian Usulan Perubahan Urutan Blok/Perubahan RKTPH
- Resume Hasil Penilaian Perubahan Urutan Blok/Perubahan RKTPH
- Surat Persetujuan Perubahan Urutan Blok/Perubahan RKTPH 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d. Pelayanan Persetujuan Usulan Rancangan Mitigasi
- Proposal Teknis Usulan Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi (DRAM)
- Hasil Penilaian Usulan DRAM
- Surat Persetujuan DRAM 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.
Fasilitasi Pengembangan Multiusaha Bagi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan
- Permohonan Multiusaha
- Notula Pembahasan Rencana Fasilitasi Pengembangan Multiusaha
- Laporan Hasil Fasilitasi Pengembangan Multiusaha
- Rekomendasi Pelaksanaan Multiusaha 2 Tahun 3 Tahun Musnah
NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
f. Pembinaan Teknis, Supervisi, dan Evaluasi Kinerja Usaha Pemanfaatan Hutan
- Rencana Kegiatan Usaha Pemanfaatan Hutan
- Pelaksanaan Usaha Pemanfaatan Hutan
- Laporan Usaha Pemanfaatan Hutan 1 Tahun 1 Tahun Musnah
g. Pengawasan dan Pengendalian Kinerja Usaha Pemanfaatan Hutan
- Monitoring Bedah Kinerja
- Pembahasan Rencana Penilaian Kinerja
- Penetapan Tim Penilaian Kinerja
- Penilaian Kinerja
- Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari (S-PHL)
- Laporan Pengawasan dan Pengendalian
- Berita Acara Pemeriksaan
- Notula Pembahasan Hasil Penilaian Kinerja
- SK Sanksi Administratif 2 Tahun 3 Tahun Musnah
h. Pembinaan Teknis, Supervisi dan Evaluasi Kinerja Mitigasi Perubahan Iklim pada Hutan Lindung dan Hutan Produksi
- Laporan Capaian Aksi Mitigasi
- Rencana Kegiatan Pembinaan Teknis, Supervisi dan Evaluasi Kinerja Mitigasi
- Pelaksanaan Pembinaan Teknis, Supervisi dan Evaluasi Kinerja Mitigasi
- Laporan Pembinaan Teknis, Supervisi dan Evaluasi Kinerja Mitigasi 1 Tahun 1 Tahun Musnah
4 Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan
a. Pelayanan Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan
- SK Tim Pengelola: Sistem Informasi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (SIGANISHUT), Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (SIPNPB) dan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH)
- Laporan Pemantauan SIGANISHUT, SIPNPB dan SIPUHH
- Berita Acara Rekonsiliasi Data Hasil Pemantauan dan Sistem Informasi Pengaduan
- Kerangka Acuan Kerja Pengembangan Sistem Informasi dan Laporan Pengembangan
- Pakta Integritas
- Laporan Pelayanan Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
b. Fasilitasi Pembinaan Tertib Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan
- Notula Pembahasan Rencana Kegiatan
- Laporan Fasilitasi 1 Tahun 1 Tahun Musnah
c. Pembinaan Teknis, Supervisi, dan Evaluasi Iuran dan Penataan Hasil Hutan
- Notula Pembahasan
- Laporan Pembinaan Teknis, Supervisi, dan Evaluasi 1 Tahun 1 Tahun Musnah
d. Pengawasan dan Pengendalian Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan
- Risalah Hasil Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan dan Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Data dan Informasi Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan
- Notula Pembahasan Indikator dan Rencana Audit Kepatuhan
- SK Tim Audit Kepatuhan
- Laporan Hasil Audit
- Notula Pembahasan Hasil Audit
- Surat Peringatan
- Penetapan Sanksi Administratif 1 Tahun Setelah Tindak Lanjut Pemeriksaan Selesai 4 Tahun Musnah
5 Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan
a. Pelayanan Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) Skala Usaha Besar
- Hasil Verifikasi Persyaratan Permohonan
- Surat Perintah Pemenuhan Komitmen
- Konsep SK Hasil Verifikasi dan Telaahan Laporan Penyelesaian Pemenuhan Komitmen
- Rekomendasi Persetujuan/Penolakan Komitmen PBPHH 3 Tahun Setelah Masa Perizinan Berakhir 2 Tahun Musnah
b. Fasilitasi dan Pembinaan Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan Skala Usaha Kecil dan Menengah
- Hasil Telaahan Implementasi Kegiatan Usaha Pengolahan Hasil Hutan Skala Kecil dan Menengah
- Notula Pembahasan Dokumen Fasilitasi dan Pembinaan PBPHH Skala Usaha Kecil dan Menengah
- Pelaksanaan Fasilitasi dan Pembinaan PBPHH Skala Usaha Kecil dan Menengah
- Laporan Fasilitasi dan Pembinaan PBPHH Skala Usaha Kecil dan Menengah 1 Tahun 1 Tahun Musnah
NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
c. Fasilitasi dan Pembinaan Teknis Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan
- Risalah Pengolahan Data Pembahasan Rencana Pembinaan Teknis
- Laporan Pembinaan Teknis 1 Tahun 1 Tahun Musnah
d. Supervisi dan Evaluasi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan
- Rencana Supervisi
- Notula Pembahasan Rencana Supervisi
- Laporan Supervisi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.
Pengawasan dan Pengendalian Kinerja Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil
Hutan (PBPHH)
- Pemberian Hak Akses Sistem Informasi Pengendalian Kinerja Pengolahan Hasil Hutan
- Laporan Hasil Pemantauan Pemenuhan Kewajiban dan Pelaksanaan Operasional
- Notula Pembahasan Rencana Penilaian Kinerja PBPHH
- SK Penetapan Tim Penilaian Kinerja PBPHH
- Laporan Penilaian Kinerja PBPHH
- Surat Evaluasi Kinerja Produksi
- Surat Persetujuan Toleransi Kapasitas Izin Produksi
- Surat Peringatan/Sanksi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f. Fasilitasi dan Notifikasi Ekspor Impor Hasil Hutan
- Usulan Ekspor Impor
- Notula Pembahasan Rencana dan Kegiatan Fasilitasi dan Notifikasi Ekspor Impor
- Laporan Hasil Fasilitasi dan Notifikasi Ekspor Impor 1 Tahun 1 Tahun Musnah
g. Pembinaan Sertifikasi Sistem Verifikasi Legalitas Kelestarian (SVLK)
- Notula Pembahasan Rencana dan Kegiatan Pembinaan Sertifikasi SVLK
- Laporan Hasil Pembinaan Sertifikasi SVLK 1 Tahun 1 Tahun Musnah
h. Sertifikasi Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) UMKM
- Usulan Fasilitasi Sertifikasi Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) UMKM
- Notula Pembahasan Rencana dan Kegiatan Fasilitasi Sertifikasi Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) UMKM
- Laporan Hasil Fasilitasi Sertifikasi Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) UMKM 2 Tahun 3 Tahun Musnah
G PLANOLOGI KEHUTANAN
NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
1 Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan
a. Penyelenggaraan Pemetaan Penutupan Lahan Nasional 1) Pemetaan Penutupan Lahan Nasional 2) Statistik Penutupan Lahan Nasional 3) Sistem Informasi Penutupan Lahan Nasional 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b. Layanan Telaah Penutupan Lahan Unit Pengelolaan
- Permohonan Telaah Penutupan Lahan Unit Pengelolaan
- Penelaahan Penutupan Lahan Unit Pengelolaan
- Pengesahan Hasil Telaah Penutupan Lahan Unit Pengelolaan
- Peta Kondisi Penutupan Lahan Unit Pengelolaan
- Citra Kondisi Penutupan Lahan Unit Pengelolaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c. Penyelenggaraan Inventarisasi Hutan Nasional
- Perencanaan Lokasi Klaster Inventarisasi Hutan Nasional
- Dokumen Pengendalian Pelaksanaan Inventarisasi Hutan Nasional
- Hasil Pengukuran Lapangan Inventarisasi Hutan Nasional
- Dokumen Analisis dan Pelaporan Kegiatan Inventarisasi Hutan Nasional
- Dokumen Pengelolaan Sistem Informasi Inventarisasi Hutan Nasional
2 Tahun
3 Tahun Permanen
d. Perhitungan Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan
- Permohonan Perhitungan Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan
- Perhitungan Faktor Emisi, Data Aktivitas, dan Emisi Gas Rumah Kaca
- Laporan Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e. Penyelenggaraan Kebijakan Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, atas Persetujuan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Baru Pada Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut (dahulu PIPPIB = Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru)
- Layanan Klarifikasi
- Dokumen Pemutakhiran
- Pengelolaan Sistem Informasi
2 tahun
3 tahun
Permanen
f. Penyelenggaraan Neraca Sumber Daya Hutan
- Perhitungan Komponen Neraca Sumber Daya Hutan
- Master Buku Neraca Sumber Daya Hutan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
g. Penyelenggaraan Analisis Spasial Sumber Daya Hutan
- Permohonan Analisis Spasial Sumber Daya Hutan
- Analisis Spasial Sumber Daya Hutan
- Laporan Hasil Analisis Spasial Sumber Daya Hutan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
h. Penyelenggaraan Analisis Kebijakan Terkait Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan (IPSDH)
- Permohonan Analisis Kebijakan IPSDH
- Analisis Kebijakan IPSDH
- Laporan Hasil Analisis Kebijakan IPSDH 2 Tahun 3 Tahun Musnah
i. Penyelenggaraan Pengelolaan Informasi Geospasial Tematik (IGT) Kehutanan
- Dukungan Penyelenggaraan Kebijakan Satu Peta Kehutanan dan BAST Informasi Geospasial Tematik Kehutanan
- Layanan Penyebarluasan Informasi Geospasial Tematik Kehutanan dan BAST IGT Kehutanan
- Dokumen Layanan Penjamin Mutu Informasi Geospasial Tematik Kehutanan
- Layanan Koordinasi Integrasi Tema Forestry and Other Land Uses (FOLU) NetSInk 2 Tahun 3 Tahun Permanen
j. Penyelenggaraan Pengelolaan Infrastruktur Informasi Geospasial Kehutanan
- Pengelolaan, Pengembangan dan Pemeliharaan Jaringan Informasi Geospasial Kehutanan
- Pengelolaan Geoportal Kehutanan
- Dokumen Layanan Bagi Pakai Informasi Geospasial Tematik Kehutanan (Melalui Jaringan) 2 Tahun Setelah Dokumen Diperbarui 3 Tahun Permanen
k. Dukungan Inventarisasi Sumber Daya Hutan
- Permohonan Dukungan Inventarisasi Penginderaan Jauh
- Telaah Dukungan Inventarisasi Penginderaan Jauh
- Hasil Dukungan Inventarisasi Penginderaan Jauh
- Permohonan Dukungan Inventarisasi Hutan Nasional
- Telaah Dukungan Inventarisasi Hutan Nasional
- Hasil Pengukuran Dukungan Inventarisasi Hutan Nasional
- Hasil Dukungan Inventarisasi Hutan Nasional 2 Tahun 3 Tahun Permanen
2 Pengukuhan Kawasan Hutan
a. Penyelenggaraan Pengukuhan Kawasan Hutan
- SK Penunjukan Kawasan Hutan
- Laporan Penataan Batas
- Pengesahan Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan
- SK Penetapan Kawasan Hutan
- Orientasi dan Rekonstruksi Batas Kawasan Hutan
- Register Kawasan Hutan 2 Tahun Setelah Diperbarui
3 Tahun Permanen
NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
b. Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH)
- SK dan Peta Indikatif PPTPKH
- Usulan Revisi PPTPKH
- Inventarisasi dan Verifikasi PPTPKH
- Pengesahan Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan (PPTPKH)
- Salinan SK Perubahan Batas (Pelepasan Kawasan Hutan) 2 Tahun Setelah Diperbarui
3 Tahun Permanen
c. Layanan Penetapan Areal Kerja Perizinan dan Persetujuan Bidang Kehutanan
- Rencana dan Laporan Penataan Batas
- Pengesahan Berita Acara Tata Batas Areal Kerja (BA Tata Batas)
- SK Penetapan Areal Kerja 2 Tahun Setelah Diperbarui 3 Tahun Permanen
d. Informasi dan Dokumentasi Pengukuhan Kawasan Hutan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
3 Rencana, Perubahan Kawasan Hutan, dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan
a. Rencana Ruang Kehutanan dan Pembentukan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)
- Usulan Perubahan Kawasan Hutan
- Lokus Perubahan Kawasan Hutan: Keterangan (Peta dan Data), Hasil Lapangan, Hasil Pembahasan
- Berita Acara Uji Konsistensi dan Data Pendukung
- SK Penetapan Perubahan Kawasan Hutan
- Rancang Bangun Penetapan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)
- Arahan Pencadangan
- Penetapan Wilayah KPH
- Revisi Penetapan KPHL/KPHP
2 Tahun Setelah
Penetapan Tidak Berlaku 3 Tahun Permanen
b. Rencana Makro Kehutanan dan Alokasi Pemanfaatan Sumber Daya Hutan
- Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN)
- Peta Arahan Ruang Pemanfaatan Kawasan Hutan
- Peta RKTN
- Peta Monitoring dan Evaluasi Perencanaan Makro Kawasan Hutan
- Rencana Makro Pemantapan Hutan, Rehabilitasi Hutan, Konservasi Sumber Daya Hayati, Pemanfaatan Hutan dan Perhutanan Sosial
- Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK)
- Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK)
- Kawasan Hutan Ketahanan Pangan (KHKP) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 9) Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS)
c. Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan
- Perubahan Peruntukan (Pelepasan)
- Perubahan Fungsi Kawasan Hutan
2 Tahun Setelah
Penetapan Tidak Berlaku 3 Tahun Permanen
4 Penggunaan Kawasan Hutan
a. Penyiapan Penggunaan Kawasan Hutan
- Berkas Permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan Kegiatan Eksplorasi, Operasi Produksi/Non Tambang, Persetujuan Survei, Kerja Sama
- Berkas Permohonan Penetapan Areal Kerja
- Berkas Permohonan Perpanjangan dan/atau Penggabungan dan/atau Perubahan dan/atau Penambahan Areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
- Berkas Permohonan Pembatalan dan/atau Pengembalian Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
- Hasil Verifikasi Dokumen
- Hasil Telaah Dokumen
- Hasil Verifikasi dan Analisis Kawasan
- Berita Acara Serah Terima Lahan Kompensasi
2 Tahun Setelah
Penggunaan Kawasan Hutan Selesai 3 Tahun Permanen
b.
