PERMENPUPR
TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 34
(1) Ukuran, bentuk, dan warna pada amplop sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c yang digunakan untuk pendistribusian Naskah Dinas dengan media rekam kertas disesuaikan dengan kebutuhan Kementerian.
(2) Amplop sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mencantumkan:
- alamat pengirim;
- nomor surat;
- tanggal surat;
- tujuan surat; dan
- alamat tujuan.
(3) Alamat pengirim sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a berupa kop Lambang Negara atau Logo, nama Kementerian atau jabatan, serta alamat Kementerian, unit organisasi, unit kerja, unit pelaksana teknis, atau satuan kerja.
(4) Alamat tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
e ditulis lengkap dengan nama jabatan dan alamat instansi.
