PERMENPUPR
TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 33
(1) Kertas, amplop, dan tinta sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (1) huruf c digunakan pada Naskah Dinas
dengan media rekam kertas.
(2) Kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
- kertas jenis houtvrij schrijfpapier (HVS);
- ukuran A4; dan
- standar kertas permanen.
(3) Kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan
terhadap Naskah Dinas yang ditandatangani oleh:
- Menteri;
- Wakil Menteri; dan
- pejabat yang bertindak atas nama Menteri atau Wakil Menteri.
(4) Dalam hal keperluan kegiatan yang bersifat nasional atau
internasional, kertas sebagaimana dimaksud ayat (2) untuk surat undangan eksternal dapat berbentuk kartu undangan.
(5) Naskah Dinas yang ditandatangani selain sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) menggunakan kertas jenis houtvrij schrijfpapier (HVS) berukuran A4.
(6) Standar kertas permanen sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c meliputi:
- gramatur paling sedikit 70 (tujuh puluh) gram/m2;
- ketahanan sobek paling sedikit 350 (tiga ratus lima puluh) mN;
- ketahanan lipat paling sedikit 2,42 (dua koma empat puluh dua) metode schopper atau 2,18 (dua koma delapan belas) metode MIT;
- pH pada rentang 7,5-10 (tujuh koma lima sampai dengan sepuluh);
- kandungan alkali kertas paling sedikit 0,4 (nol koma empat) mol asam/kg; dan
- daya tahan oksidasi mengandung bilangan kappa paling sedikit 5 (lima).
