PERMENPUPR
TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 30
(1) Lambang Negara atau Logo sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (1) huruf a digunakan dalam Tata Naskah
Dinas sebagai tanda pengenal atau identifikasi yang bersifat resmi.
(2) Lambang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan pada Naskah Dinas yang ditandatangani oleh:
- Menteri;
- Wakil Menteri; dan
- pejabat yang bertindak atas nama Menteri atau Wakil Menteri.
(3) Lambang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditempatkan pada bagian atas kepala surat secara simetris pada Naskah Dinas.