Pemantauan Kewajiban dan Penatausahaan Pendapatan Negara Bukan Pajak
Penggunaan Kawasan Hutan (PNBP PKH)
2 Tahun
3 Tahun
Musnah
H PERHUTANAN SOSIAL
1 Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial
a. Perencanaan Penyiapan Areal Perhutanan Sosial
- Target Nasional
- Indikatif Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS)
- Usulan Areal Indikatif PIAPS
- Target Kinerja Balai
- Rencana Penyiapan Areal PS
- Perencanaan Penyiapan Areal PS
- Laporan Evaluasi Perencanaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b. Penyusunan Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS)
- Kriteria Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS)
- Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
c. Penetapan Hutan Desa (HD)
- Laporan Bimtek
- Usulan Hutan Desa
- Form Verifikasi
- Surat Pengembalian Usulan
- Berita Acara Verifikasi Teknis
- Hasil Telaahan dan Pembahasan
- Surat Penolakan
- Laporan Evaluasi
- Penetapan Hutan Desa
- SK Revisi (Hasil Evaluasi)
- Penetapan Pencabutan Hutan Desa 2 Tahun Setelah Penetapan Tidak Berlaku 3 Tahun Permanen
d. Penetapan Hutan Kemasyarakatan (HKm)
- Laporan Bimtek
- Usulan Hutan Kemasyarakatan
- Form Verifikasi
- Surat Pengembalian Usulan
- Berita Acara Verifikasi Teknis
- Hasil Telaahan dan Pembahasan
- Penolakan
- Laporan Evaluasi
- Penetapan Hutan Kemasyarakatan
- SK Revisi (Hasil Evaluasi)
- Penetapan Pencabutan Hutan Kemasyarakatan 2 Tahun Setelah Penetapan Tidak Berlaku 3 Tahun Permanen
NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
e. Penetapan Hutan Tanaman Rakyat (HTR)
- Laporan Bimtek
- Usulan Hutan Tanaman Rakyat
- Form Verifikasi
- Surat Pengembalian Usulan
- Berita Acara Verifikasi Teknis
- Hasil Telaahan dan Pembahasan
- Surat Penolakan
- Laporan Evaluasi
- Penetapan Hutan Tanaman Rakyat
- SK Revisi (Hasil Evaluasi)
- Penetapan Pencabutan Hutan Tanaman Rakyat 2 Tahun Setelah Penetapan Tidak Berlaku 3 Tahun Permanen
f. Penetapan Kemitraan Kehutanan
- Laporan Bimtek
- Usulan Kemitraan Kehutanan
- Form Verifikasi
- Surat Pengembalian Usulan
- Berita Acara Verifikasi Teknis
- Hasil Telaahan dan Pembahasan
- Surat Penolakan
- Laporan Evaluasi
- Penetapan Kemitraan Kehutanan
- SK Revisi (Hasil Evaluasi)
- Penetapan Pencabutan Kemitraan Kehutanan 2 Tahun Setelah Penetapan Tidak Berlaku 3 Tahun Permanen
2 Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA)
a. Perencanaan Target Hutan Adat dan Hutan Hak
- Data Target Nasional
- Data Target Nasional Hasil Penyesuaian
- Sasaran Lokasi Target Nasional
- Target Kinerja Direktorat
- Perencanaan PKTHA
- Rencana, Peta dan Rincian Anggaran Biaya Kegiatan
- Rencana PKTHA 2 Tahun 3 Tahun Musnah
NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
b. Penetapan Hutan Adat
- Data Masyarakat Hutan Adat (MHA)
- Usulan Hutan Hak dan MHA
- Laporan Hasil Identifikasi, Validasi dan Verifikasi Teknis
- Surat Pengembalian
- Rekomendasi dan Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat
- Hasil Pembahasan, Berita Acara, Risalah Pengolahan Data
- Rekomendasi dan Peta Penetapan Hutan Adat
- Laporan Hasil Penetapan Hutan Adat
- SK Penetapan Hutan Adat 2 Tahun Setelah Penetapan Tidak Berlaku 3 Tahun Permanen
c. Perlindungan Kearifan Lokal dan Pengetahuan Tradisional
- Rencana Kerja
- Laporan Verifikasi Teknis
- Data dan Informasi Perlindungan Kearifan Lokal
- SK Penetapan
- Database 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d. Registrasi Hutan Hak
- Hasil Pembahasan
- Rekomendasi dan Peta Penetapan Hutan Hak
- SK Penetapan Hutan Hak 2 Tahun Setelah Penatapan Tidak Berlaku 3 Tahun Permanen
e. Penanganan Konflik Tenurial Dalam Kawasan Hutan
- Data dan Dokumen Pengaduan Konflik Tenurial
- Target dan Sasaran
- Laporan Koordinasi dan Sinkronisasi
- Laporan Supervisi dan Hasil Pelaksanaan Identifikasi Konflik Tenurial
- Laporan Hasil Supervisi dan Pelaksanaan Asesmen/Pemetaan Konflik
- Database Konflik Tenurial Kawasan Hutan dan Database Hutan Adat, Hutan Hak dan Kearifan Lokal
- Rencana Advokasi dan Pendampingan Masyarakat
- SK Tim Pelaksana Advokasi dan Pendampingan Masyarakat
- Laporan Hasil Advokasi dan Pendampingan Masyarakat
- Rencana Pelaksanaan Fasilitasi Penanganan Konflik Tenurial
- Telaahan (Negosiasi/Mediasi)
- SK Tim Mediasi Penanganan Konflik Tenurial
- Laporan Hasil Fasilitasi Penanganan Konflik Tenurial
2 Tahun Setelah Konflik
Berakhir
3 Tahun Musnah
NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 14) Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat 15) Laporan Hasil Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat
f. Pengelolaan Data dan Informasi Pengaduan Konflik Tenurial dan Hutan Adat
- Pengaduan Konflik Tenurial dan Hutan Adat
- Data dan Informasi Pengaduan Konflik dan Hutan Adat 2 Tahun 3 Tahun Musnah
3 Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial
a. Perencanaan Pengelolaan Perhutanan Sosial
- Target Kinerja Direktorat
- Perencanaan Pengelolaan Perhutanan Sosial 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b. Penetapan Kelembagaan dan Kelas Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS)
- Usulan/Proposal Kelompok Tani Hutan (KTH)
- Laporan Inventarisasi
- Verifikasi Lapangan
- Berita Acara Verifikasi
- Surat Pemberitahuan
- SK Penetapan
- Data Klasifikasi 2 Tahun Setelah Penetapan Tidak Berlaku 3 Tahun Permanen
c. Penguatan Kelembagaan Kelompok Perhutanan Sosial
- Daftar Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS)
- Laporan Bimtek dan Supervisi
- Laporan Hasil Evaluasi
- Evaluasi Kinerja KUPS
- Surat Pemberitahuan
- Kinerja KUPS 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d. Peningkatan Produktivitas dan Kualitas Produk
- Laporan Inventarisasi
- Hasil Verifikasi
- Dokumen Produk 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e. Penguatan Kewirausahaan dan Kemitraan Perhutanan Sosial
- Daftar KUPS
- Laporan Bimtek dan Supervisi
- Laporan Inventarisasi
- Hasil Verifikasi
- Dokumen Kewirausahaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
f. Pengelolaan Data dan Informasi Perhutanan Sosial
- Sistem Informasi PUPS
- Data KUPS
- Rekap Data KUPS
- Data Capaian KUPS 2 Tahun 3 Tahun Musnah
4 Pengendalian Perhutanan Sosial
a. Inventarisasi Data Pendamping Perhutanan Sosial
- Data Pendamping Perhutanan Sosial
- Data Potensi
- Rekomendasi Pendamping Perhutanan Sosial
- SK Penetapan Pendamping Perhutanan Sosial
- Data Sebaran Pendamping Perhutanan Sosial 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b. Pendampingan Perhutanan Sosial
- Updating Data Pendamping Perhutanan Sosial
- Laporan Bimtek dan Supervisi
- Laporan Pengawasan
- Laporan Monitoring dan Evaluasi
- Laporan Kemajuan Kenaikan Kelas KUPS 2 Tahun 3 Tahun Musnah
I PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
1 Penyuluhan Kehutanan
a. Manajemen Data Sistem Informasi Penyuluhan (SIMLUH)
- Data SIMLUH Terkini
- Laporan Rekap Pemutakhiran (Updating) Data 1 Tahun Setelah Diperbarui 2 Tahun Musnah
b. Penyusunan Program Penyuluhan
- Penetapan Tim Penyusunan Programa Penyuluhan
- Draf s.d. Final Programa Penyuluhan
- Programa Penyuluhan 1 Tahun Setelah Diperbarui 2 Tahun Musnah
c. Pengembangan Materi Penyuluhan
- Penetapan Tim Penyusun Materi Penyuluhan
- Draf s.d. Final Materi Penyuluhan
- Modul Materi Penyuluhan 1 Tahun Setelah Diperbarui 2 Tahun Musnah
NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
d. Peningkatan Kapasitas Penyuluh Kehutanan PNS/ Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM)
- Hasil Identifikasi Kebutuhan Peningkatan Kapasitas Penyuluh Kehutanan PNS/PKSM
- Draf sampai dengan Final Modul Pembelajaran
- Modul Pembelajaran
- Laporan Peningkatan Kapasitas Penyuluh Kehutanan PNS/PKSM
- Pemanggilan Peserta Peningkatan Kapasitas Penyuluh Kehutanan PNS/PKSM
- Sertifikat Peserta Peningkatan Kapasitas Penyuluh Kehutanan PNS/PKSM 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e. Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM)
- Data PKSM
- Kartu Registrasi PKSM 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f. Fasilitasi Kelompok Tani Hutan (KTH) Mandiri
- Usulan Fasilitasi KTH menuju KTH Mandiri
- Data Usulan Fasilitasi Terverifikasi
- SK/Penetapan KTH yang mendapatkan Fasilitasi KTH menuju KTH Mandiri
- Perjanjian Kerja Sama (PKS) Fasilitasi KTH menuju KTH Mandiri
- Laporan Fasilitasi KTH menuju KTH Mandiri 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g. Fasilitasi Wanawiyata Widyakarya
- Usulan Fasilitasi Pembentukan/Pengembangan Wanawiyata Widyakarya
- Data Usulan Fasilitasi Pembentukan/Pengembangan Wanawiyata Widyakarya Terverifikasi
- Penetapan Wanawiyata Widyakarya yang Mendapatkan Fasilitasi
- Perjanjian Kerja Sama (PKS) Fasilitasi Wanawiyata Widyakarya
- Pembentukan/Pengembangan Wanawiyata Widyakarya
- Laporan Fasilitasi Pembentukan/Pengembangan Wanawiyata Widyakarya 2 Tahun 3 Tahun Musnah
h. Lomba dan Apresiasi Wanalestari Tingkat Nasional
- Kegiatan Lomba dan Apresiasi Wanalestari
- Jadwal dan Usulan Peserta Lomba dan Apresiasi Wanalestari
- Penetapan/Surat Perintah Tugas (SPT) Tim Verifikasi Dokumen dan Lapangan
- Hasil Verifikasi Dokumen dan Verifikasi Lapangan
- Nominasi Pemenang Lomba
- Sertifikat Penghargaan Pemenang Lomba dan Apresiasi Wanalestari
- Laporan Lomba dan Apresiasi Wanalestari
- SK/Penetapan Pemenang
2 Tahun
3 Tahun Permanen
NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 9) Data Penerima Wanalestari
i. Kinerja Operasional Penyuluh Kehutanan
- Data Penyuluh Kehutanan PNS
- Usulan Data Penyuluh Kehutanan PNS yang akan Mendapatkan Biaya Operasional Penyuluh (BOP)
- Verifikasi Data Usulan Penyuluh Kehutanan Penerima BOP
- Penetapan Penyuluh Kehutanan PNS Penerima BOP
- Penetapan KPA Tentang Pembebanan BOP
- Laporan Kegiatan Bulanan oleh Penyuluh Kehutanan Penerima BOP Melalui Aplikasi SIMLUH
- Monitoring Laporan BOP
- Laporan Kinerja Penyuluh Kehutanan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
2 Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia
a. Perencanaan Pengembangan SDM Aparatur Kehutanan
- Data Identifikasi Jabatan SDM Aparatur Kehutanan
- Instrumen Pengukuran Kompetensi SDM Aparatur Kehutanan
- Rekomendasi Kebutuhan Pengembangan SDM Aparatur Kehutanan
- Perencanaan Pengembangan SDM Aparatur Kehutanan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b. Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Non Aparatur Kehutanan
- Data Jenis SDM Non Aparatur Kehutanan
- Instrumen Pengukuran Kompetensi SDM Non Aparatur Kehutanan
- Rekomendasi Kebutuhan Pengembangan SDM Non Aparatur Kehutanan
- Perencanaan Pengembangan SDM Non Aparatur Kehutanan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c. Penyusunan Standar Kompetensi SDM Aparatur Kehutanan
- Data Rencana Penyusunan Standar Kompetensi SDM Aparatur Kehutanan (Usulan Kebutuhan/Kaji Ulang)
