TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, dan pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.
- Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau diterima oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan.
- Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi publik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Lambang Negara adalah simbol negara yang dituangkan dalam gambar burung garuda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Logo Kementerian Pekerjaan Umum yang selanjutnya disebut Logo adalah gambar/huruf sebagai identitas Kementerian Pekerjaan Umum.
- Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis adalah aplikasi pengelolaan arsip dinamis dalam lingkup sistem pemerintahan berbasis elektronik yang sama, standar dan digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan/atau pemerintah daerah;
- Tata Naskah Dinas Elektronik yang selanjutnya disingkat TNDE adalah pengelolaan Naskah Dinas secara elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi Kementerian.
- Tanda Tangan Elektronik yang selanjutnya disingkat TTE adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi
unit organisasi, unit kerja, unit pelaksana teknis, dan satuan kerja di Kementerian dalam penyelenggaraan Tata Naskah Dinas.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menciptakan
penyelenggaraan Tata Naskah Dinas yang tertib dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan di Kementerian.
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
- pembina Tata Naskah Dinas;
- jenis, susunan, dan bentuk Naskah Dinas;
- pembuatan Naskah Dinas;
- pengamanan Naskah Dinas;
- pejabat penanda tangan Naskah Dinas;
- pengendalian Naskah Dinas; dan
- aplikasi bidang kearsipan dinamis Kementerian.
Pasal 5
(1) Pelaksana Tata Naskah Dinas terdiri atas:
- unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pembinaan tata naskah dinas dan kearsipan Kementerian;
- bagian yang menangani urusan tata usaha dan umum di sekretariat unit organisasi; dan
- bagian atau subbagian yang menangani urusan tata usaha dan umum pada lingkup unit kerja/unit pelaksana teknis.
(2) Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan dan pembinaan arsip dinamis pada lingkup Kementerian.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam mengoordinasikan semua kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan Tata Naskah Dinas dan TNDE serta Arsip yang tercipta pada lingkup unit organisasi.
(4) Bagian atau subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam
mengoordinasikan semua kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan Tata Naskah Dinas dan TNDE serta Arsip yang tercipta pada lingkup unit kerja/unit pelaksana teknis/satuan kerja.
Pasal 6
Jenis Naskah Dinas terdiri atas:
- Naskah Dinas arahan;
- Naskah Dinas korespondensi; dan
- Naskah Dinas khusus.
Bagian Kedua Naskah Dinas Arahan
Pasal 7
(1) Naskah Dinas arahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 huruf a terdiri atas:
- Naskah Dinas pengaturan;
- Naskah Dinas penetapan; dan
- Naskah Dinas penugasan.
(2) Naskah Dinas pengaturan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a terdiri atas:
- peraturan Menteri;
- instruksi;
- surat edaran; dan
- standar operasional prosedur administrasi pemerintahan.
Pasal 8
Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b disusun dalam bentuk keputusan.
Pasal 9
Susunan dan bentuk Naskah Dinas pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Naskah Dinas penugasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) huruf c terdiri atas:
- surat tugas; dan
- surat perintah.
(2) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan Naskah Dinas yang dibuat oleh pejabat yang berwenang kepada bawahan atau pejabat lain yang diberi tugas yang memuat apa yang harus dilakukan.
(3) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat
dan ditandatangani oleh atasan atau pejabat yang berwenang berdasarkan lingkup tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(4) Surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Ketiga Naskah Dinas Korespondensi
Pasal 11
(1) Naskah Dinas korespondensi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 huruf b terdiri atas:
- Naskah Dinas korespondensi internal; dan
- Naskah Dinas korespondensi eksternal.
(2) Naskah Dinas korespondensi internal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- memorandum;
- nota dinas;
- disposisi; dan
- surat undangan internal.
(3) Naskah Dinas korespondensi eksternal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
- surat dinas; dan
- surat undangan eksternal.
Pasal 12
(1) Memorandum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2) huruf a merupakan Naskah Dinas korespondensi
internal yang dibuat oleh pejabat yang berwenang kepada pejabat di bawahnya untuk menyampaikan informasi kedinasan yang bersifat mengingatkan suatu masalah, menyampaikan arahan, peringatan, saran, atau pendapat kedinasan di Kementerian sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(2) Memorandum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dibubuhi cap dinas.
(3) Tembusan pada memorandum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berlaku di Kementerian.
Pasal 13
(1) Nota Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2) huruf b merupakan salah satu bentuk sarana
komunikasi resmi internal antar pejabat di Kementerian.
(2) Nota Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkatan di Kementerian serta sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(3) Nota Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa catatan ringkas, tidak memerlukan penjelasan yang panjang, dan dapat langsung dijawab dengan disposisi oleh pejabat yang dituju.
(4) Dalam penyusunan nota dinas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak dibubuhi cap dinas.
Pasal 14
(1) Disposisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2)
huruf c merupakan petunjuk tertulis mengenai tindak lanjut atau tanggapan terhadap Naskah Dinas masuk yang ditulis secara singkat dan jelas pada lembar disposisi.
(2) Disposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
diberikan oleh pejabat kepada pejabat lainnya dengan jenjang jabatan di bawahnya.
Pasal 15
(1) Surat undangan internal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (2) huruf d merupakan surat dinas yang
memuat undangan kepada pejabat dan/atau pegawai di dalam lingkup Kementerian untuk menghadiri suatu acara kedinasan tertentu berupa rapat, upacara, forum grup diskusi, atau kegiatan sejenis lainnya.
(2) Surat undangan internal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
Pasal 16
(1) Surat dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(3) huruf a merupakan Naskah Dinas pelaksanaan tugas
pejabat dalam menyampaikan informasi kedinasan berupa pemberitahuan, pernyataan, permintaan, penyampaian Naskah Dinas atau barang, atau hal kedinasan lainnya kepada pihak lain di dalam maupun di luar Kementerian.
(2) Surat dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(3) Penandatanganan surat dinas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya.
(4) Kop surat dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya digunakan pada halaman pertama surat dinas.
(5) Dalam hal terdapat lampiran pada surat dinas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada kolom lampiran dicantumkan jumlahnya.
(6) Hal pada surat dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berisi pokok surat sesingkat mungkin yang ditulis dengan huruf awal kapital pada setiap unsurnya tanpa diakhiri tanda baca.
Pasal 17
(1) Surat undangan eksternal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (3) huruf b merupakan surat dinas yang
memuat undangan kepada pejabat/pegawai yang tersebut pada alamat tujuan untuk menghadiri suatu acara kedinasan tertentu, seperti rapat, upacara, dan pertemuan.
(2) Surat undangan eksternal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(3) Surat undangan eksternal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berbentuk kartu undangan.
Bagian Keempat Naskah Dinas Khusus
Pasal 18
(1) Naskah Dinas khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf c terdiri atas:
- surat perjanjian;
- surat kuasa;
- berita acara;
- surat keterangan;
- surat pengantar;
- pengumuman;
- laporan;
- telaah staf; dan
- sertifikat.
(2) Surat perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Surat kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1) huruf b merupakan Naskah Dinas yang berisi
pemberian wewenang kepada badan hukum/kelompok orang/perseorangan atau pihak lain dengan atas namanya untuk melakukan suatu tindakan tertentu dalam rangka kedinasan.
(2) Dalam hal penandatanganan perjanjian luar negeri, surat
kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan surat kuasa (full powers) yang dikeluarkan oleh Presiden atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri untuk memberikan kuasa kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk paling rendah pejabat pimpinan tinggi madya di Kementerian.
Pasal 20
(1) Berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1) huruf c merupakan Naskah Dinas yang berisi tentang
pernyataan bahwa telah terjadi suatu proses pelaksanaan kegiatan pada waktu tertentu yang harus ditandatangani oleh para pihak dan saksi.
(2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
disertai lampiran.
Pasal 21
(1) Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (1) huruf d merupakan Naskah Dinas yang berisi informasi mengenai hal, peristiwa, atau tentang seseorang untuk kepentingan kedinasan.
(2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuat dan ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
Pasal 22
(1) Surat pengantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (1) huruf e merupakan Naskah Dinas yang digunakan untuk mengantar atau menyampaikan barang atau naskah.
(2) Surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuat dan ditandatangani oleh pejabat baik yang mengirim dan menerima sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
Pasal 23
(1) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1) huruf f merupakan Naskah Dinas yang memuat
pemberitahuan tentang suatu hal yang ditujukan kepada semua pejabat, pegawai, perseorangan, atau lembaga baik di dalam maupun di luar Kementerian.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat
dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
(3) Penandatanganan pengumuman sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama.
Pasal 24
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1)
huruf g merupakan Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan tentang pelaksanaan suatu kegiatan atau kejadian tertentu.
(2) Wewenang pembuatan dan penandatanganan laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat atau staf yang diberi tugas.
Pasal 25
Telaah staf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf h merupakan bentuk uraian yang disampaikan oleh pejabat atau staf yang memuat analisis singkat dan jelas mengenai suatu persoalan dengan memberikan jalan keluar/pemecahan yang disarankan.
