PERMENPUPR
TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 32
(1) Penomoran Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (1) huruf b menggunakan angka arab dengan
memuat:
- kode klasifikasi Arsip;
- kategori klasifikasi keamanan;
- kode identifikasi otoritas pejabat penanda tangan Naskah Dinas;
- tahun terbit; dan
- nomor urut.
(2) Kode klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan kategori klasifikasi keamanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
