PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penyelenggaraan kearsipan di tingkat nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi kegiatan:
- penetapan . . .
- penetapan kebijakan;
- pembinaan kearsipan; dan
- pengelolaan arsip.
(2) Penyelenggaraan kearsipan di tingkat nasional
didukung oleh sumber daya kearsipan yang terdiri dari sumber daya manusia, prasarana dan sarana, organisasi kearsipan serta pendanaan.
(3) Penyelenggaraan kearsipan di tingkat provinsi,
kabupaten/kota, dan perguruan tinggi mengacu kepada penyelenggaraan kearsipan di tingkat nasional.