- SK Tim Perumus Standar Kompetensi SDM Aparatur Kehutanan
- Draf Standar Kompetensi SDM Aparatur Kehutanan
- Notula Pra Konvensi Standar Kompetensi SDM Aparatur Kehutanan
- Draf Final Standar Kompetensi SDM Aparatur Kehutanan
- Salinan Peraturan Menteri Kehutanan Standar Kompetensi SDM Aparatur Kehutanan 2 Tahun Setelah Penetapan 3 Tahun Musnah
NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
d. Penyusunan Standar Kompetensi SDM Non Aparatur Kehutanan
- Rencana Penyusunan Standar Kompetensi SDM Non Aparatur Kehutanan (Usulan Kebutuhan/Kaji Ulang)
- SK Penetapan Tim Perumus Standar Kompetensi SDM Non Aparatur Kehutanan
- Draf Standar Kompetensi SDM Non Aparatur Kehutanan
- Notula Pra Konvensi Standar Kompetensi SDM Non Aparatur Kehutanan
- Draf Final Standar Kompetensi SDM Non Aparatur Kehutanan
- Usulan Standar Kompetensi SDM Non Aparatur Kehutanan 2 Tahun Setelah Penetapan 3 Tahun Musnah
e. Penyusunan Peraturan Menteri Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)
- Data SKKNI
- SK Penetapan Tim Perumus Peraturan Menteri Pemberlakuan SKKNI
- Draf Peraturan Menteri Pemberlakuan SKKNI 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f. Uji Kompetensi/Sertifikasi SDM Kehutanan
- Rekapitulasi Data Calon Peserta Uji Kompetensi/Sertifikasi SDM Kehutanan
- Perencanaan Pelaksanaan Uji Kompetensi/Sertifikasi SDM Kehutanan
- Sertifikat Kompetensi SDM Kehutanan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g. Layanan Lembaga Sertifikasi
- Rekomendasi Dukungan Lembaga Sertifikasi Profesi Bidang Kehutanan (Pembentukan/Perpanjangan Lisensi/Penambahan Ruang Lingkup)
- Rekomendasi Sertifikat Registrasi Lembaga Sertifikasi Profesi Bidang Kehutanan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
3 Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia
a. Perencanaan Pendidikan dan Pelatihan
- Data Identifikasi Kebutuhan Diklat (IKD)
- Program Diklat
- Modul Diklat
- Peraturan Kepala Pusat Diklat
- SK Penetapan Kurikulum Pelatihan Bidang Kehutanan 3 Tahun Setelah Diperbarui 2 Tahun Musnah
NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
b. Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan
- Pembentukan Panitia
- Rapat Persiapan Diklat
- Surat Pemanggilan Peserta
- SK Tim Penyelenggara Diklat
- SK Tim Pengajar Diklat
- Panduan Diklat
- Laporan Panitia
- Sambutan Pembukaan Penyelenggaraan Diklat
- Daftar Peserta Diklat
- Bahan Ajar Diklat
- Daftar Hadir Peserta dan Widyaiswara
- Formulir Evaluasi Diklat dan Widyaiswara
- Hasil Evaluasi Diklat
- Sambutan Penutupan Diklat
- Transkrip Nilai
- Laporan Penyelenggaraan Diklat
- Akreditasi Pusat Diklat
- Sertifikasi SDM
2 Tahun
3 Tahun Musnah
c. Pertinggal Sertifikat Diklat 2 Tahun Setelah Instansi Dinyatakan Dihapus 3 Tahun Musnah
d. Pendidikan Tinggi (Karyasiswa)
- Data Hasil Seleksi Karyasiswa
- Data Calon Karyasiswa
- Penetapan Karyasiswa
- Laporan Bulanan, Triwulan Karyasiswa
- Surat Keputusan Tugas Belajar (SKTB)
- Laporan Monitoring dan Evaluasi Karyasiswa Lulusan Program S2 dan S3
- Surat Keterangan Pengembalian Karyasiswa dan Pemanggilan Presentasi Karyasiswa Lulusan Program S2 dan S3
- Surat Keterangan Presentasi Karyasiswa 2 Tahun 3 Tahun Musnah
NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
e. Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Negeri (SMKKN)
- Kurikulum, Silabus, dan Modul
- Penerimaan Siswa SMKKN
- Laporan dan Evaluasi 2 Tahun Setelah SMKKN Dihapus 3 Tahun Musnah
f. Pertinggal Ijazah dan Transkrip Nilai SMKKN 2 Tahun Setelah SMKKN Dihapus 3 Tahun Musnah
g. Pengembangan Pelatihan
- Laporan Pembinaan dan Monitoring Pengelolaan KHDTK Pendidikan dan
Pelatihan Kehutanan
2 Tahun
3 Tahun Musnah
h. Penjaminan Mutu, Akreditasi, dan Evaluasi Diklat
- Laporan Audit Mutu Internal LPPBJ
- Kelengkapan Akreditasi dan Pembinaan Lembaga Pelaksana Diklat Terakreditasi
- Laporan Monitoring dan Evaluasi Lembaga Pelaksana Diklat
2 Tahun
3 Tahun Musnah
4 Pengembangan Generasi Pelestari Hutan
a. Pembinaan/Pengembangan Generasi Peduli Cinta Alam
- Data Hasil Identifikasi Kebutuhan Bimtek
- SK Penetapan Tim Pelaksanaan Pembinaan/Bimbingan Teknis, Surat Tugas
- Penyiapan Administrasi Pelaksanaan Pembinaan/Bimbingan Teknis
- Pelaksanaan Bimbingan Teknis
2 Tahun
3 Tahun Musnah
b. Pembentukan dan Pemberdayaan Kewirausahaan Kreatif Kehutanan
- Data Hasil Seleksi Pembentukan Kader
- SK Penetapan Tim Pelaksanaan
- Persiapan Administrasi Pelaksanaan Pembentukan dan Pemberdayaan Kader Kewirausahaan Kreatif Kehutanan
- Sertifikat
- Laporan Pelaksanaan
2 Tahun
3 Tahun Musnah
c. Pendampingan/Fasilitasi/Penyuluhan/ Pemagangan
- SK Penetapan Tim Pelaksanaan
- Penyiapan Administrasi Pelaksanaan
- Pendampingan/Fasilitasi/Penyuluhan/Magang
- Laporan Pelaksanaan
2 Tahun
3 Tahun
Musnah
NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
d. Pemberian Penghargaan
- SK Penetapan Tim Seleksi
- Data Hasil Penilaian Administrasi
- Data Hasil Penilaian Dokumen
- Laporan Pelaksanaan Pemberian Penghargaan
- SK Penetapan Menteri Kehutanan dan Piagam Penghargaan
2 Tahun
3 Tahun Permanen
e. Monitoring dan Evaluasi
- SK Penetapan Tim
- Penyiapan Administrasi Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi
- Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi
2 Tahun
3 Tahun Musnah
J PENGEMBANGAN SOSIAL EKONOMI MASYARAKAT HUTAN
1 Perencanaan dan Formulasi Pengembangan Sosial Ekonomi Masyarakat Hutan
a. Perencanaan Pengembangan Sosial Ekonomi Masyarakat Hutan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b. Formulasi Pengembangan Sosial Ekonomi Masyarakat Hutan 1 Tahun Setelah Formulasi Diperbarui 4 Tahun Permanen
2 Fasilitasi Penerapan Pengembangan Sosial Ekonomi Masyarakat Hutan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
3 Pengelolaan Laboratorium dan Laboratorium Alam (Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus) Bidang Pengembangan Sosial Ekonomi Masyarakat Hutan
a. Pengelolaan Laboratorium Bidang Pengembangan Sosial Ekonomi Masyarakat Hutan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b. Pengelolaan Laboratorium Alam (Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus) Bidang Pengembangan Sosial Ekonomi Masyarakat Hutan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RAJA JULI ANTONI
LAMPIRAN V
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2026
TENTANG
PENYELENGGARAAN KEARSIPAN KEMENTERIAN
KEHUTANAN
RINCIAN PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
Pengelolaan Arsip dilakukan terhadap Arsip Dinamis yang berupa: a. Arsip konvensional; dan b. Arsip elektronik.
A.
Arsip Konvensional
Dalam pengelolaan Arsip konvensional dilakukan kegiatan:
1.
Penciptaan Arsip
Penciptaan Arsip meliputi kegiatan pembuatan Arsip dan penerimaan
Arsip. Pembuatan dan penerimaan Arsip dilaksanakan berdasarkan:
a)
tata naskah dinas sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan
tentang Tata Naskah Dinas;
b)
Klasifikasi Arsip, sesuai dengan pelaksanaan Klasifikasi Arsip
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini;
dan
c)
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis, sesuai
dengan pelaksanaan sistem klasifikasi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.
2.
Penggunaan Arsip
Penggunaan Arsip dilakukan dalam bentuk pemberian layanan Arsip
yang autentik, utuh, dan terpercaya yang dilaksanakan oleh petugas
layanan yang terdiri atas Arsiparis dan/atau pengelola Arsip secara
cepat, tepat, dan aman. Pemberian layanan Arsip menjadi kewajiban
dan tanggung jawab Unit Pengolah dan Unit Kearsipan.
Tanggung jawab memberikan layanan Arsip diatur sebagai berikut:
a)
pimpinan
Unit
Pengolah
bertanggung
jawab
terhadap
ketersediaan, penyajian Arsip Vital, dan Arsip Aktif.
b)
pimpinan
Unit
Kearsipan
bertanggung
jawab
terhadap
ketersediaan dan penyajian Arsip Inaktif untuk kepentingan
pengguna internal dan eksternal (publik, pengawas eksternal,
dan penegak hukum).
c)
untuk kepentingan akses Arsip Dinamis dapat dilakukan Alih
Media.
d)
penyajian Arsip Dinamis dilaksanakan berdasarkan Sistem
Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip.
Layanan penggunaan Arsip internal/eksternal merupakan pemberian
layanan penggunaan Arsip terhadap pengguna yang berhak dengan
prosedur sebagai berikut:
a)
Permintaan Peminjaman Arsip
permintaan peminjaman Arsip dilakukan dengan mengajukan
permohonan yang ditujukan kepada pimpinan Unit Pengolah/
Unit Kearsipan dan mengisi lembar formulir/buku/tautan (link)
peminjaman Arsip, sebagaimana gambar 1:
Gambar 1
b)
Pencarian Arsip
Pencarian Arsip dilaksanakan oleh:
1)
Unit Pengolah
Pencarian Arsip Aktif dilakukan oleh petugas layanan ke
lokasi
penyimpanan
menggunakan
sarana
lembar
disposisi/aplikasi umum bidang Kearsipan dinamis/daftar
Arsip Aktif.
2)
Unit Kearsipan
Pencarian Arsip Inaktif dilakukan oleh petugas layanan ke
lokasi penyimpanan menggunakan sarana aplikasi umum
bidang Kearsipan dinamis/daftar Arsip Inaktif.
c) Pencatatan Petugas layanan setelah melakukan pencarian ketersediaan Arsip berdasarkan arahan/disposisi pimpinan Unit Pengolah/Unit Kearsipan, selanjutnya melakukan pencatatan informasi Arsip yang dipinjam secara lengkap pada lembar formulir/buku/tautan (link) peminjaman Arsip.
Formulir lembar formulir peminjaman Arsip dapat dilihat pada Gambar 1.
Formulir peminjaman Arsip dibuat rangkap 2 (dua) dengan
peruntukan:
1)
lembar ke-1 untuk peminjam Arsip
- lembar ke-2 untuk petugas layanan
d)
Pengambilan Arsip
Pengambilan Arsip dari tempat penyimpanan menggunakan out
indicator untuk menandai adanya Arsip yang keluar dari laci atau
filing cabinet atau boks Arsip, yang berupa:
1)
out guide berfungsi untuk memberikan tanda/menggantikan
keluarnya satu berkas Arsip dari tempat penyimpanan,
dengan format sebagaimana Gambar 2; atau
Gambar 2
- out sheet berfungsi untuk memberikan tanda/menggantikan keluarnya beberapa lembar Arsip dari tempat penyimpanan, dengan format sebagaimana Gamber 3.
Gambar 3
e)
Penyampaian Arsip
Petugas layanan menyampaikan Arsip kepada pengguna Arsip
dilengkapi tanda terima peminjaman yang ditandatangani oleh
peminjam, petugas layanan dan diketahui oleh kepala Unit
Pengolah/Unit Kearsipan. Formulir peminjaman sebagai tanda
terima peminjaman berisi informasi Arsip yang dipinjam. Contoh
lembar formulir peminjaman Arsip dapat dilihat pada penjelasan
terkait permintaan layanan.
Penyampaian Arsip dilakukan sebagai berikut:
- Dalam hal Arsip yang dipinjam adalah Arsip asli, maka dilakukan prosedur sebagai berikut: a) peminjam wajib mengembalikan Arsip sesuai batas waktu yang ditentukan dan dapat diperpanjang lagi apabila Arsip tersebut masih diperlukan; b) petugas wajib meminta kembali Arsip yang belum dikembalikan dalam batas waktu yang ditentukan; dan c) untuk peminjaman Arsip asli, Arsiparis/pengelola Arsip wajib mendampingi Arsip tersebut sampai dengan dikembalikan.