Pasal 26
(1) Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1)
huruf i terdiri atas:
- sertifikat pelatihan; dan
- sertifikat kegiatan sosialisasi, seminar, atau kegiatan lainnya.
(2) Sertifikat pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sertifikat kegiatan sosialisasi, seminar, atau kegiatan
lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Naskah Dinas yang digunakan sebagai tanda atau keterangan tertulis sebagai bukti telah mengikuti kegiatan sosialisasi, seminar, atau kegiatan lainnya.
(4) Sertifikat kegiatan sosialisasi, seminar, atau kegiatan
lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
Pasal 27
Pembuatan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c perlu memperhatikan hal sebagai berikut:
- Naskah Dinas diciptakan atau dibuat dan dikirim oleh pihak yang berwenang;
- bentuk, susunan, pengetikan, isi, struktur, dan kaidah bahasa menggunakan bahasa yang formal, logis, efektif, singkat, padat, dan lengkap sehingga mudah dipahami;
- melaksanakan pengamanan terhadap Naskah Dinas sesuai dengan klasifikasi keamanan dan akses Naskah Dinas; dan
- proses pembuatan Naskah Dinas didokumentasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 28
(1) Pembuatan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf b dan huruf c dapat menggunakan:
- media rekam kertas; atau
- media rekam elektronik.
(2) Pembuatan Naskah Dinas dengan media rekam elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan:
- aplikasi bidang kearsipan dinamis Kementerian;
- Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis; atau
- aplikasi pengolah kata atau data.
Pasal 29
(1) Dalam pembuatan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 memuat unsur sebagai berikut:
- Lambang Negara atau Logo;
- penomoran Naskah Dinas;
- penggunaan kertas, amplop, dan tinta;
- ketentuan jarak spasi, jenis dan ukuran huruf, serta kata penyambung;
- penentuan batas atau ruang tepi;
- nomor halaman;
- tembusan;
- lampiran;
- tanda tangan, paraf, dan cap dinas; dan
- perubahan, pembatalan, dan ralat Naskah Dinas.
(2) Unsur Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan pada:
- Naskah Dinas arahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) huruf d;
- Naskah Dinas penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a;
- Naskah Dinas Korespondensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1); dan
- Naskah Dinas Khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf i.
Pasal 30
(1) Lambang Negara atau Logo sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (1) huruf a digunakan dalam Tata Naskah
Dinas sebagai tanda pengenal atau identifikasi yang bersifat resmi.
(2) Lambang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan pada Naskah Dinas yang ditandatangani oleh:
- Menteri;
- Wakil Menteri; dan
- pejabat yang bertindak atas nama Menteri atau Wakil Menteri.
(3) Lambang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditempatkan pada bagian atas kepala surat secara simetris pada Naskah Dinas.
Pasal 31
(1) Logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf
a digunakan oleh pejabat berwenang selain pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2).
(2) Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di
sebelah kiri kepala surat pada Naskah Dinas.
(3) Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
(1) Penomoran Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (1) huruf b menggunakan angka arab dengan
memuat:
- kode klasifikasi Arsip;
- kategori klasifikasi keamanan;
- kode identifikasi otoritas pejabat penanda tangan Naskah Dinas;
- tahun terbit; dan
- nomor urut.
(2) Kode klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan kategori klasifikasi keamanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
(1) Kertas, amplop, dan tinta sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (1) huruf c digunakan pada Naskah Dinas
dengan media rekam kertas.
(2) Kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
- kertas jenis houtvrij schrijfpapier (HVS);
- ukuran A4; dan
- standar kertas permanen.
(3) Kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan
terhadap Naskah Dinas yang ditandatangani oleh:
- Menteri;
- Wakil Menteri; dan
- pejabat yang bertindak atas nama Menteri atau Wakil Menteri.
(4) Dalam hal keperluan kegiatan yang bersifat nasional atau
internasional, kertas sebagaimana dimaksud ayat (2) untuk surat undangan eksternal dapat berbentuk kartu undangan.
(5) Naskah Dinas yang ditandatangani selain sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) menggunakan kertas jenis houtvrij schrijfpapier (HVS) berukuran A4.
(6) Standar kertas permanen sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c meliputi:
- gramatur paling sedikit 70 (tujuh puluh) gram/m2;
- ketahanan sobek paling sedikit 350 (tiga ratus lima puluh) mN;
- ketahanan lipat paling sedikit 2,42 (dua koma empat puluh dua) metode schopper atau 2,18 (dua koma delapan belas) metode MIT;
- pH pada rentang 7,5-10 (tujuh koma lima sampai dengan sepuluh);
- kandungan alkali kertas paling sedikit 0,4 (nol koma empat) mol asam/kg; dan
- daya tahan oksidasi mengandung bilangan kappa paling sedikit 5 (lima).
Pasal 34
(1) Ukuran, bentuk, dan warna pada amplop sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c yang digunakan untuk pendistribusian Naskah Dinas dengan media rekam kertas disesuaikan dengan kebutuhan Kementerian.
(2) Amplop sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mencantumkan:
- alamat pengirim;
- nomor surat;
- tanggal surat;
- tujuan surat; dan
- alamat tujuan.
(3) Alamat pengirim sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a berupa kop Lambang Negara atau Logo, nama Kementerian atau jabatan, serta alamat Kementerian, unit organisasi, unit kerja, unit pelaksana teknis, atau satuan kerja.
(4) Alamat tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
e ditulis lengkap dengan nama jabatan dan alamat instansi.
Pasal 35
Naskah Dinas dengan media rekam kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a yang siap untuk dikirim harus dilipat sesuai ukuran amplop dengan mempertemukan sudut lipatannya agar lurus dan rapi dengan kepala surat menghadap ke depan ke arah penerima surat.
Pasal 36
(1) Jenis tinta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1)
huruf c yang digunakan pada Naskah Dinas dengan media rekam kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(1) huruf a merupakan tinta pigmen.
(2) Dalam hal terdapat kebutuhan penggunaan tinta di luar
jenis tinta yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jenis tinta tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
Pasal 37
Dalam penentuan jarak spasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (1) huruf d pada Naskah Dinas dengan media
rekam kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a harus memperhatikan aspek keserasian dan estetika dengan ketentuan sebagai berikut:
- jarak antara judul dan isi yaitu dua spasi;
- jika judul lebih dari satu baris, jarak antara baris pertama dan kedua yaitu satu spasi; dan
- masing-masing baris diberi jarak satu sampai dengan satu setengah spasi.
Pasal 38
Jenis dan ukuran huruf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf d pada Naskah Dinas dengan media rekam kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a menggunakan huruf Arial berukuran 11 (sebelas) atau 12 (dua belas).
Pasal 39
(1) Kata penyambung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
ayat (1) huruf d merupakan kata yang digunakan sebagai tanda bahwa teks masih berlanjut pada halaman berikutnya.
(2) Kata penyambung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditulis pada:
- akhir setiap halaman;
- baris terakhir teks di sudut kanan bawah halaman;
- kata yang diambil persis sama dari kata pertama halaman berikutnya; dan
- jika halaman berikutnya berbentuk gambar atau tabel, tidak diberikan kata penyambung.
(3) Pembuatan Naskah Dinas dengan media rekam elektronik
tidak mencantumkan kata penyambung.
Pasal 40
(1) Penentuan batas atau ruang tepi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e pada kertas bertujuan untuk keserasian dan kerapian dalam penyusunan Naskah Dinas.
(2) Penentuan batas atau ruang tepi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
- ruang tepi atas:
- apabila menggunakan kop Naskah Dinas, 2 (dua) spasi di bawah kop; dan
- apabila tanpa kop Naskah Dinas, paling sedikit 2 (dua) cm dari tepi atas kertas;
- ruang tepi bawah paling sedikit 2,5 (dua koma lima) cm dari tepi bawah kertas;
- ruang tepi kiri paling sedikit 3 (tiga) cm dari tepi kiri kertas; dan
- ruang tepi kanan paling sedikit 2 (dua) cm dari tepi kanan kertas.
Pasal 41
(1) Nomor halaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
ayat (1) huruf f pada Naskah Dinas dengan media rekam kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a menggunakan angka arab.
(2) Nomor halaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dicantumkan secara simetris di bagian atas kertas dan diapit tanda hubung (-).
(3) Dalam hal halaman pertama Naskah Dinas menggunakan
kop Naskah Dinas, tidak perlu mencantumkan nomor halaman.
Pasal 42
(1) Tembusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1)
huruf g memiliki tujuan untuk menunjukkan bahwa pihak yang bersangkutan perlu mengetahui isi surat tersebut.
(2) Tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada
pada posisi bagian kiri bawah pada Naskah Dinas.
Pasal 43
(1) Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1)
huruf h pada Naskah Dinas dengan media rekam kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a harus ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang pada halaman terakhir setiap lampiran.
