PERMENPUPR
TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 14
(1) Disposisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2)
huruf c merupakan petunjuk tertulis mengenai tindak lanjut atau tanggapan terhadap Naskah Dinas masuk yang ditulis secara singkat dan jelas pada lembar disposisi.
(2) Disposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
diberikan oleh pejabat kepada pejabat lainnya dengan jenjang jabatan di bawahnya.