- Dalam hal Arsip yang diminta adalah Arsip kopi sedangkan pengguna meminta Autentikasi maka dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
- Dalam hal Arsip yang diminta adalah Arsip elektronik, dapat dilakukan Alih Media sesuai dengan ketentuan. f) Pengendalian Petugas layanan melakukan pengendalian melalui monitoring terhadap lembar formulir/buku/tautan (link) peminjaman Arsip dan berkewajiban untuk mengingatkan peminjam apabila Arsip belum dikembalikan pada waktu yang telah ditentukan. g) Penyimpanan Kembali Petugas layanan menerima pengembalian Arsip dan menyimpan kembali pada tempat penyimpanan, kemudian mengambil out indicator.
- Pemeliharaan Arsip Kegiatan yang berkaitan dengan pemeliharaan Arsip Aktif dan Arsip Inaktif yang meliputi Pemberkasan Arsip Aktif, penataan Arsip Inaktif, penyimpanan Arsip, dan Alih Media. a. Arsip Aktif Pemeliharaan Arsip Aktif menjadi tanggung jawab pimpinan Unit Pengolah pada tiap unit kerja. Pemeliharaan Arsip Aktif menggunakan prasarana dan sarana Kearsipan sesuai dengan standar yang terdiri atas folder, guide/sekat, label, out indicator, indeks, Tunjuk Silang, filing cabinet/rak Arsip yang sejenisnya. Pemeliharaan Arsip Aktif dilakukan melalui kegiatan Pemberkasan dan penyimpanan Arsip Aktif.
- Pemberkasan Arsip Aktif
a)
Pemberkasan Arsip Aktif dilakukan terhadap Arsip
yang dibuat dan diterima.
b)
Pemberkasan Arsip Aktif dilaksanakan berdasarkan
Klasifikasi Arsip.
c)
Pemberkasan
Arsip
Aktif
dilaksanakan
melalui
prosedur pemeriksaan, penentuan Indeks, penentuan
kode, Tunjuk Silang (apabila ada), pelabelan, dan
penyusunan daftar Arsip Aktif.
d)
Pemberkasan Arsip Aktif menghasilkan tertatanya fisik
dan informasi Arsip serta tersusunnya daftar Arsip Aktif
yang paling sedikit memuat:
d).1 Unit Pengolah;
d).2 nomor urut;
d).3 nomor Berkas;
d).4 Kode Klasifikasi;
d).5 uraian Berkas;
d).6 jumlah Berkas;
d).7 kurun waktu;
d).8 nomor item;
d).9 uraian informasi Arsip;
d).10 jumlah item;
d).11 tanggal;
d).12 tingkat perkembangan; dan
d).13 keterangan.
e)
Daftar Arsip Aktif dapat digunakan sebagai sarana
bantu penemuan kembali Arsip.
f)
Unit Pengolah menyampaikan Daftar Arsip Aktif kepada
Unit Kearsipan pada tiap pencipta Arsip paling lama 6
(enam) bulan setelah pelaksanaan kegiatan.
g)
Prosedur Pemberkasan Arsip Aktif meliputi tahapan-
tahapan sebagai berikut:
g).1 Pemeriksaan dan pengelompokkan Arsip
Kegiatan memeriksa terhadap kelengkapan Berkas
yang
hendak
diarsipkan
dan
memeriksa
keterangan siap "simpan", "file" atau "arsipkan"
yang ada pada lembar disposisi, kemudian
dikelompokkan sesuai dengan kesamaan masalah.
g).2 Pengkodean
Kegiatan
menentukan
Kode
Klasifikasi
berdasarkan pokok masalah, sub masalah, sub-
sub masalah yang terkandung dalam Berkas dan
ditulis dengan huruf kapital menggunakan pensil
di sudut kanan atas naskah dinas/arsip.
g).3 Penentuan Indeks
Kegiatan
menentukan
kata
tangkap/tanda
pengenal sebagai petunjuk terhadap isi informasi
Arsip yang akan disimpan sebagai judul Berkas.
Indeks dari informasi Berkas sebagai subyek
pokok dicantumkan pada tab folder. Indeks dapat
berupa
nama
orang/lembaga/organisasi,
tempat/wilayah,
nomor
identitas/angka,
masalah/subyek. Syarat Indeks:
a.
singkat;
b.
jelas dan mudah diingat;
c.
kata benda atau kata yang memberikan
pengertian kebendaan; dan
d.
mencerminkan isi informasi Arsip.
Format pengkodean dan penentuan Indeks sebagaimana tersebut di atas, dapat dilihat dalam Gambar 4.
Gambar 4
g).4 Pemberian Tunjuk Silang
Tunjuk Silang berupa kartu berukuran panjang 15
cm dengan lebar 10 cm dan dicetak dalam kertas
ukuran A4/F4/legal.
Tunjuk Silang digunakan untuk:
a)
Satu arsip dua kode.
contoh:
Surat tentang perbantuan tenaga ahli atas
nama Ray Andhika, S.Hut., M.Sc. Pengendali
Ekosistem Hutan Utama Ditjen KSDAE
selama 2 tahun diperbantukan di ITTO
Jepang. Kartu Tunjuk Silang disimpan di
folder “ITTO” dengan indeks “ITTO” kode
KSM.02.03 dan berkasnya berada di folder
dengan indeks "Ray Andhika, S.Hut., M.Sc."
dengan kode PEG.03.01,
dituangkan sebagaimana Gambar 5
PEG.11.01 Cuti Tahunan
Gambar 5 b) Arsip yang memiliki keterkaitan masalah contoh: Surat tentang renovasi rumah dinas pejabat Kementerian Kehutanan di Cibubur tahun 2023. Kartu Tunjuk Silang disimpan di folder Berkas masing-masing yaitu di folder "Pemeliharaan BMN" dan folder "Rumah dinas". Arsip yang diberi indeks "Pemeliharaan BMN" kode KAP.05 mempunyai keterkaitan dengan arsip atau naskah yang diberi indeks "Rumah Dinas" dengan kode SET.01.03, Dituangkan sebagaimana Gambar 6a dan Gambar 6b.
Gambar 6a
Gambar 6b
c) Arsip yang Berbeda Media
contoh:
Laporan Kejadian Kebakaran Hutan di Kawasan
Taman
Nasional
Bromo
Tengger
Semeru
(foto
terlampir). Lampiran foto disimpan secara terpisah.
Kartu disimpan di folder "Kebakaran Hutan" untuk
arsip tekstual dengan kode GKM.04.07, sedangkan
arsip foto disimpan pada tempat penyimpanan foto,
dituangkan dalam Gambar 7
Gambar 7
- Penyortiran berkas berdasarkan Kode Klasifikasi dan Indeks yang telah dituliskan pada sudut kanan atas Berkas atau surat.
- Arsip dengan Kode Klasifikasi dan Indeks yang sama ditempatkan dalam satu folder atau map gantung secara kronologis dengan posisi lateral.
Folder atau map gantung digunakan untuk menyimpan Arsip tekstual yang terbuat dari kertas manila karton, memiliki bentuk seperti map, dengan tab atau bagian menonjol di sebelah kanan atas.
Kode Klasifikasi dan Indeks dituliskan pada label yang dilekatkan di tab folder atau map gantung, sebagaimana Gambar 8.
Gambar 8
- Penataan sekat/guide
Sekat/guide digunakan sebagai petunjuk dan pemisah antara kelompok masalah yang satu dengan yang lain berdasarkan Klasifikasi Arsip. Penataan sekat/guide terdiri atas:
a) sekat/guide primer untuk menuliskan pokok masalah yang diletakkan dalam posisi pertama; b) sekat/guide sekunder untuk menuliskan sub masalah dan diletakkan dalam posisi kedua; dan c) sekat/guide tersier untuk menuliskan sub-sub masalah dan diletakkan dalam posisi ketiga.
Penataan sekat/guide sebagaimana Gambar 9
Gambar 9
- Penulisan Kode Klasifikasi pada label sekat/guide Kegiatan menuliskan Kode Klasifikasi pada label yang ditempelkan pada sekat/guide primer, sekunder, dan tersier.
Penulisan Kode Klasifikasi pada label sekat, sebagaimana Gambar 10.
Gambar 10
- Penataan folder atau map gantung pada susunan sekat/guide. Kegiatan menyusun folder di belakang sekat/guide berdasarkan pola klasifikasi, sebagaimana Gambar 11
Gambar 11
- Penempatan pada filing cabinet
Kegiatan menyusun sekat/guide dan folder ditempatkan pada filing cabinet sesuai dengan pokok masalah dalam pola klasifikasi. Apabila menggunakan rak hangmap, ditempatkan pada lemari besi yang dilengkapi kunci, sebagaimana gambar 12a dan gambar 12b.
Gambar 12a
Gambar 12b
- Pembuatan daftar Arsip Aktif
Kegiatan membuat daftar Arsip Aktif dilakukan dengan melakukan input/entri data dari informasi yang ada pada Arsip Aktif ke dalam daftar Arsip Aktif berdasarkan urutan pola klasifikasi. Format daftar Arsip Aktif, sebagaimana Gambar 13
Gambar 13
Petunjuk Pengisian
:
Unit Pengolah
: diisi satuan kerja pemilik Arsip
Nomor urut
: diisi nomor urut
Nomor berkas
: diisi nomor Berkas (nomor definitif Arsip yang
terdiri
atas
nomor
pemilik
Arsip/tahun
pengerjaan.
contoh: 00001ROUM/2023)
Kode klasifikasi
: diisi Kode Klasifikasi Arsip
Uraian berkas
: diisi
uraian
informasi
Berkas
(kata
tangkap/Indeks)
Jumlah berkas
: diisi banyaknya jumlah Arsip
(map/folder/sampul)
Kurun waktu
: diisi kurun waktu terciptanya Arsip
Nomor item
: diisi nomor item Berkas
Uraian informasi
arsip
: diisi uraian informasi item Berkas
Jumlah item : diisi jumlah item (lembar/jilid/bundel) Tanggal : diisi tanggal arsip Tingkat perkembangan : diisi asli/kopi/tembusan/salinan/pertinggal Keterangan : diisi Klasifikasi Keamanan & Akses Arsip (KKAA); lokasi simpan akses arsip; keterangan filing cabinet/lemari/rak
Penyampaian Daftar Arsip Aktif
Unit Pengolah menyampaikan daftar Arsip Aktif yang sudah ditandatangani pimpinan Unit Pengolah ke Unit Kearsipan paling lama 6 (enam) bulan sekali secara berjenjang, sebagai sarana monitoring bagi Unit Kearsipan terhadap Arsip Aktif yang disimpan di Unit Pengolah.Penyimpanan Arsip Aktif a) Penyimpanan Arsip Aktif menjadi tanggung jawab pimpinan Unit Pengolah. b) Penyimpanan Arsip Aktif dilakukan terhadap Arsip Aktif yang sudah didaftar dalam daftar Arsip Aktif. c) Penyimpanan Arsip Aktif dilaksanakan untuk menjamin keamanan fisik (memelihara keamanan, keselamatan dan kebersihan Arsip, sarana dan prasarana penyimpanan Arsip Aktif) dan informasi Arsip selama jangka waktu penyimpanan Arsip berdasarkan JRA. d) Dalam hal Arsip Aktif yang disimpan Unit Pengolah telah melewati retensi Arsip Aktif dan memasuki Retensi Inaktif berdasarkan JRA, Unit Pengolah harus melaksanakan pemindahan Arsip dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan.
b. Arsip Inaktif Pemeliharaan Arsip Inaktif menjadi tanggung jawab pimpinan Unit Kearsipan. Dalam melaksanakan pemeliharaan Arsip Inaktif, Unit Kearsipan harus menyediakan prasarana dan sarana Kearsipan sesuai dengan standar antara lain: ruang/gedung sentral Arsip Inaktif (record center), boks arsip, folder, kertas kising/samson, label boks, lemari arsip/mobile file, out indicator. Arsip Inaktif berasal dari Unit Pengolah yang telah melewati Retensi Aktif dan memasuki Retensi Inaktif berdasarkan JRA. Pemeliharaan Arsip Inaktif dilakukan melalui kegiatan penataan dan penyimpanan Arsip Inaktif. 1) Penataan Arsip Inaktif a) Penataan Arsip Inaktif dilakukan berdasarkan: a).1 prinsip asal usul, untuk menjaga Arsip selalu melekat pada konteks penciptaannya, tetap terkelola dalam satu pencipta Arsip (provenance), dan tidak dicampur dengan arsip yang berasal dari pencipta Arsip lain; dan a).2 prinsip aturan asli, untuk menjaga Arsip tetap ditata sesuai dengan pengaturan aslinya (original order) atau sesuai dengan pengaturan ketika Arsip masih digunakan untuk pelaksanaan kegiatan pencipta Arsip.
b) Penataan Arsip Inaktif dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut: b).1 membuat Daftar Arsip Inaktif dari Daftar Arsip Aktif yang sudah habis masa retensinya, dengan format sebagaimana Gambar 14.
Gambar 14
b).2 memindahkan Arsip Inaktif beserta folder ke dalam boks Arsip tanpa mengubah nomor Arsip pada saat aktifnya, dengan cara Gambar 15.
Gambar 15
b).3 menata berkas Arsip Inaktif ke dalam boks arsip sesuai dengan urutan nomor dimulai dari arah belakang ke depan, sehingga nomor terkecil berada di belakang, dengan cara sebagaimana Gambar 16.
Gambar 16
Petunjuk Pengisian:
Penyusunan berkas dalam boks
nomor awal: 0000l/ROUM/2023
nomor akhir: 00006/ROUM/2023
b).4 memberi label pada boks Arsip dengan cara menempelkan label yang sekurang-kurangnya memuat informasi pemilik Arsip, nomor berkas/nomor Arsip, nomor boks dan tahun terciptanya Arsip, dengan cara Gambar 17.