(2) Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1)
huruf h pada Naskah Dinas dengan media rekam elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b yang terpisah dari Naskah Dinas pengantar harus ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang pada halaman terakhir setiap lampiran.
(3) Dalam hal lampiran Naskah Dinas memiliki lebih dari satu
halaman, setiap halaman lampiran harus diberi nomor halaman dengan angka arab.
Pasal 44
(1) Tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(1) huruf i pada Naskah Dinas dengan media rekam kertas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a merupakan bentuk pengabsahan Naskah Dinas.
(2) Pemberian tanda tangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berfungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi atas identitas penanda tangan serta keautentikan, keterpercayaan, dan keutuhan informasi.
(3) Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- tanda tangan basah; dan
- TTE.
(4) Pemberian tanda tangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan oleh pegawai sesuai kewenangan penanda tangan Naskah Dinas.
Pasal 45
Tanda tangan basah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf a digunakan pada Naskah Dinas dengan media rekam kertas.
Pasal 46
(1) TTE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf
b digunakan pada Naskah Dinas dengan media rekam elektronik.
(2) TTE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki
kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- data pembuatan TTE terkait hanya kepada pejabat penanda tangan;
- data pembuatan TTE pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa pejabat penanda tangan;
- segala perubahan terhadap TTE yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
- segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan TTE tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
- terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa pejabat penanda tangannya; dan
- terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa pejabat penanda tangan telah memberikan persetujuan terhadap Naskah Dinas dengan media rekam elektronik yang terkait.
(3) Pemberian TTE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada
Naskah Dinas harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- TTE harus ditandai dalam susunan dan bentuk kode QR yang disertai nama pejabat penanda tangan dan nama jabatan;
- Naskah Dinas dengan TTE didistribusikan kepada pihak yang berhak tanpa harus dicetak;
- pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat melalui Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis, aplikasi bidang kearsipan dinamis Kementerian, atau media daring; dan
- menggunakan sertifikat elektronik yang dibuat oleh penyelenggara sertifikasi elektronik indonesia.
(4) Penyalahgunaan TTE oleh pihak lain yang tidak berhak
merupakan tanggung jawab pemilik sertifikat elektronik.
(5) Dalam hal terjadi penyalahgunaan TTE sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) oleh pihak lain yang tidak berhak menggunakan, tanggung jawab pembuktian penyalahgunaan TTE dilakukan oleh unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data, informasi, dan teknologi informasi Kementerian.
Pasal 47
(1) TTE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf
b dapat dilakukan setelah penanda tangan memiliki sertifikat elektronik.
(2) Untuk mendapatkan sertifikat elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pengguna TTE mengajukan permohonan pendaftaran penerbitan sertifikat elektronik untuk TTE kepada unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data, informasi, dan teknologi informasi Kementerian.
Pasal 48
(1) Unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan
pengelolaan data, informasi, dan teknologi informasi Kementerian dapat mengajukan pencabutan sertifikat elektronik kepada penyelenggara sertifikasi elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pencabutan sertifikat elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dalam hal pemilik sertifikat elektronik:
- pensiun;
- berhenti atau diberhentikan;
- meninggal dunia; atau
- melanggar ketentuan dalam penggunaan TTE.
(3) Pencabutan sertifikat elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 49
(1) Dalam hal kondisi tertentu, TTE dapat digunakan selain
Naskah Dinas.
(2) Ketentuan penggunaan TTE selain Naskah Dinas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 50
(1) Paraf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1)
huruf i digunakan sebagai bukti persetujuan terhadap konsep Naskah Dinas.
(2) Paraf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dibubuhkan pada konsep Naskah Dinas sebelum ditandatangani oleh pejabat yang berwenang yang dibuat melalui:
- media rekam kertas; dan
- media elektronik.
Pasal 51
(1) Pembubuhan paraf pada media rekam kertas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a dilakukan oleh pejabat yang berwenang di bawahnya.
(2) Paraf pada media elektronik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b dapat berbentuk catatan riwayat Naskah Dinas sebelum dilakukan penandatanganan oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 52
(1) Konsep Naskah Dinas dengan media rekam kertas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a dibuat dalam rangkap 2 (dua).
(2) Konsep Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya 1 (satu) rangkap yang dibubuhi paraf.
Pasal 53
Dalam hal Naskah Dinas dibuat oleh pejabat yang berwenang menandatangani Naskah Dinas tersebut, tidak diperlukan paraf.
Pasal 54
Pembubuhan paraf pada media rekam kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a diatur sebagai berikut:
- tabel paraf diletakkan di sebelah ruang tanda tangan;
- pembubuhan paraf dilakukan secara berjenjang oleh pejabat struktural dan/atau pejabat perbendaharaan sesuai dengan jenjang jabatannya dan substansi Naskah Dinas; dan
- dalam hal Naskah Dinas yang materinya saling berkaitan dan memerlukan koordinasi antar unit kerja, pejabat yang berwenang dari unit terkait ikut serta membubuhkan paraf pada konsep Naskah Dinas.
Pasal 55
(1) Cap dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1)
huruf i digunakan pada Naskah Dinas dengan media rekam kertas.
(2) Cap dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
digunakan pada Naskah Dinas dengan media rekam elektronik.
(3) Cap dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- cap jabatan yang memuat nama jabatan yang digunakan sebagai tanda keabsahan Naskah Dinas; dan
- cap instansi yang memuat Lambang Negara atau Logo yang digunakan sebagai tanda keabsahan Naskah Dinas.
Pasal 56
(1) Perubahan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (1) huruf j mengubah bagian tertentu dari
Naskah Dinas yang dinyatakan dengan lembar perubahan.
(2) Pembatalan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (1) huruf j merupakan pernyataan bahwa
seluruh Naskah Dinas tidak berlaku lagi melalui suatu pernyataan pembatalan dalam Naskah Dinas yang baru.
(3) Pejabat yang berhak menentukan perubahan dan
pembatalan yaitu pejabat yang menandatangani Naskah Dinas tersebut atau oleh pejabat yang lebih tinggi kedudukannya.
(4) Ralat Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
29 ayat (1) huruf j merupakan perbaikan yang dilakukan terhadap sebagian materi Naskah Dinas melalui pernyataan ralat dalam Naskah Dinas yang baru.
(5) Ralat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang bersifat
kekeliruan kecil, seperti salah ketik, dilakukan oleh pejabat yang menandatangani Naskah Dinas atau pejabat yang berada 1 (satu) tingkat di bawah pejabat penanda tangan Naskah Dinas.
Pasal 57
Pengamanan Naskah Dinas paling sedikit memuat:
- penentuan kategori klasifikasi keamanan dan akses Naskah Dinas;
- perlakuan terhadap Naskah Dinas berdasarkan klasifikasi keamanan dan akses yang meliputi:
- pemberian kode derajat klasifikasi keamanan dan akses;
- pemberian nomor seri pengaman; dan
- pembuatan dan pengawasan Naskah Dinas.
Pasal 58
Dalam rangka pengamanan Naskah Dinas pada media rekam elektronik, Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis dan aplikasi bidang kearsipan Kementerian harus memuat fitur pengamanan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57.
Pasal 59
(1) Kategori klasifikasi keamanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 57 huruf a untuk Naskah Dinas terdiri atas:
- sangat rahasia;
- rahasia;
- terbatas; dan
- biasa/umum/terbuka.
(2) Kategori klasifikasi keamanan sangat rahasia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Arsip yang memiliki informasi yang jika diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan bangsa.
(3) Kategori klasifikasi keamanan rahasia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Arsip yang jika diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional, ketertiban umum, termasuk dampak ekonomi makro.
(4) Kategori klasifikasi keamanan terbatas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Arsip yang memiliki informasi yang jika diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga pemerintahan.
(5) Kategori klasifikasi keamanan biasa/umum/terbuka
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan Arsip yang memiliki informasi yang jika diketahui oleh orang banyak tidak merugikan siapapun.
(6) Penentuan tingkat klasifikasi keamanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kepentingan dan substansi Naskah Dinas.
Pasal 60
(1) Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a
untuk Naskah Dinas terdiri atas:
- sangat rahasia;
- rahasia;
- terbatas; dan
- biasa/terbuka.
(2) Akses untuk Naskah Dinas sangat rahasia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan kepada pimpinan tertinggi lembaga dan yang setingkat di bawahnya apabila sudah diberikan izin, pengawas internal, pengawas eksternal, dan penegak hukum.
(3) Akses untuk Naskah Dinas biasa/terbuka sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan kepada semua tingkat pejabat, staf yang berkepentingan, dan masyarakat.
