PERMENPUPR
TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 18
(1) Naskah Dinas khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf c terdiri atas:
- surat perjanjian;
- surat kuasa;
- berita acara;
- surat keterangan;
- surat pengantar;
- pengumuman;
- laporan;
- telaah staf; dan
- sertifikat.
(2) Surat perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
