PERMENPUPR
TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 17
(1) Surat undangan eksternal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (3) huruf b merupakan surat dinas yang
memuat undangan kepada pejabat/pegawai yang tersebut pada alamat tujuan untuk menghadiri suatu acara kedinasan tertentu, seperti rapat, upacara, dan pertemuan.
(2) Surat undangan eksternal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(3) Surat undangan eksternal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berbentuk kartu undangan.
Bagian Keempat Naskah Dinas Khusus