Pasal 61
(1) Pemberian kode derajat klasifikasi keamanan dan akses
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf b angka 1 sebagai berikut:
- Naskah Dinas dengan media rekam kertas diberikan kode derajat pengamanan pada amplop dengan posisi di sebelah kiri atas;
- dalam hal Naskah Dinas yang memiliki klasifikasi keamanan sangat rahasia dan rahasia, penyampaian menggunakan amplop rangkap dua;
- kode derajat Naskah Dinas memiliki klasifikasi yang terdiri atas:
- sangat rahasia diberikan kode SR dengan menggunakan tinta warna merah;
- rahasia diberikan kode R dengan menggunakan tinta warna merah;
- terbatas diberikan kode T dengan menggunakan tinta warna hitam; dan
- biasa/umum/terbuka diberikan kode B dengan menggunakan tinta warna hitam.
(2) Kode derajat Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c angka 1, angka 2, dan angka 3, hak aksesnya, diberikan kepada pejabat atau petugas yang ditunjuk khusus untuk menjaga kerahasiaan.
(3) Kode derajat Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c angka 4, hak aksesnya, diberikan kepada semua tingkat pejabat, staf yang berkepentingan, dan masyarakat.
(4) Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c angka 1, angka 2, dan angka 3 diketik melalui komputer dan disimpan secara khusus dengan menggunakan media simpan elektronik.
Pasal 62
(1) Pemberian nomor seri pengaman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 57 huruf b angka 2, dilakukan untuk mencegah pemalsuan dan perusakan serta jaminan terhadap keautentikan dan keaslian Naskah Dinas.
(2) Nomor seri pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan metode teknis sebagai berikut:
- kertas khusus;
- markah tirta (watermarks);
- emboss;
- line width modulation;
- invisible ink; atau
- metode lain sesuai dengan perkembangan teknologi.
Pasal 63
(1) Pembuatan dan pengawasan Naskah Dinas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57 huruf b angka 3 dapat menggunakan nomor seri pengamanan dan pencetakannya dilakukan oleh unit kerja yang menciptakan Naskah Dinas.
(2) Pembuatan nomor seri pengamanan dan pencetakan
pengamanan dikoordinasikan dengan lembaga teknis terkait.
(3) Untuk penomoran surat yang membutuhkan pengamanan
tinggi diperlukan penulisan kode khusus yang tidak mudah untuk diingat.
Pasal 64
(1) Kementerian menetapkan batasan kewenangan pejabat
penanda tangan seluruh jenis Naskah Dinas pada seluruh jenjang jabatan.
(2) Kewenangan pejabat penanda tangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) pada Naskah Dinas dengan jenis:
- Naskah Dinas pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c;
- Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; dan
- Naskah Dinas penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 65
(1) Pejabat dapat memberikan mandat kepada pejabat lain
yang menjadi bawahannya, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penggunaan wewenang mandat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan dengan menyebut:
- atas nama;
- untuk beliau;
- pelaksana tugas; atau
- pelaksana harian.
Pasal 66
(4) Penggunaan atas nama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65 ayat (2) huruf a dapat dilakukan dalam hal
pejabat yang berwenang menandatangani Naskah Dinas melimpahkan kepada pejabat di bawahnya.
(5) Persyaratan yang harus dipenuhi dalam penggunaan atas
nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pelimpahan wewenang dalam bentuk tertulis;
- materi wewenang yang dilimpahkan menjadi tugas dan tanggung jawab pejabat yang melimpahkan;
- tanggung jawab sebagai akibat penandatanganan Naskah Dinas berada pada pejabat yang melimpahkan wewenang; dan
- pejabat yang menerima pelimpahan wewenang harus mempertanggungjawabkan pada pejabat yang memberi wewenang serta Naskah Dinas ditembuskan kepada pejabat pemberi wewenang.
Pasal 67
(1) Penggunaan untuk beliau sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65 ayat (2) huruf b dapat dilakukan dalam hal
pejabat yang diberi wewenang melimpahkan wewenang tersebut kepada pejabat 1 (satu) tingkat di bawahnya.
(2) Penggunaan penyebutan untuk beliau sebagaimana
dimaksud ayat (1) dicantumkan setelah penggunaan atas nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66.
(3) Persyaratan yang harus dipenuhi dalam penggunaan
untuk beliau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- materi yang ditangani merupakan tugas dan tanggung jawabnya;
- dapat dipergunakan oleh pejabat yang ditunjuk sebagai pejabat pengganti, pelaksana tugas, atau pelaksana harian;
- tanggung jawab sebagai akibat penandatanganan Naskah Dinas berada pada pejabat yang telah diberi wewenang; dan
- pejabat yang menerima pelimpahan wewenang harus mempertanggungjawabkan pada pejabat yang memberi wewenang serta Naskah Dinas ditembuskan kepada pejabat pemberi wewenang.
Pasal 68
(1) Penggunaan pelaksana tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 65 ayat (2) huruf c dilakukan oleh pejabat yang mendapat pelimpahan wewenang dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.
(2) Pelimpahan wewenang pelaksana tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus dalam bentuk tertulis.
(3) Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersifat sementara sampai dengan pejabat yang definitif
ditetapkan.
(4) Batasan kewenangan pelaksana tugas sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 69
(1) Penggunaan pelaksana harian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 65 ayat (2) huruf d dilakukan oleh pejabat yang mendapat pelimpahan wewenang dari pejabat definitif yang berhalangan sementara.
(2) Pelimpahan wewenang pelaksana harian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus dalam bentuk tertulis.
(3) Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersifat sementara sampai dengan pejabat yang definitif
kembali di tempat.
(4) Batasan kewenangan pelaksana harian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 70
(1) Pengendalian Naskah Dinas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf f meliputi kegiatan:
- pengendalian Naskah Dinas masuk; dan
- pengendalian Naskah Dinas keluar.
(2) Pengendalian Naskah Dinas masuk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada:
- media rekam kertas; dan
- media rekam elektronik.
(3) Pengendalian Naskah Dinas keluar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada:
- media rekam kertas; dan
- media rekam elektronik.
Pasal 71
(1) Pengendalian Naskah Dinas masuk dengan media rekam
kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) huruf a dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
- penerimaan;
- pencatatan;
- pengarahan; dan
- penyampaian.
(2) Pengendalian Naskah Dinas masuk dengan media rekam
kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab sekretariat dan/atau unit tata usaha pada unit organisasi/unit kerja/unit pelaksana teknis/satuan kerja tujuan jika tindak lanjut dilaksanakan secara elektronik.
Pasal 72
(1) Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat
(1) huruf a dikelompokkan berdasarkan kategori
klasifikasi keamanan sangat rahasia, rahasia, terbatas, dan biasa.
(2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari
eksternal Kementerian yang ditujukan untuk pejabat negara, pejabat struktural, atau pejabat perbendaharaan yang berlokasi di kantor pusat Kementerian, dilakukan melalui layanan penerimaan surat Kementerian yang dikelola oleh unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pembinaan tata naskah dinas dan kearsipan Kementerian.
Pasal 73
(1) Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat
(1) huruf b dikelompokkan berdasarkan kategori
klasifikasi keamanan.
(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan registrasi Naskah Dinas pada sarana pengendalian Naskah Dinas.
(3) Sarana pengendalian Naskah Dinas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
- buku agenda Naskah Dinas masuk; atau
- kartu kendali.
(4) Registrasi Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) paling sedikit memuat:
- nomor urut;
- tanggal penerimaan;
- tanggal dan nomor Naskah Dinas;
- asal Naskah Dinas;
- isi ringkas Naskah Dinas;
- unit kerja yang dituju; dan
- keterangan.
Pasal 74
(1) Pengarahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat
(1) huruf c dengan kategori klasifikasi keamanan sangat
rahasia, rahasia, dan terbatas disampaikan langsung kepada pejabat yang dituju.
(2) Pengarahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
kategori klasifikasi keamanan biasa/umum/terbuka dapat dilakukan dengan membuka, membaca, dan memahami keseluruhan isi dan maksud Naskah Dinas untuk mengetahui pejabat yang akan menindaklanjuti Naskah Dinas tersebut.
Pasal 75
(1) Penyampaian sebagaimana dimaksud Pasal 71 ayat (1)
huruf d disampaikan kepada pejabat yang dituju sesuai dengan arahan dengan bukti penyampaian Naskah Dinas.
(2) Bukti penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat informasi tentang:
- nomor urut pencatatan;
- tanggal dan nomor Naskah Dinas;
- asal Naskah Dinas;
- isi ringkas Naskah Dinas;
- tujuan surat;
- waktu penerimaan; dan
- tanda tangan dan nama penerima.
(3) Bentuk bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa:
- buku ekspedisi; atau
- lembar tanda terima penyampaian.
Pasal 76
Pengendalian Naskah Dinas masuk dengan media rekam elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) huruf b menggunakan:
- Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis; atau
- aplikasi bidang kearsipan dinamis Kementerian.
Pasal 77
(1) Dalam hal terdapat komunikasi kedinasan atau Naskah
Dinas dengan media rekam elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) huruf b yang diterima dari luar lingkungan instansi yang ditujukan kepada pejabat tertentu di lingkungan internal melalui akun media komunikasi dalam jaringan pribadi atau kedinasan pegawai, harus disampaikan kepada pejabat yang dituju untuk dilakukan registrasi ke dalam Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis atau aplikasi bidang kearsipan dinamis Kementerian.
