PERMENPUPR
TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 27
Pembuatan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c perlu memperhatikan hal sebagai berikut:
- Naskah Dinas diciptakan atau dibuat dan dikirim oleh pihak yang berwenang;
- bentuk, susunan, pengetikan, isi, struktur, dan kaidah bahasa menggunakan bahasa yang formal, logis, efektif, singkat, padat, dan lengkap sehingga mudah dipahami;
- melaksanakan pengamanan terhadap Naskah Dinas sesuai dengan klasifikasi keamanan dan akses Naskah Dinas; dan
- proses pembuatan Naskah Dinas didokumentasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