Gambar 17
b).5 menempatkan boks Arsip pada lemari Arsip atau mobile file secara lateral dari kiri ke kanan, dari rak paling atas ke bawah dan seterusnya. Mobile file berbahan metal yang pada bagian bawahnya terdapat lintasan rel dan dapat digeser, sebagaimana Gambar 18
Gambar 18
b).6 melakukan perawatan Arsip Inaktif dengan cara membersihkan Arsip dari debu dengan penyedot debu, kuas, dan pembersih debu lainnya. Kemudian menempatkan kamper pada sela-sela Arsip dalam boks. c) Penataan Arsip Inaktif yang belum memiliki daftar arsip dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
c).1 Survei Arsip
Survei Arsip dilaksanakan untuk mengetahui kondisi
Arsip, tahun terciptanya Arsip, lokasi penyimpanan
Arsip, jenis media Arsip, volume Arsip dan lain-lain
yang menyangkut dengan data untuk melakukan
penataan arsip.
Format hasil survei sebagaimana Gambar 19
Gambar 19
c).2 Pembersihan Arsip
Kegiatan membersihkan Arsip agar bebas dari
berbagai unsur perusak, terutama bakteri, serangga
dan debu. Membersihkan Arsip ada 2 (dua) macam,
yaitu:
c).2.1 Fumigasi
Fumigasi adalah kegiatan sterilisasi Arsip dari
berbagai kotoran (bakteri, serangga dan lain-
lain) yang bisa menyebabkan kerusakan Arsip
dan gangguan kesehatan pada manusia.
c).2.2 membersihkan debu yang menempel pada
Arsip
dilakukan
dengan
menggunakan
penyedot debu, kuas dan pembersih debu
lainnya.
c).3 Rekonstruksi Arsip
Rekonstruksi
Arsip
adalah
kegiatan
pengolahan/penataan/pengaturan Arsip baik secara
fisik maupun informasinya yang bertujuan untuk
mengembalikan susunan Arsip seperti pada waktu
Arsip tersebut masih aktif. Tahapan rekonstruksi
Arsip dilakukan sebagai berikut:
c).3.1 Pengelompokan Arsip
Kegiatan menyatukan/mengelompokkan Arsip
berdasarkan prinsip asal usul pencipta Arsip
(principal of provenance) atau prinsip aturan
asli (principal of original order).
c).3.2 Pemilahan/seleksi Arsip
Kegiatan memisahkan antara Arsip dan non
Arsip
dengan
tujuan
menghindari
bercampurnya Berkas Arsip dan non Arsip yang
termasuk kategori non Arsip antara lain:
duplikasi
Arsip,
blangko/formulir
kosong,
amplop, map dan konsep surat tanpa paraf
koordinasi.
c).3.3 Pendeskripsian Arsip
Input data deskripsi Arsip menggunakan
format excel, deskripsi Arsip terdiri dari kode
(inisial pelaksana/penginput data dan nomor
sementara), tahun, unit kerja, Kode Klasifikasi,
Indeks,
isi
ringkas,
tanggal,
tingkat
perkembangan,
keadaan,
dan
jumlah
menggunakan sarana komputer/laptop dan
sejenisnya.
c).3.4 Pembungkusan Arsip
Selanjutnya Arsip yang telah di deskripsi
dimasukan ke dalam kertas kising/samson dan
diberi nomor sementara. Kertas kising/samson
yang merupakan kertas khusus dengan ukuran
60cm
x
45cm,
dan
digunakan
untuk
membungkus Arsip Inaktif.
c).3.5 Manuver Data/Fisches Manuver
melakukan manuver data dengan cara sorting
data menurut tahun, Kode Klasifikasi, Indeks
dan tanggal.
c).3.6 Penomoran Definitif
pemberian nomor definitif berdasarkan urutan
hasil
manuver
data.
Nomor
definitif
ditulis/dicetak
pada
label
nomor
dan
tempelkan pada kertas kising/samson pada
sudut kanan atas.
c).3.7 Manuver Fisik Arsip
Kegiatan menggabungkan Arsip yang sudah
dibungkus/disampul sesuai dengan urutan
nomor definitifnya dan memasukan Arsip ke
dalam boks.
c).3.8 Pemberian Label pada boks Arsip
menempelkan label pada boks Arsip yang
sekurang-kurangnya memuat informasi pemilik
Arsip, nomor Berkas/nomor Arsip, nomor boks
dan tahun terciptanya Arsip.
c).3.9 Pembuatan daftar Arsip Inaktif Daftar Arsip Inaktif memuat informasi yang sekurang-kurangnya: pencipta Arsip, Unit Pengolah, nomor Arsip, Kode Klasifikasi, uraian informasi Arsip, kurun waktu, jumlah, dan keterangan.
Format Rekonstruksi Arsip, sebagaimana Gambar 20
Gambar 20
Petunjuk Pengisian
Unit Pengolah
: diisi satuan kerja pemilik Arsip
Nomor urut
: diisi nomor urut
Nomor arsip
: diisi nomor Arsip
Tahun
: diisi tahun Arsip tercipta
Kode klasifikasi
: diisi Kode Klasifikasi Arsip
Indeks
: diisi Indeks
Isi ringkas
: diisi uraian informasi Arsip
Tanggal
: diisi tanggal Arsip
Tingkat perkembangan
: diisi
asli/kopi/tembusan/salinan/
pertinggal
Keadaan
: diisi keadaan arsip (baik/rusak)
Jumlah
: diisi jumlah item (lembar/jilid)
No. Boks
: diisi nomor boks
Lokasi simpan
: diisi lokasi simpan Arsip
(filing cabinet/lemari/rak)
Keterangan
: diisi Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip
(KKAA) atau keterangan lain
yang dianggap perlu
c).3.10 Penempatan boks pada lemari Arsip atau
mobile file
menempatkan boks Arsip pada lemari Arsip
atau mobile file secara lateral dari kiri ke
kanan, dari rak paling atas ke bawah dan
seterusnya.
- Penyimpanan Arsip Inaktif a) Penyimpanan Arsip Inaktif dilakukan terhadap arsip yang sudah didaftar dalam daftar Arsip Inaktif. b) Penyimpanan Arsip Inaktif dilaksanakan untuk menjamin keamanan fisik (memelihara keamanan, keselamatan dan kebersihan Arsip, sarana dan prasarana penyimpanan Arsip Inaktif) dan informasi Arsip selama jangka waktu penyimpanan Arsip berdasarkan JRA.
c. Alih Media Arsip Alih Media Arsip dilaksanakan oleh sumber daya manusia yang memiliki kompetensi Alih Media Arsip, yang pelaksanaannya didukung dengan sarana dan prasarana pindai yang memadai sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.
- Proses Alih Media Arsip meliputi:
a) mengidentifikasi dan memilih Arsip yang dialihmediakan;
b) meminjam dan membersihkan fisik Arsip;
c) melakukan Alih Media;
d) mengembalikan Arsip yang telah di alih media;
e) membuat daftar Arsip dan berita acara Alih Media;
f) melakukan verifikasi Arsip hasil Alih Media;
g) melakukan Autentikasi Arsip hasil Alih Media; dan
h) mengesahkan berita acara. - Pelaksanaan Autentikasi arsip hasil Alih Media
Setiap arsip yang dialihmediakan harus diautentikasi oleh pimpinan/pejabat terkait atau pejabat fungsional Arsiparis/Pengelola Arsip dengan memberikan tanda tertentu yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait arsip hasil Alih Media, dengan metode Hashcode SHA-256 atau dengan metode lain yang sesuai dengan perkembangan teknologi informasi. Arsip yang telah dilakukan Alih Media, dibuat Daftar Arsip Alih Media yang memuat kolom nilai hashcode yang diperoleh dari aplikasi yang menghasilkan nilai hashcode SHA-256, guna mendapatkan kepercayaan akan keaslian/Autentikasi file Alih Media tersebut. File Alih Media selanjutnya disimpan dan dijaga sebagai bentuk akuntabilitasnya. - Penyusunan berita acara dan daftar Arsip Alih Media
Pelaksanaan Alih Media dilakukan dengan membuat berita acara dan daftar Arsip Alih Media, dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Berita Acara Alih Media Arsip paling sedikit memuat informasi:
waktu pelaksanaan;
tempat pelaksanaan;
jenis media;
jumlah Arsip;
keterangan proses Alih Media yang dilakukan;
pelaksana Alih Media; dan
penandatanganan oleh pimpinan Unit Kearsipan/Unit Pengolah.
Format Berita Acara Alih Media sebagaimana Gambar 21
Gambar 21
Petunjuk Pengisian:
(1) diisi nama hari
(2) diisi tanggal dengan huruf
(3) diisi bulan dengan huruf
(4) diisi tahun dengan huruf
(5) diisi nama pelaksana
(6) diisi NIP Pelaksana
(7) diisi pangkat/gol. pelaksana
(8) diisi jabatan pelaksana
(9) diisi Arsip satuan kerja
(10) diisi tahun Arsip yang di Alih Media
(11) diisi waktu pelaksanaan Alih Media
(12) diisi lokasi pelaksanaan Alih Media
(13) diisi jumlah (nomor/lembar) Arsip Alih Media
(14) diisi lokasi pembuatan BA
(15) diisi waktu pembuatan BA
(16) diisi atasan langsung
b) Daftar Alih Media Arsip yang paling sedikit memuat
informasi:
1)
Unit Pengolah;
2)
nomor urut;
jenis Arsip;
media Arsip (semula, menjadi);
jumlah;
alat;
kurun waktu; dan
keterangan. Format daftar Alih Media Arsip sebagaimana Gambar 22
Gambar 22
Petunjuk Pengisian
Nomor urut
: diisi nomor urut
Nomor Arsip
: diisi nomor Arsip
Jenis Arsip
: diisi uraian informasi Arsip
Kurun waktu
: diisi tahun terciptanya Arsip
Media Arsip semula
: diisi media arsip semula (misal: kertas)
Media Arsip menjadi
: diisi media arsip menjadi (misal:
elektronik)
Jumlah
: diisi jumlah lembar
Alat
: diisi alat Alih Media (misal: tipe dan merk
scanner)
Waktu Alih Media : diisi waktu pelaksanaan Alih Media Keterangan : diisi keterangan lain yang dianggap perlu Lokasi Simpan Fisik Arsip : diisi lokasi simpan fisik Arsip File pdf : diisi nama file pdf Nilai Hash : diisi nilai hash
- Penyusutan Arsip Kegiatan penyusutan arsip di Kementerian dilaksanakan oleh organisasi Kearsipan pusat dan daerah meliputi: a. Pemindahan Arsip Inaktif Pemindahan Arsip Inaktif dilakukan secara bertingkat dan berjenjang berdasarkan organisasi Kearsipan.
- Pemindahan Arsip Inaktif pada organisasi Kearsipan pusat a) Unit Pengolah a).1 Pemindahan Arsip Inaktif dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan II dilakukan sekurang-
kurangnya
1
(satu)
kali
dalam
setahun
berdasarkan JRA kementerian.
a).2 Unit Pengolah melakukan seleksi dan penilaian
Arsip dalam rangka pemindahan Arsip Inaktif
dengan prosedur sebagai berikut:
a).2.1 menyeleksi dan menilai Arsip Inaktif
yang akan dipindahkan dari Berkas
Arsip Aktif melalui daftar Arsip Aktif yang
disimpan.
a).2.2 membuat daftar Arsip Inaktif yang dipindahkan. Format Pemindahan Arsip Inaktif, sebagaimana Gambar 23
Gambar 23
a).2.3 memasukkan Arsip Inaktif yang akan
dipindahkan ke dalam boks Arsip.
a).2.4 menempelkan label pada boks Arsip yang
berisi informasi tentang isi boks secara
singkat.
a).2.5 menyampaikan daftar Arsip Inaktif yang
dipindahkan
kepada
pimpinan
Unit
Pengolah
untuk
mendapatkan
persetujuan.
a).2.6 dalam hal Arsip Inaktif yang akan
dipindahkan
merupakan
hasil
rekonstruksi Arsip, maka menggunakan
format sebagaimana Gambar 24:
Gambar 24
a).2.7 membuat berita acara pemindahan Arsip Inaktif rangkap 2 (dua), disusun dengan menggunakan format sebagaimana Gambar 25.
