PERMENPUPR
TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 26
(1) Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1)
huruf i terdiri atas:
- sertifikat pelatihan; dan
- sertifikat kegiatan sosialisasi, seminar, atau kegiatan lainnya.
(2) Sertifikat pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sertifikat kegiatan sosialisasi, seminar, atau kegiatan
lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Naskah Dinas yang digunakan sebagai tanda atau keterangan tertulis sebagai bukti telah mengikuti kegiatan sosialisasi, seminar, atau kegiatan lainnya.
(4) Sertifikat kegiatan sosialisasi, seminar, atau kegiatan
lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
