PERMENPUPR
TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 31
(1) Logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf
a digunakan oleh pejabat berwenang selain pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2).
(2) Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di
sebelah kiri kepala surat pada Naskah Dinas.
(3) Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