Gambar 25
Petunjuk Pengisian:
(1)
diisi nomor berita acara
(2)
diisi nama hari
(3)
diisi tanggal dengan huruf
(4)
diisi bulan dengan huruf
(5)
diisi tahun dengan huruf
(6)
diisi nama pimpinan Unit Pengolah
(7)
diisi nama Unit Pengolah
(8)
diisi nama pimpinan Unit Kearsipan II
(9)
diisi nama Unit Kearsipan II
(10) diisi nama Unit Pengolah
(11) diisi jumlah nomor dan boks Arsip yang
dipindahkan
(12) diisi kedudukan penandatanganan
a).3 pemindahan Arsip Inaktif hasil seleksi dan
penilaian dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan
II dilakukan dengan prosedur:
a).3.1 membuat surat pengantar pemindahan
Arsip Inaktif ke Unit Kearsipan II dengan
tembusan
kepada
pimpinan
Unit
Pengolah; dan
a).3.2 surat pengantar sebagaimana dimaksud pada huruf (a).3.1) dilengkapi dengan daftar Arsip Inaktif yang dipindahkan dan Berita Acara pemindahan Arsip Inaktif.
a).4 Pemindahan Arsip dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan II dibuktikan dengan Berita Acara pemindahan Arsip Inaktif dan daftar Arsip Inaktif yang dipindahkan yang ditandatangani oleh pimpinan Unit Pengolah dan pimpinan Unit Kearsipan II.
b) Unit Kearsipan II
b).1 berdasarkan surat pengantar pemindahan Arsip
Inaktif dari Unit Pengolah, Unit Kearsipan II
melakukan kegiatan penerimaan Arsip Inaktif
dengan prosedur:
b).1.1 memeriksa kesesuaian antara daftar
Arsip Inaktif yang dipindahkan dengan
fisik Arsip Inaktif yang dipindahkan;
b).1.2 dalam
hal
terdapat
ketidaksesuaian
antara
daftar
Arsip
Inaktif
yang
dipindahkan dengan fisik Arsip Inaktif
yang dipindah, Unit Pengolah harus
memperbaiki daftar Arsip Inaktif yang
dipindahkan;
b).1.3 Unit
Kearsipan
II
berhak
menolak
pemindahan Arsip Inaktif apabila Unit
Pengolah tidak memperbaiki daftar Arsip
Inaktif yang dipindahkan sebagaimana
dimaksud pada huruf (ii);
b).1.4 menerima fisik
Arsip Inaktif
sesuai
dengan
daftar
Arsip
Inaktif
yang
dipindahkan;
b).1.5 Pimpinan Unit Pengolah dan Pimpinan
Unit Kearsipan II menandatangani Berita
Acara Pemindahan Arsip Inaktif dan
Daftar Arsip Inaktif yang Dipindahkan;
dan
b).1.6 mengolah, menyimpan, dan memelihara
Arsip Inaktif yang berasal dari Unit
Pengolah.
b).2 Unit Kearsipan II melakukan pemindahan Arsip
Inaktif ke unit Kearsipan I sekurang-kurangnya
1 (satu) kali dalam setahun berdasarkan JRA.
b).3 Unit Kearsipan II melakukan seleksi dan
penilaian
Arsip
Inaktif
untuk
dilakukan
pemindahan Arsip Inaktif, dengan prosedur:
b).3.1 menyeleksi dan menilai Arsip Inaktif yang
akan dipindahkan ke Unit Kearsipan I;
b).3.2 membuat
daftar
Arsip
Inaktif
yang
dipindahkan;
b).3.3 memasukkan Arsip Inaktif yang akan
dipindahkan ke dalam boks Arsip;
b).3.4 menempelkan label pada boks Arsip yang
berisi informasi tentang isi boks secara
singkat; dan
b).3.5 menyampaikan daftar Arsip Inaktif yang
dipindahkan
kepada
Pimpinan
Unit
Kearsipan
II
untuk
mendapatkan
persetujuan.
b).4 Pemindahan Arsip Inaktif hasil seleksi dan
penilaian dari Unit Kearsipan II ke Unit
Kearsipan I dilakukan dengan prosedur:
b).4.1 membuat surat pengantar pemindahan
Arsip Inaktif ke Unit Kearsipan I dengan
tembusan
kepada
Pimpinan
Unit
Kearsipan II; dan
b).4.2 surat pengantar sebagaimana dimaksud
pada huruf (b).4.1) dilengkapi dengan
Daftar Arsip Inaktif yang Dipindahkan
dan Berita Acara pemindahan Arsip
Inaktif.
b).5 Pemindahan arsip dari Unit Kearsipan II ke Unit
Kearsipan I dibuktikan dengan Berita Acara
pemindahan Arsip Inaktif dan Daftar Arsip
Inaktif yang dipindahkan yang ditandatangani
oleh pimpinan Unit Kearsipan II dan pimpinan
Unit Kearsipan I.
c) Unit Kearsipan I
c).1 Berdasarkan surat pengantar pemindahan Arsip
Inaktif dari Unit Kearsipan II, Unit Kearsipan I
melakukan kegiatan penerimaan Arsip Inaktif
dengan prosedur:
c).1.1 memeriksa kesesuaian antara daftar
Arsip Inaktif yang dipindahkan dengan
fisik Arsip Inaktif yang dipindahkan;
c).1.2 dalam
hal
terdapat
ketidaksesuaian
antara
daftar
Arsip
Inaktif
yang
dipindahkan dengan fisik Arsip Inaktif
yang dipindah, Unit Kearsipan II harus
memperbaiki daftar Arsip Inaktif yang
dipindahkan;
c).1.3 Unit
Kearsipan
I
berhak
menolak
pemindahan Arsip Inaktif apabila Unit
Kearsipan II tidak memperbaiki daftar
Arsip
Inaktif
yang
dipindahkan
sebagaimana dimaksud pada huruf (ii);
c).1.4 menerima fisik
Arsip Inaktif
sesuai
dengan
daftar
Arsip
Inaktif
yang
dipindahkan;
c).1.5 Pimpinan Unit Kearsipan II dan Pimpinan
Unit Kearsipan I menandatangani Berita
Acara Pemindahan Arsip Inaktif dan
Daftar Arsip Inaktif yang Dipindahkan;
dan
c).1.6 mengolah, menyimpan, dan memelihara
Arsip Inaktif yang berasal dari Unit
Kearsipan II.
Pemindahan Arsip Inaktif pada organisasi Kearsipan unit pelaksana teknis a) Unit Pengolah Ketentuan mengenai kegiatan pemindahan Arsip Inaktif pada Unit Pengolah pada organisasi Kearsipan pusat berlaku secara mutatis mutandis terhadap kegiatan pemindahan Arsip Inaktif pada Unit Pengolah pada organisasi Kearsipan unit pelaksana teknis. b) Unit Kearsipan III b).1 berdasarkan surat pengantar pemindahan arsip dari Unit Pengolah, Unit Kearsipan III melakukan kegiatan penerimaan arsip.
b).2 ketentuan mengenai kegiatan penerimaan Arsip Inaktif pada Unit Kearsipan III berlaku secara mutatis mutandis terhadap kegiatan penerimaan Arsip Inaktif pada Unit Kearsipan II.
b).3 Unit Kearsipan III menyampaikan daftar Arsip Inaktif yang disimpan di Unit Kearsipan III kepada Unit Kearsipan II dengan ditembuskan ke Unit Kearsipan I. b).4 dalam hal pemindahan Arsip di Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Negeri (SMKKN), Sub Bagian Tata Usaha bertindak sebagai Unit Pengolah dan Unit Kearsipan III.
b. Pemusnahan ArsipPemusnahan Arsip merupakan wewenang Unit Kearsipan I
pemusnahan Arsip dilakukan oleh Unit Kearsipan I, sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
Pemusnahan Arsip dilakukan terhadap Arsip yang:
a) tidak memiliki nilai guna;
b) habis masa retensi dan berketerangan musnah berdasarkan JRA;
c) tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang; dan d) tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara.Pemusnahan non Arsip seperti formulir kosong, amplop, dan duplikasi sebagai hasil penyiangan dapat langsung dimusnahkan di Unit Pengolah.
Pemusnahan Arsip dilakukan melalui seleksi dan penilaian oleh Arsiparis yang menghasilkan daftar usul musnah.
seleksi dan penilaian Arsip dilakukan sekurang- kurangnya 6 (enam) bulan sekali berdasarkan JRA.
Berdasarkan hasil seleksi dan penilaian oleh Arsiparis, Unit Kearsipan I, Unit Kearsipan II, dan/atau Unit Kearsipan III membuat Daftar Arsip Usul Musnah. Format Daftar Arsip Usul Musnah, sebagaimana Gambar 26
Gambar 26
Petunjuk Pengisian
Nomor urut
: diisi nomor urut
Nomor Arsip
: diisi nomor Arsip
Kode klasifikasi
: diisi Kode Klasifikasi Arsip
Indeks
: diisi Indeks
Jenis/Seri Arsip
: diisi uraian informasi Arsip
Tingkat perkembangan
: diisi
asli/kopi/tembusan/salinan/
pertanggal
Kurun Waktu
: diisi tahun terciptanya Arsip
Jumlah
: diisi jumlah item (lembar/jilid)
Kondisi
: diisi kondisi arsip (baik/rusak)
Boks
: diisi nomor boks
Keterangan Nasib Akhir
: diisi
nasib
akhir
Arsip
(simpan/musnah/serah)
- Daftar Arsip usul musnah untuk Unit Kearsipan I disampaikan kepada Kepala Biro Umum, dan untuk Unit Kearsipan III disampaikan kepada Kepala Biro Umum melalui Unit Kearsipan II.
- Daftar Arsip usul musnah dan fisik Arsip yang diajukan oleh Unit Kearsipan II disampaikan kepada Unit Kearsipan I untuk dilakukan penilaian.
- dalam melakukan penilaian terhadap daftar Arsip usul
musnah, Kepala Biro Umum atas nama Sekretaris
Jenderal membentuk Panitia Penilai Arsip
c. Panitia Penilai Arsip, paling sedikit terdiri atas: - pimpinan Unit Kearsipan I sebagai Ketua merangkap anggota;
- pimpinan Unit Pengolah yang arsipnya akan dimusnahkan sebagai anggota; dan
- Arsiparis sebagai anggota.
d. Panitia Penilai Arsip bertugas melakukan penilaian dan verifikasi terhadap Daftar Arsip usul musnah/fisik arsip dari Unit Kearsipan I dan/atau Unit Kearsipan III yang dituangkan dalam notulensi rapat. e. Penilaian Arsip menghasilkan Arsip berkategori: Arsip simpan, Arsip musnah, dan arsip serah.
f. Hasil penilaian Arsip musnah dituangkan dalam bentuk surat pertimbangan panitia penilai Arsip. Format surat pertimbangan panitia penilai Arsip usul musnah, sebagaimana Gambar 27.
Gambar 27
g. Surat Pertimbangan Panitia Penilai Arsip disampaikan
oleh Panitia Penilai Arsip kepada Kepala Biro Umum.
h. Berdasarkan surat pertimbangan panitia penilai Arsip,
Kepala
Biro
Umum
menyampaikan
konsep
surat
permohonan persetujuan pemusnahan Arsip dan surat
pernyataan
persetujuan
pemusnahan
Arsip
kepada
Sekretaris Jenderal.
- Sekretaris Jenderal atas nama Menteri dapat menyetujui atau
menolak permohonan pemusnahan Arsip.
a) Dalam hal permohonan persetujuan pemusnahan Arsip disetujui, Sekretaris Jenderal atas nama Menteri menandatangani surat pernyataan persetujuan pemusnahan Arsip. b) Dalam hal permohonan persetujuan pemusnahan arsip ditolak, Unit Kearsipan I dan/atau Unit Kearsipan III tetap menyimpan Arsip Inaktif.
Format surat pernyataan persetujuan pemusnahan Arsip, sebagaimana Gambar 28.
Gambar 28
- Berdasarkan surat pernyataan persetujuan pemusnahan arsip,
Sekretaris Jenderal atas nama Menteri menyampaikan surat
permintaan persetujuan pemusnahan Arsip kepada Kepala ANRI,
dengan melampirkan:
a) Surat Keputusan Pembentukan Panitia Penilai Arsip;
b) Pertimbangan tertulis panitia penilai arsip;
c) Pernyataan persetujuan pemusnahan arsip oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri;
d) Daftar Arsip Usul Musnah (softcopy dan hardcopy);
e) JRA Kementerian. - Hasil penilaian ANRI terhadap daftar usul musnah Kementerian berupa persetujuan pemusnahan arsip yang dilampiri daftar arsip musnah.
- Berdasarkan surat persetujuan pemusnahan Arsip dari Kepala ANRI, Sekretaris Jenderal atas nama Menteri menetapkan Arsip yang dimusnahkan dalam bentuk surat keputusan yang dilampiri daftar Arsip yang dimusnahkan.
- Pemusnahan arsip dilaksanakan di Unit Kearsipan I dan untuk Unit Kearsipan III sesuai lokasi penyimpanan Arsip.
- Pemusnahan Arsip dilaksanakan dengan cara dicacah dan/atau dilebur (pulping), sampai tidak dapat dikenali fisik dan informasinya.
- Berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal atas nama Menteri tentang Penetapan Arsip yang Dimusnahkan, Pimpinan Unit Kearsipan I melakukan pemusnahan Arsip dengan disaksikan
paling sedikit oleh 2 (dua) orang, Pejabat dibidang hukum dan/atau pengawasan.
- Pemusnahan Arsip dibuktikan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip dan tembusan disampaikan kepada Kepala ANRI. Format Berita Acara Pemusnahan Arsip, sebagaimana Gambar 29.
Gambar 29
Petunjuk Pengisian:
(1)
Diisi Nama Hari
(2)
Diisi Tanggal dengan Huruf
(3)
Diisi Bulan dengan Huruf
(4)
Diisi Tahun dengan Huruf
(5)
Diisi Arsip Satuan Kerja
(6)
Diisi Jumlah Arsip
- Arsip yang tercipta dari pelaksanaan pemusnahan arsip wajib
disimpan oleh Unit Kearsipan I sebagai Arsip Vital yang meliputi:
a) Keputusan Kepala Biro Umum atas nama Sekretaris Jenderal tentang Pembentukan Panitia Penilai Arsip;
b) Notula rapat Panitia Penilai Arsip pada saat melakukan penilaian;
c) Surat Pertimbangan Panitia Penilai Arsip; d) Surat pernyataan persetujuan pemusnahan arsip dari
Sekretaris Jenderal atas nama Menteri; e) Surat permintaan persetujuan pemusnahan arsip dari Sekretaris Jenderal atas nama Menteri kepada Kepala ANRI; f) Surat persetujuan pemusnahan arsip dari Kepala ANRI; g) Keputusan Sekretaris Jenderal atas nama Menteri tentang Penetapan Pemusnahan Arsip;
h) Berita Acara Pemusnahan Arsip; dan i) Daftar arsip yang dimusnahkan.
i. Penyerahan Arsip Statis ke ANRI
- Kriteria untuk menentukan Arsip Statis yang harus diserahkan
ke ANRI terdiri atas:
a) memiliki nilai guna kesejarahan; b) telah habis retensinya; dan/atau
c) berketerangan dipermanenkan. - Penyerahan Arsip Statis ke ANRI dilakukan oleh Unit Kearsipan I, sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
- Penyerahan Arsip Statis ke ANRI dilakukan melalui:
a) seleksi dan penilaian arsip dilakukan oleh Arsiparis,
sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali berdasarkan JRA.
