PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Organisasi kearsipan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) terdiri atas:
- unit kearsipan; dan
- lembaga kearsipan.
