PERMENPUPR
TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 15
(1) Surat undangan internal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (2) huruf d merupakan surat dinas yang
memuat undangan kepada pejabat dan/atau pegawai di dalam lingkup Kementerian untuk menghadiri suatu acara kedinasan tertentu berupa rapat, upacara, forum grup diskusi, atau kegiatan sejenis lainnya.
(2) Surat undangan internal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
