PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009
Pasal 161
BAB 6 — SUMBER DAYA KEARSIPAN
(1) Pendanaan dalam rangka pelindungan dan
penyelamatan arsip akibat bencana menjadi tanggung jawab lembaga kearsipan dan pencipta arsip.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi pencegahan bencana, penyelamatan, dan pemulihan akibat bencana.