(2) Penyampaian komunikasi kedinasan atau Naskah Dinas
dengan media rekam elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dalam bentuk tangkapan layar atau salinan digital.
Pasal 78
Pengendalian Naskah Dinas keluar dengan media rekam kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) huruf a dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
- pencatatan;
- penggandaan;
- pengiriman; dan
- penyimpanan.
Pasal 79
(1) Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf
a harus diregistrasi pada sarana pengendalian Naskah Dinas keluar.
(2) Sarana pengendalian Naskah Dinas keluar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa buku agenda Naskah Dinas keluar.
(3) Sarana pengendalian Naskah Dinas keluar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- nomor urut;
- tanggal pengiriman;
- tanggal dan nomor Naskah Dinas;
- tujuan Naskah Dinas;
- isi ringkas Naskah Dinas; dan
- keterangan.
Pasal 80
(1) Penggandaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78
huruf b dilakukan setelah Naskah Dinas keluar ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
(2) Penggandaan Naskah Dinas keluar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang memiliki kategori klasifikasi keamanan sangat rahasia, rahasia, dan terbatas harus diawasi secara khusus.
Pasal 81
(1) Pengiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf
c oleh unit organisasi/unit kerja/unit pelaksana teknis/satuan kerja dimasukkan ke dalam amplop dengan mencantumkan alamat lengkap dan nomor Naskah Dinas sesuai dengan kategori klasifikasi keamanan.
(2) Khusus untuk Naskah Dinas dengan kategori klasifikasi
keamanan sangat rahasia, rahasia, dan terbatas, Naskah Dinas dapat dimasukkan ke dalam amplop kedua dengan hanya mencantumkan alamat yang dituju dan pembubuhan cap dinas.
(3) Untuk mempercepat proses tindak lanjut Naskah Dinas,
dapat dikirimkan secara khusus dengan menambahkan tanda u.p. (untuk perhatian) diikuti nama jabatan yang menindaklanjuti di bawah nama jabatan yang dituju.
Pasal 82
(1) Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78
huruf d dilakukan oleh unit organisasi/unit kerja/unit pelaksana teknis/satuan kerja melalui sarana pengendalian Naskah Dinas dan pertinggal Naskah Dinas keluar.
(2) Pertinggal Naskah Dinas keluar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan Naskah Dinas asli yang diparaf oleh pejabat sesuai dengan jenjang kewenangannya.
(3) Pertinggal Naskah Dinas keluar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberkaskan menjadi satu kesatuan dengan Naskah Dinas masuk sesuai dengan klasifikasi Arsip.
(4) Tanggung jawab penyimpanan pertinggal Naskah Dinas
keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh sekretariat dan/atau unit tata usaha pada unit organisasi/unit kerja/unit pelaksana teknis/satuan kerja.
Pasal 83
(1) Pengendalian Naskah Dinas keluar dengan media rekam
elektronik sebagaimana dimaksud pada Pasal 70 ayat (3) huruf b menggunakan Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis atau aplikasi bidang kearsipan dinamis Kementerian.
(2) Dalam hal terdapat komunikasi kedinasan atau Naskah
Dinas dengan media rekam elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) huruf b yang ditujukan selain kepada instansi pemerintah, dapat dikirimkan melalui akun media komunikasi dalam jaringan pribadi atau kedinasan pegawai.
Pasal 84
(1) Aplikasi bidang kearsipan dinamis Kementerian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a digunakan dalam TNDE.
(2) Aplikasi bidang kearsipan dinamis Kementerian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses melalui situs resmi https://eoffice.pu.go.id.
(3) Pengguna aplikasi bidang kearsipan dinamis Kementerian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- pegawai aparatur sipil negara Kementerian;
- pegawai aparatur sipil negara instansi lain yang ditugaskan di Kementerian; dan
- pegawai non-aparatur sipil negara yang ditugaskan di Kementerian.
(4) Pengguna aplikasi bidang kearsipan dinamis Kementerian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terekam pada sistem Electronic Human Resource Management (E-HRM) Kementerian yang dikelola oleh unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana Kementerian.
Pasal 85
(1) Akun pengguna aplikasi bidang kearsipan dinamis
Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat
(3) minimal terdiri atas:
- akun administrator;
- akun pimpinan;
- akun sekretaris; dan
- akun pegawai.
(2) Akun administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a memiliki tugas minimal sebagai berikut:
- mengatur akun pengguna lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d;
- memasukkan templat Naskah Dinas ke dalam aplikasi; dan
- memantau penggunaan sumber daya pendukung aplikasi.
(3) Akun pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dapat mengakses seluruh Naskah Dinas pada jabatan yang sama atau jabatan yang menjalankan tugas dan fungsi yang sama dengan nomenklatur baru sebagai penggantinya.
(4) Akun sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dapat mengakses Naskah Dinas pada akun pimpinan, kecuali yang bersifat sangat rahasia dan rahasia.
(5) Akun sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diberikan kepada:
- sekretaris Menteri;
- sekretaris Wakil Menteri;
- sekretaris pejabat pimpinan tinggi madya;
- sekretaris pejabat pimpinan tinggi pratama;
- sekretaris kepala unit pelaksana teknis; dan
- sekretaris kepala satuan kerja.
(6) Akun pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d dapat menggunakan seluruh fitur pegawai yang tersedia pada aplikasi.
Pasal 86
(1) Pengelolaan aplikasi bidang kearsipan dinamis
Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat
(1) dilaksanakan oleh:
- unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pembinaan tata naskah dinas dan kearsipan Kementerian;
- unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data, informasi, dan teknologi informasi Kementerian;
- unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana Kementerian; dan
- bagian yang menangani kepegawaian dan umum di sekretariat direktorat jenderal, sekretariat inspektorat jenderal, dan sekretariat badan.
(2) unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan
pengelolaan dan pembinaan tata naskah dinas dan kearsipan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a memiliki tugas sebagai berikut:
- pengembangan konsep aplikasi;
- pembinaan teknik operasional aplikasi;
- monitoring dan evaluasi penggunaan aplikasi; dan
- pengelolaan aplikasi sebagai administrator.
(3) unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan
pengelolaan data, informasi, dan teknologi informasi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki tugas sebagai berikut:
- pengembangan dan pemeliharaan aplikasi;
- pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi pendukung aplikasi;
- pengamanan data pada aplikasi;
- pembinaan teknik operasional aplikasi; dan
- pengelolaan aplikasi sebagai administrator.
(4) Pengembangan dan pemeliharaan aplikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat dilakukan oleh unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pembinaan tata naskah dinas dan kearsipan Kementerian.
(5) Pengembangan dan pemeliharaan aplikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan arahan dan persetujuan Sekretaris Jenderal.
(6) unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan
pembinaan dan pengelolaan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mengelola dan memutakhirkan basis data sistem Electronic Human Resource Management (E-HRM) Kementerian.
(7) Bagian yang menangani kepegawaian dan umum di
sekretariat direktorat jenderal, sekretariat inspektorat jenderal, dan sekretariat badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d memiliki tugas paling sedikit sebagai berikut:
- melakukan koordinasi terhadap penggunaan aplikasi pada lingkup unit organisasi; dan
- memfasilitasi pembinaan terhadap penggunaan aplikasi pada lingkup unit organisasi.
Pasal 87
Ketentuan mengenai:
- susunan dan bentuk Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, Pasal 11 ayat
(2) huruf a, b, dan d, Pasal 11 ayat (3), Pasal 18 ayat (1)
huruf b, c, d, e, f, g, h, dan i;
- pembuatan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27;
- pengamanan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57; dan
- pejabat penanda tangan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 88
Ketentuan mengenai Tata Naskah Dinas Kementerian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis untuk Tata Naskah Dinas bagi lembaga nonstruktural di Kementerian.
Pasal 89
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/PRT/M/2019 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1312); dan
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/PRT/M/2019 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1483), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 90
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 2025
MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
DODY HANGGODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR 3 TAHUN 2025
TENTANG
TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN
PEKERJAAN UMUM
SUSUNAN DAN BENTUK NASKAH DINAS, PEMBUATAN NASKAH DINAS,
PENGAMANAN NASKAH DINAS, DAN PEJABAT PENANDA TANGAN
NASKAH DINAS
I. SUSUNAN DAN BENTUK NASKAH DINAS
A. Naskah Dinas Arahan
- Susunan dan Bentuk Surat Tugas
- Kepala, bagian kepala Surat Tugas terdiri atas:
- Kop Naskah Dinas, ditulis secara simetris di tengah atas;
- Surat tugas, ditulis dengan huruf kapital secara simetris; dan
- Nomor, ditulis dengan huruf kapital secara simetris dan berada di bawah tulisan surat tugas.
