PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009
Pasal 162
BAB 6 — SUMBER DAYA KEARSIPAN
Lembaga kearsipan mengalokasikan pendanaan untuk penghargaan dan/atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 kepada anggota masyarakat atau lembaga yang berperan serta dalam kegiatan pelindungan dan penyelamatan arsip serta penyerahan arsip yang termasuk dalam kategori DPA.
