Pasal 16
(1) Surat dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(3) huruf a merupakan Naskah Dinas pelaksanaan tugas
pejabat dalam menyampaikan informasi kedinasan berupa pemberitahuan, pernyataan, permintaan, penyampaian Naskah Dinas atau barang, atau hal kedinasan lainnya kepada pihak lain di dalam maupun di luar Kementerian.
(2) Surat dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(3) Penandatanganan surat dinas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya.
(4) Kop surat dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya digunakan pada halaman pertama surat dinas.
(5) Dalam hal terdapat lampiran pada surat dinas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada kolom lampiran dicantumkan jumlahnya.
(6) Hal pada surat dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berisi pokok surat sesingkat mungkin yang ditulis dengan huruf awal kapital pada setiap unsurnya tanpa diakhiri tanda baca.
