PERMENPUPR
TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 13
(1) Nota Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2) huruf b merupakan salah satu bentuk sarana
komunikasi resmi internal antar pejabat di Kementerian.
(2) Nota Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkatan di Kementerian serta sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(3) Nota Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa catatan ringkas, tidak memerlukan penjelasan yang panjang, dan dapat langsung dijawab dengan disposisi oleh pejabat yang dituju.
(4) Dalam penyusunan nota dinas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak dibubuhi cap dinas.
