PERMENPUPR
TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 28
(1) Pembuatan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf b dan huruf c dapat menggunakan:
- media rekam kertas; atau
- media rekam elektronik.
(2) Pembuatan Naskah Dinas dengan media rekam elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan:
- aplikasi bidang kearsipan dinamis Kementerian;
- Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis; atau
- aplikasi pengolah kata atau data.