- Batang Tubuh, bagian batang tubuh surat tugas terdiri atas:
- Konsideran meliputi pertimbangan dan/atau dasar; pertimbangan memuat alasan ditetapkannya surat tugas; dasar memuat ketentuan yang dijadikan landasan ditetapkannya surat perintah tersebut.
- Diktum dimulai dengan kata memberi tugas, yang ditulis dengan huruf kapital dicantumkan secara simetris, diikuti kata kepada di tepi kiri serta nama dan jabatan pegawai yang menerima tugas. Di bawah kata kepada ditulis kata untuk disertai tugas- tugas yang harus dilaksanakan.
- Kaki, bagian kaki surat tugas terdiri dari:
- Tempat sesuai dengan alamat instansi dan tanggal surat tugas;
- Nama jabatan penanda tangan, ditulis dengan huruf awal kapital di setiap kata, dan diakhiri dengan tanda baca koma;
- Tanda tangan pejabat yang menugasi, baik tanda tangan basah atau TTE;
- Nama lengkap pejabat yang menandatangani surat perintah, yang ditulis dengan huruf awal kapital di setiap kata;
- Cap dinas atau cap jabatan, jika dibubuhi tanda tangan basah; dan
- Tembusan (jika perlu).
Format Surat Tugas dapat dilihat pada Contoh 1A, 1B, 1C, 1D, 1E, IF, dan IG.
CONTOH 1A
FORMAT SURAT TUGAS
MENTERI PEKERJAAN UMUM
Lambang Negara berwarna kuning emas dan nama jabatan yang telah dicetak
MENTERI PEKERJAAN UMUM
Penomoran yang REPUBLIK INDONESIA berurutan dalam satu tahun takwin
SURAT TUGAS
NOMOR ..../..../..../..../....
Memuat alasan Menimbang : a. bahwa…………….....................................................................; tentang perlu
- bahwa…………….....................................................................; ditetapkannya Surat Tugas
Dasar : 1. bahwa…………….....................................................................;
- bahwa………............................................................................;
Memuat peraturan/dasar MEMBERI TUGAS ditetapkan Surat Tugas Kepada : 1. ..............……………..................................................................;
- ..............……………..................................................................;
- ..............……………..................................................................; Daftar pegawai
- dan seterusnya. yang menerima tugas
Untuk : 1. ..............……………..................................................................;
- ..............……………..................................................................;
- ..............……………..................................................................; Memuat
- dan seterusnya. substansi arahan yang ditugaskan
Nama Tempat, Tanggal ..…..……......
Kota sesuai MENTERI PEKERJAAN UMUM, alamat instansi dan tanggal penanda tangan
(Tanda Tangan dan Cap Jabatan)
NAMA LENGKAP TANPA GELAR Nama jabatan dan nama lengkap ditulis dengan huruf Tembusan: kapital dan
- ............. dibubuhi cap
- ............. jabatan
CONTOH 1B
FORMAT SURAT TUGAS
WAKIL MENTERI PEKERJAAN UMUM
Lambang Negara berwarna kuning emas dan nama jabatan yang telah dicetak
WAKIL MENTERI PEKERJAAN UMUM Penomoran yang REPUBLIK INDONESIA berurutan dalam satu tahun takwin
SURAT TUGAS
NOMOR ..../..../..../..../....
Memuat alasan Menimbang : a. bahwa…………….....................................................................; tentang perlu
- bahwa…………….....................................................................; ditetapkannya Surat Tugas
Dasar : 1. bahwa…………….....................................................................;
- bahwa………............................................................................;
Memuat peraturan/dasar MEMBERI TUGAS ditetapkan Surat Tugas Kepada : 1. ..............……………..................................................................;
- ..............……………..................................................................;
- ..............……………..................................................................; Daftar pegawai
- dan seterusnya. yang menerima tugas
Untuk : 1. ..............……………..................................................................;
- ..............……………..................................................................;
- ..............……………..................................................................; Memuat
- dan seterusnya. substansi arahan yang ditugaskan
Nama Tempat, Tanggal ..…..……......
Kota sesuai WAKIL MENTERI PEKERJAAN UMUM, alamat instansi dan tanggal penanda tangan
(Tanda Tangan dan Cap Jabatan)
NAMA LENGKAP TANPA GELAR Nama jabatan dan nama lengkap ditulis dengan huruf Tembusan: kapital dan
- ............. dibubuhi cap
- ............. jabatan
CONTOH 1C
FORMAT SURAT TUGAS
PEJABAT PIMPINAN TINGGI MADYA
Logo dan nama instansi
Penomoran yang SURAT TUGAS berurutan dalam NOMOR ..../..../..../..../.... satu tahun takwin
Menimbang : a. bahwa……………......................................................................; Memuat alasan
- bahwa……………......................................................................; tentang perlu ditetapkannya Surat Tugas Dasar : 1. bahwa……………......................................................................;
- bahwa……….............................................................................; Memuat peraturan/dasar ditetapkan Surat MEMBERI TUGAS Tugas
Kepada : 1. ..............……………...................................................................;
- ..............……………...................................................................;
- ..............……………...................................................................; Daftar pegawai
- dan seterusnya. yang menerima tugas
Untuk : 1. ..............……………...................................................................; Memuat substansi
- ..............……………...................................................................; arahan yang
- ..............……………...................................................................; ditugaskan
- dan seterusnya.
Kota sesuai alamat Nama Tempat, Tanggal ..……………... instansi dan tanggal penandatangan Sekretaris Jenderal,
(Tanda Tangan dan Cap Dinas) Nama jabatan dan nama lengkap ditulis dengan Nama Lengkap Tanpa Gelar huruf awal kapital di setiap kata, dan dibubuhi cap dinas
Tembusan: ............................................................
CONTOH 1D
FORMAT SURAT TUGAS
PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA
Logo dan nama instansi
Penomoran yang SURAT TUGAS berurutan dalam NOMOR ..../..../..../..../.... satu tahun takwin
Menimbang : a. bahwa……………......................................................................;
- bahwa……………......................................................................; Memuat alasan tentang perlu Dasar : 1. bahwa……………......................................................................; ditetapkannya
- bahwa……….............................................................................; Surat Tugas
MEMBERI TUGAS Memuat peraturan/dasar ditetapkan Surat Kepada : 1. ..............……………...................................................................; Tugas
- ..............……………...................................................................;
- ..............……………...................................................................;
- dan seterusnya. Daftar pegawai yang menerima tugas
Untuk : 1. ..............……………...................................................................;
- ..............……………...................................................................; Memuat
- ..............……………...................................................................; substansi
- dan seterusnya. arahan yang ditugaskan
Kota sesuai alamat instansi dan tanggal Nama Tempat, Tanggal ..………..... penandatangan
Direktur ..................., Nama jabatan dan nama (Tanda Tangan dan Cap Dinas) lengkap ditulis dengan huruf awal kapital di Nama Lengkap Tanpa Gelar setiap kata, dan dibubuhi cap dinas
Tembusan: .............................................................
CONTOH 1E
FORMAT SURAT TUGAS
PEJABAT ADMINISTRATOR
Logo dan nama instansi
Penomoran yang SURAT TUGAS berurutan dalam NOMOR ..../..../..../..../.... satu tahun takwin
Menimbang : a. bahwa……………......................................................................;
- bahwa……………......................................................................; Memuat alasan tentang perlu Dasar : 1. bahwa……………......................................................................; ditetapkannya
- bahwa……….............................................................................; Surat Tugas
MEMBERI TUGAS Memuat peraturan/dasar ditetapkan Surat Kepada : 1. ..............……………...................................................................; Tugas
- ..............……………...................................................................;
- ..............……………...................................................................; Daftar pegawai
- dan seterusnya. yang menerima tugas
Untuk : 1. ..............……………...................................................................;
- ..............……………...................................................................; Memuat
- ..............……………...................................................................; substansi arahan yang
- dan seterusnya. ditugaskan
Nama Tempat, Tanggal ..………….. Kota sesuai alamat instansi dan tanggal Kepala Sub Direktorat ..................., penandatangan
(Tanda Tangan dan Cap Dinas) Nama jabatan dan nama Nama Lengkap Tanpa Gelar lengkap ditulis dengan huruf awal kapital di setiap kata, dan Tembusan: dibubuhi cap dinas .............................................................
CONTOH 1F
FORMAT SURAT TUGAS
PEJABAT PERBENDAHARAAN
Logo dan nama instansi
Penomoran yang berurutan dalam SURAT TUGAS satu tahun NOMOR ..../..../..../..../.... takwin
Menimbang : a. bahwa……………......................................................................; Memuat alasan
- bahwa……………......................................................................; tentang perlu ditetapkannya Dasar : 1. bahwa……………......................................................................; Surat Tugas
- bahwa……….............................................................................;
Memuat MEMBERI TUGAS peraturan/dasar ditetapkan Surat Tugas Kepada : 1. ..............……………...................................................................;
- ..............……………...................................................................;
- ..............……………...................................................................; Daftar pegawai yang menerima 4. dan seterusnya. tugas
Untuk : 1. ..............……………...................................................................; Memuat
- ..............……………...................................................................; substansi
- ..............……………...................................................................; arahan yang ditugaskan
- dan seterusnya.