Berdasarkan hasil seleksi dan penilaian arsip, Unit Kearsipan
I membuat Daftar Arsip Usul Serah; dan
b) penilaian dilakukan oleh Panitia Penilai Arsip terhadap Daftar Arsip Usul Serah dan verifikasi secara langsung terhadap fisik arsip. Hasil penilaian Panitia Penilai Arsip dituangkan dalam bentuk Surat Pertimbangan Panitia Penilai Arsip dan disampaikan kepada Kepala Biro Umum. Format Surat Pertimbangan Panitia Penilai Arsip, sebagaimana Gambar 30.
Gambar 30
- Berdasarkan surat pertimbangan panitia penilai arsip, Kepala Biro Umum menyampaikan konsep surat permohonan
persetujuan penyerahan Arsip Statis dan surat pernyataan
persetujuan penyerahan Arsip Statis kepada Sekretaris Jenderal.
5) Sekretaris Jenderal atas nama Menteri dapat menyetujui atau
menolak permohonan penyerahan Arsip Statis.
a) Dalam hal permohonan persetujuan penyerahan Arsip Statis disetujui, Sekretaris Jenderal atas nama Menteri menandatangani surat pernyataan persetujuan penyerahan Arsip Statis. Format surat pernyataan persetujuan penyerahan Arsip Statis, sebagaimana Gambar 31.
Gambar 31
b) Berdasarkan surat pernyataan persetujuan penyerahan arsip, Sekretaris Jenderal atas nama Menteri menyampaikan surat permintaan persetujuan penyerahan arsip kepada Kepala ANRI, dengan melampirkan:
- Surat Keputusan Pembentukan Panitia Penilai Arsip;
- Pertimbangan tertulis panitia penilai arsip;
- Pernyataan persetujuan penyerahan Arsip Statis;
- Daftar Arsip Statis Usul Serah (softcopy dan hardcopy); dan
- JRA Kementerian.
Format Daftar Arsip Statis Usul Serah, sebagaimana Gambar 32.
Gambar 32
Petunjuk Pengisian
Nomor urut
: diisi nomor urut
Nomor arsip
: diisi nomor Arsip
Kode klasifikasi
: diisi Kode Klasifikasi Arsip
Indeks
: diisi Indeks
Jenis/Seri Arsip
: diisi uraian informasi Arsip
Tingkat perkembangan
: diisi asli/kopi/tembusan/salinan/
pertinggal
Kurun Waktu
: diisi tahun terciptanya Arsip
Jumlah
: diisi jumlah item (lembar/jilid)
Kondisi
: diisi kondisi arsip (baik/rusak)
Boks
: diisi nomor boks
Keterangan Nasib Akhir
: diisi nasib akhir arsip (statis/permanen)
- Penyerahan Arsip Statis dilakukan setelah mendapatkan surat persetujuan tertulis penyerahan Arsip Statis dari Kepala ANRI.
- Berdasarkan surat persetujuan Kepala ANRI, Sekretaris Jenderal atas nama Menteri menetapkan keputusan tentang penetapan arsip yang diserahkan serta melampirkan Daftar Arsip Statis yang Diserahkan
- Sekretaris Jenderal atas nama Menteri menyampaikan surat pemberitahuan penyerahan Arsip Statis kepada Kepala ANRI disertai dengan surat pernyataan bahwa arsip yang diserahkan autentik, terpercaya, utuh, dan dapat digunakan.
- Penyerahan Arsip Statis dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal dan dibuktikan dengan penandatanganan Berita Acara Penyerahan Arsip dilampiri dengan Daftar Arsip Statis.
- Arsip yang tercipta dari pelaksanaan penyerahan Arsip Statis
harus disimpan oleh Unit Kearsipan I sebagai Arsip Vital,
meliputi:
a) Keputusan pembentukan panitia penilai penyerahan Arsip Statis;
b) Notula rapat panitia penilai penyerahan Arsip Statis pada saat
melakukan penilaian;
c) Surat pertimbangan panitia penilai penyerahan Arsip Statis
kepada Sekretaris Jenderal yang menyatakan bahwa arsip
yang diusulkan serah telah memenuhi syarat untuk
diserahkan;
d) Surat persetujuan penyerahan Arsip Statis dari Kepala ANRI;
e) Surat pernyataan dari Sekretaris Jenderal atas nama Menteri
bahwa arsip yang diserahkan autentik, terpercaya, utuh, dan
dapat digunakan;
f)
Surat pemberitahuan akan menyerahkan Arsip Statis dari
Sekretaris Jenderal atas nama Menteri kepada Kepala ANRI;
g) Keputusan Sekretaris Jenderal atas nama Menteri tentang
penetapan pelaksanaan penyerahan Arsip Statis;
h) Berita Acara Penyerahan Arsip Statis; dan
i)
Daftar Arsip Statis yang diserahkan.
B. Arsip Elektronik
- Bentuk Arsip Elektronik Bentuk Arsip elektronik berupa: a. teks, gambar, audio, dan video; atau b. Arsip elektronik lainnya dalam format (ekstensi) tertentu.
- Prinsip Pengelolaan Arsip Elektronik Prinsip pengelolaan Arsip elektronik meliputi: a. autentisitas, yang merupakan penjabaran karakteristik Arsip elektronik yang dapat membuktikan keaslian/kebenaran Arsip yang penciptaan atau pengirimannya dilakukan oleh pihak yang benar, dengan menerapkan dan mendokumentasikan prosedur yang mengatur pengelolaan Arsip elektronik; b. keandalan, yang merupakan penjabaran karakteristik Arsip elektronik yang isinya memberikan gambaran yang utuh dan akurat mengenai transaksi, kegiatan atau fakta yang dinyatakan dan dapat diandalkan untuk kegiatan berikutnya; c. keutuhan, yang merupakan penjabaran karakteristik arsip elektronik yang lengkap dan tidak diubah serta dilindungi dari perubahan yang tidak sah; dan d. ketergunaan, yang merupakan penjabaran karakteristik arsip elektronik yang dapat diketahui tempatnya, ditemukan kembali, disajikan dan diartikan dalam waktu yang tepat oleh pemangku kepentingan serta terhubung dengan proses atau transaksi pekerjaan yang dihasilkan.
- Kegiatan Pengelolaan Arsip Elektronik Kegiatan pengelolaan arsip elektronik meliputi: a. Penciptaan Arsip Elektronik
- Pengurusan Arsip elektronik a) Pembuatan Arsip elektronik a).1 pembuatan Arsip elektronik merupakan kegiatan merekam informasi dalam suatu media rekam tertentu untuk dikomunikasikan dalam melaksanakan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian. a).2 pembuatan Arsip elektronik terdiri atas: a).2.1 Arsip yang penciptaannya dalam format elektronik (born digital); atau a).2.2 Arsip hasil proses Alih Media (reborn digital).
b) Penerimaan Arsip elektronik Penerimaan arsip elektronik dari eksternal Kementerian terdiri atas: b).1 Arsip yang diterima dalam format elektronik; atau b).2 Arsip hasil proses digitasi Arsip, yang merupakan kegiatan mengubah teks, gambar, audio atau video menjadi bentuk elektronik sehingga dapat diproses oleh komputer dan/ atau sistem informasi yang dilakukan dengan cara: b).2.1 pemindaian Arsip; b).2.2 registrasi Arsip; b).2.3 Autentikasi Arsip; dan b).2.4 distribusi Arsip. 2) Kegiatan penciptaan Arsip elektronik meliputi: a) Registrasi Arsip elektronik, dengan ketentuan sebagai berikut: a).1 direkam dalam sistem informasi dan terpenuhinya metadata Arsip elektronik; a).2 dilakukan secara lengkap dan konsisten dengan memperhatikan keutuhan naskah dinas; dan a).3 data registrasi tidak dapat diubah, kecuali dalam hal diperlukan perubahan karena terjadi kesalahan teknis, selanjutnya dilakukan pencatatan perubahan. b) Agregasi b).1 Agregasi merupakan akumulasi dari Arsip elektronik yang saling berkaitan dan/atau memiliki kesamaan tema yang harus dipelihara selama dibutuhkan, serta memenuhi ketentuan sebagai berikut: b).1.1 prinsip asal usul yang mencatat pihak yang berwenang untuk menciptakan, mengubah, membaca, dan menghapus suatu Arsip elektronik prinsip aturan asli yang menjaga struktur dari suatu arsip elektronik sehingga dapat digunakan oleh pejabat fungsional Arsiparis untuk membandingkan Arsip tercipta dan proses Autentikasi; dan b).1.2 perubahan terhadap agregasi Arsip elektronik harus tercatat dalam sistem informasi yang menjalankan fungsi pengelolaan Arsip elektronik. b).2 Agregasi Arsip elektronik ditentukan berdasarkan suatu tingkatan sesuai dengan kebutuhan, antara lain: b).2.1 agregasi pada Tingkatan Seri (Series), yang merupakan kumpulan dari Berkas Arsip elektronik yang saling berkaitan dalam satu unit. b).2.2 agregasi pada Tingkatan Berkas (File), yang merupakan kumpulan item dan menjadi unit dasar bagi pembentukan suatu seri Arsip. b).2.3 agregasi pada Tingkatan Item, yang merupakan unit Arsip yang terkecil dan menjadi unit dasar bagi pembentukan suatu Berkas Arsip, sebagaimana tercantum dalam Gambar 33
Gambar 33
b).3 Persyaratan fungsi agregasi pada sistem informasi Arsip elektronik diatur sebagai berikut: b).3.1 memastikan bahwa semua Arsip terhubung, paling sedikit ke satu agregasi; b).3.2 memastikan keutuhan metadata yang melekat pada arsip elektronik saat agregasi dilakukan (tidak mengubah struktur Arsip elektronik); b).3.3 tidak membatasi jumlah Arsip yang dapat direkam dalam sebuah agregasi, atau jumlah Arsip yang dapat disimpan dalam sistem informasi Arsip elektronik, kecuali dengan kewenangan administrator sistem pengelolaan Arsip elektronik; dan b).3.4 mempunyai kemampuan untuk dapat mendaftarkan suatu Arsip ke banyak agregasi tanpa menyebabkan terjadinya duplikasi Arsip elektronik. c) Penamaan file, yang dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: c).1 menggunakan format yang sederhana dan mudah diingat; c).2 mendeskripsikan kegiatan atau tugas dan fungsi yang menghasilkan Arsip elektronik; c).3 memudahkan temu kembali Arsip elektronik; c).4 memenuhi fungsi pencatatan (logging), dan c).5 acuan pemberian identitas berupa nama file elektronik dapat mengikuti format sebagai berikut: yyyymmdd_v.0_jenisnaskahdinas_kodeklasifikasi_kegiatan / subjek_kodeunitpengolah, sebagaimana tercantum dalam Gambar 33
Gambar 33
- Metadata Arsip Elektronik a) Metadata Arsip elektronik merupakan informasi tentang asal, karakteristik, konten, konteks, struktur dari seperangkat data dalam penciptaan, pengelolaan dan penggunaan Arsip sepanjang waktu secara lintas domain. b) Metadata Arsip elektronik merekam informasi sebagai berikut: b).1 identifier dan deskripsi isi arsip elektronik; b).2 struktur arsip elektronik (antara lain bentuk, format, dan hubungan antara komponen yang membentuk arsip); b).3 konteks pekerjaan ketika arsip elektronik diciptakan atau diterima, untuk selanjutnya digunakan; b).4 hubungan dengan arsip elektronik lain dan metadata lain; b).5 informasi lain yang diperlukan untuk menemukan dan menyajikan arsip elektronik; dan b).6 tindakan pekerjaan dan kejadian yang melibatkan arsip elektronik, termasuk tanggal, waktu tindakan, dan pihak yang melakukan perubahan terhadap arsip elektronik selama masih digunakan dan belum dilakukan pemusnahan. c) Metadata Arsip elektronik harus dikelola dan dilindungi dari kehilangan, penghapusan, pemusnahan dan/atau penguasaan secara tidak sah. d) Metadata Arsip elektronik meliputi namun tidak terbatas pada elemen sebagai berikut:
No Elemen Deskripsi
1
Identifier
Kode unik dari suatu entitas arsip
2
Judul
Informasi yang menjelaskan konten
arsip
3
Level deskripsi
Kategori dari arsip berdasarkan level
deskripsi (series, file, atau item)
4
Tanggal arsip
Tanggal saat arsip diciptakan
5
Pencipta
Pejabat/ pengguna yang menciptakan
arsip
6
Cakupan/lsi
Isi singkat dari arsip
7
Jumlah Arsip
Jumlah media dan ukuran arsip
8
Klasifikasi Arsip
Klasifikasi arsip Kementerian
9
Kegiatan/ subjek
a. kegiatan, transaksi atau aktivitas
yang
menghasilkan
arsip
elektronik; dan
b. digunakan sebagai subjek utama
dalam proses Pemberkasan arsip
elektronik
10 Arsip terkait
a. mendeskripsikan
jika
terdapat
arsip terkait yang berhubungan
erat;
b. ditujukan dengan menggunakan
referensi
identifier
dari
arsip
terkait; dan
c. sifatnya tidak harus ada (opsional)
11 Lokasi simpan
Lokasi simpan pada arsip tercetak
12 Hak Akses
Kewenangan akses berdasarkan Sistem
Klasifikasi Keamanan dan
Akses Arsip Dinamis (SKKAAD)
13 Asal sistem
Asal sumber arsip elektronik
14 Format
Ekstensi file
15 Tipe file
Gambar (image), teks (text), audio,
video, dan lainnya (other)
16 Entri user
Pengguna yang melakukan entri
17 Tanggal entri
Tanggal data entri dilakukan
18 Versi
Mencatat setiap perubahan dari arsip
elektronik
Metadata Elemen Pengelolaan Arsip Elektronik
Kementerian Kehutanan
b. Penggunaan Arsip Elektronik
Penggunaan Arsip elektronik merupakan kegiatan menjamin ketersediaan, pengolahan dan penyajian Arsip menjadi informasi untuk kepentingan penggunaan internal atau kepentingan publik.
