PERMENPUPR
TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 29
(1) Dalam pembuatan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 memuat unsur sebagai berikut:
- Lambang Negara atau Logo;
- penomoran Naskah Dinas;
- penggunaan kertas, amplop, dan tinta;
- ketentuan jarak spasi, jenis dan ukuran huruf, serta kata penyambung;
- penentuan batas atau ruang tepi;
- nomor halaman;
- tembusan;
- lampiran;
- tanda tangan, paraf, dan cap dinas; dan
- perubahan, pembatalan, dan ralat Naskah Dinas.
(2) Unsur Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan pada:
- Naskah Dinas arahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) huruf d;
- Naskah Dinas penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a;
- Naskah Dinas Korespondensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1); dan
- Naskah Dinas Khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf i.