Kota sesuai alamat instansi Nama Tempat, Tanggal ..…………... dan tanggal penandatangan
Kepala Satuan Kerja..................., Nama jabatan dan nama (Tanda Tangan dan Cap Dinas) lengkap ditulis dengan huruf awal kapital di setiap kata, dan Nama Lengkap Tanpa Gelar dibubuhi cap dinas
Tembusan: .............................................................
CONTOH 1G
FORMAT SURAT TUGAS DENGAN TTE
Logo dan nama instansi
Penomoran yang SURAT TUGAS berurutan dalam NOMOR ..../..../..../..../.... satu tahun takwin
Menimbang : a. bahwa…………….....................................................................;
- bahwa…………….....................................................................; Memuat alasan tentang perlu ditetapkannya Dasar : 1. bahwa…………….....................................................................; Surat Tugas
- bahwa………............................................................................;
Memuat peraturan/dasar MEMBERI TUGAS ditetapkan Surat Tugas Kepada : 1. ..............……………..................................................................;
- ..............……………..................................................................;
- ..............……………..................................................................; Daftar pegawai
- dan seterusnya. yang menerima t
Untuk : 1. ..............……………..................................................................;
- ..............……………..................................................................; Memuat
- ..............……………..................................................................; substansi arahan yang
- dan seterusnya. ditugaskan
Nama Tempat, Tanggal ..……………….. Kota sesuai alamat instansi dan tanggal Direktur .........................., naskah dinas
Nama jabatan QR Code dan nama lengkap ditulis dengan huruf awal kapital di setiap kata, Nama Lengkap Tanpa Gelar disematkan QR Code, dan tidak dibubuhi cap Tembusan: dinas .............................................................
B. Naskah Dinas Korespondensi
- Susunan dan bentuk Memorandum
- Kepala, bagian kepala Memorandum terdiri dari:
- Kop Naskah Dinas, ditulis secara simetris di tengah atas;
- Memorandum, ditulis di tengah dengan huruf kapital;
- Nomor, ditulis dengan huruf kapital secara simetris;
- Yth., ditulis dengan huruf awal kapital, diikuti tanda baca titik dua (:);
- Dari, ditulis dengan huruf awal kapital, diikuti tanda baca titik dua (:);
- Hal, ditulis dengan huruf awal kapital, diikuti tanda baca titik dua (:);
- Tanggal, ditulis dengan huruf awal kapital, diikuti tanda baca titik dua (:);
- Garis pemisah horizontal bawah dengan panjang sama dengan lebar ruang penulisan memorandum dengan ukuran tebal 3/4 pt.
Batang Tubuh Batang tubuh memorandum terdiri dari alinea pembuka, alinea isi, dan alinea penutup yang singkat, padat, dan jelas.
Kaki Bagian kaki memorandum terdiri atas nama jabatan, nama pejabat, tanda tangan basah atau TTE, dan tembusan (jika perlu).
Format memorandum dapat dilihat pada Contoh 2A, 2B, 2C, dan 2D.
CONTOH 2A
FORMAT MEMORANDUM MENTERI PEKERJAAN UMUM
Lambang Negara berwarna kuning MENTERI PEKERJAAN UMUM emas dan nama REPUBLIK INDONESIA jabatan
MEMORANDUM Penomoran yang NOMOR ..../..../..../..../.... berurutan dalam satu tahun takwin
Yth. : ……………………………….. Dari : ……………………………….. Hal : ……………………………….. Tanggal : ………………………………..
(Alinea Pembuka) ....…………………………………………………………... Memuat materi ……………………….............……………………………………………....………….... yang bersifat ………………….……………………………………………..…………………. mengingatkan suatu masalah (Alinea Isi) …………………………………………...……………………......... atau …………….............……………………………………………....…………………..….. menyampaikan arahan, …………….…………………………………………..………………………….... peringatan, (Alinea Penutup) ……………………………………………………………..... saran/pendapat …………………….............……………………………………………....………..…….. kedinasan …………….…………………………………………………..…………………...
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
Nama jabatan, nama lengkap ditulis dengan (Tanda Tangan) huruf kapital, dan tidak dibubuhi cap dinas
NAMA LENGKAP TANPA GELAR
Tembusan:
- ………….......................................
- ………….......................................
CONTOH 2B
FORMAT MEMORANDUM PIMPINAN TINGGI MADYA
Logo dan Nama Instansi
MEMORANDUM Penomoran yang NOMOR ..../..../..../..../.... berurutan dalam satu tahun takwin Yth. : ……………………………….. Dari : ……………………………….. Hal : ……………………………….. Tanggal : ………………………………..
(Alinea Pembuka) ....………………………………………...…………………... Memuat materi ……………………….............……………………………………………....…………....… yang bersifat ……………….……………………………………………..…………………. mengingatkan suatu masalah (Alinea Isi) …………………………………………...…………...…………......... atau …………….............……………………………………………....…………………..…..… menyampaikan arahan, ………….…………………………………………..……………….……….... peringatan, (Alinea Penutup) ………………………………………………...……………..... saran/pendapat kedinasan …………………….............……………………………………………...………..…...….. …………….…………………………………………………..…......………...
Sekretaris Jenderal, Nama jabatan, nama lengkap ditulis dengan (Tanda Tangan) huruf kapital, dan tidak dibubuhi cap dinas Nama Lengkap Tanpa Gelar
Tembusan: .............................................................
CONTOH 2C
FORMAT MEMORANDUM PIMPINAN TINGGI PRATAMA
Logo dan Nama Instansi
Penomoran MEMORANDUM yang berurutan NOMOR ..../..../..../..../.... dalam satu tahun takwin
Yth. : ……………………………….. Dari : ……………………………….. Hal : ……………………………….. Tanggal : ………………………………..
(Alinea Pembuka) ……...…………………………………………………………... Memuat materi ……………………….............……………………………………………....…………......… yang bersifat ……………….……………………………………………..…………………. mengingatkan (Alinea Isi) …………………………………………...………………………............ suatu masalah atau …………….............……………………………………………....……………………..…… menyampaikan ……….…………………………………………..…………………………..... arahan, peringatan, (Alinea Penutup) ………………………………………………………………........ saran/pendapat …………………….............……………………………………………....……………..…… kedinasan ……….…………………………………………………..………………….....
Nama jabatan, Direktur..................., nama lengkap ditulis dengan huruf kapital, dan tidak (Tanda Tangan) dibubuhi cap dinas
Nama Lengkap Tanpa Gelar
Tembusan:
- ………….......................................
- ………….......................................
CONTOH 2D
FORMAT MEMORANDUM DENGAN TTE
Logo dan Nama Instansi
Penomoran yang MEMORANDUM berurutan dalam NOMOR ..../..../..../..../.... satu tahun takwin
Yth. : ……………………………….. Dari : ……………………………….. Hal : ……………………………….. Tanggal : ………………………………..
(Alinea Pembuka) ……...…………………………………………………………..... Memuat materi ……………………….............……………………………………………....…………......…. yang bersifat ……………….……………………………………………..…………………. mengingatkan suatu masalah (Alinea Isi) …………………………………………...………………………............ atau …………….............……………………………………………....……………………..……. menyampaikan arahan, ……….…………………………………………..…………………………..... peringatan, (Alinea Penutup) ……………………………………………………………….......... saran/pendapat …………………….............……………………………………………....…………………… kedinasan ……………..…………………...................................................................
Direktur..................., Nama jabatan dan nama lengkap ditulis dengan huruf QR Code awal kapital di setiap kata, disematkan QR Code, dan tidak dibubuhi Nama Lengkap Tanpa Gelar cap dinas
Tembusan: .............................................................
- Susunan dan bentuk Nota Dinas
- Kepala, bagian kepala Nota Dinas terdiri dari:
- Kop Naskah Dinas, ditulis secara simetris di tengah atas;
- Nota Dinas, ditulis dengan huruf kapital secara simetris;
- Nomor, ditulis dengan huruf kapital secara simetris;
- Yth., ditulis dengan huruf awal kapital, diikuti dengan tanda baca titik dua (:);
- Dari, ditulis dengan huruf awal kapital, diikuti dengan tanda baca titik dua (:);
- Hal, ditulis dengan huruf awal kapital, diikuti dengan tanda baca titik dua (:);
- Tanggal, ditulis dengan huruf awal kapital, diikuti dengan tanda baca titik dua (:); dan
- Garis pemisah horizontal bawah dengan panjang sama dengan lebar ruang penulisan nota dinas dengan ukuran tebal 3/4 pt.
Batang Tubuh Bagian batang tubuh nota dinas terdiri dari alinea pembuka, isi, dan penutup yang singkat, padat, dan jelas.
Kaki Bagian kaki nota dinas terdiri atas nama jabatan, nama pejabat, tanda tangan basah atau TTE, dan tembusan (jika perlu).