- Penggunaan arsip elektronik dilaksanakan sebagai berikut: a) membuat daftar informasi publik dengan mengolah dan menyajikan Arsip menjadi informasi; dan b) penggunaan Arsip dengan kegiatan pemanfaatan dan penyediaan Arsip bagi kepentingan pengguna Arsip yang berhak.
- Proses pembuatan daftar informasi publik meliputi: a) membuat daftar informasi Arsip yang terbuka untuk publik berdasarkan sistem klasifikasi keamanan dan akses Arsip Dinamis; b) mengirimkan daftar informasi arsip yang terbuka kepada Unit Kearsipan/sentral Arsip Inaktif/records centre dan/atau kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; dan c) menerima daftar informasi arsip yang terbuka untuk publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi serta menyampaikan daftar informasi Arsip yang terbuka kepada publik.
- Proses penggunaan arsip elektronik meliputi: a) pengguna Arsip mencari informasi Kearsipan berdasarkan daftar informasi publik; b) pengguna Arsip meminta informasi Kearsipan kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi; c) pejabat pengelola informasi dan dokumentasi memeriksa hak akses pengguna informasi Arsip melalui sistem klasifikasi keamanan dan akses Arsip Dinamis; d) pengguna Arsip yang berhak mengajukan permintaan peminjaman arsip kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi; dan e) pejabat pengelola informasi dan dokumentasi mencatat Arsip yang dipinjam dan selanjutnya mengirimkan kepada pengguna Arsip.
- Ketentuan penggunaan Arsip elektronik meliputi: a) dilaksanakan berdasarkan sistem klasifikasi keamanan dan akses Arsip Dinamis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) diberikan selama waktu penggunaan dan otomatis akan tertutup oleh sistem informasi pengelolaan Arsip elektronik; dan c) harus tercatat dalam sistem informasi yang menjalankan fungsi pengelolaan Arsip elektronik.
c. Pemeliharaan Arsip Elektronik Pemeliharaan arsip elektronik merupakan kegiatan untuk menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip. Pemeliharaan arsip elektronik terdiri atas:
- antisipasi terhadap keusangan teknologi dan pemeliharaan terhadap sistem elektronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
- preservasi Arsip elektronik, yang dilakukan melalui kegiatan sebagai berikut: a) replikasi, merupakan kegiatan melakukan duplikasi Arsip elektronik (backup);
b) migrasi, yang merupakan proses pemindahan Arsip elektronik dari perangkat yang telah usang ke perangkat terkini;
c) konversi, yang merupakan proses perubahan format Arsip elektronik ke format data untuk preservasi jangka panjang; d) interoperabilitas, merupakan kemampuan sistem elektronik yang berbeda untuk dapat bekerja secara terpadu.
Penyimpanan Arsip Elektronik Penyimpanan Arsip elektronik merupakan kegiatan untuk menjaga Arsip tetap terkelola dalam satu pencipta Arsip dan tidak dicampur dengan Arsip yang berasal dari pencipta lain. Proses penyimpanan Arsip elektronik dilaksanakan sebagai berikut: a) Input informasi Arsip yang disimpan Input informasi Arsip yang disimpan dilaksanakan dengan memasukkan informasi Arsip ke dalam sistem elektronik. b) Penyimpanan Arsip Penyimpanan Arsip dilaksanakan dengan memperhatikan bentuk dan media Arsip/fisik Arsip.
Alih Media Arsip Elektronik Alih Media Arsip elektronik merupakan kegiatan pengalihan media Arsip dari satu media ke media lain dalam rangka preservasi dan akses Arsip.
Standar format hasil Alih Media Arsip elektronik minimal sebagai berikut:
Dalam pelaksanaan kegiatan Alih Media Arsip elektronik mengacu pada tata cara atau proses Alih Media Arsip konvensional sebagaimana tercantum dalam huruf A angka 3 huruf c.
- Pihak yang terlibat dalam pengelolaan Arsip elektronik
a) Pihak yang terlibat meliputi:
a).1 unit yang termasuk dalam organisasi Kearsipan sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan yang berlaku di Kementerian; dan
a).2 pejabat fungsional Arsiparis/pengelola Arsip.
b) Tugas dan tanggung jawab pihak yang terlibat dalam pengelolaan
Arsip elektronik sebagai berikut:
b).1 unit yang termasuk dalam organisasi Kearsipan:
b).1.1 Unit Pengolah, bertugas:
b).1.1.a menjamin
penciptaan
Arsip
elektronik
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku di lingkungan Kementerian;
b).1.1.b menggunakan Arsip elektronik;
b).1.1.c memelihara Arsip elektronik dan fisik Arsip
sesuai dengan ketentuan pengelolaan Arsip
Dinamis;
b).1.1.d menyiapkan akses daftar Arsip elektronik
yang diusulkan pindah sesuai dengan
ketentuan JRA
b).1.1.e melakukan pemindahan Arsip elektronik;
dan
b).1.1.f melaksanakan Alih Media Arsip.
b).1.2 Unit Kearsipan, bertugas:
b).1.2.a menerima
dokumen
baik
secara
konvensional
maupun
melalui
sistem
informasi
persuratan
di
lingkungan
Kementerian;
b).1.2.b melakukan
identifikasi
dan
pencatatan
dokumen pada sistem penerimaan dokumen
dan/atau sistem informasi lainnya yang
telah ditetapkan di lingkungan Kementerian;
b).1.2.c dalam hal dokumen yang diterima berupa
dokumen tercetak dalam bentuk kertas,
maka dilakukan digitisasi Arsip;
b).1.2.d melaksanakan
proses
distribusi
secara
elektronik dan terhadap fisik Arsip;
b).1.2.e menggunakan Arsip elektronik;
b).1.2.f memelihara Arsip elektronik dan fisik Arsip
sesuai dengan ketentuan pengelolaan Arsip
Dinamis;
b).1.2.g melaksanakan penyusutan Arsip elektronik
sesuai dengan ketentuan yang berlaku di
lingkungan Kementerian;
b).1.2.h melaksanakan Alih Media Arsip; dan
b).1.2.i melaksanakan pembinaan dan pengawasan
penerapan Arsip elektronik dan Alih Media
Arsip.
b).2 Pejabat fungsional Arsiparis/pengelola arsip mempunyai tugas: b).2.1 memastikan kualitas data Arsip elektronik dan Alih Media Arsip yang diciptakan; b).2.2 mengubah metadata untuk menjamin kualitas Arsip elektronik sesuai standar minimal elemen metadata; b).2.3 melaksanakan Alih Media Arsip; b).2.4 melaksanakan proses Autentikasi Arsip Alih Media; dan b).2.5 mengendalikan penggunaan Arsip elektronik dan Arsip hasil Alih Media.
d. Penyusutan Arsip Elektronik Penyusutan Arsip elektronik dilakukan melalui:
- Pemindahan Arsip Elektronik Pemindahan Arsip elektronik dilakukan pada Arsip elektronik yang telah memasuki masa Retensi Arsip Inaktif berdasarkan JRA Kementerian. Pemindahan Arsip elektronik dilakukan dengan cara pemindahan hak akses dan/atau database dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan secara berjenjang. Pemindahan Arsip elektronik dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a) Unit Pengolah melakukan identifikasi terhadap Arsip elektronik yang telah memasuki masa Retensi Arsip Inaktif; b) Unit Pengolah menyusun Daftar Arsip yang akan diusulkan untuk dipindahkan sesuai dengan ketentuan bentuk dan format Daftar Arsip usul pindah; c) Unit Pengolah melakukan penyiapan Arsip elektronik sesuai dengan Daftar Arsip usul pindah yang telah disusun; d) Unit Pengolah mengirimkan usulan pemindahan arsip elektronik kepada Unit Kearsipan dengan melampirkan Daftar Arsip usul pindah; e) Unit Kearsipan melakukan pemeriksaan kesesuaian antara Daftar Arsip usul pindah dengan Arsip elektronik yang akan dipindahkan, jika terdapat perbedaan, maka Unit Kearsipan berhak meminta revisi Daftar Arsip usul pindah dan/atau menolak Arsip elektronik yang tidak sesuai; f) Unit Kearsipan menerima Arsip elektronik yang telah diperiksa dan diverifikasi kesesuaian antara daftar dan Arsip elektronik dipindahkan; g) Unit Kearsipan membuat Berita Acara Pemindahan Arsip sebagaimana ketentuan dalam tata cara penyusutan Arsip di Kementerian; dan h) Pemindahan Arsip elektronik dapat dilakukan dengan: h).1 memindahkan hak akses pada sistem informasi Kearsipan dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan; h).2 memindahkan Arsip elektronik dari sistem informasi bisnis ke sistem informasi Kearsipan; atau h).3 memindahkan Arsip elektronik dalam media penyimpanan offline.
- Pemusnahan Arsip Elektronik a) Pemusnahan Arsip elektronik dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pemusnahan Arsip di lingkungan kementerian. b) Metode Pemusnahan Arsip Elektronik b).1 Pemusnahan Arsip elektronik dilakukan melalui koordinasi dengan Pusat Data dan Informasi dan/atau Unit Kerja yang memiliki kewenangan pengelolaan sistem dan teknologi informasi. b).2 Pemusnahan Arsip elektronik dapat dilakukan dengan cara:
deletion, merupakan pemusnahan yang paling sederhana dengan proses menghapus file Arsip elektronik;
overwrite, merupakan proses menempatkan Arsip elektronik yang akan dimusnahkan dengan file atau Arsip elektronik yang berbeda;
shredding, merupakan metode pemusnahan Arsip elektronik dengan melakukan overwriting terus menerus;
degaussing, merupakan metode pemusnahan media penyimpanan magnetik seperti floppy disk, CD/DVD, hardisk dengan cara mendekatkannya kepada sebuah alat degaussing yang memiliki medan magnet yang kuat untuk merusak keseluruhan data;
destruction, merupakan metode menghancurkan media penyimpanan Arsip elektronik secara fisik, dengan cara dibakar, dipotong, maupun dihancurkan menggunakan alat penghancur: atau
metode pemusnahan Arsip elektronik lainnya yang memenuhi kriteria yang disebut dengan istilah musnah.
- Penyerahan Arsip Elektronik a) penyerahan Arsip elektronik dilakukan terhadap Arsip elektronik yang berdasarkan JRA berketerangan permanen dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan penyerahan Arsip Statis di lingkungan kementerian. b) Penyerahan Arsip elektronik dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: b).1 Pemeriksaan Unit Kearsipan melakukan pemeriksaan terhadap Arsip elektronik yang akan diserahkan berdasarkan JRA. b).2 Penyusunan Daftar Arsip usul serah Unit Kearsipan menyusun Daftar Arsip yang akan diusulkan untuk diserahkan sesuai dengan bentuk dan format yang tercantum dalam petunjuk pelaksanaan penyusutan Arsip di lingkungan kementerian. b).3 Penataan Unit Kearsipan menyiapkan dan menata Arsip elektronik yang tercantum dalam Daftar Arsip usul serah. b).4 Penilaian panitia penilai Arsip melakukan penilaian terhadap Arsip elektronik yang diusulkan untuk diserahkan. b).5 Pemberitahuan kepada ANRI Unit pusat Kearsipan Kementerian memberitahukan kepada ANRI mengenai rencana penyerahan Arsip elektronik yang diusulkan untuk diserahkan. b).6 Verifikasi Tim ANRI melakukan verifikasi dan persetujuan terhadap Arsip elektronik yang diusulkan untuk diserahkan. b).7 Penetapan Melalui Keputusan Menteri Kehutanan mengenai penetapan Arsip Statis dan Daftar Arsip yang diserahkan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Kehutanan. b).8 Penyerahan Pelaksanaan serah terima Arsip Statis elektronik disertai berita acara serah terima Arsip, Daftar Arsip yang diserahkan, dan Arsip elektronik yang akan diserahkan sesuai dengan ketentuan penyerahan Arsip elektronik yang berlaku di ANRI.
- Khusus kegiatan pengelolaan Arsip dalam format elektronik yang diciptakan melalui Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis, meliputi penciptaan, pemeliharaan, penggunaan, dan penyusutan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RAJA JULI ANTONI
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a.
bahwa untuk menjamin terciptanya dan ketersediaan
arsip yang autentik dan terpercaya, serta mendinamiskan
penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan
terpadu lingkup Kementerian Kehutanan, perlu diatur
penyelenggaraan kearsipan Kementerian Kehutanan;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan
Pasal 30 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun
2012
tentang
Pelaksanaan
Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Kementerian
Kehutanan selaku pencipta arsip wajib melakukan
pengelolaan arsip dinamis;
c.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2024 tentang Kementerian Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 371);
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 1002);