Format Nota Dinas dapat dilihat pada Contoh 3A, 3B, dan 3C.
CONTOH 3A
FORMAT NOTA DINAS PIMPINAN TINGGI MADYA
Logo dan Nama Instansi
Penomoran NOTA DINAS yang berurutan dalam satu NOMOR ..../..../..../..../.... tahun takwin
Yth. : ……………………………….. Dari : ……………………………….. Hal : ……………………………….. Tanggal : ………………………………..
(Alinea Pembuka) ……...…………………………………………………………..... Memuat materi ……………………….............……………………………………………....…………......…. yang bersifat mengingatkan……………….……………………………………………..…………………. suatu masalah (Alinea Isi) …………………………………………...………………………............. atau …………….............……………………………………………....……………………..……. menyampaikan arahan, ……….…………………………………………..…………………………..... peringatan, (Alinea Penutup) ……………………………………………………………….......... saran/pendapat kedinasan …………………….............………………………….………………………..…………….... ..................................................................................................................
Sekretaris Jenderal, Nama jabatan, nama lengkap ditulis dengan huruf kapital, (Tanda Tangan) dan tidak dibubuhi cap dinas Nama Lengkap Tanpa Gelar
Tembusan:
- ………….......................................
- ………….......................................
CONTOH 3B
FORMAT NOTA DINAS PIMPINAN TINGGI PRATAMA
Logo dan Nama Instansi
NOTA DINAS Penomoran yang NOMOR ..../..../..../..../.... berurutan dalam satu tahun takwin Yth. : ……………………………….. Dari : ……………………………….. Hal : ……………………………….. Tanggal : ………………………………..
(Alinea Pembuka) ……...………………………………………………………...... ……………………….............……………………………………………....…………........ Memuat materi yang bersifat ….……………….……………………………………………..…………………. mengingatkan (Alinea Isi) …………………………………………...……………………….......... suatu masalah atau …………….............……………………………………………....……………………..….. menyampaikan .….……….…………………………………………..………………………….... arahan, (Alinea Penutup) ………………………………………………………………...... peringatan, saran/pendapat …………………….............………………………….………………………..……………. kedinasan ....................................................................................................................
Nama jabatan, nama Direktur..................., lengkap ditulis dengan huruf kapital, dan tidak (Tanda Tangan) dibubuhi cap dinas
Nama Lengkap Tanpa Gelar
Tembusan: .............................................................
CONTOH 3C
FORMAT NOTA DINAS DENGAN TTE
Logo dan Nama Instansi
Penomoran yang NOTA DINAS berurutan NOMOR ..../..../..../..../.... dalam satu tahun takwin
Yth. : ……………………………….. Dari : ……………………………….. Hal : ……………………………….. Tanggal : ………………………………..
(Alinea Pembuka) ……...………………………………………………………....... Memuat ……………………….............……………………………………………....………….......... materi yang bersifat ….……………….……………………………………………..…………………. mengingatkan (Alinea Isi) …………………………………………...………………………........... suatu masalah atau …………….............……………………………………………....……………………..…... menyampaika ….……….…………………………………………..…………………………..... n arahan, (Alinea Penutup) ………………………………………………………………....... peringatan, saran/pendap …………………….............………………………….………………………..…………….. at kedinasan ........................................................................................................................
Nama jabatan Direktur..................., dan nama lengkap ditulis dengan huruf awal kapital di setiap kata, QR Code disematkan QR Code, dan tidak dibubuhi cap dinas Nema Lengkap Tanpa Gelar
Tembusan:
- ………….......................................
- ………….......................................
- Susunan dan bentuk Surat Undangan Internal
- Kepala, bagian kepala Surat Undangan Internal terdiri dari:
- Kop Naskah Dinas, ditulis secara simetris di tengah atas;
- Nomor, sifat, lampiran, dan hal, diketik di sebelah kiri di bawah kop naskah dinas, diikuti tanda baca titik dua (:). Batas tepi kanan hal tidak melebihi batas tepi kiri tempat Naskah Dinas ditandatangani;
- Tempat dan tanggal pembuatan surat, diketik di sebelah kanan atas sejajar/sebaris dengan nomor; dan
- Kata Yth., yang ditulis di atas hal diikuti dengan nama jabatan, dan alamat yang dikirimi surat (jika diperlukan). Batas tepi kanan Yth. tidak melebihi batas tepi kiri tempat Naskah Dinas ditandatangani.
- Batang Tubuh, bagian batang tubuh Surat Undangan Internal terdiri dari:
- Alinea pembuka;
- Alinea isi surat undangan internal, yang meliputi hari, tanggal, waktu, tempat, dan acara; dan
- Alinea penutup.
- Kaki Bagian kaki surat undangan internal terdiri atas nama jabatan yang ditulis dengan huruf awal kapital di setiap kata, tanda tangan basah atau TTE, dan nama pejabat yang ditulis dengan huruf awal kapital di setiap kata, cap dinas atau cap jabatan (jika dibubuhi tanda tangan basah), dan tembusan (jika perlu).
Format Surat Undangan dapat dilihat pada Contoh 4A,4B, 4C, dan 4D.
CONTOH 4A
FORMAT SURAT UNDANGAN PEJABAT PIMPINAN MADYA
Kop surat berupa logo, nama instansi, dan alamat lengkap
Nomor : ..../..../..../..../.... …(Tempat), …(Tgl,Bln,Thn) Tempat dan Sifat : ..................... tanggal pembuatan Lampiran : ..................... surat Hal : Undangan ................................................. ...................................................................
Yth. ..........……............................................................. Alamat tujuan ……………………………………................................... yang ditulis di ……………………………………................................... bagian kiri
(Alinea Pembuka dan Alinea Isi)…………………….…………..............……......... ……………………………………………………………………………………………............ ………………………………………………………………………..……pada
hari, tanggal : …………………………….. waktu : pukul ……………………... tempat : …………………………….. acara : ……………………………..
(Alinea Penutup)………………………………………………………..……………... ………………………………………………………………………………………………........ ………………………………………………….........................................
Sekretaris Jenderal, Nama jabatan, dan nama lengkap ditulis dengan huruf (Tanda Tangan dan Cap Dinas) awal kapital di setiap kata, dan dibubuhi cap dinas Nama Lengkap Tanpa Gelar
Tembusan:
- ……………….
- ……………….
CONTOH 4B
FORMAT SURAT UNDANGAN PEJABAT PIMPINAN PRATAMA
Kop surat berupa logo, nama instansi, dan alamat lengkap
Tempat dan Nomor :..../..../..../..../.... …(Tempat), …(Tgl,Bln,Thn) tanggal Sifat : ........................ pembuatan Lampiran : ........................ surat Hal : Undangan ................................................. ..................................................................
Yth. ..........……............................................................. Alamat tujuan ……………………………………................................... yang ditulis di ……………………………………................................... bagian kiri
(Alinea Pembuka dan Alinea Isi)…………………….…………..............……….... …………………………………………………………………………………………….......... ……………………………………………………………………..……pada
hari, tanggal : …………………………….. waktu : pukul ……………………. tempat : …………………………….. acara : ……………………………..
(Alinea Penutup)……………………………………………………………………... ………………………………………………………………………………………………...... ………………………………………………….........................................
Direktur..................., Nama jabatan, dan nama lengkap ditulis dengan huruf (Tanda Tangan dan Cap Dinas) awal kapital di setiap kata, dan dibubuhi cap dinas. Nama Lengkap Tanpa Gelar
Tembusan: .……………….
CONTOH 4C
FORMAT SURAT UNDANGAN DENGAN TTE
Kop surat berupa logo, nama instansi, dan alamat lengkap
Tempat dan tanggal Nomor :..../..../..../..../.... …(Tempat), …(Tgl,Bln,Thn) pembuatan Sifat : ........................ surat Lampiran : ........................ Hal : Undangan ................................................ ..................................................................
Yth. ..........……............................................................. Alamat tujuan ……………………………………................................... yang ditulis di ……………………………………................................... bagian kiri
(Alinea Pembuka dan Alinea Isi)…………………….…………..............……….... …………………………………………………………………………………………….......... ……………………………………………………………………..……pada
hari, tanggal : …………………………….. waktu : pukul ……………………. tempat : …………………………….. acara : ……………………………..
(Alinea Penutup)……………………………………………………………………... ………………………………………………………………………………………………...... ………………………………………………….........................................
Nama jabatan Direktur..................., dan nama lengkap ditulis dengan huruf awal kapital di setiap kata, disematkan QR Code, dan tidak dibubuhi Nama Lengkap Tanpa Gelar cap dinas
Tembusan:
- .……………….
- .……………….
CON
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mewujudkan administrasi kedinasan yang tertib, autentik, terpercaya, memiliki kepastian, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta adanya perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Pekerjaan Umum, perlu menata kembali ketentuan tata naskah dinas;
- bahwa Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 758);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 252);
